Laqith (anak yang ditemukan) dan tuntutan nasab

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan > Laqith (anak yang ditemukan) dan tuntutan nasab

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lanjutan bab laqith (anak yang ditemukan) ini menghimpun ketentuan mengenai status keagamaan laqith, kemerdekaannya, warisannya, nafkahnya, tuntutan nasab atas dirinya oleh seorang laki-laki, seorang non-muslim, dua orang, seorang perempuan, atau dua perempuan, kemudian keabsahan islamnya bagi anak di bawah umur yang memeluknya secara mandiri dari orang tuanya. Pendapat empat madzhab dipertentangkan di sini, disandarkan pada rujukan-rujukan klasik mereka dan pada riwayat-riwayat yang datang dari Nabi dan para Sahabat.

Bagian-bagian pada bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi