Tanah mati: kategori dan izin imam

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Penghidupan Tanah Mati (Ihya') > Tanah mati: kategori dan izin imam

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Fiilh-fiilh ini dari Ensiklopedia Fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah) membahas tanah-tanah mati yang tidak kosong dari segala hak: tanah yang telah dimiliki melalui ihya lalu ditinggalkan hingga kembali rusak, tanah yang masih menyimpan jejak kepemilikan lama seperti sisa-sisa bangunan Romawi (ar-Rum) dan permukiman kaum Tsamud, dan tanah yang dekat dengan kawasan hunian. Madzhab-madzhab berdebat pada satu persoalan sentral: apakah penelantaran menghapus hak pengihya pertama? Mereka juga menentukan dalam kasus apa izin imam menjadi syarat bagi ihya.

Kategori kedua: tanah yang dimiliki melalui ihya, yang terdiri dari dua keadaan

Ad-Dasyuqi rahimahullah berkata: jika tanah kembali rusak sementara ia berdiri di atas sebab kepemilikan, seperti warisan, hibah atau pembelian, hak eksklusif pemiliknya tetap ada, sekalipun masa penelantaran memanjang, dan itu berdasarkan ijmak (Hasyiyat ad-Dasyuqi 'ala Syarah al-Kabir, 5/349, dan lihat sumber-sumber sebelumnya).

Al-'Imrani rahimahullah berkata: kategori kedua adalah tanah mati yang kepemilikannya telah berjalan bagi seorang muslim, kemudian pemiliknya meninggal, atau pergi jauh, tanah itu rusak dan kembali seperti mati. Jika pemiliknya diketahui, ihya tanah itu tidak boleh, tanpa perselisihan apa pun (al-Bayan, 7/477).

Kategori kedua karenanya adalah yang telah dimiliki melalui ihya dan terdiri dari dua keadaan. Keadaan pertama adalah tanah yang dimiliki melalui ihya lalu lenyap, yang pemiliknya tetap diketahui. Fuqaha berselisih tentang tanah yang dimiliki melalui ihya lalu ditinggalkan hingga rusak dan kembali menjadi tanah mati: apakah tetap menjadi milik pemiliknya dan ihyanya haram, atau ia berpindah ke hukum tanah mati sehingga ihyanya boleh?

Ulama Maliki, dalam pendapat yang paling masyhur, ulama Hanafi, dalam salah satu dari dua pendapat, dan satu pendapat ulama Syafi'i berpandangan bahwa siapa pun yang mengihya tanah lalu menelantarkannya hingga ia rusak, kembali kepada keadaan asalnya dan masa penelantaran memanjang, kemudian orang lain mengihyanya, maka tanah itu milik orang terakhir: karena kepemilikan orang pertama telah gugur atasnya. Hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu baginya

Diriwayatkan Abu Dawud (3073), at-Tirmidzi (1378) dan an-Nasa'i dalam al-Kubra (5761) ; hadits shahih

Nabi membuatnya umum. Dan karena tanah itu sendiri, secara asal, kosong dari segala hak: jika ditinggalkan hingga kembali menjadi tanah mati, ia kembali kepada keadaan awalnya, yaitu bebas diperebutkan. Ia kemudian menyerupai orang yang mengambil air sungai lalu mengembalikannya, dan buruan yang lolos dari pemburunya dan bergabung dengan binatang liar: ia milik orang yang memburunya sesudahnya.

Al-Mawwaq rahimahullah berkata, mengutip al-Mudawwanah: siapa pun yang mengihya tanah mati lalu menelantarkannya hingga ia rusak, waktunya memanjang, pepohonannya mati dan sumur-sumurnya runtuh, sehingga ia kembali seperti hari pertama, kemudian orang lain mengihyanya, maka tanah itu milik pengihya terakhir. Ibnu Yunus berkata: dengan qiyas kepada buruan yang lolos, bergabung dengan binatang liar dan waktunya memanjang, tanah itu milik orang kedua (at-Taj wal-Iklil, 4/547 ; al-Isyraf, 3/240, no. 1086 ; al-Istidzkar, 7/185 ; al-Muntaqa, 6/30-31 ; Syarah al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasyuqi, 5/439-440 ; Tatsbir al-Mukhtasar, 4/625 ; al-Bayan, 7/478).

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi dalam pendapat sahih di kalangan mereka, Sahnun di kalangan ulama Maliki, ulama Syafi'i dan Hanbali, berpandangan bahwa tanah yang dimiliki melalui ihya lalu ditinggalkan hingga rusak, kembali menjadi tanah mati dan pemiliknya diketahui, tetap menjadi milik pemilik itu, dan ihyanya tidak boleh. Tanah ini memiliki pemilik yang diketahui: maka ia tidak diperoleh melalui ihya, seperti tanah yang diperoleh melalui pembelian atau hibah. Riwayat memang terbatas pada yang belum dimiliki, dengan sabda Nabi dalam redaksi lain:

Siapa yang menghidupkan tanah mati yang bukan milik siapa pun, maka ia lebih berhak atasnya

Diriwayatkan an-Nasa'i dalam al-Kubra (5759)

Nabi karenanya menjadikan hilangnya kepemilikan atas tanah mati sebagai syarat kebolehan memperolehnya melalui ihya. Ini membuktikan bahwa apa yang pernah berjalan atasnya kepemilikan tidak dapat diperoleh melalui ihya, dan hadits ini membatasi sabda Nabi: « Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu baginya ».

Al-Bukhari meriwayatkan dari 'Urwah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi bersabda:

Siapa yang mengihya tanah yang bukan milik siapa pun, maka ia lebih berhak atasnya. 'Urwah berkata: « Umar memutuskan sesuai itu selama masa khalifahnya, dan Ali mengambil pendapat yang sama tentang tanah-tanah rusak di Kufah, tanah-tanah mati »

Diriwayatkan al-Bukhari (2210)

Dalam satu versi 'Urwah, Nabi bersabda:

Siapa yang menghidupkan tanah mati yang bukan milik siapa pun, maka tanah itu baginya, dan tidak ada hak bagi penuntut yang zalim. 'Urwah berkata: « Penuntut yang zalim adalah orang yang mengihya tanah hancur milik kaum, yang ternyata tidak mampu menggarapnya dan menelantarkannya hingga tanah itu rusak »

Diriwayatkan an-Nasa'i dalam al-Kubra (5760)

Tanah ini pula adalah tanah yang telah berdiri atasnya kepemilikan seorang muslim: maka ia tidak dapat diperoleh melalui ihya. Harta-harta lain, di samping itu, tidak kehilangan kepemilikannya karena penelantaran, sebagaimana dibuktikan oleh harta-harta yang ditinggalkan hingga tercecer. Dan yang dikemukakan para pengikut pendapat pertama justru dibantah oleh tanah mati yang diihya seseorang lalu dijual, pembelinya menelantarkannya hingga kembali menjadi tanah mati, dan oleh luqathah yang diperoleh lalu hilang dari tangan pemegangnya. Qiyas mereka juga bertentangan dengan air sungai: air itu, memang, habis dipakai.

Adapun dalil yang pertama dengan sabda Nabi: « Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu baginya », ia justru menjadi dalil bagi lawan mereka: orang pertama telah mengihya tanah itu, dan ia harus memiliki hak yang lebih atasnya daripada orang lain, karena dua sebab: pertama, ia mendahului orang lain; kedua, kepemilikannya telah berdiri berdasarkan ijmak (al-Hawi al-Kabir, 7/477-478 ; al-Bayan, 7/477-478 ; Mughni al-Muhtaj, 3/428 ; Hasyiyat 'Umairah, 3/215 ; al-Mughni, 5/238 ; Kasyaf al-Qina', 4/225-226 ; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/259 ; Matalib Uli an-Nuha, 4/179 ; al-Hidayah, 4/99 ; al-'Inayah, 14/309 ; al-Lubab, 1/681-682 ; Hasyiyat ad-Dasyuqi bersama Syarah al-Kabir, 5/439-440).

Al-Marghinani rahimahullah berkata: jika ia mengihya tanah itu lalu menelantarkannya, dan orang lain menggarapnya, dikatakan orang kedua lebih berhak atasnya, karena orang pertama hanya memperoleh kepemilikan pemanfaatan (istighlal), bukan kepemilikan atasannya (raqabah): setelah tanah ditinggalkan, orang kedua karenanya lebih berhak atasnya.

Pendapat paling benar adalah orang pertama mengambilnya kembali dari orang kedua, karena ia memperolehnya melalui ihya, sesuai lafaz tegas hadits: penuntutan di dalamnya dengan lam milik, dan kepemilikannya tidak gugur karena penelantaran (al-Hidayah, 4/99).

Terdapat dalam al-'Inayah: sabdanya « pendapat paling benar adalah orang pertama mengambilnya kembali dari orang kedua » dimaknai begini: para syaikh, rahimahumullah, berselisih apakah ihya tanah mati menegakkan kepemilikan pemanfaatan atau kepemilikan atasannya. Sebagian dari mereka, di antaranya fuqaha Abu al-Qasim Ahmad al-Balkhi rahimahullah, mengambil pendapat pertama, dengan qiyas kepada orang yang menempati tempat kosong: ia berhak memanfaatkannya, dan jika ia bangkit dan berpaling darinya, haknya gugur. Mayoritas mereka mengambil pendapat kedua, dengan mengedepankan hadits: Nabi memakai lam milik dalam sabdanya « tanah itu baginya », dan kepemilikan tidak gugur karena penelantaran (al-'Inayah, 14/309).

Keadaan kedua: tanah yang dimiliki melalui ihya lalu lenyap, yang pemiliknya tidak diketahui

Fuqaha berselisih tentang tanah yang dimiliki melalui ihya lalu ditinggalkan hingga rusak dan kembali menjadi tanah mati, tanpa pemiliknya diketahui: bolehkah ihyanya atau tidak? Dan apakah tanah itu kembali kepada ahli waris pemiliknya atau kepada baitul mal?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi dalam pendapat yang dipilih fatwa di kalangan mereka, ulama Maliki dan Hanbali dalam madzhab, berpandangan bahwa tanah yang dimiliki melalui ihya lalu lenyap tanpa pemiliknya diketahui tetap menjadi milik seorang muslim yang tidak ditentukan, dan ihyanya boleh.

Tiga dalil mengarah ke sana: keumuman riwayat-riwayat; fakta bahwa tanah mati ini tidak membawa hak bagi orang-orang tertentu atas nama mereka sendiri, sebagaimana tanah yang belum pernah berjalan atasnya kepemilikan; dan fakta bahwa, jika ia berada di daratan Islam, ia menyerupai luqathah daratan Islam, dan jika ia berada di daratan kufur, ia menyerupai harta terpendam (rikaz) (al-Hidayah, 4/99 ; al-'Inayah, 14/309 ; al-Jauharah an-Nairah, 4/220-221 ; al-Lubab, 1/680 ; al-Isyraf, 3/240, no. 1086 ; al-Istidzkar, 7/185 ; al-Muntaqa, 6/30-31 ; at-Taj wal-Iklil, 4/547 ; Syarah al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasyuqi, 5/439-440 ; Tatsbir al-Mukhtasar, 4/625 ; al-Mughni, 5/238 ; Kasyaf al-Qina', 4/225-226 ; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/259 ; Matalib Uli an-Nuha, 4/179).

Ulama Syafi'i, dalam satu pendapat yang diriwayatkan dari Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani, dan ulama Hanbali, dalam satu riwayat yang merupakan dzahir perkataan al-Khairaqi, berpandangan bahwa tanah ini tidak diperoleh melalui ihya, berdasarkan riwayat marfu':

Siapa yang menghidupkan tanah mati yang bukan milik seorang muslim, maka tanah itu baginya, dan tidak ada hak bagi penuntut yang zalim

Diriwayatkan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (12120)

Nabi membatasi ihya pada keadaan tanah yang bukan milik seorang muslim, sedangkan tanah ini justru berada dalam milik seorang muslim. Tanah ini memiliki pemilik: maka ihyanya tidak boleh, seakan-akan pemiliknya diketahui. Jika pemiliknya meninggalkan ahli waris, tanah itu milik mereka; jika tidak meninggalkan, kaum muslimin yang mewarisinya (al-Mughni, 5/238 ; al-Kafi, 2/435 ; al-Jauharah an-Nairah, 4/220-221 ; al-Lubab, 1/680).

Jenis kedua: tanah yang menyimpan jejak kepemilikan lama, seperti sisa-sisa Romawi dan permukiman kaum Tsamud

Ulama Syafi'i merinci bahwa persoalan ini, ketika pemiliknya tidak diketahui, diserahkan pada ijtihad imam: jika ia memandang harus menyimpannya hingga pemiliknya atau ahli warisnya muncul, ia melakukannya; jika ia memandang harus menjualnya dan menyimpan harganya atas nama pemilik, ia melakukan apa yang ia pandang paling baik, dan dibolehkan baginya meminjamkan harga itu demi kepentingan baitul mal, menurut pendapat paling benar madzhab. Bolehkah imam menitipkan tanah ini kepada orang yang mengihyanya? Dua pendapat menjawabnya: pada pendapat pertama, itu tidak boleh, karena kepemilikan telah berdiri atasnya; pada pendapat kedua, itu boleh jika ia melihat maslahat, karena ia memikul pertimbangan kepentingan umum (al-Hawi al-Kabir, 7/478 ; Nihayat al-Mathlab, 8/282 ; Rawdat ath-Thalibin, 4/98 ; Mughni al-Muhtaj, 3/428).

Jenis kedua adalah tanah yang masih tersisa di atasnya jejak kepemilikan lama, seperti sisa-sisa bangunan Romawi (ar-Rum) dan permukiman kaum Tsamud. Fuqaha berselisih: jika tanah menyimpan jejak bangunan masa jahiliyah, seperti sisa-sisa Romawi dan sejenisnya, dapatkah ia diperoleh melalui ihya atau tidak?

Ulama Syafi'i, dalam pendapat paling dzahir, dan ulama Hanbali, dalam madzhab (yang merupakan pendapat ulama Hanafi dan Maliki, sebagaimana disebutkan sebelumnya), berpandangan bahwa tanah ini diperoleh melalui ihya, sama seperti harta terpendam (rikaz), karena kepemilikan lama tidak suci. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam al-Musannaf-nya perkataan mauquf dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

Peninggalan-peninggalan tanah milik Allah, utusan-Nya, kemudian kalian sesudahnya. Siapa yang menghidupkan sebagian tanah mati, maka ia lebih berhak atasnya

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Musannaf (4/487, no. 22385) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (6/143, no. 11565)

Juga diriwayatkan, dari Thawus, bahwa Nabi bersabda:

Peninggalan-peninggalan tanah milik Allah dan utusan-Nya, kemudian ia adalah milik kalian sesudahnya

Diriwayatkan Abu 'Ubaid dalam al-Amwal (674) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (11564) ; hadits dhaif

Abu 'Ubaid berkata: peninggalan-peninggalan tanah adalah yang dahulu dihuni, sepanjang zaman, oleh bangsa-bangsa yang kini lenyap dan tidak menyisakan seorang pun. Jika sisa-sisa itu dinisbatkan kepada 'Ad, itu karena bangsa ini, meskipun tua, kuat, perkasa dan meninggalkan jejak yang banyak: maka setiap sisa bangunan lama dinisbatkan kepadanya.

Dalil lain: jika di negeri syirik ditemukan harta terpendam dari kaum musyrikin, ia menjadi milik penemu hanya karena penemuannya, meskipun kepemilikan seorang musyrik pernah berjalan atasnya; demikian pula orang yang mengihya tanah mati berdiri atasnya kepemilikan seorang pemilik yang tidak dikenal di kalangan musyrikin.

Ulama Syafi'i, dalam pendapat kedua, dan ulama Hanbali, dalam satu ihtimal, berpandangan bahwa semua yang menyimpan jejak kepemilikan yang tidak diketahui hilangnya sebelum Islam tidak dapat diperoleh. Dua alasan: ini bukan tanah mati; dan boleh jadi kaum muslimin mengambilnya dalam keadaan berpenghuni, sehingga berhak atasnya, dan ia menjadi waqf yang didirikan demi mereka, dalam hal ini ia tidak diperoleh, sebagaimana jika pemiliknya diketahui (Nihayat al-Mathlab, 8/282 ; al-Bayan, 7/478-479 ; Rawdat ath-Thalibin, 4/98 ; an-Najm al-Wahhaj, 5/410 ; Mughni al-Muhtaj, 3/429 ; al-Mughni, 5/328-329 ; Syarah al-Kabir, 6/148-149 ; Syarah az-Zarkasy, 2/192 ; Matalib Uli an-Nuha, 4/179 ; Manar as-Sabil, 2/285).

Tanah yang dekat dengan kawasan hunian

Fuqaha berselisih tentang tanah yang dekat dengan kawasan hunian tanpa menjadi bagian dari kelengkapannya: bolehkah ihyanya tanpa izin imam, ataukah izin imam menjadi syarat di sana?

Ulama Syafi'i, Hanbali dan mayoritas ulama Maliki berpandangan bahwa tidak ada izin imam yang dikehendaki untuk mengihya apa yang mengelilingi tanah hunian, selama itu bukan bagian dari kelengkapan permukiman maupun wilayah terlindungnya (harim), berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu baginya, dan tidak ada hak bagi penuntut yang zalim

Diriwayatkan Abu Dawud (3073), at-Tirmidzi (1378) dan an-Nasa'i dalam al-Kubra (5761) ; hadits shahih

Nabi memang tidak membedakan yang dekat tanah hunian maupun yang jauh darinya (Tatsbir al-Mukhtasar, 4/628).

Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata: Ibnu 'Uyainah mengabarkan kepada kami, dari 'Amru bin Dinar, dari Yahya bin Ja'dah, yang berkata: « Ketika utusan Allah tiba di Madinah, beliau memberi iqtha' kepada kaum atas tempat tinggal mereka. Beberapa lelaki dari klan Bani Zhuhrah, yang disebut putra-putra Abd bin Zhuhrah, berkata: anak saudara ibu Abd melarikan diri dari kami », maksudnya ia mengeluarkan Ibnu Mas'ud dari kelompok mereka. Utusan Allah menjawab:

Lalu untuk apa Allah mengutusku? Allah tidak mensucikan suatu kaum yang orang lemahnya tidak dikembalikan haknya

Diriwayatkan asy-Syafi'i dalam al-Umm (4/50) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (11581)

Al-Baihaqi meriwayatkannya melalui jalan ini. Ibnu al-Munir berkata dalam al-Badr al-Munir bahwa hadits ini mursal, yaitu mursal: Ibnu Ma'in dan Abu Hatim menyatakan Yahya bin Ja'dah tidak pernah bertemu Ibnu Mas'ud dan hanya meriwayatkannya tanpa mendengarnya langsung. Ath-Thabarani namun menghubungkannya dalam Musnad-nya yang besar, dari Yahya bin Ja'dah, dari Ibnu Hubairah, dari Ibnu Mas'ud, dan kedudukan Hubairah baik, sebagaimana ditetapkan penulisnya pada awal kitabnya, dalam bab najis dan air yang tercemar, berlawanan dengan klaim orang yang mendaifkannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Talkhis al-Habir (3/63): sanadnya kuat.

Asy-Syafi'i berkata: hadits ini mengandung dalil-dalil. Pertama: wajib bagi penguasa memberi iqtha' tanah kepada siapa pun yang memintanya di kalangan kaum muslimin; karena sabda utusan Allah: « Allah tidak mensucikan suatu kaum yang orang lemahnya tidak dikembalikan haknya » menunjukkan bahwa orang yang meminta iqtha' harus dijamin haknya sebagai orang lemah di kalangan mereka dan yang lain. Kedua: Nabi memberi iqtha' tanah kepada kaum di tengah kawasan terbangun kaum Anshar sendiri, yang terdiri dari rumah-rumah dan pohon kurma. Maka para penghuni yang telah menetap tidak berhak menghalangi iqtha' tanah yang bukan milik mereka; jika tidak, kaum tidak akan menerima iqtha' itu.

Ini membuktikan bahwa yang mengelilingi tanah hunian dan menyelip di lingkungannya serta yang tidak mengelilinginya di antara tanah-tanah mati sama dalam tidak adanya pemilik: maka milik sultan menetapkannya kepada siapa pun yang memintanya di kalangan kaum muslimin.

Asy-Syafi'i berkata: Ibnu 'Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari 'Urwah, dari ayahnya, bahwa utusan Allah memberi iqtha' tanah kepada az-Zubair, dan Umar bin al-Khaththab memberi iqtha' seluruh wilayah al-Aqiq, lalu berkata: « Di mana mereka yang menerima iqtha'? » Asy-Syafi'i berkata: al-Aqiq dekat dengan Madinah, dan yang memberi iqtha' apa yang tidak dimiliki siapa pun pasti memberi iqtha' tanah mati. Sabda utusan Allah: « Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu baginya » membuktikan bahwa yang mengihya tanah mati menjadi pemiliknya, seakan-akan ia menerima iqtha'; itulah penerapan nyata perintah Nabi untuk memberi iqtha' tanah-tanah mati kepada yang mengihyanya, tanpa perbedaan antara keduanya. Lagi pula, bukan kewenangan pengihya tanah untuk memberi iqtha' tanah itu, karena ia tidak memegang kepemilikannya.

Karena utusan Allah bersabda « Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu baginya », hibahnya bersifat umum bagi yang mengihya tanah mati. Orang yang mengihyanya melakukannya berdasarkan hibah utusan Allah, dan hibah ini, dengan keumumannya, menegakkan hak lebih kuat daripada hak siapa pun yang datang sesudahnya, baik dalam teks maupun dalam rumusannya. Makna yang serupa, yang tidak bertentangan dengannya, diriwayatkan dari Umar (al-Umm, 4/50 ; al-Bayan, 479, 481 ; Rawdat ath-Thalibin, 4/104 ; Kanz ar-Raghibin, 3/217 ; an-Najm al-Wahhaj, 5/411, 413 ; Mughni al-Muhtaj, 3/429).

Al-Bahuthi rahimahullah berkata: yang mengelilingi tanah hunian tanpa terkait dengan kepentingan penduduknya menjadi milik melalui ihya, sebagaimana yang jauh darinya, berdasarkan keumuman yang telah disebutkan dan tidak adanya penghalang, yaitu keterkaitan dengan kepentingan penghuni. Imam juga berhak memberi iqtha' yang mengelilingi tanah hunian tanpa terkait dengan kepentingan mereka, karena Nabi memberi iqtha' kepada Bilal bin al-Harits seluruh wilayah al-Aqiq, meskipun kedekatannya dengan tanah hunian Madinah (Kasyaf al-Qina', 4/228 ; al-Mughni, 5/330).

Ulama Hanafi dan Maliki berpandangan, dengan perbedaan di antara mereka tentang makna kedekatan, bahwa yang mengelilingi tanah hunian tidak dapat diihya tanpa izin imam. Dalilnya: sabda Nabi: « tidak ada hak bagi penuntut yang zalim »; orang yang mengihya karena kedekatan dengan kawasan terbangun dapat, dengan itu, berbuat zalim, dan orang-orang akan dirugikan oleh menyempitnya jalan-jalan mereka, permukiman mereka, tempat ternak mereka dan padang gembala kambing mereka. Maka telaah dan ijtihad imam menjadi diperlukan dalam hal ini.

Dalil lain: yang mengelilingi pemukiman mengikuti hukum kelengkapannya: manfaat yang diambil darinya dibagi di antara penduduk pemukiman, baik mengumpulkan kayu bakar, berburu, menggembalakan atau bentuk hak pakai bersama lainnya. Jika setiap orang dapat mengakui sebagiannya, itu merugikan penduduk pemukiman: maka telaah imam menjadi wajib, agar izinnya bernilai putusan. Akhirnya, kedekatan dengan kawasan terbangun melahirkan perselisihan dan perkara hukum: orang yang memiliki harta bersebelahan akan berkata: aku lebih berhak atas itu, karena dekat hartaku dan aku membutuhkannya untuk mengihyanya.

Maka izin imam menjadi diperlukan untuk memutus persengketaan (Bada'i' as-Sana'i', 6/195 ; al-Mabsuth, 23/167 ; al-Hidayah, 4/98-99 ; al-Jauharah an-Nairah, 4/221 ; al-Ikhtiyar, 3/83 ; Tabyin al-Haqa'iq, 6/35 ; al-'Inayah, 14/306-307 ; al-Bahr ar-Ra'iq, 8/239 ; al-Lubab, 1/680-681 ; al-Isyraf 'ala Nakt Masail al-Khilaf, 3/235, 240, no. 1085 ; al-Ma'unah, 2/175 ; al-Muntaqa, 6/29 ; adz-Dzakhirah, 6/158 ; al-Bayan wat-Tahshil, 10/303 ; Syarah al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasyuqi, 5/444 ; Tatsbir al-Mukhtasar, 4/628-629 ; Hasyiyat ash-Shawi, 9/125).

Ulama Maliki menambahkan: jika ia melampaui batas dan mengihya tanah tanpa izin imam, imam bebas meneguhkan ihya itu demi pengihya, atau menariknya darinya. Imam memang, yang memegang kewenangan melarang karena kerugian yang ditimbulkannya kepada kaum muslimin, hanya boleh mengesahkan ihya ini jika ia sendiri mengizinkannya, tanah itu secara asal bebas dan tidak merugikan orang lain. Demikian pula jika orang melampaui batas dan mengihya tanpa izin imam: telaah atas tanah tetap menjadi wewenang imam, dan kesombongan pengihya serta tergesa-gesanya tidak mengeluarkannya dari telaah dan ijtihad imam, dengan dua syarat:

  • yang pertama: ihya tempat itu tidak menimbulkan kerugian apa pun;
  • yang kedua: yang mengihya tidak menyakiti penduduk kawasan terbangun, atau justru lebih menguntungkan mereka daripada orang lain.

Ini berlaku bagi orang muslim: tidak boleh mengizinkan dzimmi (non-muslim di bawah perlindungan) mengihya apa yang mengelilingi tanah hunian. Ia justru dikeluarkan dan diberi nilai atas apa yang ia bangun, karena yang mengelilingi kawasan terbangun diserupakan dengan fai' (harta yang diperoleh tanpa perang), dan dzimmi tidak memiliki hak apa pun dalam fai'. Imam dapat mengeluarkannya, mengambil tanah itu untuk kaum muslimin dan membayarnya nilai kerjanya, diambil dari baitul mal, atau mengembalikan tanah itu kepadanya setelah memerintahkannya mencabut apa yang ia tanam; tidak ada jalan tuntutan terbuka baginya atas apa yang ia garap sebelumnya, karena ia termasuk kaum muslimin yang berhak atasnya (al-Isyraf 'ala Nakt Masail al-Khilaf, 3/235, 240, no. 1085 ; al-Ma'unah, 2/175 ; al-Muntaqa, 6/29 ; adz-Dzakhirah, 6/158 ; al-Bayan wat-Tahshil, 10/303 ; Syarah al-Kabir bersama Hasyiyat ad-Dasyuqi, 5/444 ; Tatsbir al-Mukhtasar, 4/628-629 ; Hasyiyat ash-Shawi, 9/125).

Ibnu Hubairah rahimahullah berkata: para ulama sepakat kebolehan ihya tanah mati yang dipinjamkan ('ariyah), kemudian berselisih apakah izin imam menjadi syarat di dalamnya.

Abu Hanifah berkata: kita memerlukan izinnya. Malik berkata: yang berada di padang gurun, di tempat orang tidak berebut aksesnya, tidak memerlukan izin imam; yang dekat kawasan terbangun, di tempat orang berebut aksesnya, memerlukan izin imam. Asy-Syafi'i dan Ahmad berkata: izin imam tidak dikehendaki di sana (al-Ifshah, 2/41-42).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi