Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Ghasab: perampasan > Perbuatan perampas dan kasus-kasus khusus
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Setelah dasar-dasar perampasan (ghasb), bagian ensiklopedi fikih ini mengkaji kasus-kasus khusus: harta rampasan yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama perampasan, tangan yang mengikuti tangan perampas (pembeli, penyewa, peminjam, penitip, penerima hibah), tanggung jawab karena memecahkan salib, pengambilan kembali hak dengan tangan sendiri, kemudian perbedaan pendapat antara perampas dan pemilik mengenai nilai harta, hilangnya harta, dan pengembaliannya. Pendapat-pendapat empat madzhab diriwayatkan beserta rujukan-rujukan klasiknya.