Najasy dan penipuan dalam berdagang

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Najasy dan penipuan dalam berdagang

Menawar tanpa niat membeli, menyembunyikan cacat, memanipulasi harga: praktik dagang yang diharamkan dan jalan pembeli menuntut haknya.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Najasy (penawaran fiktif)

Najasy adalah menawar lebih tinggi atas barang yang ditawarkan tanpa berniat membelinya, untuk menipu orang lain dan menyeretnya menaikkan harga, atau memuji barang secara palsu, termasuk oleh penjual sendiri. Para ulama sepakat atas keharamannya: 'janganlah kalian melakukan najasy' (al-Bukhari 2043, Muslim 1515; al-Bukhari 2094, Muslim 1516).

Apakah jual beli yang terjadi di atas penawaran semacam itu sah? Ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan madzhab Hanbali menilainya sah dan mengikat, dosa kembali kepada pelaku najasy, dan larangan itu melindungi hak pembeli, ditebus dengan khiyar atau penurunan harga.

Ulama Maliki dan satu pendapat Hanbali membatalkan jual beli, mengutamakan hak Allah dalam larangan itu. Adapun jalan tebus pembeli: ulama Hanafi dan pendapat Syafi'i paling aman tidak memberinya khiyar, karena penipuan menyangkut harga, bukan barang; berbanding balik dengan pendapat paling aman, ulama Syafi'i memberi khiyar ketika penjual menjamin penawaran itu; ulama Maliki memberi pembeli yang sudah tahu pilihan antara mempertahankan barang dengan harga yang dibayar dan mengembalikannya dengan harga pasar hari itu, karena najasy disamakan dengan cacat; ulama Hanbali memberi khiyar ketika harga melampaui harga lazim (ghabn di luar kebiasaan).

Penipuan-penipuan serupa

  • Kesepakatan menghentikan lelang: bersepakat di antara para pembeli untuk berhenti menaikkan harga agar barang dibagi murah. Ulama Maliki dan Ibnu Taimiyah membolehkan meminta satu orang menahan diri (ruang lelang tetap terbuka), dan mengharamkan kesepakatan beberapa orang: penjual tetap punya pilihan antara mengiyakan dan membatalkan, dan jika barang musnah ia mengambil yang lebih besar antara harga dan nilai barang; kesepakatan semacam itu layak dikenai sanksi ta'dib (pendidikan).
  • Menawar di atas harga yang sudah disepakati orang lain: menawarkan lebih pada harga yang telah disepakati penjual dan pembeli, sebelum akad: haram ('jangan seseorang dari kalian menjual di atas jual beli saudaranya', al-Bukhari 2042, Muslim 1413).
  • Makelar yang ikut membeli: dallal, yang bertugas meneriakkan barang penjual, ikut bersekutu dengan penawar tanpa diketahui penjual, sehingga mengkhianati amanah: dialah sebenarnya yang membeli (Ibnu Taimiyah).

Perlindungan penduduk desa dari penipuan

Bab yang sama mengharamkan orang yang tinggal di kota menggantikan penduduk padang pasir (berniaga): tujuannya melindungi penduduk kota, menurut Ibnu Rusyd, atau menjaga orang badui dari ketidaktahuan harga (Ibnu Qudamah): 'Biarkanlah orang-orang (berniaga), Allah memberi rezeki sebagian mereka melalui sebagian yang lain' (Muslim 1522). Sekadar nasihat dipersoalkan: Malik membenci membuka harga kepadanya; ulama Hanbali membolehkan menasihatinya tanpa menjual untuknya, berdasarkan sikap Thalhah terhadap orang badui.

Catatan praktis tentang najasy dan penipuan

Lelang dan pasar hidup dari keterbukaan: setiap rekayasa harga (penawar fiktif, kartel, makelar berpihak) adalah penipuan yang sama yang dikutuk oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi