Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Ghasab: perampasan > Tanggung jawab karena memecahkan salib
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Sebelum masuk pembahasan: jika ahli kitab memajangkan salib atau rebana, dibolehkan memecahkannya; jika mereka menampakkan kekufuran mereka secara terang-terangan, mereka disiksa secara tarbiyah (pembinaan) dan dihalangi memajangkan apa yang haram bagi kaum muslimin (al-Mughni 5/173; Syarah az-Zarkasi 2/164; Kasyaf al-Qina' 4/95; Syarah Muntaha al-Iradat 4/212; al-Ma'unah 2/194; al-Hawi al-Kabir 7/221, 224; al-Bayan 7/81; an-Najm al-Wahhaj 5/189; Mughni al-Muhtaj 3/301, 302).
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha: jika seorang muslim memiliki sebuah salib dan seseorang menghancurkannya, tidak ada penjaminan apa pun yang dibebankan kepadanya. Jika salib itu milik kaum dzimmi yang memajangkannya, penghapusannya menjadi wajib dan penghancurnya tidak menjamin apa pun. Jika salib itu disimpan dengan cara yang tidak menyenangkan mereka dan tidak dipajangkan, maka pengusurnya wajib mengembalikannya menurut semua ulama; mereka hanya berbeda pendapat jika salib itu dihancurkan: apakah penjaminan wajib?
Ulama Hanafi: jika seorang muslim menghancurkan salib seorang nasrani, ia menjamin nilainya sebagai salib, karena mereka teguh di atasnya; salib itu menjadi seperti khamr yang mereka teguh di atasnya. Al-Kasani rahimahullah menambahkan: jika seorang muslim mengusurp milik seorang nasrani sebuah salib dan salib itu binasa di tangannya, ia menjamin nilainya sebagai salib (Bada'i' as-Shana'i' 7/148; al-Hidayah 4/23; Majma' adz-Dzamanat 1/317; Umdah al-Qari 13/29; al-Fatawa al-Hindiyyah 5/131).
Ibnu Baththal, ulama Maliki, mengajarkan: pada masa kini, memecahkan salib ahli kitab yang terikat perjanjian yang memajangkannya di antara kita adalah suatu penyerangan, sebab dengan dasar itulah mereka membayar jizyah; memecahkan salib orang-orang yang berperang adalah perbuatan yang terpuji; demikian pula membunuh babi (Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal 6/605).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali berpendapat bahwa penghancuran salib tidak menimbulkan penjaminan apa pun, sebab penjualannya haram: ia tidak dijamin sebagaimana bangkai. Dalil haramnya penjualannya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala.»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (muttafaq 'alaih)
Ulama Syafi'i: berhala-berhala dan salib-salib tidak menuntut apa pun untuk penghapusalnya, karena manfaatnya haram dan tanpa ganti. Pendapat yang paling tepat adalah mereka tidak dipecahkan dengan cara yang mencemarkan: dimungkinkan menghilangkan bentuk yang haram dengan menyisakan sebagian bahannya, kecuali bagi imam yang memiliki kewenangan untuk memberi efek jera dan menyiksa; lebih utama membongkarnya hingga mereka kembali seperti sebelum dirangkai, sehingga sebutannya lenyap. Menurut pendapat yang berlawanan, mereka dipecahkan dan dihancurkan hingga tidak mungkin lagi dipulihkan menjadi berhala, salib atau yang haram lain (an-Najm al-Wahhaj 5/191; Mughni al-Muhtaj 3/302, 303; Kanz ar-Raghibin 3/78, 79; al-Bayan 7/82; al-Mughni 5/174; al-Kafi 2/411; al-Muharrar 1/363).
Al-Buhuthi rahimahullah: orang yang menghancurkan seruling atau semisalnya dengan membakarnya atau melemparkannya ke laut, atau memecahkan seruling, rebana, salib, atau wadah dari emas atau perak tidak menjamin apa pun; jika ia menghancurkannya, ia menjamin beratnya dalam emas atau perak, tanpa ongkos pengerjaannya, sebagaimana dikatakan di atas. Al-Haritsi: tidak ada perbedaan pendapat tentang itu (Kasyaf al-Qina' 4/162, 163; Syarah Muntaha al-Iradat 4/190).
Imam al-Bukhari rahimahullah memberi judul dalam Shahih-nya sebuah bab: «Bab memecahkan salib dan membunuh babi». Az-Zuhri meriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyab memberitahukan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Hari Kiamat tidak akan terjadi hingga Isa ('alaihissalam) turun di tengah kalian sebagai hakim yang adil: ia akan memecahkan salib, membunuh babi, menghapus jizyah, dan harta akan melimpah hingga tidak ada lagi yang menerimanya.»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2344) dan Muslim (no. 3264)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengambil darinya: orang yang membunuh babi atau memecahkan salib tidak menjamin apa pun, karena ia telah melakukan perbuatan yang diperintahkan; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitakan bahwa 'Isa ('alaihissalam) akan melakukannya, yang dengan turunnya ia meneguhkan syariat Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam. Kebolennya memecahkan salib dimaksudkan pada keadaan salib itu bersama kaum peperang, atau pada dzimmi yang melampaui batas yang ia ikat diri dengannya; jika ia tidak melampauinya dan seorang muslim memecahkannya, ia penyerang, karena dengan dasar itulah mereka membayar jizyah. Itulah rahasia pengumuman oleh 'Isa ('alaihissalam) atas pemecahan setiap salib: ia tidak menerima jizyah, tanpa hal itu menjadi penghapusan dari pihaknya atas syariat Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam; yang menghapusnya adalah syariat kita, melalui lisan Nabi kita, berdasarkan khabarnya dan peneguhannya (Fath al-Bari 5/121).
Orang yang memiliki hak atas pihak lain berada dalam salah satu dari dua keadaan. Pertama: pemegangnya mengakui hak itu dan menunjukkan kesediaan membayarnya. Hal itu tidak diperselisihkan sama sekali: tidak dibolehkan merampas haknya dengan tenaganya sendiri.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengajarkan: jika seseorang memiliki hak atas pihak lain yang mengakuinya dan bersedia membayarnya, ia tidak boleh mengambil dari hartanya kecuali apa yang diberikannya, tanpa perbedaan pendapat di antara para ulama. Jika ia mengambil sesuatu dari hartanya tanpa izinnya, ia wajib mengembalikannya, sekalipun sebatas haknya; sebab tidak dibolehkan menguasai benda dari hartanya tanpa pilihannya, di luar keadaan darurat, sekalipun bendanya sejenis dengan haknya, karena manusia bisa memiliki maksud pada bendanya sendiri. Jika ia menghancurkannya atau benda itu binasa, ia menjadi utang yang dibebankan kepadanya; dan jika utang yang dibebankan kepadanya itu sejenis dengan haknya, keduanya saling mengompensasi menurut qiyas mazhab dan pendapat yang masyhur dari asy-Syafi'i.
Jika orang berutang menahan pembayaran karena sebab yang melegitimainya, seperti tenggang waktu atau ketidakmampuan, tidak dibolehkan mengambil apa pun: jika ia mengambil sesuatu, ia wajib mengembalikannya jika masih ada, atau padanannya jika telah binasa; tidak ada kompensasi di sini, karena utang yang ia pegang belum jatuh tempo, berbeda dengan kasus sebelumnya (al-Mughni 10/175). Az-Zarkasi: jika ia tidak menahannya dari haknya, sama sekali tidak dibolehkan baginya mengambil (Syarah az-Zarkasi 3/435). Asy-Syirazi menambahkan: ketika hak itu terutang oleh seorang laki-laki yang tidak menghalangi pembayarannya, pilihan menunaikannya ada pada orang berutang; jika ia mengambil tanpa izin, ia wajib mengembalikan, dan jika benda itu binasa, ia menjamin, karena telah mengambil harta orang lain tanpa hak (al-Muhadzdzab 2/317; at-Tanbih hal. 265).
Keadaan kedua: ia menemukan haknya pada seorang pengusur atau penyangkal, tanpa mampu mengambilnya. Para ulama berbeda pendapat: apakah orang yang memiliki hak, seperti titipan yang disangkal oleh penerima titipannya, boleh merebut harta orang yang berutang hak itu kepadanya jika ia menemukannya? Bolehkah ia mengambil jika hartanya sejenis dengan haknya, atau tidak; atau sama sekali tidak boleh? Beberapa pendapat tampak.
Pendapat pertama: orang yang menemukan haknya boleh mengambilnya, entah sejenis dengan haknya atau tidak, dan entah pemegangnya mengetahui atau tidak. Itu pendapat yang menjadi sandar ulama Maliki (at-Tamhid 20/159, 160; Syarah Mukhtashar Khalil 6/118; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 5/139, 140; at-Taj wal-Iklil 4/277, 280; Tahbir al-Mukhtashar 4/361, 362; Balghah as-Shalik 3/360; Minah al-Jalil 8/550), ulama Syafi'i (al-Umm 5/103, 105; al-Muhadzdzab 2/317; at-Tanbih hal. 265; Syarah Shahih Muslim 12/7) dan ulama Hanbali menurut satu pendapat (al-Mughni 10/175, 277; asy-Syarh al-Kabir 11/363; al-Mubdi' 10/97; al-Insaf 11/308, 310). Itu juga fatwa ulama Hanafi masa kini (Hasyiyah Ibnu Abidin 6/151): ketika sebuah hak disangkal atau orang berutang tidak mampu membayar dan orang berpiutang menemukan sebuah harta, ia boleh mengambilnya, entah sejenis dengan haknya atau tidak, entah pemegangnya mengetahui hak itu atau tidak.
Dalil-dalil mereka pertama-tama adalah firman Allah Yang Mahatinggi:
«Maka barangsiapa menyerang (melanggar) kamu, maka seranglah (balaslah) dia sebagaimana dia telah menyerang kamu.»
QS al-Baqarah ayat 194
Kemudian hadits yang diriwayatkan kedua syaikh dan lainnya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
Hind binti 'Utbah, isteri Abu Sufyan, datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: «Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit: ia tidak memberiku nafkah kecuali yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu?» Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Ambillah dari hartanya dengan pantas apa yang cukup untukmu dan anak-anakmu.»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2328), Muslim (no. 1714) dan Abu Dawud (no. 3532)
Dalam Shahih al-Bukhari (2/868), hadits ini ditempatkan pada bab kompensasi orang yang dizalimi ketika ia menemukan harta penzaliminya, dan Ibnu Sirin berkomentar: ia memotongnya dari kewajibannya, dengan membaca:
«Dan jika kamu menyiksa (menambah luka), maka siksalah dengan siksa yang sebanding dengan siksa yang ditimpakan kepadamu.»
QS an-Nahl ayat 126
Kemudian hadits 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu:
Kami berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Engkau akan mengutus kami, dan kami akan sampai pada suatu kaum yang tidak menyambut kami; bagaimana engkau melihat hal itu?» Beliau berkata kepada kami: «Jika kalian sampai pada kaum yang menyambut kalian dengan yang pantas bagi tamu, terimalah; jika tidak, ambillah dari mereka hak sang tamu.»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2329) dan Muslim (no. 1727)
Ulama Maliki merinci: ketika hak seorang laki-laki disangkal oleh pemberontak yang keras kepala atau orang zalim, entah sebuah titipan atau lainnya, dan ia mampu merebut harta orang yang memegang atau menyangkalnya, dibolehkan baginya mengambil sebatas haknya, dengan dua syarat:
Demikian pula ketika dua orang masing-masing memiliki hak atas yang lain dan salah satunya menyangkal hak lawannya, yang lain boleh menyangkal apa yang setara dengan haknya, bersumpah dan menahan diri, berdasarkan QS al-Baqarah ayat 194 dan hadits Hind; tidak ada perbedaan dalam mazhab antara mengambil bendanya, padanannya atau nilainya.
Mereka menjawab hadits «Tunaikanlah amanah kepada yang menitipkan kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu»: larangannya menyangkut memulai pengkhianatan atau semisalnya; orang yang membalas sebanding dengan apa yang ia terima dan mengambil haknya bukan pengkhianat; pengkhianat adalah yang mengambil apa yang bukan miliknya atau lebih dari haknya (at-Tamhid 20/159, 160; Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal 6/585, 586; Syarah Mukhtashar Khalil 6/118, 7/235; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 5/139, 140, 6/155, 156; at-Taj wal-Iklil 4/277, 280; Tahbir al-Mukhtashar 4/361, 362; Balghah as-Shalik 3/360; Minah al-Jalil 8/550).
Di kalangan ulama Syafi'i, asy-Syirazi mengajarkan: orang yang memiliki hak atas seorang laki-laki yang menentang pembayarannya, jika tidak mampu melalui hakim, boleh mengambil dari hartanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Tidak ada kerusakan dan tidak ada saling merusakkan»; terhalangnya mengambil hartanya dalam situasi ini adalah kerusakan. Jika ia dapat melalui hakim dengan bukti, ada dua pendapat: pengambilan itu haram karena ia bisa bergegas kepada hakim; atau, dan itulah mazhab, ia dibolehkan, karena Hind telah dibolehkan padahal ia bisa menggugat, sementara prosedur itu menyiksanya. Orang berpiutang lalu mengambil sebatas haknya jika harta itu sejenis; jika sejenis lain, ia mengambilnya tanpa bisa menguasainya: ia menjualnya dan mengalokasikan harganya untuk haknya. Dua pendapat tentang penjualannya: ia mempersaksikan seorang laki-laki bahwa haknya ada dan orang berutang menolak membayar, lalu hakim menjual; atau, dan itulah mazhab, ia menjual sendiri, karena bukti di hadapan hakim tidak dapat diakses.
Jika benda itu binasa sebelum dijual, dua pendapat: ia binasa dari penjaminan orang berutang tanpa gugurnya utang, karena harta itu disita untuk menjamin hak, sebagaimana gadai; atau ia binasa dari penjaminan orang berpiutang yang mengambilnya tanpa izin, berbeda dengan gadai yang diambil dengan izin pemiliknya (al-Muhadzdzab 2/317, 318; at-Tanbih hal. 265).
an-Nawawi rahimahullah mengambil dari hadits Hind bahwa orang yang memiliki hak dan tidak mampu merebutnya boleh mengambil dari harta orang berutangnya sebatas haknya tanpa izinnya: itulah mazhab kami; Abu Hanifah dan Malik mengharamkannya (Syarah Shahih Muslim 12/7).
Pendapat yang membolehkan pengambilan ini, sekalipun di luar jenis hak, adalah fatwa ulama Hanafi belakangan. Ibnu Abidin rahimahullah meriwayatkan bahwa al-Hamawi, dalam syarahnya atas «Kanz», menyampaikan dari al-Maqdisi, dari kakeknya al-Asyqar, dari syarah «Quduri» karya al-Akhsab, bahwa larangan mengambil di luar jenis bermula dari zaman mereka, karena tekad manusia menghormati hak-hak; fatwa masa kini membolehkan pengambilan ketika itu mungkin, dari harta apa pun, terlebih di negeri kita, mengingat terus-menerusnya kelalaian. Penyair berkata:
Duhai masa ini: ia masa penganiayaan atas hak-hak, bukan masa hak-hak;
setiap sahabat di dalamnya tanpa kesetiaan, setiap teman di dalamnya tanpa ketulusan.
Ibnu al-Mundzir rahimahullah mengabdikan sebuah bab bagi penerima titipan yang menyangkal titipan dan yang pada hartanya pemiliknya menemukan padanan dari harta-hartanya: jika seorang laki-laki menitipkan seratus dirham dan penerima titipan menyangkalnya, lalu penyangkal itu menitipkan kepada yang pertama seratus koin yang serupa, maka asy-Syafi'i dan pengikut ra'yi membolehkan mengambilnya dari hartanya; untuk bahan pangan yang disukat atau ditimbang seperti gandum dan jelai, jika ia menitipkan padanannya, ia mengambilnya sebagai kompensasi. Malik berkata: ia tidak menyangkalnya dan tidak mengambilnya. Menurut asy-Syafi'i, jika ia menemukan suatu barang dagangan, ia boleh menjualnya dan mengambil uangnya dari harganya; pengikut ra'yi tidak membolehkannya menahannya. Abu Bakr menilai pendapat asy-Syafi'i lebih tepat, berdalil hadits Aisyah di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Hind: «Ambillah apa yang cukup untukmu dan anak-anakmu, dengan pantas» (al-Isyraf 6/341, 342).
Menurut versi ulama Hanbali yang membolehkan, az-Zarkasi merinci: ia mengambil sebatas haknya jika menemukan jenisnya, tanpa mengambil dari jenis lain selama masih bisa mengambil dari miliknya; jika hanya menemukan jenis lain, ia mengambil nilai haknya dengan mengupayakan keadilan, pengakuan Abu al-Barakat, Abu al-Khaththab dalam «al-Hidayah» dan lainnya; itu salah satu dari dua kemungkinan makna menurut Abu Muhammad, sebagaimana gadai. Makna kedua mengharamkannya, sebab itu sama saja menjual harta orang lain atas inisiatifnya sendiri tanpa izin. Persoalan ini dinamakan masalah zafar (penyitaan) (Syarah az-Zarkasi 3/434, 435).
Pendapat kedua: orang yang menemukan haknya tidak boleh mengambil apa pun dari pemegangnya. Itu pendapat Maliki yang dipilih Khalil, riwayat Ibnu al-Qasim dari Malik (at-Tamhid 20/159, 160; Syarah Mukhtashar Khalil 6/118; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 5/139, 140; at-Taj wal-Iklil 4/277, 280; Tahbir al-Mukhtashar 4/361, 362; Balghah as-Shalik 3/360; Minah al-Jalil 8/550), dan mazhab ulama Hanbali (al-Mughni 10/175, 277; asy-Syarh al-Kabir 11/363; al-Mubdi' 10/97; al-Insaf 11/308, 310). Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, dari Yusuf bin Mahak al-Makki: aku menulis bagi seorang pengurus anak-anak yatim nafkah-nafkah mereka; ia menipu mereka seribu dirham, membayarnya, lalu aku meminta dipotong dari harta-hartanya dua kali lipatnya. Beliau berkata: apakah aku mengambil seribu yang mereka ambil?
Beliau menjawab: tidak; ayahku meriwayatkan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Tunaikanlah amanah kepada yang menitipkan kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.»
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya (no. 15462) dan Abu Dawud (no. 3534); para ulama membahas pen-shahihan-nya, dan at-Tirmidzi menilainya hasan
«Al-Mudawwanah al-Kubra» membahas orang yang menitipkan harta, meminjamkan atau menjual, lalu haknya disangkal, kemudian penyangkal itu menitipkan kepadanya sebuah padanan: Malik ditanyai beberapa kali tentang laki-laki yang menitipkan atau meminjamkan seratus dirham, haknya disangkal, lalu menerima titipan seratus dirham atau dijualkan barang dagangan dengan harga itu: bolehkah ia menyangkal sebagai balasan karena haknya yang disangkal? Malik menjawab: ia tidak menyangkalnya; dan ia memberi alasan jawabannya dengan hadits «Tunaikanlah amanah kepada yang menitipkan kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu» (al-Mudawwanah al-Kubra 15/160). Ibnu Baththal meriwayatkan perbedaan pendapat para ulama tentang orang yang menyangkal titipan orang lain yang kemudian pada hartanya penitip menemukan harta, dan kedua versi pendapat Malik, Ibnu al-Qasim menetapkan larangan berdasarkan hadits (Syarah Shahih al-Bukhari 6/584).
Ibnu Qudamah menguraikan: orang yang memiliki hak yang diakui dan ditawarkan hanya boleh mengambil apa yang diberikan kepadanya, tanpa perbedaan pendapat; jika ia mengambil tanpa izin, ia mengembalikan, sekalipun sebatas haknya, sebab tidak boleh menguasai benda dari harta orang lain tanpa pilihannya, di luar keadaan darurat, sekalipun sejenis dengan haknya, karena manusia bisa memiliki maksud pada benda itu. Jika benda itu binasa, ia menjadi utang, dan utang-utang sejenis saling dikompensasi menurut qiyas mazhab dan pendapat yang masyhur dari asy-Syafi'i. Jika orang berutang menahan karena sebab yang sah, seperti tenggang waktu atau ketidakmampuan, tidak dibolehkan mengambil apa pun, dan apa yang diambil harus dikembalikan jika masih ada atau padanannya jika binasa; tidak ada kompensasi di sini, karena utang itu belum jatuh tempo. Jika orang berutang menyangkal tanpa hak dan orang berpiutang mampu memaksanya melalui hakim atau penguasa, mengambil dengan tangan sendiri tetap haram: ia bisa menerima penyerahan melalui perwakilan, seperti wakilnya.
Jika ia tidak mampu, penyangkal itu tidak memiliki bukti untuk diajukan maupun kehendakan menggugat, atau tidak bisa dipaksa, maka pendapat yang masyhur mazhab mengharamkan pengambilan: itu salah satu dari dua riwayat Malik. Ibnu 'Aqil mencatat bahwa ahli hadits mazhab menjadikan kebolehan itu pendapat yang diambil dari hadits Hind; Abu al-Khaththab mengambil kebolehan darinya. Jika harta yang tersedia sejenis dengan haknya, diambil sebatas itu; jika tidak, ia diaraknilah dengan teliti, berdasarkan hadits Hind dan pendapat Ahmad tentang hewan gadaian yang ditunggangi dan diperah sebatas pengeluarannya, isteri yang mengambil maharnya, dan penjual yang merebut kembali barang dagangannya dari harta orang miskin tanpa persetujuannya (al-Mughni 10/175, 277; al-Kafi 4/510, 511; al-Insaf 11/308, 312).
Asy-Syafi'i: jika ia tidak bisa merebut benda haknya itu sendiri, ia mengambil sebatas haknya, dari jenis yang sama atau lainnya; dengan bukti dan kemungkinan memaksa, ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur dari Malik: jika orang berutang tidak memiliki utang lain, pengambilan sebatas hak dibolehkan; jika ia memiliki utang-utang, haram, karena para penagih akan berebut hartanya dalam keadaan ketidakmampuan.
Abu Hanifah membolehkan pengambilan sebatas hak jika itu benda, uang atau sejenis haknya; jika barang dagangan, haram: mengambil barang dagangan sebagai ganti hak adalah tukar-menukar, dan tukar-menukar hanya sah dengan kerelaan kedua pihak. Allah Yang Mahatinggi berfirman:
«kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.»
QS an-Nisa ayat 29
Yang membolehkan pengambilan berdalil hadits Hind yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim: jika isteri boleh mengambil dari harta suaminya apa yang menafkahinya tanpa izinnya, maka laki-laki yang memiliki hak atas orang lain berhak sama. Pemilik larangan menjawab dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Tunaikanlah amanah kepada yang menitipkan kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu», yang diriwayatkan at-Tirmidzi dan dinilainya hasan: mengambil sebatas haknya tanpa sepengetahuan orang berutang adalah pengkhianatan yang masuk hadits; dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Harta seorang muslim tidak halal kecuali dengan kerelaan hatinya.» Mengambil di luar jenis adalah tukar-menukar tanpa kerelaan; mengambil dari jenis yang sama tidak memungkinkan menetapkan bendanya tanpa persetujuan pemiliknya, karena penetapan itu haknya: tidak bisa dikatakan «potonglah hakku dari karung ini, bukan yang itu». Dan segala yang tidak dibolehkan penguasaannya tanpa utang, tidak lebih dibolehkan dengan utang, seolah orang berutang telah menunaikannya dengan sukarela.
Adapun hadits Hind, Ahmad beralasan bahwa haknya terutang setiap saat, yang menandakan kesulitan prosedur pada setiap jatuh tempo nafkah, berbeda dengan utang. Abu Bakr mencatat perbedaan lain: pernikahan yang berjalan bernilai bukti yang berjalan, karena haknya diketahui melalui sebabnya. Dua perbedaan lagi:
Menurut pendapat ini, apa yang diambil harus dikembalikan jika masih ada, atau padanan dan nilainya jika binasa; jika sejenis dengan utang, keduanya saling mengompensasi menurut qiyas; jika tidak, ia menanggung pembayarannya. Ashab kami yang membolehkan pengambilan merinci: jika ia menemukan jenis haknya, ia mengambil sebatas itu, tanpa kelebihan; ia tidak mengambil di luar jenis selama masih bisa mengambil dari miliknya; jika hanya menemukan di luar jenis, dua penafsiran: pengambilan tidak bisa menjadi miliknya karena ia tidak bisa menjualnya sendiri tanpa menimbulkan kecurigaan; atau dibolehkan, sebagaimana hewan gadaian yang ditunggangi atau diperah sebatas pengeluarannya, sekalipun di luar jenis. Ashab asy-Syafi'i berbeda pendapat: sebagian membolehkannya; sebagian menuntut ia menemukan seorang laki-laki yang mengklaim di hadapan hakim adanya hak dan keberadaan harta yang diambil, bahwa orang berutang menolak membayar, dan hakim menjual harta itu untuk kepentingan orang berpiutang (al-Mughni 10/175, 277; al-Kafi 4/510, 511; al-Insaf 11/308, 312).
Pendapat ketiga: orang yang menemukan jenis haknya boleh mengambilnya; di luar jenis, pengambilan tidak dibolehkan baginya, kecuali jika haknya dalam dirham dan ia menemukan dinar, atau sebaliknya: pengambilan saat itu halal dengan kesepakatan.
Ulama Hanafi menegaskannya: jika harta yang ditemukan sejenis dengan haknya, pengambilan dibolehkan; jika jenis lain, seperti barang dagangan yang ditemukan penagih uang, haram. Tetapi jika haknya dalam dirham dan ia mengambil dinar, atau sebaliknya, pengambilan dibolehkan dengan qiyas menurut Abu Yusuf dan Muhammad, dan dengan istihsan menurut
Abu Hanifah: illat istihsan itu adalah kesatuan keduanya dalam nilai mata uang; itulah sebabnya salah satunya ditambahkan kepada yang lain dalam zakat sekalipun keduanya berbeda bentuk, secara hakiki dan syar'i, dan tidak ada riba fadhl (kelebihan) di antara keduanya; itulah yang membedakannya dari barang dagangan, yang maksud-maksudnya melekat pada bentuk-bentuk dan objek-objeknya (al-Mabsuth 11/128, 129; Bada'i' as-Shana'i' 7/71, 72; Tabyin al-Haqa'iq 5/199, 200; Majma' adz-Dzamanat 2/393; Hasyiyah Ibnu Abidin 6/150, 151).
As-Sarakhsi rahimahullah menerapkan: ketika penerima titipan menyangkal titipan lalu menitipkan kepada pemiliknya sebuah padanan yang bisa ia tahan, pemiliknya mengambilnya sebagai kompensasi atas apa yang hilang dari titipannya; harta itu telah menjadi utang yang dibebankan kepada penerima titipan karena sangkalannya, dan orang berpiutang yang menemukan jenis haknya dalam harta orang berutang boleh mengambilnya. Intinya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hind: «Ambillah dari harta Abu Sufyan, dengan pantas, apa yang cukup untukmu dan anak-anakmu.» Penafsiran perkataan ini: tangan dan lisan adalah milik pemegang hak; maksudnya mengambil jenis haknya jika ia menemukannya, demikian pula ketika sebuah utang disangkal lalu dititipkan dalam bentuk padanan. Jika harta yang dititipkan di luar jenis, penagih tidak boleh menahannya: di antara jenis-jenis yang berbeda ada jual beli, yang tidak mungkin ia lakukan sendirian; keadaan pertama masuk penarikan hak, yang menjadi keistimewaan pemegang hak.
Ibnu Abi Laila rahimahullah membela penyamaan keduanya melalui sifat mata uangnya, tetapi itu pendapat yang jauh: titipan adalah benda yang tidak bisa disita atas nama sifat itu tanpa hak milik; gadai tidak sebanding dengannya, penerima gadai menyita berdasarkan ikatan dari orang yang menggadaikan yang melepaskan tangan dan kewenangan atas benda kepadanya, dan bisa menarik utangnya dalam hal kerugian atas nama sifat yang sama itu.
Ketika kedua titipan itu saling menyerupai dan yang kedua meminta penitip pertama bersumpah, ia boleh bersumpah dengan Allah: «aku tidak diwajibkan menyerahkan apa pun kepadamu». Jika penuntut berkata kepada hakim: «suruh ia bersumpah bahwa ia tidak menitipkan kepadaku apa pun dengan jumlah ini», itu dikabulkan, kecuali jika terdakwa merinci: «kadang orang menitipkan dan tidak diwajibkan mengembalikan»: dengan membayar dengan rumusan itu, ia meminta hakim memperhitungkannya. Jika ia tidak merincinya, hakim memintanya bersumpah bahwa ia tidak menitipkan apa pun dari yang dituntut; padahal ia tidak boleh bersumpah dengan sumpah itu, karena ia akan berdusta, dan tidak ada keringanan bagi sumpah dusta. Jalan keluarnya: menyindir hakim dengan hal tersebut, atau bersumpah: «kau tidak pernah menitipkan kepadaku apa pun, kecuali harta ini dan itu», dengan menyebutkan secara lisan pengecualian atas apa yang ia sembunyikan dari penuntut dan hakim; itu dibolehkan baginya karena ia korban, menghindarkan kerugian tanpa berniat merugikan.
Niatnya saja tidak cukup: pengecualian harus diucapkan, sebab hanya ia yang menunjukkan bahwa ucapannya tidak mencakup apa yang ia kecualikan, dan niat tidak bisa menghapus maupun menyalahi lafaz. Cukuplah terbayangkan jika seorang laki-laki mendekatkan telinganya ke mulut orang lain: ia akan mendengar dan memahaminya (al-Mabsuth 11/128, 129; Bada'i' as-Shana'i' 7/71, 72; Tabyin al-Haqa'iq 5/199, 200; Majma' adz-Dzamanat 2/393; Hasyiyah Ibnu Abidin 6/150, 151).
Ibnu Abidin rahimahullah berkomentar lagi: rumusan «tanpa perintahnya» dijelaskan dengan hak orang berpiutang mengambil dengan tangan sendiri jenis haknya tanpa kerelaan orang berutang, dari sana pula hak hakim menetapkannya (az-Zaila'i). Kata-kata «dan demikian pula jika ada» mencakup hartanya dan utangnya, sebagian naskah memuat bentuk muzakkar (bentuk ganda). Istihsan diwajibkan meskipun qiyas mengharamkannya, karena jalan itu bukan jalan yang ditetapkan untuk menunaikan utang: ia menyerupai barang dagangan. Kesatuan dalam nilai mata uang menjadi fondasi istihsan dan penambahan salah satu atas yang lain dalam zakat, tidak ada riba fadhl di antara keduanya: kesatuan memberi hakim kewenangan mengurus, perbedaan melepaskannya dari penagih, kedua keserupaan diterapkan, berbeda dengan barang dagangan yang maksud-maksudnya melekat pada bentuk dan objeknya.
Aku melihat dalam «al-Mujtaba» makna ini secara jelas: orang yang menemukan dinar-dinar orang berutangnya padahal yang ditagihkannya dirham boleh mengambilnya, berdasarkan kesatuan keduanya dalam nilai mata uang. Perkataan yang sama dari al-Hamawi, dengan syair yang dikutip di atas, kembali dalam «Syarah Talkhis Jami' al-Kabir» karya al-Farisi, pada bab sumpah dalam jual beli yang setara (Hasyiyah Ibnu Abidin 6/150, 151).
Pendapat keempat: pengambilan dibolehkan sekalipun penagih bisa bergegas kepada hakim, ketika hak itu tegak dengan pengakuan atau bukti, atau ketika illatnya tampak; jika tidak, ia tidak dibolehkan. Itu pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim (al-Fatawa al-Kubra 4/365; Ighatsat al-Lahfan 2/77; al-Insaf 11/311). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengajarkan: ketika seorang laki-laki menahan hak orang lain, pengambilan tanpa izin dibolehkan jika illat haknya tampak dan tidak membutuhkan bukti, seperti hak isteri atas nafkah suaminya, hak kerabat atas nafkah mereka, hak tamu atas sambutan siapa yang menerimanya. Jika illat haknya tersembunyi dan membutuhkan bukti, pengambilan tidak dibolehkan: itulah kaidah yang jelas dari imam Ahmad, dan pendapat yang paling adil (al-Fatawa al-Kubra 4/365).
Ditanyai tentang laki-laki yang memiliki utang atas orang lain yang disangkal orang berutangnya, atau yang hartanya diusurp, lalu melihat lewat sebuah harta yang sejenis: bolehkah ia mengambilnya sebatas haknya? Ibnu Taimiyah menjawab ada dua keadaan. Jika illat haknya tampak, tanpa kebutuhan bukti, seperti nafkah isteri dan anak, sambutan tamu, pengambilan tanpa izin halal tanpa keraguan sedikit pun: kedua Shahih meriwayatkan bahwa Hind binti 'Utbah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Abu Sufyan pelit dan tidak memberinya nafkah kecuali yang cukup untuknya dan anak-anaknya, dan beliau berkata: «Ambillah apa yang cukup untukmu dan anak-anakmu, dengan pantas»; beliau membolehkannya mengambil nafkahnya dengan pantas tanpa izin suaminya. Demikian pula orang yang tahu bahwa hartanya telah diusurp dengan usurpasi yang tersohor, lalu mengambil harta yang diusurp atau padanannya dari harta pengusur; demikian pula yang memiliki utang pada seorang hakim yang mengalihkannya lalu mengambil padanannya, dan kasus-kasus serupa (Majmu' al-Fatawa 30/371, 375).
Jika illat haknya tidak tampak, seperti ketika utang atau usurpasi disangkal tanpa bukti, dua pendapat: pengambilan haram, mazhab Malik dan Ahmad; atau dibolehkan, mazhab asy-Syafi'i.
Abu Hanifah membolehkan pengambilan jenis haknya, yang merupakan penarikan hak, dan mengharamkan jenis lainnya, yang merupakan tukar-menukar yang membutuhkan kerelaan orang berutang. Pemilik kebolehan berkata penolakan membayar menetapkan tukar-menukar tanpa izin karena kebutuhan. Yang mengharamkan berdalil hadits Abu Hurairah: «Tunaikanlah amanah kepada yang menitipkan kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu»; hadits Basyir bin al-Khasashiyyah yang bertanya: «Wahai Rasulullah, para tetangga kami tidak menyisakan apa pun bagi kami tanpa mereka ambil; jika kami memiliki kekuasaan atas sesuatu, apakah kami akan mengambil sebanding dengan apa yang mereka ambil?
» Beliau menjawab: «Tidak. Tunaikanlah amanah kepada yang menitipkan kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu»; dan hadits para pemungut zakat, yang bertanya apakah harus dipotong dari harta-harta mereka sebanding dengan penganiayaan mereka, yang dijawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: tidak, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hak orang korban, ketika illatnya tidak tampak, tidak membolehkan pengambilan yang menjadi pengkhianatan, sekalipun ia menghendaki padanan haknya: ia telah mengkhianati orang yang menitipkan hartanya kepadanya dengan mengambil sebagiannya tanpa izin. Dakwaannya bahwa ia berhak dalam situasi ini tidak menjadikan haknya tampak, seperti laki-laki yang menikahi seorang wanita yang menyangkal pernikahan tanpa bukti: memaksanya hubungan suami isteri tanpa bukti yang tampak tidak dibolehkan baginya; dan jika hakim menghukumi thalaq seorang wanita berdasarkan kesaksian yang disangka suami jujur tetapi dusta secara diam-diam, ia tidak boleh menyentuhnya, perintah yang rahasia menimpanya.
Jika dikeberati bahwa hal itu menghalanginya secara tampak dan ia tidak bisa menampakkannya kepada manusia, yang diperintahkan mencelainya karena itu haram secara tampak, padahal perkara itu diketahui secara rahasia antara dirinya dan Allah; dijawab bahwa melaksanakannya secara rahasia menimbulkan banyak keburukan yang haram: ia bisa bertindak menyangka perkara itu tersembunyi padahal menjadi terang-terangan, membuka pintu penafsiran-penafsiran yang menyesatkan, dan menyerupai korban yang tidak bisa menegakkan keadilannya kecuali dengan kezaliman, atau orang yang tidak bisa menerapkan qishash kecuali dengan penyerangan: qishash jadi haram baginya. Pengkhianatan pada dirinya haram dalam jenisnya: hak tidak bisa ditarik dengannya, sebagaimana tidak boleh memberi minum khamr kepada orang berutangnya, tidak menajiskan diri dengannya atau bersaksi dusta atasnya: semua itu haram dalam jenisnya, dan pengkhianatan termasuk jenis dusta.
Jika dikeberati bahwa itu bukan pengkhianatan melainkan penarikan hak, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengharamkan kecuali mengkhianati pengkhianat dalam makna mengambil dari hartanya padanan haknya; jawabannya terdiri dari tiga poin:
Balasan sebanding dibolehkan ayat-ayat QS asy-Syura ayat 40, QS an-Nahl ayat 126 dan QS al-Baqarah ayat 194; «jangan engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu» karena itu menegakkan bahwa pengkhianatan termasuk yang tidak bisa dibalas sebanding (Majmu' al-Fatawa 30/371, 375).
Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyimpulkan setelah meriwayatkan pendapat-pendapat ini: jika illat haknya tampak, seperti pernikahan, kekerabatan atau hak tamu, penagih mengambil sebatas haknya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkannya kepada Hind atas harta Abu Sufyan, dan membolehkan kepada yang menginap pada suatu kaum tanpa disambut mengambil padanan haknya, menurut hadits 'Uqbah bin 'Amir yang diriwayatkan kedua Shahih, hadits Miqdam Abu Karimah dalam Musnad: «Siapa yang menginap pada suatu kaum, wajib bagi mereka menyambutnya; jika mereka tidak melakukannya, dibolehkan baginya mengambil dari mereka padanan apa yang terutang kepadanya», dan hadits Abu Hurairah dalam Musnad Ahmad: «Setiap tamu yang menginap pada suatu kaum dan bangkit tanpa memperoleh haknya berhak mengambil apa yang menutup apa yang terutang kepadanya, tanpa itu menodainya.
» Jika illat haknya tersembunyi, hingga pengambilan menampakannya pada tuduhan dan sifat pengkhianatan secara tampak, itu tidak dibolehkan baginya, sekalipun ia mengambil haknya secara diam-diam: sebagaimana ia tidak boleh menampakkan diri pada tuduhan yang akan melepaskan manusia atas kehormatannya, sekalipun ia berseruk tak bersalah. Itulah pendapat yang paling tepat, paling kuat, paling sesuai kaidah-kaidah dan fondasi-fondasi syariat, dan yang dengannya hadits-hadits bersepakat (Ighatsat al-Lahfan 2/75, 79).
Ada pendapat kelima di kalangan Maliki yang mengharamkan pengambilan jika orang berutang tidak memiliki utang apa pun; jika memiliki, penagih hanya mengambil bagianya. Al-Qarafi rahimahullah meriwayatkan dalam «al-Jawahir», kitab titipan: ketika penagih menemukan jenis haknya tanpa mampu merebutnya, seperti orang yang haknya disangkal lalu menerima padanannya, ada lima pendapat: Ibnu al-Qasim menetapkan dalam «Kitab» larangannya; Asyhab sekadar tidak menyukainya; Ibnu Abd al-Hakam meriwayatkan Abd al-Malik mengutamakannya, demi melepaskan yang teraniaya dari yang zalim. Pendapat kelima: semua itu berlaku ketika orang berutang tidak memiliki utang; jika memiliki, penagih hanya mengambil bagiannya (adz-Dzakhirah 8/213).
Pengusur dan pemilik bisa sepakat atas usurpasi tetapi berbeda pendapat tentang nilai harta, jumlahnya, sifatnya, pengembaliannya, hilangnya atau hal lain: apakah putusan mengikuti pengusur atau pemilik? Jika keduanya sepakat atas usurpasi tetapi berbeda tentang nilainya, salah satunya berkata sepuluh dan yang lain lima belas, tanpa bukti dari kedua pihak, perkataan pengusur menang bersama sumpahnya menurut mayoritas fuqaha: Hanafi, Syafi'i dan Hanbali; intinya adalah tidak adanya tanggung jawabnya, yang hanya mengikat pada pengakuannya, sebagaimana utang yang sebagiannya ia akui; kecuali pemilik menegakkan bukti (al-Muhadzdzab 1/376; an-Najm al-Wahhaj 5/196; Mughni al-Muhtaj 3/305; Tuhfah al-Muhtaj 7/62; Nihayah al-Muhtaj 5/196; adz-Dzibaj 2/394; al-'Inayah 9/68; al-Fatawa al-Hindiyyah 5/138; Majma' adz-Dzamanat 1/331; al-Mughni 5/170; al-Kafi 2/413; Kasyaf al-Qina' 4/139; Mathalib Uli an-Nuha 4/64).
Ulama Syafi'i merinci: jika bukti menegakkan nilai yang lebih tinggi daripada yang diakui pengusur, tanpa kelebihan yang berlebihan, ia didengar dan pengusur dibebani kelebihannya hingga batas di mana bukti berhenti memutus; dikatakan ia sama sekali tidak didengar. Al-Kasani rahimahullah mengumumkan: setiap perbedaan pendapat tentang pokok usurpasi, jenis, macam, jumlah, sifat atau nilai harta pada hari usurpasi, perkataan pengusur menang, karena pemilik menuntut penjaminan yang disangkal pengusur, dan perkataan penyangkal menang dalam syariat (Bada'i' as-Shana'i' 7/163, 164).
Ulama Maliki: dalam perbedaan pendapat tentang jumlah tanpa bukti, perkataan pengusur menang bersama sumpahnya jika keterangannya masuk akal, entah keterangan pemilik masuk akal atau tidak; jika keterangan pengusur tidak masuk akal, perkataan pemiliknya menang bersama sumpahnya. Ahmad ash-Shawi rahimahullah mencatat dua persoalan dalam perbedaan pendapat mereka tentang jumlah. Pertama: pengusur sebuah dompet yang ia lempar ke laut tanpa mengetahui isinya: perkataan pengusur menang bersama sumpahnya menurut Malik dan Ibnu Naji, dan itulah fatwa, karena isinya bisa diketahui melalui pengetahuan sebelumnya atau dengan menahan pengusur.
Mutharrif, Ibnu Kinanah dan Asyhab memberikan perkataan kepada pemilik jika ia mengajukan keterangan yang masuk akal dan memiliki padanannya: ia menegaskan dengan yakin, sedangkan yang lain dengan perkiraan; itu ketika pengusur sebelumnya tidak pergi bersama hartanya, jika tidak, perkataannya menang bersama sumpahnya tanpa perbedaan pendapat (Hasyiyah ash-Shawi 8/240; Mawahib al-Jalil 7/263; at-Taj wal-Iklil 4/322; Syarah Mukhtashar Khalil 6/145; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 5/181; Tahbir al-Mukhtashar 4/403; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 1/218; Syarah Miyarah 2/428; Minah al-Jalil 7/130).
Kedua: Abd al-Malik memutuskan bagi sekelompok penyerang yang menyerbu tempat tinggal seorang laki-laki di hadapan manusia, menjarahnya, para saksi membuktikan penyerbuan dan penjarahan tanpa benda-benda yang dijarah: yang dijarahi tidak menerima apa pun dengan sumpah, sekalipun dengan keterangan yang masuk akal, kecuali dengan bukti. Ibnu al-Qasim: perkataan yang dijarahi menang bersama sumpahnya jika masuk akal dan ia memiliki padanannya. Ibnu Juzayy al-Kalbi dari Granada rahimahullah: setiap perbedaan pendapat tentang jenis, sifat atau jumlah tanpa bukti berakhir pada perkataan pengusur bersama sumpahnya, pengusur menjamin apa yang ia usurp, entah hilangnya karena takdir Allah atau makhluk (al-Qawanin al-Fiqhiyyah 1/218).
Al-Kharsyahi menyimpulkan: pengusur yang berkata harta telah binasa sedangkan pemiliknya menyangkalnya menang, karena ia orang berutang; demikian pula tentang sifat dan jumlah, dengan sumpah pada ketiga persoalan, sesuai «Mudawwanah»: perkataan pengusur berlaku tentang sifat dan jumlah ketika masuk akal, entah pemilik masuk akal atau tidak; jika tidak, dan keterangan pemilik masuk akal, diputus dengan nilai rata-rata setelah kedua sumpah mereka, karena setiap keterangan mengingkari keterangan pemiliknya; dan dipahami dari «sifatnya dan jumlahnya» bahwa dalam perbedaan pendapat tentang jenis putusannya berbeda: tanpa kemasukakalan keduanya, perkataan pengusur menang, karena ia orang berutang dan nilai rata-rata tidak bisa diterapkan (Syarah Mukhtashar Khalil 6/145).
Keduanya sepakat atas usurpasi tetapi berbeda pendapat tentang hilangnya: pengusur berkata telah binasa, pemilik berkata masih ada.
Ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut pendapat yang tepat dan ulama Hanbali memberikan perkataan kepada pengusur bersama sumpahnya: ia bisa berkata benar tanpa mampu menghasilkan bukti hilangnya, dan tidak mempercayainya akan berujung pada menahannya selamanya; jika ia bersumpah, pemilik diindemnifikasi dengan padanan atau nilainya, karena tidak mampu mencapai benda hartanya melalui sumpah pengusur (al-Muhadzdzab 1/376; an-Najm al-Wahhaj 5/196; Mughni al-Muhtaj 3/305; Tuhfah al-Muhtaj 7/62; Nihayah al-Muhtaj 5/196; adz-Dzibaj 2/394; Mawahib al-Jalil 7/263; at-Taj wal-Iklil 4/322; Syarah Mukhtashar Khalil 6/145; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah adz-Dzasuqi 5/181; Tahbir al-Mukhtashar 4/403; al-Qawanin al-Fiqhiyyah 1/218; Syarah Miyarah 2/428; al-Mughni 5/170; al-Kafi 2/413; Kasyaf al-Qina' 4/139, 140; Mathalib Uli an-Nuha 4/64).
Ulama Syafi'i juga memiliki pendapat yang memberikan perkataan kepada pemilik bersama sumpahnya, karena pokoknya adalah keberlanjutan harta.
Ulama Hanafi: ketika pengusur menegaskan harta telah binasa di tangannya sedangkan pemilik tidak mempercayainya dan tanpa bukti, hakim menahan pengusur selama jangka waktu pada akhirnya ia akan menunjukkannya jika harta masih ada, lalu menghukuminya dengan penjaminan; sebab kaidah asal usurpasi adalah pengembalian bendanya, nilai hanya penyimpangan: selama ketidakmungkinan pengembalian tidak tegak, penghukuman dengan nilai tidak terjadi (Bada'i' as-Shana'i' 7/163).
Ketika pengusur berkata telah mengembalikan harta itu dan pemilik menyangkalnya, perkataan pemilik menang menurut mayoritas: Hanafi, Syafi'i dan Hanbali; sebab pokoknya adalah tidak adanya pengembalian dan masih terpegangnya tanggung jawab atas harta: pengusur mengakui sebab penjaminan, yaitu usurpasi, dan mengklaim apa yang membersihkannya darinya (at-Tanbih hal. 116; al-Mughni 5/171; al-Kafi 2/413; Kasyaf al-Qina' 4/140; Mathalib Uli an-Nuha 4/64).
Ulama Hanafi merinci: pengakuan usurpasi bernilai pengakuan sebab penjaminan; mengklaim telah mengembalikannya sama dengan mengklaim hapusnya sebab itu, dan itu tidak dipercaya kecuali dengan bukti; perkataan pemilik bahwa ia tidak menerima apa pun maupun menerima kembali menang bersama sumpahnya, kecuali bukti dari pengusur. Dalam kasus bukti-bukti yang bertentangan: jika pemilik membuktikan bahwa hewan tunggangan atau kendaraan binasa pada pengusur karena perbuatannya, dan pengusur membuktikan telah mengembalikannya kepada pemilik, bukti pemilik diterima dan pengusur menjamin nilainya; sebab bukti pengusur tidak menolak bukti pemilik, yang kompatibel dengan pengembalian yang diikuti usurpasi baru dan penggunaan yang menghancurkan.
Jika pemilik membuktikan usurpasi dan hilangnya pada pengusur, dan pengusur membuktikan pengembalian yang diikuti hilangnya pada pemilik, tidak ada penjaminan: bisa jadi para saksi pemilik bertumpu pada dugaan kesinambungan, mengetahui usurpasi tanpa mengetahui pengembalian, sedangkan para saksi pengusur membuktikan kenyataan, karena pengembalian adalah peristiwa baru yang memberi bobot lebih pada kesaksian mereka. Menurut Abu Yusuf, pengusur menjamin (Bada'i' as-Shana'i' 7/164; al-Muhith al-Burhani 5/414; al-Bahr ar-Ra'iq 8/136; Majma' adz-Dzamanat 1/332; al-Fatawa al-Hindiyyah 5/138).