Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Hibah: pemberian harta > Halangan-halangan pada ruju' dan barang yang dihibahkan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian keempat bab hibah (hadiah) ini menyempurnakan kajian tentang pemberi hibah: orang safih, murtad, perempuan yang bersuami, orang sakit; kemudian penerima hibah (anak di bawah umur, orang gila dan orang yang dijatuhi larangan oleh pengadilan) dan barang yang dihibahkan (keberadaan, penentuan, nilai, kepemilikan, kepemilikan bersama, pembedaan); akhirnya benda-benda yang keabsahannya masih diperdebatkan: manfaat pakai, kulit-kulit, najis yang bermanfaat, barang pinjaman, barang sewaan, barang gadai dan barang yang dirampas.