Bunga Bank dan Bank Syariah

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Bunga Bank dan Bank Syariah

Rekening giro, tabungan berbunga, kredit: apa yang harus dilakukan dengan bunga bank dalam keseharian, bagaimana memperlakukannya, dan apa yang ditawarkan bank syariah.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Rekening bank modern mencampur layanan halal (penyimpanan, transfer, kartu) dengan mekanisme bunga. Fiqih kontemporer merumuskan metode harian yang jelas, bertumpu pada fatwa akademi dan standar kelembagaan yang disebut namanya.

Rekening giro bank: halal dengan kaidah

  • Penyimpanan: rekening giro (tanpa bunga) halal, diperlakukan sebagai pinjaman yang melayani penyimpan (bank menggunakan dananya); para fuqaha menerima bank modern sebagai kasus 'urf (kebiasaan) dengan syarat tujuan penggunaan dananya tetap.
  • Bunga yang dibayarkan bank (tabungan berbunga, saldo): haram dijadikan penghasilan; metode yang disetujui para ulama: disedekahkan seluruhnya tanpa niat pahala (sebagai pembersihan harta, bukan sedekah), tanpa memasukkannya kembali ke hartanya.
  • Biaya-biaya bank: halal untuk layanan yang nyata; biaya overdraft dengan bunga: dihindari, karena overdraft adalah pinjaman berbunga.

Kredit bank konvensional

Allah melaknat pemakan riba, pembayarnya, 2 saksinya, dan penulisnya.

Muslim 1598
  • Kualifikasi akademiknya: Akademi Fiqih Islam Internasional (OKI), resolusi no. 10 (10/2) (sesi ke-2, Jeddah, 1985), menyatakan bahwa setiap kelebihan yang disyaratkan di atas pokok pinjaman adalah riba yang haram, apa pun tujuannya (konsumsi atau produksi), dan siapa pun pemberi pinjamannya, baik perorangan, bank, maupun negara.
  • Pinjaman berbunga karena itu haram pada 2 sisinya (peminjam dan pemberi pinjaman) menurut mayoritas ulama; akademi-akademi mengarahkan pada alternatifnya (lihat murabahah, ijarah).
  • Pinjaman darurat tanpa alternatif: darurat dapat melegalkan menurut sebagian ulama (kaidah darurat), dengan kewajiban segera keluar darinya; ini kasus per kasus yang disikapi ulama, bukan kenyamanan.

Bank syariah

  • Standar yang mengaturnya: AAOIFI mengodifikasi produk keuangan syariah dalam standar syariahnya: no. 8 (Murabahah), no. 9 (Ijarah dan ijarah muntahiyah bi at-tamlik), no. 12 (Syirkah dan perusahaan modern), no. 13 (Mudharabah), dilengkapi standar no. 17 (sukuk investasi).
  • Produk-produknya: murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, sukuk: semuanya berbasis aset dan berbagi risiko (lihat halaman-halaman terkait).
  • Institusi perintisnya: Bank Pembangunan Islam, dibentuk oleh OKI dan bermarkas di Jeddah sejak 1975, membuktikan layaknya keuangan tanpa riba pada skala multilateral.
  • Depositonya: rekening giro tanpa bunga, rekening investasi bagi hasil/rugi (mudharabah): sesuai ketika dewan pengawas syariahnya riil.
  • Batas-batasnya yang jujur: kritik para ulama menyasar kesesuaian formal sebagian produk; pilih institusi dengan dewan syariah independen dan laporan audit syariah yang dipublikasikan.

Catatan praktis tentang bunga bank

Metode harian di wilayah non-syariah: rekening giro tanpa tabungan berbunga, transfer dan kartu untuk layanan, tidak ada kredit berbunga (atau darurat yang terkendali), bunga yang mungkin muncul disedekahkan, dan tabungan produktif yang sesuai syariah sebisanya.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi