Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan > Laqith (anak yang ditemukan) dan tuntutan nasab
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Lanjutan bab laqith (anak yang ditemukan) ini menghimpun ketentuan mengenai status keagamaan laqith, kemerdekaannya, warisannya, nafkahnya, tuntutan nasab atas dirinya oleh seorang laki-laki, seorang non-muslim, dua orang, seorang perempuan, atau dua perempuan, kemudian keabsahan islamnya bagi anak di bawah umur yang memeluknya secara mandiri dari orang tuanya. Pendapat empat madzhab dipertentangkan di sini, disandarkan pada rujukan-rujukan klasik mereka dan pada riwayat-riwayat yang datang dari Nabi dan para Sahabat.