Hal-hal yang membatalkan syuf'ah

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syuf'ah: Hak Pratagang > Hal-hal yang membatalkan syuf'ah

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Di antara sebab-sebab pembatalan syuf'ah (hak preemsi), ahli fikih klasik menghitung wafatnya orang yang menyelisih (syafi'), meninggalkan tuntutannya, lalai menanggung kesaksian, serta pengunduran diri dari hak itu, seluruhnya atau sebagian. Madzhab-madzhab berbeda pendapat namun pada satu titik utama: apakah syuf'ah mewaris ketika pemiliknya wafat? Analisis ini menyajikan posisi empat madzhab beserta dalil-dalilnya dan rujukan klasiknya.

Melepaskan syuf'ah dengan imbalan ('iwadh)

Ulama Hanafi, ulama Syafi'i menurut salah satu dari dua pendapat mereka, dan ulama Hanbali dalam madzhab berpendapat bahwa syuf'ah gugur ketika orang yang menyelisih berpaling dari haknya untuk menerima sebuah imbalan ('iwadh). Dengan menerima pertukaran itu, ia memang mengizinkan melepaskan syuf'ah, dan ia karena itu wajib mengembalikan imbalan tersebut, karena ia mengambilnya tanpa hak. Sesuatu tidak menjadi milik kecuali dengan harta yang dilepaskan sebagai gantinya, sedangkan hak syuf'ah bukanlah harta, melainkan hak memperoleh harta; karena itu tidak sah imbalan apa pun yang diambil karena hak itu.

Lebih-lebih, ia telah mengizinkan melepaskannya dan menuntut imbangannya: pelepasan yang disertai izin sudah tegak, tetapi imbangan tidak, seperti orang yang berkata «jualkan kepadaku» tanpa jual beli terjadi. Padahal pelepasan tuntutan saja sudah cukup menggugurkan syuf'ah, apalagi ketika seseorang menuntut imbalan sebagai gantinya.

Ulama Syafi'i menurut pendapat paling benar di kalangan mereka (ash-shahih) dan Qadhi di kalangan ulama Hanbali justru berpendapat bahwa syuf'ah tidak gugur: ia berpaling darinya menuju sebuah imbalan, dan jika imbalan itu tidak sah baginya, ia kembali ke hak syuf'ahnya, sebagaimana jika seseorang dijualinya sebuah harta nyata dengan harga yang tidak sah (al-Ikhtiyar 2/57; al-Jawhara an-Nayyira 3/400; Mukhtasar al-Wiqaya 2/95; Durrar al-Hukkam 6/487; al-Bayan 7/134-135; al-Mughni 5/189).

Para ahli fikih kemudian menghimpun faktor-faktor yang menggugurkan syuf'ah, di antaranya:

  • pertama, wafatnya orang yang menyelisih (syafi');
  • kedua, meninggalkan orang yang menyelisih tuntutan syuf'ah;
  • ketiga, lalainya menanggung kesaksian pada saat ia mengetahuinya;
  • kelima, pengunduran dirinya dari syuf'ah atau dari sebagiannya.

Sebab pembatalan pertama: wafatnya orang yang menyelisih

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang apakah syuf'ah mewaris. Jika orang yang menyelisih wafat sebelum menjalankan syuf'ah, sebelum menuntut haknya, atau sebelum putusan pengadilan memberinya kemenangan, apakah syuf'ah gugur dengan wafatnya, ataukah ahli warisnya mewarisi hak untuk mengambil dan menuntutnya?

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali, menurut pendapat paling masyhur di kalangan mereka secara umum, berpendapat bahwa syuf'ah gugur dengan wafatnya orang yang menyelisih.

Ulama Hanafi mengajarkan: jika orang yang menyelisih wafat setelah jual beli dan sebelum putusan yang menetapkan syuf'ah untuknya, maka syuf'ah itu batal dan ahli warisnya tidak berhak apa pun atasnya. Kepemilikan orang yang menyelisih memang gugur dengan wafat dan berpindah kepada ahli waris; setelah kepemilikan tegak bagi ahli waris, jual beli tidak lagi berwujud, sehingga hak syuf'ah tidak tegak untuknya.

Sesungguhnya kepemilikan orang yang menyelisih atas apa yang membuka syuf'ah harus bertahan dari saat jual beli sampai saat pengambilan hak. Padahal jangka waktu itu tidak ada bagi yang wafat pada saat pengambilan, tidak pula bagi ahli waris pada saat jual beli; maka syuf'ah batal, karena ia tidak diperoleh dengan kepemilikan yang lahir setelah jual beli, tidak pula dengan kepemilikan yang gugur setelah pengambilan. Yang dimaksud adalah wafat yang terjadi setelah jual beli dan sebelum putusan: jika ia wafat setelah putusan, syuf'ah mengikat dan berpindah kepada ahli warisnya, dan harganya juga menjadi mengikat bagi mereka (Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 4/248-249; al-Ikhtiyar 2/57; Tabyin al-Haqa'iq 5/257-258; al-Bahr ar-Ra'iq 8/160; Majma' al-Anhar 4/119).

Syuf'ah namun tidak batal karena wafatnya pembeli: pemegang hak, yaitu orang yang menyelisih, masih hidup, dan haknya mendahului hak pembeli, sampai-sampai wasiat (washiyyah) yang dibuat pembeli atas harta itu tidak dilaksanakan dan harta itu tidak dijual untuk melunasi hutangnya; hak preemsi demikian mendahului hak ahli waris.

Di kalangan ulama Hanbali, jika orang yang menyelisih wafat sebelum mengambil syuf'ah, dua keadaan muncul. Pertama: ia wafat sebelum menuntut syuf'ah; maka ia gugur dan tidak mewaris kepada ahli waris, menurut pendapat paling masyhur. Hak ini memang hak fasakh (pembatalan) yang tegak dengan sendirinya, bukan karena hilangnya unsur, sehingga tidak mewaris, serupa hak menjual kembali (ruju') dalam hibah (hiba). Ia juga sejenis khiyar (hak pilihan) yang dibentuk untuk memudahkan perolehan, serupa khiyar menerima; dan tidak diketahui apakah ia tetap berpegang pada syuf'ahnya, karena bisa saja ia berlepas diri darinya, dan yang diragukan tidak mewaris kepada ahli waris.

Ahmad berkata: wafat menggugurkan tiga perkara: syuf'ah, hadd (hukuman) jika yang difitnah wafat, dan khiyar jika penyetipnya wafat. Tiga perkara ini tidak menjadi milik ahli waris; ia hanya tegak dengan tuntutan. Jika ia tidak menuntut, hak tidak terutang, kecuali ia bersaksi: «Aku punya hak pada harta si-anu, dan aku telah menuntutnya». Jika ia wafat setelah itu, tuntutan hak berpindah kepada ahli warisnya; jika ia belum menuntutnya, hak itu tidak mewaris kepada ahli warisnya.

Keadaan kedua: ia telah menuntut syuf'ah lalu wafat. Hak syuf'ah kemudian mewaris kepada ahli waris, berdasarkan ijmak, karena hak menguat dengan tuntutan; karena itu ia tidak gugur dengan sekadar keterlambatan pengambilan setelah tuntutan, sebagaimana ia gugur sebelum tuntutan.

Ibnu Qudamah berkata: Qadhi berpendapat bahwa bagian (syiqs) menjadi milik orang yang menyelisih hanya dengan tuntutan, dan kami telah menyebutkan bahwa pendapat yang benar berbeda. Sebab jika bagian itu menjadi miliknya, pengunduran diri dari syuf'ah setelah menuntutnya tidak lagi sah, sebagaimana tidak sah setelah mengambilnya. Hak ini karena itu mewaris kepada seluruh ahli waris menurut bagian warisan masing-masing: ia hak milik yang mewaris, berpindah kepada mereka semua seperti hak-hak milik lainnya, entah dianggap syuf'ah dibagi sebanding harta atau sebanding jumlah orang, karena hak itu sampai kepada mereka dari orang yang wafat. Jika sebagian ahli waris melepaskannya, hak tetap menjadi milik yang lain, dan mereka hanya dapat mengambilnya secara utuh atau membiarkannya, serupa beberapa orang yang menyelisih yang sebagian melepaskan diri: andai pengambilan sebagian dari bagian yang dijual diizinkan, transaksi terbelah dengan merugikan pembeli, dan itu merupakan kerusakan terhadap haknya.

Bab: jika orang yang menyelisih telah menghadirkan saksi atas tuntutannya karena tidak mampu menyatakannya sendiri, lalu wafat, syuf'ah tidak batal dan tuntutan itu menjadi milik ahli warisnya. Ahmad menyatakannya secara tegas: kesaksian atas tuntutan, ketika tidak mampu menyatakannya, menggantikan tuntutan itu, sehingga syuf'ah tidak gugur dengan wafat yang menyusul, sebagaimana tidak gugur dengan tuntutan itu sendiri (al-Mughni 5/216-217; Syarah az-Zarkashi 2/171; al-Mubdi' 5/223).

Apakah syuf'ah mewaris? Perdebatan madzhab

Ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menurut salah satu pendapat mereka berpendapat bahwa syuf'ah mewaris: ketika orang yang menyelisih wafat, hak berpindah kepada ahli warisnya, yang dapat menuntutnya. Mereka berdalil pertama-tama dengan firman Allah:

Allah mensyariatkan (kepadamu) tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagi seorang anak lelaki ada bagian yang sama dengan bagian dua orang anak perempuan

Surah An-Nisa ayat 11

Ayat ini diterapkan dengan keumumannya. Mereka kemudian mengutip perkataan Nabi ('alaihissalam):

«Siapa yang meninggalkan harta atau hak, maka itu untuk ahli warisnya»

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6350) dan Muslim (1619). Muslim meriwayatkan lafaz berikut: «Siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya»

Mereka kemudian mengambil dalil-dalil lain:

  • syuf'ah adalah khiyar yang dibentuk untuk menolak kerusakan atas harta; karena itu ahli waris dapat menduduki tempat orang yang wafat, serupa khiyar rujuk karena cacat (khiyar ar-radd);
  • ia adalah hak yang berpangkal pada kepemilikan, sehingga dapat mewaris seperti buah pohon dan keturunan ternak;
  • ia adalah hak yang mengikat jual beli, sehingga harus mewaris, seperti rujuk karena cacat;
  • syuf'ah termasuk hak yang menyertai kepemilikan: ia karena itu mengikutinya, seperti jalan-jalan harta dan hak lalu lintasnya, gadai (rahn) atas hutang dan jaminannya;
  • wafat mengangkat taklif, dan yang mengangkat taklif tidak menggugurkan syuf'ah, serupa gila;
  • ia adalah qabd (penguasaan) yang diperoleh dalam akad jual beli: ia karena itu mengikuti hukum penguasaan dalam jual beli (al-Ishraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf 3/146-147, nomor 1000; al-Istidzkar 8/85; adz-Dzakhirah 7/275; Bidayat al-Mujtahid 2/198; al-Hawi al-Kabir 7/257-258; al-Bayan 7/161-162; al-Mughni 5/216-217; Syarah az-Zarkashi 2/171; al-Mubdi' 5/223).

Imam al-Mawardi rahimahullah meriwayatkan bahwa asy-Syafi'i rahimahullah berkata: «Ahli waris orang yang menyelisih mengambil apa yang diambil ayah mereka, dibagi di antara mereka menurut jumlah orang, istri dan anak laki-lakinya sama di dalamnya.» Al-Muzani berkata: «Ini juga menegaskan apa yang aku katakan.» Al-Mawardi merinci: syuf'ah mewaris dan berpindah, karena wafatnya orang yang menyelisih sebelum ia melepaskan diri, kepada ahli warisnya.

Abu Hanifah sebaliknya berpendapat bahwa syuf'ah tidak mewaris dan batal dengan wafatnya orang yang menyelisih. Ia berargumen bahwa syuf'ah adalah khiyar yang dibentuk untuk menggantikan (kedudukan) atas sebuah harta, sehingga harus batal dengan wafat, berdasarkan qiyas dengan khiyar tukar-menukar dan khiyar menerima. Orang yang menyelisih memperoleh dengan syuf'ahnya penolakan kerusakan atas harta, sebagaimana suami memperoleh dengan li'an penolakan kerusakan yang menimpa nasab anaknya; dan telah tegak bahwa li'an batal dengan wafat dan tidak menjadi warisan, maka syuf'ah harus batal dengan wafat tanpa menjadi warisan.

Rumusan ketat qiyas ini adalah sebagai berikut: setiap khiyar yang dibentuk untuk menolak kerusakan, yang tidak berubah menjadi harta, batal dengan wafat, seperti li'an. Kepemilikan ahli waris memang baru dibandingkan saat syuf'ah menjadi terutang, dan adanya kepemilikan setelah saat itu menghalangi syuf'ah menempel padanya, seperti orang yang diberi sebuah harta setelah syuf'ah terutang tidak memperoleh syuf'ah karena harta itu. Demikian pula hak-hak warisan yang dilepaskan orang sakit (yang sekarat) tetap dilepaskannya, seperti hutang; sedangkan pelepasan orang sakit dari syuf'ah sah dan ahli waris tidak dapat menolaknya, yang menunjukkan bahwa ia tidak mewaris. Terakhir, apa yang mewaris melalui sebab-sebab dan garis-garis keluarga berpindah, tanpa ahli waris, ke baitul mal (kasa negara); karena imam tidak dapat mengambil syuf'ah untuk baitul mal, berarti syuf'ah tidak mewaris seperti harta.

Jawaban atas qiyas dengan khiyar tukar-menukar dan khiyar menerima adalah bahwa ia dibantah oleh khiyar rujuk karena cacat. Khiyar tukar-menukar dan khiyar menerima bisa saja mewaris andai tidak segera diperoleh: tidak mewarisnya disebabkan rentang waktunya, yang membuat warisannya mustahil. Adapun khiyar menerima, karena orang yang ditukar tidak dapat mendelegasikan orang untuk menerima di tempatnya, ia tidak berpindah kepada ahli warisnya; sedangkan orang yang menyelisih dapat mendelegasikan orang untuk menuntut di tempatnya, maka haknya berpindah kepada ahli warisnya.

Jawaban atas qiyas dengan li'an adalah jawaban yang telah kami sampaikan: delegasi di dalamnya tidak sah. Adapun tidak dapatnya diambil imbalan sebagai ganti syuf'ah, itu bukan penghalang mewarisnya, seperti khiyar rujuk karena cacat: imbalan tidak dapat diambil karena hak itu, padahal ia mewaris.

Atas keberatan bahwa kepemilikan ahli waris baru muncul kemudian, dijawab bahwa ahli waris memiliki harta itu bukan dengan atribut baru kepemilikan mereka, melainkan menerimanya dari orang yang wafat, sehingga mereka menggantikan tempatnya. Ia seperti orang yang diwasiatkan seorang budak lalu wafat sebelum menerimanya, meninggalkan seorang anak lain yang menerima wasiat yang dibuat untuk saudaranya setelah ayahnya wafat: budak itu kemudian merdeka, sekalipun lazimnya seorang saudara tidak memerdekakan saudaranya, karena ia menerimanya dalam kedudukan wakil ayahnya.

Atas keberatan bahwa hak-hak warisan tertunduk pada pelepasan pewaris, seperti hutang, dijawab bahwa para sahabat kami berbeda pendapat pada titik ini. Sebagian memberi ahli waris kuasa membatalkan pelepasan itu, dan dengan landasan itu keberatan gugur. Mayoritas, dan inilah pendapat yang benar, berpendapat bahwa pelepasan orang sakit bersifat final dan ahli waris tidak dapat menolaknya: penolakan hanya terjadi pada apa yang telah menguat kepemilikannya, sedangkan di sini tidak ada kepemilikan yang menguat, melainkan hanya sebab menuju kepemilikan, serupa penguasaan atas hibah yang menjadikannya kepemilikan. Jika orang sakit itu mengembalikannya, ahli waris tidak dapat menolak, sekalipun mereka dapat menggantikan tempatnya dalam penguasaan.

Atas keberatan bahwa yang mewaris kembali ke baitul mal tanpa ahli waris, para sahabat kami memiliki dua pendapat. Pertama: hak ini berpindah ke baitul mal, dan imam dapat mengambil syuf'ah untuk kepentingan seluruh kaum muslimin jika melihat maslahat. Kedua: tidak ada syuf'ah dalam kasus ini dan ia batal, karena syuf'ah hanya bertujuan menolak kerusakan; sedangkan ahli waris tidak berada dalam keadaan itu, karena ia berhak berurusan dengan harta, maka kerusakan menimpa haknya sendiri dan ia layak dengan syuf'ah. Dan Allah yang lebih tahu mana yang benar (al-Hawi al-Kabir 7/257-258).

Pembagian syuf'ah di antara ahli waris menurut ulama Syafi'i

Ulama Syafi'i berbeda pendapat tentang orang yang menyelisih yang wafat: apakah syuf'ah dibagi di antara ahli waris menurut bagian warisan atau menurut jumlah orang? Sebagian besar berpendapat pembagian menurut bagian warisan: ahli waris tidak memperoleh syuf'ah dengan kepemilikan sendiri, melainkan dengan warisan dari orang yang wafat, dan mereka bertingkat dalam warisan.

Atas dasar itu, jika seorang ahli waris melepaskannya, hak orang yang tidak melepaskan tidak gugur, dan ahli waris yang tersisa, sekalipun hanya satu, dapat mengambil seluruh syuf'ah, serupa beberapa sekutu yang salah satunya melepaskan diri: haknya kembali kepada yang tetap tinggal. Jika orang yang menyelisih wafat setelah jual beli, ia memperoleh syuf'ah dengan jual beli itu dan syuf'ah berpindah, dengan wafatnya, kepada ahli warisnya; ahli waris berada di dalamnya baik karena hubungan kekerabatan maupun sebab, dan syuf'ah dibagi di antara mereka menurut bagian warisan. Menurut pendapat kedua, ia dibagi menurut jumlah kepala (al-Hawi al-Kabir 7/258-259; al-Bayan 7/161-162).

Sebab kedua dan ketiga: pelepasan tuntutan dan kesaksian

Jika orang yang menyelisih mengetahui adanya syuf'ah dan mampu menuntutnya, ia berkewajiban segera menuntutnya. Jika ia menunda tuntutannya, syuf'ahnya gugur menurut ulama Hanafi, ulama Syafi'i menurut pendapat paling benar, dan ulama Hanbali dalam madzhab, sebagaimana telah diuraikan di atas, berlawanan dengan pendapat ulama Maliki.

Sebab ketiga: lalainya menanggung kesaksian pada saat orang yang menyelisih mengetahui adanya syuf'ah.

Ulama Hanafi menyatakannya secara tegas, sebagaimana telah disebutkan, bahwa syuf'ah batal jika orang yang menyelisih mengabaikannya padahal ia mengetahuinya dan mampu. Kewajiban ini disebut tuntutan pelaksanaan segera (thalab al-muwatsabah): orang yang menyelisih berdiri dari tempat duduknya setelah tuntutan itu dan menghadirkan saksi atas penjual, selama barang yang dijual masih di tangannya.

Sebab kelima: pelepasan syuf'ah atau sebagiannya

Para ahli fikih tidak berbeda pendapat: jika orang yang menyelisih melepaskan syuf'ah atau sebagiannya, dengan berkata misalnya «aku mengambil setengah syuf'ah», maka syuf'ah gugur. Demikian pula jika beberapa sekutu melepaskan diri dan salah satunya hanya ingin mengambil bagian sendiri: syuf'ah gugur.

Kasus ini merupakan ijmak para ulama, karena syuf'ah tidak terbagi: jika sebagiannya gugur, keseluruhannya gugur, serupa qishash, kecuali pihak lain mengizinkannya, karena pelepasan sebagian membelah transaksi dengan merugikan pembeli dan menimbulkan kerusakan padanya.

Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: «Mereka sepakat bahwa ketika seseorang membeli sebagian dari sebuah tanah yang masih satu kepemilikan dan sebagian pemilik melepaskan syuf'ah sedangkan yang lain ingin mengambilnya, orang yang ingin menjalankannya harus mengambilnya seluruhnya atau membiarkannya; ia tidak berhak mengambil sesuai bagiannya dan membiarkan sisanya» (al-Ijma' 510).

Lihat juga: al-Hidayah (4/25-26), al-'Inayah (13/433), al-Jawharah an-Nayyira (3/408), al-Bahr ar-Ra'iq (8/145), al-Fatawa al-Hindiyya (5/197), Muwaththa Malik (2/715), al-Kafi (1/440), Syarah az-Zarqani (3/479), at-Taj wa-l-Iklil (4/370), asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi (5/236), Syarah Mukhtasar Khalil (6/176), al-Bayan (7/145), al-Mughni (5/211), Syarah az-Zarkashi (2/171), al-Mubdi' (5/213), al-Insaf (6/276), Kasyaf al-Qina' (4/181).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi