Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > 'Ariyah: pinjaman pakai > Ari'ah: rukun dan syarat
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Pinjaman pakai (ari'ah) adalah penyerahan gratis suatu harta yang dinikmati oleh peminjam, kemudian dikembalikan dalam bentuk aslinya. Sembilan lembar di bawah ini, yang bersumber dari Ensiklopedia Fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah), menegaskan apa yang boleh dilakukan peminjam atas objek yang dipinjamnya: menyewakan, meminjamkan kembali, menggadaikannya, serta nasib harta yang digadaikan dan hak pembatalan dari pemberi pinjaman. Selanjutnya dibahas syarat-syarat yang berkaitan dengan peminjam dan dengan lafaz akad, kemudian pinjaman yang dibatasi dalam waktu, dalam pemanfaatan, atau keduanya.
Mayoritas ahli fikih, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali menurut mazhab mereka, berpendapat bahwa penyewaan objek yang dipinjam tidak sah; karena pinjaman pakai tidak mengikat pada asalnya, sedangkan sewa mengikat: jika peminjam menyewakannya lalu harta itu musnah, ia menanggungnya, karena ia telah menjadi pelanggar dengan melampaui izin. Pinjaman pakai di samping itu lebih rendah dari sewa dan suatu hal tidak mencakup apa yang melebihinya; akhirnya, hakikat pinjaman pakai adalah pengembalian, sedangkan terikatnya hak si penyewa pada objek itu menjadi penghalangnya: karena itulah penyewaan tidak dibolehkan.
Imam Ibnu Hubairah (semoga Allah merahmatinya) berkata: mereka bersepakat bahwa tidak dibolehkan bagi peminjam menyewakan apa yang ia pinjamkan ("al-Ifshah", jilid 2, hal. 4). Dan Imam Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: tidak dibolehkan baginya, yaitu si peminjam, menyewakannya, karena ia tidak memperoleh kepemilikan atas manfaat-manfaat itu dan karena itu tidak dapat mengalihkannya secara sah; dan tidak diketahui perselisihan pendapat dalam hal ini ("al-Mughni", jilid.
5, hal. 132).
Ulama Hanafi berkata: tidak dibolehkan sewa harta yang dipinjam maupun penggadaikannya. Jika peminjam menyewakannya, ia menjadi penanggung pada saat ia menyerahkannya kepada penyewa, karena ia telah menjadi pelanggar dengan melampaui izin; dan pemberi pinjaman dapat, jika ia menghendaki, menjadikan si penyewa penanggung, karena ia telah menguasai harta itu tanpa izin pemiliknya. Jika peminjam ditetapkan sebagai penanggung, tidak ada tuntutan yang membebankan si penyewa, karena tampak ia menyewa harta milik si peminjam; jika si penyewa ditetapkan sebagai penanggung, peminjam sekaligus penyewa (pemilik harta bagi si penyewa) dituntut ketika si penyewa tidak mengetahui bahwa harta itu telah dipinjamkan kepadanya, sebagai kehati-hatian dari kerugian penipuan, berbeda dengan kasus ketika ia mengetahuinya ("al-Jauharah an-Nairah", jilid 4, hal.
170; "al-Lubab", jilid 1, hal. 653; "Muhtashar al-Waqi'ah", jilid 2, hal.
128).
Ulama Syafi'i berkata: jika peminjam meminjam suatu harta untuk suatu jangka waktu lalu menyewakannya untuk jangka waktu yang sama, sewa itu tidak sah; karena sewa adalah pertukaran yang hanya sah pada apa yang dimiliki, dan peminjam bukan pemilik manfaat-manfaat itu: manfaat-manfaat itu tetap milik pemilik objek, yang hanya mengizinkannya memanfaatkannya, maka ia tidak dapat mengalihkan pemanfaatan itu kepada orang lain ("al-Bayan", jilid 6, hal. 517).
Ulama Hanbali berkata: jika peminjam menyewakan objek yang dipinjam lalu harta itu musnah, ia menanggungnya; dan jika ia menyewakannya kepada seseorang yang tidak mengetahui keadaan, tanggungan manfaat dibebankan kepada si penyewa dan tanggungan objek kepada si peminjam ("Kasyyaf al-Qina'", jilid 4, hal. 89-90; "Syarah Muntahal Iradat", jilid 4, hal.
110-111).
Al-Mirdawi (semoga Allah merahmatinya) namun meriwayatkan satu pendapat bahwa penyewaan objek yang dipinjam dibolehkan ketika pinjaman itu berjangka waktu tertentu, dan ia berkata: itulah yang dipilih untuk pinjaman temporer. Ketika keabsahan yang dipilih, si penyewa saat itu tidak menanggung menurut pendapat paling aman dari mazhab ("al-Insaf", jilid 6, hal. 115).
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika seseorang meminjamkan kepada orang lain suatu harta dan mengizinkannya menyewakannya untuk jangka waktu tertentu, atau meminjamkannya tanpa batas atau untuk suatu jangka waktu, hal itu dibolehkan; karena hak itu milik pemilik, sehingga apa yang diizinkannya sah, dan ia tidak dapat membatalkannya setelah akad sewa terbentuk hingga waktunya berakhir, karena akad sewa mengikat. Objek saat itu ditanggung atas peminjam tanpa ditanggung atas si penyewa, karena akad sewa tidak menimbulkan tanggungan; jika ia menyewakannya tanpa izin, sewa itu tidak sah: tanggungan dibebankan kepada si penyewa, dan pemilik dapat menuntutnya dari salah satu keduanya yang ia kehendaki ("al-Mughni", jilid 5, hal. 132).
Ahli fikih berselisih pendapat tentang masalah apakah peminjam boleh meminjamkan kembali apa yang telah ia pinjamkan.
Ulama Hanafi, Maliki dan Syafi'i, bertentangan dengan pendapat paling aman, berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan apa yang ia pinjamkan, sebagaimana dibolehkan bagi si penyewa meminjamkan apa yang ia sewa, kecuali jika pemiliknya menghalanginya ("al-Jauharah an-Nairah", jilid 4, hal. 170; "al-Lubab", jilid 1, hal.
653; "Muhtashar al-Waqi'ah", jilid 2, hal. 128; "Mawahib al-Jalil", jilid 7, hal.
243; "Syarah Muhtashar Khalil", jilid 6, hal. 121; "asy-Syarh al-Kabir" bersama "Hasyiyah ad-Dasuqi", jilid 5, hal.
142-143; "Hasyiyah as-Sawi", jilid 8, hal. 183; "an-Najm al-Wahhaj", jilid 5, hal.
141; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal. 268).
Ulama Hanafi berkata: meminjamkan kembali dibolehkan jika manfaatnya tidak berubah menurut penggunanya; karena pinjaman pakai adalah pengalihan kepemilikan atas manfaat, dan jika itu pengalihan, barang siapa memiliki sesuatu dapat mengalihkannya sebatas apa yang ia miliki. Syarat tidak berubahnya menurut pengguna hanya diposisikan untuk menolak kerugian yang bertambah bagi pemberi pinjaman, karena ia meridhai pemanfaatan si peminjam, bukan pemanfaatan orang lain.
Meminjamkan kembali hanya dibolehkan jika pinjaman diberikan tanpa pembatasan. Jika seseorang meminjam seekor hewan tunggangan tanpa ada ketetapan apapun, ia dapat menungganginya dan menunggangkannya melalui orang lain, sebagaimana ia dapat membebaninya dan membebankannya melalui orang lain; tetapi jika ia sendiri yang menungganginya, ia tidak dapat menunggangkan orang lain, dan jika ia melakukannya, ia menanggung, karena yang ditetapkan adalah tunggangannya sendiri; demikian pula, jika ia menunggangkan orang lain, ia tidak dapat menungganginya sendiri, dan jika ia melakukannya, ia menanggung, karena yang ditetapkan saat itu adalah pengangkutan orang lain. Demikian pula, jika ia meminjam sebuah pakaian untuk dipakainya sendiri lalu dipakaikan kepada orang lain, dan pakaian itu hilang, ia menanggung; karena di sini ia dibatasi pada pemakaiannya dan pemanfaatannya. Sebaliknya, jika ia meminjam sebuah rumah untuk diaminya lalu meminjamkannya kepada orang lain yang mendiaminya, ia tidak menanggung, karena rumah tidak berubah menurut penghuninya ("al-Jauharah an-Nairah", jilid.
4, hal. 170; "al-Lubab", jilid 1, hal. 653; "Muhtashar al-Waqi'ah", jilid.
2, hal. 128).
Ulama Syafi'i, menurut pendapat paling aman, dan ulama Hanbali berpendapat bahwa peminjam tidak dapat meminjamkan kembali; karena ia bukan pemilik manfaat: hanya pemanfaatannya yang dihalalkan baginya, dan orang yang dihalalkan sebuah pemanfaatan tidak dapat mengalihkan izin itu, seperti tamu tidak dapat membolehkan orang lain atas apa yang dihidangkan kepadanya. Mereka berbeda dari si penyewa dalam hal ini, karena si penyewa pemilik manfaat-manfaat dan karena itu dapat mengalihkannya kepada orang lain, seperti orang yang membeli sesuatu dapat menggunakannya sesuai kehendaknya.
Ulama Hanbali berkata: jika peminjam meminjamkan tanpa izin lalu objek itu musnah di tangan peminjam kedua, pemilik dapat menjadikan salah satu keduanya penanggung, baik atas nilai maupun atas manfaat. Adapun yang pertama, karena ia memberi kuasa kepada orang lain menguasai harta orang lain tanpa izin, seakan-akan ia melepaskan seekor hewan buas di harta orang lain lalu memusnahkannya; adapun yang kedua, karena objek beserta manfaatnya hilang padahal berada di tangannya. Pendapat yang dipilih membebankan tanggungan kepada yang kedua, karena dialah yang menikmati manfaat tanpa izin pemilik dan objek musnah di tangannya, dengan syarat ia mengetahui keadaan; jika ia tidak mengetahuinya, tanggungan objek dibebankan kepadanya, karena ia menerimanya sebagai pinjaman dan harta pinjaman itu ditanggung, sedangkan tanggungan manfaat dibebankan kepada peminjam pertama, yang menipu si kedua dengan menyerahkan objek itu sambil membuatnya berharap manfaat gratis.
Sebaliknya berlaku ketika ia menyewakannya kepada seseorang yang tidak mengetahui keadaan: tanggungan manfaat saat itu dibebankan kepada si penyewa dan tanggungan objek kepada si peminjam ("al-Mughni", jilid 5, hal. 132; "al-Kafi", jilid 2, hal.
383; "Kasyyaf al-Qina'", jilid 4, hal. 89-90; "Syarah Muntahal Iradat", jilid 4, hal.
110-111; "Manar as-Sabil", jilid 2, hal. 244).
Perkecualian: jika pemiliknya mengizinkannya meminjamkannya, meminjamkan kembali sah menurut kesepakatan bersama.
Ulama Syafi'i berkata: jika pemilik menunjuk secara tersendiri si peminjam kedua, yang pertama terbebas dari objek tanpa tuntutan apapun; tetapi jika si kedua mengembalikan objek itu kepadanya, ia tidak terbebas dan tetap seperti wakil dalam pinjaman. Jika ia tidak menunjuknya, yang pertama tetap peminjam dan yang kedua meminjam darinya, dengan hak tuntutan kapanpun ia menghendaki; begitu si kedua mengembalikan objek itu kepadanya, ia terbebas.
Ulama Syafi'i dan Hanbali menyatakan secara tegas bahwa peminjam boleh mewakilkan seseorang untuk menikmati manfaat atas namanya, seperti menunggangkan hewan tunggangan yang dipinjam melalui wakilnya, baik orang yang setara dengannya maupun yang kebutuhannya lebih kecil, atau melalui istrinya atau pelayannya; karena manfaat sampai kepadanya melalui perantara penanganan langsung, dan tangan wakil adalah tangannya ("al-Bayan", jilid 6, hal. 517-518; "Raudhatut Thalibin", jilid 3, hal.
615-616; "Kanz ar-Raghibin", jilid 3, hal. 44; "an-Najm al-Wahhaj", jilid 5, hal.
141-142; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal. 268; "Tuhfatul Muhtaj", jilid 6, hal.
683; "al-Mughni", jilid 5, hal. 132; "Manar as-Sabil", jilid 2, hal.
244).
Ulama tidak berselisih pendapat tentang kebolehan bagi seorang laki-laki meminjam sesuatu dengan tujuan menggadaikannya; karena gadai adalah penjaminan (tautsiq) yang dapat diperoleh dengan apa yang bukan milik kita, sebagaimana pengesahan kesaksian (isyhad) dan penjaminan (kafalah); karena pemilik telah meridhai utang si peminjam membebani hartanya, dan ia berhak melakukannya sebagaimana ia meridhai penjaminan; dan gadai bertujuan pelunasan, dan pemilik boleh mengizinkan peminjam melunasi utangnya. Hal ini merupakan ijmak ulama. Maka, jika seseorang meminjam dari orang lain suatu harta untuk menggadaikannya atas suatu utang yang membebani dirinya: jika ia melunasi utangnya, objek yang dipinjam kembali kepada pemiliknya; jika tidak, ia dijual untuk utang yang dijaminnya, dan pemiliknya, yaitu pemberi pinjaman, menuntut si peminjam atas nilai objek itu atau sejenisnya jika berupa harta sejenis, sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Ibnu al-Mundzir (semoga Allah merahmatinya) berkata: semua orang yang pendapatnya kami pegang dari kalangan ulama bersepakat bahwa, ketika seorang laki-laki meminjam dari orang lain suatu harta untuk menggadaikannya atas sejumlah dinar tertentu kepada seorang laki-laki tertentu hingga jangka waktu tertentu, dan ia melakukannya, hal itu dibolehkan ("al-Aushath", jilid 5, hal. 697; "al-Ijma'", no. 523; "al-Iqna' fi Masa'il al-Ijma'", jilid 3, hal.
1660, no. 3245).
Syarat sahnya penggadaian harta pinjaman: jika pemilik mengizinkan gadaian, izinnya pasti terbatas atau umum.
Jika terbatas, dengan ketetapan suatu jumlah, suatu jenis, suatu tempat atau suatu orang, peminjam wajib mematuhinya. Jika ia diizinkan menggadaikannya atas jenis tertentu, ia tidak dapat menggadaikannya atas jenis lain, karena pelunasan utang dengan jenis-jenis tertentu dapat lebih mudah daripada dengan jenis lain: maka pembatasan dengan jenis bermakna. Demikian pula, jika ia diizinkan menggadaikannya di Kufah, ia tidak dapat menggadaikannya di Bashrah, karena pembatasan pada suatu tempat bermakna; demikian pula, jika ia diizinkan menggadaikannya kepada orang tertentu, ia tidak dapat menggadaikannya kepada orang lain, karena manusia tidak sama dalam transaksi: maka penunjukan bermakna. Jika ia melanggar salah satu hal ini lalu objek itu musnah, ia menanggungnya; karena itu merupakan penanganan atas harta orang lain tanpa izin, yang menjadikannya pelanggar: ahli fikih sepakat dalam hal ini.
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: si pengutang wajib menyebutkan orang yang menerima gadai, jumlah yang menjadi sebab penggadaian harta itu, jenisnya dan jangka waktu gadaian; karena kerugian berubah menurut unsur-unsur ini, maka penyebutannya wajib sebagaimana gadaian itu sendiri. Ketika ia menyayaratkan salah satu unsur ini lalu melanggarnya dengan menggadaikan secara lain, gadaian itu tidak sah; karena tidak ada izin kepadanya untuk gadaian seperti itu, dan ia dengan itu menyerupai orang yang tidak diberi izin apapun. Ibnu al-Mundzir berkata: ulama sepakat dalam hal ini ("al-Mughni", jilid 4, hal.
225; lihat "al-Aushath", jilid 5, hal. 697).
Namun mereka berselisih pendapat tentang kasus ketika peminjam diizinkan menggadaikan harta itu untuk sepuluh lalu menggadaikannya hanya untuk lebih sedikit.
Ulama Hanafi berkata: itu tidak sah, dan tidak dibolehkan baginya menggadaikannya baik untuk lebih sedikit maupun untuk lebih banyak; karena orang yang bertindak dengan izin perbuatannya dibatasi sebatas izin itu, dan izin tidak mencakup kelebihan; demikian pula penggadaian untuk jumlah yang lebih besar, karena harta yang digadaikan ditanggung dan pemilik hanya menjadikannya ditanggung untuk jumlah itu, dan dapat ada tujuan yang sah pada pembatasan itu, sehingga ia bermakna.
Ulama Syafi'i dan Hanbali berkata: itu sah; karena orang yang membolehkan penggadaian untuk lebih banyak telah membolehkan penggadaian untuk lebih sedikit.
Jika gadaian diizinkan tanpa pembatasan, tanpa ketetapan salah satu unsur ini, ahli fikih berselisih pendapat: bolehkah peminjam menggadaikan harta itu sesuai kehendaknya?
Ulama Syafi'i, menurut pendapat paling benar, dan ulama Hanbali menurut satu pendapat, menuntut penyebutan jumlah utang, jenisnya, sifatnya, apakah jatuh tempo atau ditunda, orang yang menerima gadaian dan jangka waktu gadaian; karena gharar berubah menurut unsur-unsur ini maka penyebutannya wajib; dan itu setara dengan tanggungan atas tanggungan si peminjam, sedangkan tanggungan atas hal yang tidak diketahui tidak sah.
Ulama Hanafi, begitu pula ulama Hanbali menurut pendapat yang dipilih mazhab mereka, yang berlawanan dengan pendapat paling benar ulama Syafi'i, berkata: jika izin menggadaikan bersifat umum, peminjam boleh menggadaikan harta itu untuk sedikit atau untuk banyak, atas jenis apapun, di tempat apapun dan kepada siapa yang ia kehendaki; karena menegakkan makna umum perkataan adalah pokok; dan berhubung ini pinjaman pakai, yang keabsahannya tidak menuntut ketetapan itu, maka demikian pula pinjaman dengan tujuan gadai. Dalil bahwa ini pinjaman pakai adalah bahwa peminjam menguasai harta orang lain untuk keuntungannya sendiri, tanpa orang lain dan tanpa iwadh: maka itu pinjaman pakai, sebagaimana penanggungan pengerjaan suatu kebutuhan ("Bada'i' ash-Shana'i'", jilid 6, hal. 136; "al-Jauharah an-Nairah", jilid.
3, hal. 230, 232; "Muhtashar al-Waqi'ah", jilid 2, hal. 153; "Majallat al-Ahkam", pasal 726, 727 dan 728; "Tahbir al-Muhtashar", jilid.
4, hal. 89; "asy-Syarh al-Kabir" bersama "Hasyiyah ad-Dasuqi", jilid 4, hal. 386; "Raudhatut Thalibin", jilid.
3, hal. 270, 273; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal. 39-40; "Nihayatul Muhtaj", jilid.
4, hal. 272, 274; "ad-Dibaj", jilid 2, hal. 179; "al-Mughni", jilid.
4, hal. 225).
Ahli fikih berselisih pendapat tentang tanggungan objek pinjaman yang digadaikan ketika ia musnah di tangan peminjam, atau ketika utang tidak dilunasi lalu orang yang menerima gadai menjual gadaian dan mengambil utangnya dari harganya.
Ulama Hanafi berkata: tangan peminjam adalah tangan amanah, menyerupai tangan pemilik; jika objek musnah padanya sebelum penggadaiannya atau setelah gadaian dilepaskan, ia tidak menanggung selama tidak ada pelampauan dan kelalaian. Maka, jika ia meminjam suatu harta untuk menggadaikannya lalu pemberi pinjaman menetapkan kepadanya suatu jumlah, suatu jenis, suatu tempat atau suatu orang penagih, dan peminjam melanggarnya lalu gadaian musnah di tangan penagih, pemberi pinjaman memiliki pilihan: menjadikan peminjam penanggung, dan akad gadai saat itu terbentuk antara dirinya dengan penagih; atau menjadikan penagih penanggung, dan penagih saat itu menuntut pengutang atas apa yang ia jaminkan beserta utangnya.
Adapun orang yang menerima gadai, tangannya adalah tangan tanggungan: jika objek pinjaman yang digadaikan musnah di tangannya, ia telah memperoleh haknya, dan sejenis utang menjadi wajib bagi pemberi pinjaman atas peminjam-pengutang, sebagaimana akan dijelaskan.
Dikatakan dalam "Syarah al-Waqi'ah": jika peminjam melanggar lalu gadaian musnah, peminjam menjamin nilai gadaian itu, karena ia menangani harta orang lain dengan cara yang tidak diizinkan dan telah menjadi pelanggar; ketika ia menjamin nilainya, akad gadai terbentuk antara dirinya dengan penagih, karena ia telah menjadi pemiliknya melalui pembayaran tanggungan, sehingga tampak ia menggadaikan harta miliknya sendiri. Atau pemberi pinjaman menjadikan penagih penanggung: akad gadai saat itu tidak terbentuk antara pengutang dengan penagih, dan penagih menuntut pengutang atas apa yang ia jaminkan dan atas utangnya; atas utang, itu jelas, dan atas apa yang ia jaminkan, karena pengutang telah melibatkannya dalam urusan ini: hukumnya seperti budak yang digadaikan mati, hak itu tegak, dan orang yang menerima gadai menjamin bagi pemilik hak itu.
Jika peminjam mematuhi pemberi pinjaman, dengan menggadaikan objek pinjaman dalam apa yang telah ditetapkan pemberi pinjaman, lalu gadaian musnah di tangan penagih, maka peminjam berutang jumlah utang yang telah ia lunasi dengan harta pinjaman itu. Jika nilai gadaian sama dengan utang atau melebihinya, penagih telah memperoleh seluruh utang, dan peminjam menjamin kepada pemberi pinjaman sejenis utang itu pada kedua kasus; karena ia melunasi utangnya dengan harta pemberi pinjaman, dan barang siapa melunasi utangnya dengan harta orang lain menjamin kepadanya jumlah utangnya. Ia tidak menjamin nilainya, karena tidak ada pelampauan. Jika nilai gadaian lebih kecil dari utang, utang berkurang sejumlah nilai gadaian; pengutang berutang sisa utangnya kepada penagih, dan ia berutang kepada pemberi pinjaman nilai gadaian itu, karena ia melunasi jumlahnya dengan harta pemberi pinjaman.
Hukumnya sama jika gadaian mengalami cacat yang mengurangi nilainya: utang berkurang sepadannya, dan peminjam berutang kepada pemberi pinjaman sejenisnya.
Jika objek pinjaman musnah di tangan pengutang sebelum penggadaiannya atau setelah gadaian dilepaskan, pengutang tidak menanggung; karena ia tidak memanfaatkannya, dengan hilangnya itu, untuk melunasi utangnya maupun sebagiannya, dan itulah pelunasan utang maupun sebagiannya dengan hilangnya gadaian pinjaman yang menimbulkan tanggungan ("Muhtashar al-Waqi'ah", jilid 2, hal. 153-154; "Bada'i' ash-Shana'i'", jilid 6, hal.
136; "al-Jauharah an-Nairah", jilid 3, hal. 229-230; "al-Hidayah", jilid 4, hal.
149; "Majma' adh-Dhamanat", jilid 1, hal. 264).
Mayoritas ahli fikih, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali secara keseluruhan, berpendapat bahwa tangan peminjam adalah tangan tanggungan: jika objek musnah atau dijual sedang tergadaikan, pemberi pinjaman menuntut peminjam dan menjadikannya penanggung, sebagaimana akan dirinci dalam kaidah tanggungan harta pinjaman.
Ulama Maliki berkata: jika peminjam melunasi utangnya, gadaian kembali kepada pemiliknya, yaitu pemberi pinjaman; jika ia tidak melunasi dan gadaian dijual untuk utang, pemberi pinjaman menuntut peminjam atas nilainya pada hari ia meminjamnya; sebagian berkata: pada hari ia menggadaikannya; manfaat perselisihan ini tampak ketika hari gadaian setelah hari peminjaman dan nilai pada hari gadaian lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai pada hari peminjaman ("Hasyiyah as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir", jilid 7, hal. 210; "Hasyiyah ad-Dasuqi", jilid 4, hal.
386). Atau pemberi pinjaman menuntut peminjam atas apa yang ia serahkan dari harga objek pinjaman dalam pelunasan utangnya; kata "atau" di sini menyatakan keragaman rumusan, bukan pilihan. Peminjam adalah penanggung, artinya tanggungan menempel padanya: pemberi pinjaman dapat menagih nilainya bahkan tanpa kehilangan, karena pelampauannya, dan dapat mengambilnya kembali dari penagih, dan pinjaman pakai batal; dan itu bahkan jika ia harta yang tidak dapat ditinggalkan, seperti budak, atau bahkan jika bukti menetapkan ketiadaan kelalaian dalam hilangnya itu, ketika ia menggadaikannya di luar apa yang diizinkan baginya: misalnya, ia meminjamnya untuk menggadaikannya atas utang atas bangunan lalu menggadaikannya atas utang atas barang dagangan atau bahan pangan.
Pemilik saat itu dapat mengambilnya kembali jika ia menemukannya utuh, tanpa perubahan pada keberadaannya di hadapan penagih; jika tidak, nilainya tetap dibebankan kepada peminjam tanpa pembatasan, bahkan jika ia harta yang tidak dapat ditinggalkan atau ia musnah dengan bukti ("al-Muhtashar al-Fiqhi", jilid 9, hal. 427; "al-Jami' li-Masa'il al-Mudawwanah", no. 12629; "asy-Syarh al-Kabir", jilid 4, hal.
386-387; "Tahbir al-Muhtashar", jilid 4, hal. 89-90; "Syarah Muhtashar Khalil", jilid 5, hal.
242).
Ulama Syafi'i berkata: jika seseorang meminjam sesuatu untuk menggadaikannya atas suatu utang lalu ia musnah di tangan penagih setelah penggadaian, tidak ada tanggungan apapun bagi penagih dengan cara apapun, karena ia penitip amanah, dan hak tidak gugur karena itu dari tanggungan pengutang; jika ia musnah di tangan pengutang, ia menanggung, karena ia pada saat itu peminjam. Ulama Syafi'i berselisih pendapat tentang hukum harta yang dipinjam untuk digadaikan: menurut pendapat pertama, ia tetap pinjaman pakai yang berlaku, tanpa pihak pemberi pinjaman berubah menjadi tanggungan utang atas harta ini, meskipun ia dapat dijual untuk utang, sebagaimana akan dijelaskan; menurut pendapat yang paling jelas, atas harta tergadaikan ini dibebankan suatu utang yang harus dibayar kepada pemberi pinjaman, karena sebagaimana ia berhak membebani tanggungannya dengan utang orang lain, ia wajib dapat membebani utang itu pada harta yang miliknya, masing-masing keduanya merupakan tempat hak dan penanganannya.
Dari situ disimpulkan bahwa utang tidak menempel pada tanggungannya, sehingga bahkan jika ia mati, utang tidak menjadi jatuh tempo, dan bahkan jika harta tergadaikan itu musnah, pembayarannya tidak dibebankan kepadanya; menurut pendapat ini dituntut penyebutan jenis utang, jumlahnya dan sifatnya, begitu pula penyebutan orang yang menerima gadaian, dan penyebutan ini dituntut menurut pendapat paling benar, sedangkan tidak menurut pendapat kedua, karena lemahnya kebutuhannya; menurut pendapat pinjaman pakai, tidak satu pun dari itu dituntut ("Raudhatut Thalibin", jilid 3, hal. 271-272; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal.
44; "Nihayatul Muhtaj", jilid 4, hal. 281-282; "ad-Dibaj", jilid 2, hal.
180; "an-Najm al-Wahhaj", jilid 4, hal. 302; "as-Siraj al-Wahhaj", hal. 253).
Ulama Hanbali berkata: ketika utang jatuh tempo dan penagih tidak mencairkannya, ia boleh menjual gadaian dan menuntut utangnya dari harganya; pemberi pinjaman menuntut pengutang atas tanggungan, yaitu nilai objek pinjaman atau sejenisnya jika berupa harta sejenis, dan bukan atas harga yang ia dijual, baik dijual lebih rendah maupun lebih tinggi dari nilai, menurut salah satu dari kedua pendapat.
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: pendapat yang benar adalah bahwa, jika harta dijual lebih rendah dari nilainya, tuntutan dilakukan berdasarkan nilai; karena pinjaman pakai itu ditanggung, maka kehilangan yang terjadi pada harga ditanggung; jika dijual lebih tinggi, tuntutan dilakukan atas harga yang diperoleh, karena budak (harta) itu milik pemberi pinjaman dan seluruh harganya kembali kepadanya. Demikian pula, jika penagih melepaskan haknya atas pengutang, seluruh harga kembali kepada pemiliknya; kemudian, ketika pengutang melunasi utangnya dengan itu, tuntutan berbalik kepadanya. Dan kewajiban menjamin kehilangan tidak berarti kelebihan tidak kembali kepada pemilik harta, seakan-akan harta itu masih ada. Jika gadaian musnah, pengutang menjamin nilainya, baik musnah dengan kelalaian maupun tanpa kelalaian: Ahmad menyatakannya secara tegas; karena pinjaman pakai itu ditanggung ("al-Mughni", jilid.
4, hal. 226).
Mayoritas ahli fikih, yaitu ulama Syafi'i, Hanbali dan lainnya, berkata: pemilik sekaligus pemberi pinjaman tidak dapat membatalkan gadaian setelah penagih menguasainya; sebelum pengukuasaan, pembatalan dibolehkan. Ulama Syafi'i berkata: pemilik sekaligus pemberi pinjaman tidak dapat menuntut peminjam tentang apa yang ia pinjamkan kepadanya untuk digadaikan setelah penagih menguasainya; karena jika ia membatalkannya, gadaian itu tidak lagi bermakna, karena tidak dapat lagi dijadikan sandaran dan ia tidak memperoleh manfaat darinya.
Pembatalan tetap dibolehkan selama penagih belum menguasainya. Penagih saat itu boleh, jika ia tidak mengetahui keadaan, membatalkan jual beli yang di dalamnya gadaian disayaratkan sebagai syarat.
Jika utang berjangka waktu dan penagih telah menguasai objek pinjaman itu, pemilik tidak dapat memaksa pengutang melepaskan gadaian. Tetapi jika utang mencapai jatuh tempo, atau ia memang telah jatuh tempo dan penagih memberinya tenggang, pemilik kembali memperoleh hak ini: jika ia menagih haknya dan pengutang menolak melunasi utang, pemilik boleh menjual; ia juga dapat menghendaki penebusan gadaian, karena jika pemilik menggadaikan harta atas utang yang membebani dirinya sendiri, pengambilan kembali baginya wajib, dan itu di sini lebih utama lagi.
Kemudian, objek pinjaman dijual jika utang tidak dilunasi, baik oleh pemilik maupun oleh pengutang, bahkan tanpa izin pemilik, baik pengutang tidak mampu maupun mampu; sebagaimana penjamin (kafil) dituntut untuk utang meskipun pengutang utama mampu atau tidak mampu. Kemudian pemilik menuntut pengutang atas harga jual harta tergadaikan itu, karena pengutang memperoleh manfaatnya dalam pelunasan utangnya; baik dijual dengan nilainya, lebih tinggi atau lebih rendah dalam batas pergerakan harga pasar yang lazim: itulah pendapat yang berpijak pada tanggungan.
Menurut pendapat yang berpijak pada pinjaman pakai, tuntutan dilakukan berdasarkan nilainya jika dijual dengan nilai itu atau lebih rendah, dan juga lebih tinggi menurut mayoritas; karena berkat pinjaman pakai harta itu ditanggung. Al-Qadhi Abu ath-Thayyib (semoga Allah merahmatinya) dan lainnya berkata: tuntutan dilakukan atas harga jual, karena itulah harga miliknya; ar-Rafi'i berkata: itulah pendapat terbaik, dan ia menambahkan dalam "ar-Raudhah": itulah pendapat yang benar.
Jika utang dilunasi dari pihak pengutang, gadaian dilepaskan dan pemilik memperoleh kembali hartanya. Jika pemiliklah yang melunasinya, gadaian dilepaskan dan ia menuntut pengutang atas apa yang ia bayarkan, jika pengutang telah memberinya izin; jika tidak, ia tidak memiliki tuntutan apapun, seperti orang yang melunasi utang orang lain di luar kasus ini. Jika pengutang menyangkal izin dan penagih bersaksi atas izin itu demi pemberi pinjaman, kesaksian itu diterima, karena tidak ada keraguan terhadap para saksi; dan perkataan pengutang yang menyangkal izin itu dipegang, karena pokoknya adalah ketiadaan izin.
Jika seseorang menggadaikan harta miliknya untuk orang lain dengan izinnya, gadaian itu sah dan ia menuntut orang itu atas harga jualnya; jika ia melakukannya tanpa izin, gadaian itu sah tetapi ia tidak memiliki tuntutan apapun kepadanya: hukumnya begitu pada kedua kasus seperti pada sejenis tanggungan ("Raudhatut Thalibin", jilid 3, hal. 271-272; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal.
44-45; "Nihayatul Muhtaj", jilid 4, hal. 283-284; "ad-Dibaj", jilid 2, hal.
180; "an-Najm al-Wahhaj", jilid 4, hal. 302-303; "as-Siraj al-Wahhaj", hal. 253, 245).
Ulama Hanbali berkata: pemberi pinjaman dapat memaksa pengutangnya melepaskan gadaian selama utang masih dalam tenggangnya dan sebelum jatuh temponya; karena pinjaman pakai tidak mengikat. Pembatalan oleh pemberi pinjaman atas izin menggadaikan dimungkinkan sebelum penagih menguasainya, karena gadai baru mengikat dengan pengukuasaan; setelah itu, pembatalan tidak lagi dibolehkan baginya.
Hukumnya sama bagi pemberi sewa: jika ia mengizinkan penyewa menggadaikan harta itu sebelum penagih menguasainya, ia boleh membatalkannya; sebaliknya, pemberi sewa harta yang disewa menggadaikannya atau memanfaatkannya, kemudian mengizinkannya menggadaikannya atau menguasainya, tidak lagi memiliki hak pembatalan sebelum berakhirnya masa sewa, karena akad saat itu menjadi mengikat.
Gadaian yang dibangun atas harta sewaan atau pinjaman dijual jika pengutang tidak melunasi utang: hakim melakukan penjualan jika pemilik tidak meridhainya, karena itulah akibat akad gadai. Setelah gadaian dijual, pemberi sewa atau pemberi pinjaman menuntut pengutang atas sejenis harta itu jika ia harta sejenis; jika tidak, atas yang paling menguntungkan di antara nilai dan harga jualnya; karena jika dijual lebih rendah dari nilainya, pengutang menjamin kehilangan itu, dan jika dijual lebih tinggi, seluruh harga kembali kepada pemilik. Itu diperkuat oleh fakta bahwa, jika penagih melepaskan haknya atas gadaian, seluruh harga akan kembali kepada pemiliknya; kemudian, ketika pengutang melunasi utangnya dengan itu, tuntutan akan berbalik kepadanya; dan kewajiban menjamin kehilangan tidak berarti kelebihan tidak kembali kepada pemilik, seakan-akan harta itu masih ada.
Pendapat yang diriwayatkan secara tegas adalah bahwa pemilik menuntut atas nilai harta dan bukan atas harga jual, baik itu melebihi nilai maupun lebih rendah darinya; itu telah dishahihkan dalam "al-Insaf", yang menyebutkan bahwa itulah yang dikemukakan dalam "al-Furu'", "al-Fa'iq", "ar-Ri'ayah ash-Shughra" dan "al-Hawayin".
Jika gadaian yang dibangun atas harta sewaan atau pinjaman musnah tanpa pelampauan dan kelalaian, hanya peminjam sekaligus pengutang yang menanggungnya; karena pinjaman pakai ditanggung tanpa pembatasan, berbeda dengan harta sewaan: maka ia tidak ditanggung tanpa pelampauan atau kelalaian.
Jika pemberi pinjaman atau pemberi sewa melepaskan sendiri gadaian itu dan melunasi utang yang membebani pengutang dengan izinnya, ia menuntut pengutang atas apa yang ia bayarkan atas namanya. Jika ia melunasinya murni karena kebaikan hati, ia tidak memiliki tuntutan apapun, baik ia berniat bersedekah maupun ia tidak berniat sedekah dan tidak pula berniat menuntut. Jika ia melunasinya tanpa izin dengan menghendaki penuntutan, ia menuntut pengutang, karena ia telah melunasi atas namanya utang yang membebani dirinya; jika ia tidak menghendaki penuntutan, ia tidak memiliki tuntutan ("al-Insaf", jilid 5, hal.
148; "Kasyyaf al-Qina'", jilid 3, hal. 376-377; "Syarah Muntahal Iradat", jilid 3, hal.
337-338). Perkara ini telah dibahas dalam "Kitab Pinjaman Pakai" dari ensiklopedia ini, tetapi diulang di sini karena pentingnya.
Peminjam adalah orang yang meminta pinjaman. Dituntut bahwa ia termasuk orang-orang yang penyerahan gratis itu sah kepadanya atas objek pinjaman ini, artinya ia dapat menerima hibahnya secara sah; maka penyerahan itu tidak sah bagi orang yang tidak berefek baginya, seperti anak kecil, orang kurang waras atau hewan. Demikian pula, tidak dibolehkan meminjamkan seorang muslim, maupun Al-Qur'an (mushaf), kepada orang kafir; tidak dibolehkan pula meminjamkan senjata kepada orang yang akan menggunakannya untuk memerangi kaum muslimin, maupun segala hal yang serupa yang mengandung perbuatan haram ("at-Taj wal Iklil", jilid 4, hal.
286; "Syarah Muhtashar Khalil", jilid 6, hal. 122; "asy-Syarh al-Kabir" bersama "Hasyiyah ad-Dasuqi", jilid 5, hal.
144; "Tahbir al-Muhtashar", jilid 4, hal. 367; "asy-Syarh ash-Shaghir", jilid 8, hal.
183; "Raudhatut Thalibin", jilid 3, hal. 616; "Asna al-Mathalib", jilid 2, hal.
325; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal. 269; "al-Mughni", jilid 5, hal.
131; "Kasyyaf al-Qina'", jilid 4, hal. 78).
Lafaz (sighah) adalah rukun keempat pinjaman pakai. Menurut mayoritas ulama, ia terbentuk dengan segala yang menunjukkan pinjaman pakai, baik perkataan, perbuatan maupun isyarat, sebagaimana ditegaskan oleh ulama Maliki.
Ulama Hanafi berkata: rukun pinjaman pakai adalah ijab yang datang dari pemberi pinjaman, sedangkan kabul yang tegas dari peminjam bukan rukun. Ijab itu misalnya berkata: "Aku pinjamkan benda ini kepadamu", "Aku berikan pakaian atau tempat tinggal ini kepadamu", "Aku berikan tanah ini untuk engkau garap", "Tanah ini untukmu diolah", "Aku persilakan budak ini untukmu", "Budak ini untukmu dipekerjakan", "Aku tunggangkan hewan ini kepadamu" jika tidak dimaksudkan hibah, "Rumahku untukmu ditempati", "Rumahku untukmu ditempati seumur hidupmu" ("Bada'i' ash-Shana'i'", jilid 6, hal. 214; "al-Fatawa al-Hindiyah", jilid.
4, hal. 363; "Hasyiyah Ibnu Abidin", jilid 8, hal. 383).
Ulama Maliki berkata: pinjaman pakai terbentuk dengan apa yang menunjukkannya, baik perkataan, seperti "Aku pinjamkan kepadamu" atau "Baik" sebagai jawaban atas "Pinjamkanlah kepadaku", atau perbuatan, seperti penyerahan langsung, atau isyarat. Penyerahan semata cukup: tidak dituntut lafaz khusus seperti dalam jual beli; segala yang menunjukkan pengalihan gratis manfaat itu cukup ("at-Taj wal Iklil", jilid 4, hal. 288; "Syarah Muhtashar Khalil", jilid.
6, hal. 123; "asy-Syarh al-Kabir" bersama "Hasyiyah ad-Dasuqi", jilid 5, hal. 146; "Tahbir al-Muhtashar", jilid.
4, hal. 369; "asy-Syarh ash-Shaghir", jilid 8, hal. 184).
Ulama Syafi'i berkata: pinjaman pakai, menurut pendapat paling aman dari mazhab, hanya terbentuk dengan ijab dan kabul dari orang yang mampu berbicara, seperti halnya hibah harta; karena pemanfaatan harta orang lain bergantung pada izinnya: "Pinjamkanlah ini kepadaku", "Pinjamkanlah manfaatnya kepadaku", bahkan tanpa mengaitkan manfaat pada objek itu sendiri, "Pinjamkanlah kepadaku", "Ambillah untuk engkau manfaatkan"; karena itu menunjukkan keridhaan hati, dan itulah tempat hukum ditegakkan.
Cukup perkataan dari salah satu dan perbuatan dari yang lain: salah satu berkata "Pinjamkanlah kepadaku" dan pemilik menyerahkan objek itu kepadanya; atau pemilik berkata "Aku pinjamkan kepadamu" dan yang lain menguasainya, sebagaimana dalam izin makan. Perbuatan kedua pihak tidak cukup, tetapi dikatakan itu sah. Adapun orang bisu, pinjaman sah dengan isyaratnya yang terpahami, dengan peminjaman yang ia lakukan dan dengan tulisannya; dan tulisan orang yang mampu berbicara juga sah, seperti dalam jual beli, bahkan lebih diutamakan untuk korespondensi ("al-Bayan", jilid 6, hal.
510; "Raudhatut Thalibin", jilid 3, hal. 618-619; "an-Najm al-Wahhaj", jilid 5, hal.
146; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal. 271).
Ulama Hanbali berkata: pinjaman pakai terbentuk dengan segala perkataan atau perbuatan yang menunjukkannya, seperti berkata "Aku pinjamkan benda ini kepadamu" atau "Aku halalkan bagimu pemanfaatan harta ini"; atau berkata kepada peminjam "Pinjamkanlah ini kepadaku" atau "Berikanlah kepadaku agar aku menunggangi atau membebaninya", lalu pemberi pinjaman menyerahkan hewan itu kepadanya; atau "Tunggangilah hewan ini". Hukumnya sama ketika seseorang memberikan hewan tunggangannya kepada temannya yang lelah dan menyelimutinya dengan selimutnya ketika melihatnya kedinginan: itu termasuk kebaikan dan cukup sekadar pemberian, seperti memberi sedekah; begitu ia menunggangi hewan itu atau menyimpan selimut itu padanya, pemberian itu bernilai kabul.
Segala yang menunjukkan keridhaan, dengan perkataan maupun perbuatan, cukup: seperti jika seseorang mendengar seseorang berkata "Andai ada yang meminjamkan aku benda begini" lalu memberikan benda itu kepadanya; karena itu izin dan bukan akad, dan hukumnya sama bagi hal yang menyerupainya: izin penanganan berlaku dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkannya, seperti izin makan dengan perkataan dan dengan penghidangan makanan kepada tamu ("al-Mughni", jilid 5, hal. 130; "al-Kafi", jilid 2, hal.
381; "Kasyyaf al-Qina'", jilid 4, hal. 78; "Mathalib Ulin Nuha", jilid 3, hal.
723).
Jika pemberi pinjaman menetapkan suatu tenggang, peminjam boleh memanfaatkannya selama pemberi pinjaman belum membatalkannya dan waktunya belum berakhir; karena izin menutupinya, dan di luar cakupan izin itu berlaku keharaman asal. Jika objek pinjaman itu tanah, ia tidak dapat menanam, membangun maupun menabur setelah berakhirnya waktu atau pembatalan; jika ia melakukan salah satunya, ia wajib mencabut tanamannya dan bangunannya, dan ia diperlakukan dalam hal itu seperti pelanggar, sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
Bagian air orang yang merampas tidak menimbulkan hak sedikit pun. Hadis shahih, telah dikutip sebelumnya dalam ensiklopedia ini
Ia juga wajib membayar upah atas apa yang ia peroleh dari manfaat tanah itu melalui jalan penyerangan, dan ia wajib mencabut tanamannya, menambal lubang-lubangnya, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya pada tanah dan tunduk pada seluruh kaidah perampasan, karena itu penyerangan ("al-Mughni", jilid 5, hal. 133).
Kasus kedua adalah pinjaman yang dibatasi dalam waktu dan dalam pemanfaatan, seperti meminjam suatu benda sehari atau seminggu untuk memanfaatkannya sendiri. Ulama Hanafi berkata: peminjam tidak boleh menunggangkannya melalui orang lain maupun memakaikannya melalui orang lain; karena pemanfaatan berubah menurut penggunanya, dan pokok bagi yang dibatasi adalah mematuhi pembatasan sebatas mungkin, sedangkan itu mungkin di sini, karena manusia tidak sama dalam cara menunggangi hewan dan memakai pakaian: maka pembatasan harus dipatuhi, dan jika ia melanggarnya dengan sengaja merugikan, ia menanggung.
Jika ia meminjam sebuah rumah untuk diaminya sendiri, ia boleh menampung orang lain di dalamnya; karena yang diperoleh dari akad adalah tempat tinggal, dan manusia tidak berbeda dalam hal itu: maka pembatasan pada tempat tinggalnya sendiri tidak berefek dan gugur; kecuali jika yang menampung itu adalah pandai besi, tukang plester atau pengrajin sejenis yang akan melemahkan bangunannya: ia saat itu tidak boleh menampungnya maupun mengerjakan sendiri pekerjaan itu; karena pemberi pinjaman tidak lazim meridhainya, dan apa yang tidak dibatasi dibatasi oleh kebiasaan ("Bada'i' ash-Shana'i'", jilid 6, hal. 215-216; "al-Hidayah", jilid 3, hal.
221; "al-'Inayah", jilid 12, hal. 250; "al-Ikhtiyar", jilid 3, hal.
69-70; "Muhtashar al-Waqi'ah", jilid 2, hal. 129; "Hasyiyah Ibnu Abidin", jilid 8, hal.
387; "Majma' adh-Dhamanat", jilid 1, hal. 164-165).
Ulama tidak berselisih pendapat bahwa, jika seseorang meminjam seekor hewan tunggangan untuk pergi ke suatu tempat tertentu lalu ia melampaui tempat itu, ia berada dalam keadaan pelampauan sejak ia melampauinya; demikian pula, jika ia meminjam seekor hewan untuk mengangkut muatan tertentu lalu mengangkut beban yang lebih berat: ia berada dalam keadaan pelampauan.
Ulama Hanafi berkata: jika seseorang meminjam seekor hewan untuk mengangkut sepuluh takaran jelai, ia tidak dapat mengangkut sepuluh takaran gandum, karena gandum lebih berat daripada jelai: maka mematuhi pembatasan itu bermakna. Jika ia melanggarnya dengan sengaja merugikan, ia menanggung dengan pembatasan semata; ia tidak menanggung dalam pelampauan ke arah lebih ringan atau ke arah sejenis: jika ia meminjam hewan itu untuk mengangkut sepuluh takaran gandum, ia boleh mengangkut sepuluh takaran jelai, atau sejenis gandum, atau yang lebih ringan; karena izin atas suatu hal berlaku bagi yang sejenis dengannya dan bagi yang lebih ringan ("Bada'i' ash-Shana'i'", jilid 6, hal. 215-216; "al-Hidayah", jilid.
3, hal. 221; "al-'Inayah", jilid 12, hal. 250; "al-Ikhtiyar", jilid.
3, hal. 69-70; "Muhtashar al-Waqi'ah", jilid 2, hal. 129; "Hasyiyah Ibnu Abidin", jilid.
8, hal. 387; "Majma' adh-Dhamanat", jilid 1, hal. 164-165).
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: jika ia meminjam hewan itu untuk pergi ke suatu tempat lalu melampaui tempat itu, ia berada dalam keadaan pelampauan dan wajib membayar upah sejenis atas kelebihan semata: jika ia meminjamnya untuk pergi ke Thabariyah lalu melampaui hingga Baitul Maqdis, ia wajib membayar upah jarak antara Thabariyah dan Baitul Maqdis saja.
Jika kedua pihak berselisih, pemilik berkata "Aku meminjamkannya kepadamu untuk Thabariyah" dan peminjam "Engkau meminjamkannya kepadaku untuk Baitul Maqdis", perkataan pemilik yang diutamakan; begitulah yang dikatakan asy-Syafi'i dan para penganut qiyas. Malik berkata: jika perkataan itu menyerupai apa yang dikatakan peminjam, perkataannya yang diutamakan dan ia menanggungnya. Pendapat kami adalah bahwa pemilik adalah pihak yang dituntut, sehingga perkataannya yang diutamakan, sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
Namun sumpah itu atas orang yang dituntut. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
Diriwayatkan dalam "al-Mudawwanah al-Kubra" tentang orang yang meminjam seekor hewan tunggangan untuk menungganginya menuju perjalanan yang jauh. Ibn al-Qasim ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang meminjam dari orang lain seekor hewan untuk menunggangi ke mana ia kehendaki dan membebani apa yang ia kehendaki, padahal ia berada di Fusthath, kemudian menungganginya menuju Syam atau Ifriqiyah? Ia menjawab: diperiksa pinjamannya; jika tujuan pinjaman itu hanyalah tempat yang ia tuju, ia tidak menanggung selain itu, jika tidak, ia menanggung. Dan di antara hal itu: seorang laki-laki menemui orang lain dan berkata "Pelagailah hewanmu agar aku menungganginya untuk salah satu kebutuhanku", dan yang lain menjawabnya "Tunggangilah ke mana engkau kehendaki"; orang-orang lalu tahu bahwa ia tidak melagainya baginya menuju Syam maupun Ifriqiyah.
Ia ditanya: engkau ambil ini dari Malik? Ia berkata: ini pendapatku sendiri. Ia kemudian berkata: aku mendapati dalam masalah-masalah 'Abdur Rahim bahwa Malik berkata tentang orang yang meminjam seekor hewan untuk sebuah kota lalu kedua pihak berselisih, peminjam berkata "Engkau meminjamkannya kepadaku untuk katu dan kota ini" dan pemberi pinjaman "untuk tempat ini dan tempat itu": jika perkataan itu menyerupai apa yang dikatakan peminjam, sumpah dibebankan kepadanya; itu menunjukkan apa yang baru dijelaskan.
Dikatakan pula di sana tentang orang yang meminjam seekor hewan untuk mengangkut gandum lalu mengangkut yang lain. Ibn al-Qasim ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang meminjam seekor hewan untuk mengangkut gandum, lalu membebani batu-batu, dan hewan itu kelelahan: apakah ia menanggungnya atau tidak menurut Malik? Ia berkata: Malik berkata tentang seorang laki-laki yang menyewakan seekor hewan kepada seorang laki-laki untuk membebaninya atau menungganginya, lalu menyewakannya kepada orang lain dan hewan itu kelelahan: jika ia menyewakannya untuk pemanfaatan yang sama dengan yang telah disewakannya kepadanya dan orang yang menerimanya adil dan amanah, tidak ada keberatan dan tidak ada tanggungan; jika yang dibebankan pada hewan itu menyerupai tujuan peminjamannya dan hewan itu kelelahan, tidak ada tanggungan; jika itu merugikan hewan dan hewan itu kelelahan, ia menanggungnya.
Dan ia berkata: di antara yang menerangkan bagimu: jika ia meminjamnya untuk mengangkut kain katun lalu membebani rami atau katun, atau meminjamnya untuk mengangkut gandum lalu membebani kacang lentil, ia tidak menanggung menurut Malik; ia hanya menanggung ketika keadaan berbeda dan menimbulkan kerugian pada hewan itu: saat itulah ia menanggung jika hewan itu kelelahan.
Ia ditanya lagi: jika aku meminjam seekor hewan untuk mengangkut gandum lalu aku menungganginya sendiri tanpa membebani apapun, dan hewan itu kelelahan, apakah aku menanggung? Ia berkata: diperiksa; jika tunggangananmu merugikan hewan itu lebih daripada gandum dan lebih membebani hewan itu, engkau menanggung; jika tidak, tidak ada tanggungan yang membebanimu.
Ia ditanya juga: jika aku meminjam dari seorang laki-laki seekor hewan untuk menungganginya ke suatu tempat, lalu aku menungganginya dan membawa di belakangku seorang penunggang kedua, dan hewan itu kelelahan, apa yang ada padaku? Ia berkata: pemiliknya memiliki pilihan: mengambil darimu harga pengangkutan si penunggang kedua, dan ia tidak mendapatkan yang lain, atau menagihmu menanggung nilai penuh hewan itu pada hari engkau membebani si penunggang kedua. Ia ditanya: seluruh nilainya atau separuhnya? Ia berkata: seluruh nilainya.
Ia ditanya: apakah itu pendapat Malik? Ia berkata: Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang menyewa seekor unta untuk mengangkut beban tertentu, melampaui batas dan membebani lebih dari beban yang disayaratkan, lalu unta itu kelelahan, mati, membelakangi atau melemah. Malik berkata: diperiksa; jika kelebihannya dua atau tiga ratl atau sejenisnya, yang tidak melelahkan hewan dengan tambahan sedemikian, pemilik dapat, jika ia menghendaki, mengambil sewa atas tambahan itu, tanpa tanggungan bagi si penyewa jika unta itu kelelahan; tetapi jika kelebihannya sejenis yang dapat melelahkannya, pemilik unta memiliki pilihan: nilai untanya pada hari pelampauan, atau sewa atas apa yang ditambahkan di luar sewa pertama, tanpa nilai; hukumnya sama bagi pertanyaanmu tentang pinjaman pakai ("al-Mudawwanah al-Kubra", jilid 15, hal.
162-163; "al-Bayan wat Tahshil", jilid 15, hal. 315).
Ulama Syafi'i berkata: jika seseorang meminjam seekor hewan untuk menungganginya ke suatu tempat lalu melampaui tempat itu, ia berada dalam keadaan pelampauan sejak ia melampauinya, dan ia wajib membayar upah sejenis untuk pergi sejak tempat itu dan untuk pulang. Terdapat dua pendapat tentang kewajiban upah perjalanan pulang hingga kota tempat hewan itu dipinjam: apakah ia wajib mengembalikannya ke tempat ia meminjamnya, atau tidak? Menurut pendapat pertama, tidak; karena izin terputus dengan pelampauan, dan ia menyerahkannya saat itu kepada penguasa kota itu. Menurut pendapat kedua, ya, dan itulah pendapat paling kuat, dishahihkan oleh as-Subki dan diikuti al-Bulqini; sebagaimana wakil tidak dicabut dari perwakilannya karena pelampauannya, keduanya adalah akad yang dapat dibatalkan; menurut pendapat ini, upah perjalanan pulang tidak dibebankan kepadanya ("Raudhatut Thalibin", jilid.
3, hal. 623-624; "Mughni al-Muhtaj", jilid 3, hal. 275).
Kasus ketiga adalah pinjaman tanpa batas waktu tetapi dibatasi dalam pemanfaatan: misalnya, meminjam seekor hewan untuk mengangkut gandum; ia boleh membebani gandum itu kapanpun ia kehendaki, menurut ulama Hanafi.
Kasus keempat adalah pinjaman yang dibatasi dalam waktu tetapi tanpa batas pemanfaatan: misalnya, meminjam seekor hewan untuk sehari tanpa ketetapan apa yang akan ia angkut; ia boleh mengangkut apa yang ia kehendaki pada hari itu. Jika ia menahannya setelah waktu berakhir, ia menanggung jika ia memanfaatkannya pada hari kedua; dikatakan ia menanggung dengan penahanan semata, karena ia menahan harta orang lain tanpa izin, dan itulah pendapat yang benar. Dan jika ada perselisihan tentang waktu, tempat dan apa yang akan ia angkut, perkataan pemberi pinjaman diutamakan dengan sumpahnya; karena darinya lah izin itu berasal, yang tegak sebatas apa yang ia bersaksikan, dan kelebihannya merupakan perbuatan peminjam tanpa izin: maka ia menanggung ("Bada'i' ash-Shana'i'", jilid 6, hal.
215-216; "al-Hidayah", jilid 3, hal. 221; "al-'Inayah", jilid 12, hal.
250; "al-Ikhtiyar", jilid 3, hal. 69-70; "Muhtashar al-Waqi'ah", jilid 2, hal.
129; "Hasyiyah Ibnu Abidin", jilid 8, hal. 387; "Majma' adh-Dhamanat", jilid 1, hal.
164-165).