Ketika debitur tidak mampu membayar: perintah Al-Qur'an tentang tangguh, penghapusan yang dianjurkan, ketidakmampuan bayar, dan utang yang mengikuti hingga akhirat.
Ayat mengatur orang yang tidak mampu membayar: "dan jika (orang yang berutang itu) dalam keadaan terdesak, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui" (surat al-Baqarah ayat 280).
3 tingkat kebaikan kepada debitur
Siapa yang memberi tangguh kepada orang yang berutang atau menghapus utangnya, Allah menaunginya dengan naungan-Nya.
Muslim 1563
- Tangguh (muhlah): hak bagi debitur yang kesulitan; menolak memberi tangguh kepada orang yang tidak mampu adalah kezaliman yang diperingatkan oleh ayat.
- Penjadwalan ulang: menyusun ulang utang dalam angsuran yang sesuai kemampuan, secara tertulis; AAOIFI mengkhususkan standar nomor 3 untuknya (ketidakmampuan bayar dan penjadwalan ulang utang), yang membedakan orang yang benar-benar tidak mampu dari yang sengaja menunda meskipun mampu membayar (al-madin al-mu'attir) dan mengatur penanganan setiap kasus, hingga penjualan gadai jika utang tidak dapat dilunasi dengan cara lain.
- Denda keterlambatan, bukan keuntungan: standar nomor 8 (Murabahah) AAOIFI mewajibkan menyalurkan seluruh kompensasi keterlambatan sebagai sedekah, tanpa memasukkannya ke pendapatan pemberi dana: keterlambatan boleh dicegah, tetapi tidak boleh dijadikan keuntungan.
- Penghapusan (al-ibra'): mengampuni seluruh atau sebagian utang: "lebih baik bagimu"; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghapus utang-utang sahabatnya seutuhnya dan memberi tenggang waktu kepada orang yang hidup berkelapangan.
Hak dan kewajiban debitur
- Jujur tentang keadaannya: tidak berpura-pura tidak mampu untuk lolos; membayar sesuai kemampuan yang ada.
- Keutamaan di antara utang-utang: utang dilunasi sebelum pengeluaran berlebihan; zakat debitur dihitung bersih dari utang (lihat halamannya); utang kepada Allah (zakat, kaffarah) juga dilunasi.
- Tahanan jiwa orang yang berutang: "jiwa mukmin tergantung pada utangnya sampai utang itu dilunasi" (at-Tirmidzi 1078): Nabi memohon perlindungan dari dosa dan utang; berutang tanpa kebutuhan dimakruhkan, dan melunasi utang adalah janji yang agung (surat al-Isra' ayat 34: "janji itu akan dimintai pertanggungjawaban").
- Utang uang yang haram (judi, riba): komitmen jujur untuk mengembalikan; uang riba yang telah diterima: disucikan dengan disedekahkan (lihat halaman bank).
Ketidakmampuan bayar yang dinyatakan dan sesudahnya
- Prosedur perdata (pengajuan, rencana restrukturisasi): kaum muslim menggunakannya dengan jujur; tidak menghindari pemberi utang, berkomunikasi, mengajukan usulan: itulah sunnah dalam melunasi (Nabi melewati tenggat waktu karena kemurahan hati, bukan karena kabur).
- Meninggal dalam keadaan berutang: utang mendahului warisan (lihat halaman utang dan jenazah); Nabi menyalatkan orang berutang yang telah ada yang menanggung utangnya (al-Bukhari 2298): melunasi utang kerabat termasuk amal terbaik atas namanya.
- Utang kepada Allah (puasa-puasa, zakat, kaffarah): dapat diqadha atau digantikan menurut ketentuannya; ahli waris atau orang yang ditunjuk melaksanakannya.
Catatan praktis tentang utang
Metode pemberesan: mencatat semua utang (jumlah, pemberi utang, urgensi), membayar kebutuhan pokok terlebih dahulu (tempat tinggal, makanan), menjadwalkan ulang sisanya secara tertulis, dan memberi penghapusan ketika kita pihak pemberi utang: itulah etika Al-Qur'an yang utuh tentang utang.