Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Sulh (Perdamaian)
Perdamaian (sulh): 3 jenisnya (dengan pengakuan, dengan penolakan, dengan diam), kedudukannya, syarat-syaratnya, dan akibat-akibatnya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Sulh (transaksi damai): ketentuan-ketentuannya dan penerapannya pada sengketa dagang antara pembeli dan penjual.