Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syuf'ah: Hak Pratagang > Rukun pertama: objek hak shuf'ah (al-ma'khudz)
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Shuf'ah, atau hak mengambil kembali (preemption), memberi hak kepada pemilik bersama sebuah harta imovable untuk mengambil kembali, dengan harga yang ditetapkan, bagian yang dijual sekutunya kepada pihak ketiga. Ia hak pengambilan yang mengecualikan kaidah, disyariatkan untuk menghindarkan mudarat akibat milik bersama dan tetanggaan, yang para jurist memperdebatkan setiap aspeknya: objeknya, para pemegang haknya, cara mengambilnya dan masa waktunya. Artikel ini mengembalikan lembar demi lembar inti perdebatan klasik antara ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, dengan dalil-dalil nash, rujukan-rujukan (al-Bukhari dan Muslim, nomor disertakan) dan sumber-sumber fiqh yang dikutip di catatan pinggir.
Objek hak shuf'ah (al-ma'khudz) adalah tempat yang menjadi sasaran shuf'ah, yaitu barang yang hendak diperoleh pembuat shuf'ah melaluinya: tanah dan bangunan. Shuf'ah terbentuk secara ijma pada para jurist bagi sekutu yang memegang bagian tak terpisah pada bangunan yang dijual: selama belum terbagi, hak shuf'ahnya terbentuk berdasarkan ijma. Sebaliknya, mereka berselisih tentang tetangga, tentang shuf'ah yang menyangkut hak penggunaan (manfa'ah) dan yang menyangkut harta bergerak ('urudh), sebagaimana rincian berikut.
Pertama, shuf'ah sekutu pada bangunan yang belum terbagi: ahli ilmu sebulat suara memberikannya kepada sekutu pemegang bagian tak terpisah pada bagian sekutunya dari bangunan yang belum terbagi, berdasarkan yang diriwayatkan Jabir ibn Abdillah (radhiyallahu 'anhu):
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menghukumi hak shuf'ah pada semua milik bersama yang belum terbagi, rumah maupun pekarangan berpagar: tidak dibolehkan baginya menjualnya sebelum mengabarkan sekutunya; jika ia mau ia mengambil, jika ia mau ia membiarkan; jika ia menjualnya tanpa mengabarkannya, sekutunya lebih berhak mengambilnya kembali.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2138) dan Muslim (1608)
Dan Jabir juga meriwayatkan:
Siapa pun memiliki milik bersama di sebuah tanah maupun rumah tidak boleh menjualnya sebelum meminta izin sekutunya: jika ia mau, ia mengambilnya, jika ia mau, ia membiarkannya.
Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq dalam Musannaf-nya (14403) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Musannaf-nya (22730)
Imam Abu Bakar Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: telah tetap bahwa Rasulullah menetapkan shuf'ah pada semua harta yang belum terbagi; ketika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, tidak ada lagi shuf'ah. Dan ahli ilmu sebulat suara menetapkan shuf'ah bagi sekutu yang tidak diberi bagian pada yang dijual dari tanah, rumah maupun pekarangan (al-Ishraf 6/152 ; al-Ijma' 509). Imam Ibnu Bathal berkata setelah mengutip hadis Jabir: para fuqaha sepakat atas hadis ini dan mewajibkan shuf'ah bagi sekutu pada bagian-bagian tak terpisah rumah dan semua yang dibatasi oleh batas-batas dan ditanggung oleh pembagian (Syarh Shahih al-Bukhari 6/376). Imam Ibnu Abd al-Barr berkata: para ulama sepakat bahwa shuf'ah, pada rumah-rumah, tanah-tanah, toko-toko dan tempat tinggal, terjadi antara para sekutu pada bagian-bagian tak terpisah dari semua itu, dan ia sunnah yang telah disepakati dan wajib dimuliakan (al-Istidzkar 7/67).
Imam an-Nawawi berkata: kaum muslimin sebulat suara menetapkan shuf'ah bagi sekutu pada bangunan selama belum terbagi (Syarh Shahih Muslim 11/45).
Para jurist sepakat bahwa semua yang dapat dibagi dari bangunan menerima shuf'ah: seperti hammam besar yang luas yang, setelah dibagi, tidak rusak oleh pembagiannya dan memungkinkan penggunaan berupa dua pemandian, maupun sumur yang darinya dapat digali dua sumur tempat air memancar. Demikian pula jika sumur disertai lapangan tanah yang memungkinkan memperoleh sumur pada salah satu dari dua bagian. Adapun para ulama berselisih tentang yang tidak dapat dibagi, maupun yang pembagiannya memusnahkan manfaat yang dikehendaki, seperti hammam kecil, kincir kecil, sumbu roda ('idad), gang sempit maupun koridor sempit antara dua rumah yang tidak dapat dilalui siapa pun: apakah shuf'ah sah di sana atau tidak?
Malik menurut satu riwayat, ulama Syafi'i menurut pendapat paling shahih, dan ulama Hanbali menurut zhahir mazhab menuntut harta yang dijual tempat shuf'ah terbentuk dapat dibagi; yang tidak dapat dibagi, seperti hammam kecil, gilingan kecil, koridor sempit yang, setelah dibagi, tidak memberi masing-masing jalan akses, maupun ruang sempit, tidak menerima shuf'ah, karena pembagiannya akan memusnahkan manfaatnya. Semua yang, setelah dibagi, kehilangan manfaat yang dikehendaki dan berhenti memberikan penggunaan yang diberikannya sebelum pembagian, seperti pemandian kecil maupun kincir kecil yang tidak dapat digandakan, tidak menerima shuf'ah. Itu berdasarkan yang diriwayatkan dari Nabi:
Tidak ada shuf'ah pada kelebihan (fina'), jalan, maupun lorong sempit (manqabah).
Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam Gharib al-Hadith (3/121)
Manqabah adalah jalan sempit antara dua rumah yang tidak dapat dilalui penglalu mana pun; perkataan ini diriwayatkan Abu al-Khaththab dalam Ru'us al-Masa'il. Dan diriwayatkan dari Utsman (radhiyallahu 'anhu):
Tidak ada shuf'ah pada sumur maupun pejantan.
Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa' (1398), Abd al-Razzaq dalam Musannaf-nya (14428) dan Ibnu Abi Syaibah (22071)
Bagi mazhab-mazhab ini, dalilnya adalah hadis: “ketika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan”, padahal batas-batas hanya ditetapkan pada yang menerima pembagian; maka hadis itu bermakna shuf'ah terbentuk pada semua yang menerima pembagian selama belum terbagi. Lagi pula, menetapkan shuf'ah pada yang tidak dapat dibagi merugikan penjual: ia tidak dapat membebaskan diri dari shuf'ah yang membebani bagiannya melalui pembagian, pembeli dapat menarik kembali karena orang pembuat shuf'ah dengan merugikan penjual, dan jual beli itu sendiri bisa tidak terjadi, sehingga menetapkan shuf'ah mengarah pada pembatalannya.
Dapat pula dijawab bahwa shuf'ah hanya terbentuk untuk menghindarkan mudarat yang terkait milik bersama, beserta lampiran khusus yang dituntutnya, dan mudarat itu tidak ada pada yang tidak dapat dibagi (al-Ishraf ala Nukt Masail al-Khilaf 3/149-150, no. 1002 ; al-Taj wa-l-Iklil 4/351-352 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/164-165 ; al-Syarh al-Kabir berserta Hawasiyah al-Dasuqi 5/213-214 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/433 ; al-Hawi al-Kabir 7/233 ; al-Bayan 7/103-104 ; al-Najm al-Wahhaj 5/225 ; Mughni al-Muhtaj 3/321-322 ; al-Dibaj 2/412 ; al-Mughni 5/181 ; Syarh al-Zarkasy 2/166 ; al-Mubdi' 5/207 ; Kashshaf al-Qina' 4/169-170 ; Syarh Muntaha al-Iradat 4/198 ; ar-Raudh al-Murbi' 2/131).
Ulama Hanafi, Malik menurut riwayat lain, ulama Syafi'i menurut pendapat yang berlawanan dengan paling shahih, dan ulama Hanbali menurut sebuah riwayat menetapkan shuf'ah baik pada yang dapat dibagi (rumah, toko, perkampungan) maupun yang tidak dapat dibagi (hammam kecil, sumur, kincir), karena ia disyariatkan untuk mengangkat mudarat, dan mudarat itu lebih besar pada yang tidak dapat dibagi daripada pada yang dapat dibagi; nash-nash yang mewajibkan shuf'ah tidak dirinci, seperti hadis Jabir ibn Abdillah:
Shuf'ah berlaku pada semua milik bersama di tanah, rumah maupun pekarangan: tidak dibolehkan menjualnya tanpa menawarkannya kepada sekutunya, yang mengambil maupun membiarkan; jika ia menolak, sekutunya lebih berhak mengambilnya kembali selama belum diberi izin.
Diriwayatkan oleh Muslim (1608)
Sebab shuf'ah adalah bertetanggaan dalam kepemilikan dan hikmahnya adalah menghindarkan mudarat tetangga yang buruk; mudarat pada yang tidak dapat dibagi, yang menjadi permanen, lebih besar daripada pada yang dapat dibagi. Kedua mudarat itu ada pula sebelum penjualan, dan itu hak sekutu yang menghendaki membebaskan dirinya melalui penjualan kepada sekutunya; jika ia menjual kepada orang lain, syariat telah memberinya hak mengambilnya kembali, sebagaimana diungkapkan hadis al-Bukhari dan Muslim yang dikutip di atas (al-Hidayah 4/34 ; al-'Inayah 13/483 ; al-Jawharah an-Nairah 3/391 ; al-Ikhtiyar 2/51 ; al-Lubab 1/506 ; al-Ishraf 3/149-150, no. 1002 ; al-Taj 4/351-352 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/164-165 ; al-Syarh al-Kabir 5/213-214 ; Tahrir 4/433 ; al-Hawi 7/233 ; al-Bayan 7/103-104 ; al-Najm 5/225 ; Mughni al-Muhtaj 3/321-322 ; al-Dibaj 2/412 ; al-Mughni 5/181 ; Syarh al-Zarkasy 2/166 ; al-Mubdi' 5/207).
Mayoritas jurist (ulama Hanafi, Maliki menurut satu pendapat, Syafi'i dan Hanbali) menegaskan secara nash bahwa shuf'ah hanya terjadi pada kepemilikan, bukan pada hak penggunaan. Jika dua orang menyewa bersama sebuah rumah dan salah satunya hendak menyewakan bagian kepada yang lain, itu dibolehkan, tetapi tanpa shuf'ah, karena shuf'ah terbentuk pada kepemilikan, bukan pada hak-hak pakai.
Imam al-Kasani (rahimahullah) berkata: tidak ada shuf'ah bagi yang mendiami sebuah rumah dengan sewa, maupun bagi rumah yang dijual sebelum dibeli, maupun rumah yang dijadikan masjid, maupun rumah yang dijadikan waqf, entah hakim menyahkaninya maupun tidak menurut yang membolehkan waqf, karena kepemilikannya telah hilang tanpa berpindah kepada siapa pun (Bada'i' al-Sana'i' 5/14). Ulama Syafi'i berkata: tidak ada shuf'ah kecuali bagi sekutu pada raqabah (substansi pemilik) bangunan; ia tidak terbentuk bagi tetangga maupun bagi sekutu pada selain raqabah, seperti sekutu pada hak penggunaan saja, sekalipun melalui wasiat (Mughni al-Muhtaj 3/322).
Malik menurut sebuah riwayat menerima bahwa milik bersama bisa menyangkut hak-hak pakai: sekutu pada hak penggunaan saat itu dapat menuntut shuf'ah. Syaikh al-Alisy (rahimahullah) menulis: tidak ada shuf'ah bagi sekutu dalam sewa; jika dua orang menyewa sebuah rumah dan salah satu menyewakan bagian hak pakainya, tidak ada shuf'ah bagi sekutunya menurut salah satu dari dua pendapat Malik, dan ada menurut yang lain. Dalam al-Mudawwanah, Ibnu al-Qasim: jika dua orang menyewa sebuah rumah di antara mereka, masing-masing dapat menyewakan bagianya; Malik: tidak ada shuf'ah bagi sekutunya. Ibnu Naji: yang ia sebutkan tentang hak menyewakan bagianya tidak menjadi objek perselisihan; ketiadaan shuf'ah adalah pendapat masyhur.
Asyhab dan Ibnu al-Muwazz berkata: ia memiliki shuf'ah. Ibnu al-Hajib: untuk buah-buahan, tulis-menulis dan sewa tanah untuk bercocok tanam, ada dua pendapat; al-Mudawwi tidak menunjuk kekhususan sewa tanah untuk bercocok tanam melainkan semua sewa; kedua pendapat kembali kepada Malik, dan mazhab Ibnu al-Qasim dalam al-Mudawwanah adalah gugurnya shuf'ah, yang merupakan pendapat Abd al-Malik, Mutharrif dan al-Mughirah; kewajibannya adalah pendapat Mutharrif, Asybagh dan Asyhab (Minhaj al-Jalil 7/192-193 ; al-Mabsut 14/95 ; Asna al-Matalib 2/364 ; Mughni al-Muhtaj 3/322 ; Nihayat al-Muhtaj 5/226 ; al-Insaf 6/253 ; Kashshaf al-Qina' 4/168 ; Syarh Muntaha al-Iradat 4/194).
Para jurist berselisih tentang tetangga: memberinya hak shuf'ah maupun tidak, setelah sepakat memberikannya terlebih dahulu kepada sekutu. Mayoritas (ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam mazhab) menuntut bagi shuf'ah milik bersama yang belum terbagi: tetangga maka tidak memiliki shuf'ah, berdasarkan hadis Jabir:
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menghukumi shuf'ah pada semua yang belum terbagi; ketika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, tidak ada lagi shuf'ah.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2138) dan Muslim (1608)
Dalam sebuah qira'ah: “Shuf'ah hanya terjadi pada yang belum terbagi; ketika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, tidak ada lagi shuf'ah” (hadis shahih: Abu Dawud 3514, Ibnu Majah 2499). Hadis ini membuktikan ketiadaan shuf'ah bagi tetangga: ketika batas-batas telah ditetapkan, tidak ada shuf'ah, padahal tetangga telah membatasi hartanya dari harta tetangganya tanpa milik bersama apa pun dengannya; dan “shuf'ah pada yang belum terbagi” membantahnya pada semua yang telah terbagi.
Awal hadis maka menetapkan shuf'ah pada yang belum terbagi dan membantahnya pada yang terbagi, dengan kata “innama” menegaskan yang disebut dan membantah yang melebihi; akhirnya membantah shuf'ah ketika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, yang berlaku di antara dua tetangga. Lagi pula, mengambil dengan shuf'ah berarti menguasai harta pembeli tanpa kerelanya, melanggar penjagaan kepemilikannya; padahal mudarat yang melekat pada pengambilan mengharamkan hak itu, kecuali di tempat sebuah nash menetapkannya pada yang belum terbagi dengan cara yang nyaris tidak dapat diterima akal: pada yang dapat dibagi, tetap pada kaidah asal, maupun hak terbentuk sebagai sarana menghindarkan mudarat wajib, yaitu mudarat pembagian, yang hanya dapat dihindarkan dengan shuf'ah; mudarat tetanggaan justru tidak wajib: dapat dihindarkan dengan pengaduan kepada penguasa maupun dengan kompetisi, sehingga shuf'ah tidak diperlukan.
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: shuf'ah terbentuk di mana milik bersama ada, sebagai pengecualian kaidah asal; bagi makna yang tidak ada pada tempat sengketa, ia tidak terbentuk di sana. Penjelasan ketiadaan makna: sekutu bisa diganggu oleh datangnya sekutu lain, dan kebutuhan mendorongnya ke milik bersama, maupun yang masuk menuntut pembagian, sehingga sekutu mengalami turunnya nilai hartanya dan lampiran-lampiran yang harus ia buat; itu tidak ada pada harta yang telah terbagi (al-Mughni 5/179 ; al-Tamhid 7/48). Al-Mawardi (rahimahullah) berkata: hadis itu mengandung dua dalil: sabdanya “shuf'ah pada yang belum terbagi”, dengan huruf ta'rif mencakup seluruh jenis, sehingga tidak ada shuf'ah pada yang terbagi; dan sabdanya “ketika batas-batas telah ditetapkan, tidak ada lagi shuf'ah”, yang menegaskan secara eksplisit gugurnya shuf'ah dengan hilangnya percampuran.
Jika ditegaskan ia hanya membantah shuf'ah dengan pembagian setelahnya, dua jawaban: perkataan itu diterapkan pada semua pembagian, setelah maupun sebelum; maupun ia membantah shuf'ah pada yang terbagi dengan sendirinya menetapkan shuf'ah pada yang belum terbagi. Abu Dawud meriwayatkan dari Ahmad ibn Hanbal, dari Abd al-Razzaq, dari Ma'mar, dari azh-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir:
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) hanya menetapkan shuf'ah pada yang belum terbagi; ketika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, tidak ada lagi shuf'ah.
Hadis shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3514) dan Ibnu Majah (2499)
Sanad ini lebih kuat bagi kedua dalil: “innama” menegaskan yang bersatu dan membantah yang terpisah darinya, seperti dalam “amalan hanya bernilai dengan niatnya” (al-Bukhari 1). Jika ditegaskan ia membantah shuf'ah dengan pengalihan jalan-jalan, dan itu bukan keadaan tetangga: jalan-jalan yang dialihkan oleh pembagian khusus bagi pelepasan bagian-bagian tak terpisah yang dilepaskan sekutu untuk mengakses hartanya; begitu pembagian dilakukan, pelepasan itu berhenti, sedangkan jalan-jalan wajib lainnya tidak pernah berhenti. Ibnu Juraij meriwayatkan dari azh-Zuhri, dari Abu Salamah maupun Abu Sa'id maupun keduanya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Ketika tanah telah terbagi dan batas-batasnya telah ditetapkan, tidak ada shuf'ah padanya.”
Dalil qiyas: yang membedakan harta yang dijual menghalangi wajibnya shuf'ah, seperti dua orang yang di antara keduanya melewati jalan tembus: jika harta yang dijual tidak memiliki keadaan di mana milik bersama diharapkan, shuf'ah tidak terbentuk di sana, dengan qiyas bagian-bagian tak terpisah kebun-kebun dan bangunan-bangunan. Kaidah-kaidah syariat pula membedakan hukum-hukum harta bersama dan harta yang belum terbagi: yang memerdekakan bagianya dari seorang budak dituntut menaksir sisanya sendirian; yang memerdekakan sebagian budaknya memerdekakan keseluruhannya; yang memulai perbaikan sebagian pekarangannya diputuskan memperbaikinya keseluruhan.
Kaidah-kaidah ini menuntut bahwa shuf'ah, jika terbentuk pada milik bersama, tidak ada di luar keduanya: ia hanya wajib untuk menghindarkan mudarat, bukan untuk menimbulkannya; memberikannya kepada tetangga menimbulkan mudarat, karena pembeli menaikkan harga dengan tipu (najsy) sambil mengetahui tetangga akan mengambilnya; tidak demikian halnya pada milik bersama, di mana sekutu menghindarkan mudarat itu dengan pembagian. Yang disyariatkan untuk mengangkat mudarat tidak boleh menerima mudarat: shuf'ah hanya berhak pada milik bersama karena mudarat yang tak terelakkan, yaitu beban pembagian, makna yang tidak ada di luar milik bersama (al-Hawi al-Kabir 7/228-230).
Al-qadhi Abd al-Wahhab (rahimahullah) berkata: shuf'ah karena tetanggaan tidak diraih, menentang Abu Hanifah, berdasarkan sabda Nabi: “Shuf'ah pada yang belum terbagi; ketika batas-batas telah ditetapkan, tidak ada lagi shuf'ah”, yang mengandung tiga dalil: beliau mengabarkan tempat shuf'ah adalah yang belum terbagi, yang membantah kewajibannya di tempat lain; dalil pengalamatan, karena menempelkan pada yang belum terbagi menunjukkan sebaliknya bagi yang terbagi; dan nash tegasnya tentang gugur dengan pembagian. Karena ini kepemilikan yang dibatasi oleh batas-batas, dan semua shuf'ah yang diraih karena milik bersama gugur dengan pembagian: contohnya sebuah rumah antara tiga sekutu, masing-masing mengambil dengan shuf'ah yang dijual sekutunya; begitu pembagian dilakukan, dengan pintu salah satu di tengah dan pintu-pintu yang lain di ujung-ujung, jika pemilik salah satu sisi menjual, shuf'ah bagi pemilik tengah, sedangkan pemilik sisi kedua kehilangan shuf'ah yang ia miliki sebelum pembagian.
Ulama Hanafi dan Ahmad menurut sebuah riwayat, yang merupakan pilihan syaikh al-islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, menetapkan shuf'ah bagi tetangga, berdasarkan yang diriwayatkan dari Nabi:
Tetangga lebih berhak atas shuf'ah tetangganya, dan ia ditunggu sekalipun tidak hadir, ketika jalan keduanya satu.
Hadis shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3518), Ibnu Majah (2494) dan Ahmad (14292)
Itu nash tegas dalam hal ini. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi:
Siapa memiliki sebuah tanah dan hendak menjualnya wajib menawarkannya kepada tetangganya.
Hadis shahih: diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2493)
Dan Samurah meriwayatkan dari Nabi:
Tetangga rumah lebih berhak atas rumah tetangganya maupun tanahnya.
Hadis shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3517) dan at-Tirmidzi (1368)
Tetanggaan memang bersatu dengan penjualan, sehingga shuf'ah dapat diraih dengan keduanya seperti dengan percampuran; dan shuf'ah hanya diwajibkan karena takut buruknya tinggal bersama orang yang masuk ke dalam kepemilikan, risiko yang ada pada rumah seperti pada milik bersama, sehingga shuf'ah wajib bagi tetangga seperti bagi sekutu. Hak penghuni tetap (tetangga) mendahului hak pendatang baru; semua makna yang menuntut shuf'ah bagi sekutu menemukan padanannya pada hak tetangga: orang-orang sangat beragam dalam tetanggaan, sebagian saling menyakiti, permusuhan-permusuhan mendarat, dan mudarat itu permanen, hanya dapat dihindarkan dengan kerelaan tetangga: jika ia mau, ia mempertahankan pendatang baru; jika ia mau, ia mengambil kembali harta itu dengan harganya dan membebaskan dirinya dari beban tetanggaan dan keburukannya (I'lam al-Muwaqqi'in 2/146-147).
Diriwayatkan dari Abu Rafi' bahwa Sa'd telah menawarkan kepadanya sebuah rumah dengan empat ratus mitsqal, dan beliau berkata: seandainya aku tidak mendengar Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: “Tetangga lebih berhak atas apa yang bersebelahan dengannya”, aku tidak akan memberikannya kepadamu (al-Bukhari 6577). Ibrahim ibn Maisarah berkata: aku mendengar Amr ibn al-Syarid berkata: al-Miswar ibn Makhramah datang, meletakkan tangannya di bahuku dan membawaku kepada Sa'd; Abu Rafi' berkata kepada al-Miswar saat itu: tidakkah engkau memerintahkannya membeli dariku rumahku yang ada dalam kediamanku? Beliau berkata: aku tidak memberinya lebih dari empat ratus, yang dipukul maupun dilebur; ia berkata: aku ditawari lima ratus secara tunai dan aku menolaknya; seandainya aku tidak mendengar Nabi bersabda: “Tetangga lebih berhak atas apa yang bersebelahan dengannya”, aku tidak akan menjualnya kepadamu (atau: aku tidak akan memberikannya kepadamu) (al-Bukhari 6576).
Saqib berarti yang bersebelahan: tetangga lebih berhak atas yang menyentuhnya dan mendekatinya; diriwayatkan pula qira'ah “tetangga lebih berhak atas shuf'ahnya”, nash tegas tentang topik ini. Dari sana hasilnya orang yang hendak menjual hartanya wajib menawarkannya kepada tetangganya dengan memperhatikan hak tetanggaan, seperti ilustrasi sabda: “Jibril terus-menerus menganjurkan kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira ia akan menjadikannya ahli waris”; Sa'd bahkan menurunkan harga untuk mewujudkan makna ini, karena tetanggaan paling pantas bagi keakraban dan pencegahan perselisihan.
Mazhab-mazhab ini menjawab lagi: hak shuf'ah karena milik bersama hanya terbentuk untuk menghindarkan mudarat penyusup, mudarat yang diharapkan pada tetanggaan; kemunculan nash di sana menunjukkan di sini. Menisbatkan nash pada mudarat pembagian tidak benar: pembagian bukan mudarat melainkan penyempurnaan manfaat-manfaat kepemilikan, mudarat yang tidak wajib dihindarkan karena pembagian halal; karena itulah shuf'ah karena milik bersama tidak terjadi pada barang-barang bergerak. Terhadap sanggahan bahwa mudarat dapat dihindarkan dengan kompetisi maupun pengaduan kepada penguasa: itu bisa tidak berhasil, dan langkah itu sendiri merupakan mudarat, sedangkan mudarat tetangga buruk berulang setiap saat dan meninggalkan individu dalam mudarat permanen. Adapun hadis itu, awalnya tidak membantah shuf'ah pada yang terbagi: “innama” tidak menuntut pembantahan yang tidak disebut, seperti pada ayat:
“Katakanlah, sesungguhnya aku tidak lain hanyalah manusia seperti kamu”
Surah Fushshilat, ayat 6
yang tidak membantah ada orang lain yang merupakan manusia seperti beliau; dan akhirnya justru dalil menentang mereka: Nabi menggantungkan gugurnya shuf'ah pada dua syarat, penetapan batas-batas dan pengalihan jalan-jalan, dan yang digantungkan pada dua syarat tidak gugur dengan terwujudnya salah satunya; gugurnya terjadi dengan satu syarat saja, yaitu penetapan batas-batas, sekalipun tanpa pengalihan jalan-jalan. Keseluruhannya lagi dapat ditafsirkan: ketika batas-batas ditetapkan, keduanya menyimpang, dan ketika jalan-jalan dialihkan, keduanya menjauh, maka tidak ada shuf'ah; maupun tidak ada shuf'ah selama masih ada yang batas dan jalannya belum terpisah, shuf'ah hilang dengan pembagian sebagaimana hilang dengan pengembalian dengan khiyar pemeriksaan (khiyar al-ru'yah), karena pembagian mengandung makna pertukaran timbal balik (Bada'i' al-Sana'i' 5/4-5 ; al-Mabsut 14/90-91 ; Syarh Musykil al-Atsar 4/120-121 ; al-Ikhtiyarat, hal. 243).
Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) menyimpulkan: qiyas yang benar menuntut pendapat ini, karena milik bersama pada hak-hak kepemilikan sekerabat dengan milik bersama pada kepemilikannya sendiri, dan mudarat milik bersama pada hak-hak seperti mudarat milik bersama pada kepemilikan, bahkan lebih dekat lagi; pengangkatannya memberi manfaat kepada sekutu tanpa merugikan penjual maupun pembeli. Maka makna yang karenanya shuf'ah milik bersama pada kepemilikan diwajibkan ada pada milik bersama pada hak-hak: mazhab ini paling seimbang di antara mazhab-mazhab, paling kaya dalil dan paling dekat dengan keadilan. Siapa pun meneliti hadis-hadis shuf'ah tetanggaan melihatnya tegas, dan tampak baginya batalnya menisbatkannya kepada sekutu maupun kepada hak tetanggaan lain selain shuf'ah; taufik hanya dari Allah (I'lam al-Muwaqqi'in 2/150-151).
Ulama Hanafi, sebagaimana dikatakan, menjadikan tetanggaan sebab shuf'ah, tetapi mereka tidak menerimanya dalam keumumannya: tidak semua tetangga berhak atas shuf'ah. Urutan pemegang hak sebagai berikut. Shuf'ah terlebih dahulu diraih oleh sekutu (khalith) pada harta yang dijual itu sendiri, yaitu yang tidak diberi bagian, karena hubungan dengan milik bersama paling kuat, hadir pada setiap bagian. Kemudian sekutu pada hak-hak harta yang dijual, seperti syirb, yaitu bagian air maupun jalan; tetangga tidak memiliki shuf'ah di hadapannya, karena ia sekutu pada lampiran-lampiran dan lebih terpapar mudarat daripada tetangga.
Jika sekutu pada hak-hak itu mengalah darinya, maka mengambilnya tetangga yang bersebelahan, yaitu yang temboknya menyentuh tembok yang lain tanpa jalan di antara keduanya mengingat rapatnya pertemuan itu, sekalipun di antara keduanya ada jalan tembus, dalam hal itu tidak ada shuf'ah.
Tetangga bersebelahan sendiri ada dua cara: dengan pertemuan punggung kedua bangunan, pintu bangunan yang dibuat shuf'ah saat itu menghadap jalan lain, tembus maupun tidak; maupun dengan pertemuan samping, di kanan maupun di kiri, pintu bangunan yang dibuat shuf'ah saat itu menghadap jalan umum. Jika pintu menghadap jalan khusus, masing-masing dari keduanya sekutu yang lain pada hak penjualan, dan semua penghuni jalan adalah pembuat shuf'ah, entah mereka berhadapan maupun bersebelahan. Penyebutan mutlak “bersebelahan” menunjukkan yang bersebelahan sejengkal pada satu sisi berserikat dengan yang bersebelahan pada tiga sisi dalam hak shuf'ah; sebagaimana yang paling bersebelahan tidak menghalangi yang lain membuat shuf'ah, ia juga tidak dapat mengambil bagian lebih besar daripada harta yang dibuat shuf'ah.
Sebaliknya, jika kedua bangunan saling berhadapan dengan jalan tembus di antara keduanya, tidak ada shuf'ah, sekalipun pintu-pintunya sangat berdekatan, karena jalan pemisah menghindarkan mudarat: yang diperhitungkan dalam shuf'ah adalah kedekatan dan kesemavakan satu harta dengan harta lain, yang berlaku bagi tetangga bersebelahan, bukan tetangga yang berhadapan.
Demikian pula shuf'ah tidak terbentuk bagi tetangga yang berhadapan sekalipun pintunya sangat dekat dengan yang lain, karena jalan umum menghindarkan mudarat: tetanggaan yang buruk tidak terwujud tanpa kepemilikan salah satu menyentuh kepemilikan yang lain, dan tidak ada di antara keduanya milik bersama apa pun pada hak-hak kepemilikan. Hak mengambil dengan shuf'ah terbentuk bagi tetangga bersebelahan untuk memperluas dengan memanjangkan kepemilikan dan lampiran-lampirannya, yang mungkin ketika salah satu dari dua rumah dapat menjadi lampiran bagi yang lain, mustahil bagi rumah-rumah yang saling berhadapan. Namun shuf'ah terbentuk bagi tetangga yang berhadapan pada sebuah jalan khusus jika semua rumah menghadap jalan yang tidak tembus: ia terbentuk bagi semua, bukan karena mereka saling berhadapan, melainkan karena mereka sekutu pada hak-hak dan mungkin dijadikan semua rumah satu kediaman.
Akhirnya, jalan maupun syirb harus khusus agar shuf'ah karena milik bersama diraih: jalan khusus adalah yang tidak tembus; syirb khusus adalah yang tidak dilalui kapal-kapal, dan yang dilalui adalah umum, menurut Abu Hanifah dan Muhammad; menurut Abu Yusuf, syirb khusus adalah aliran air yang mengairi dua maupun tiga roda angkat, melebihi itu umum. Jika jalan tidak tembus memiliki cabang tidak tembus dan memanjang, penjualan rumah di bagian bawah memberi shuf'ah kepada penghuni bagian bawah saja, dan penjualan di bagian atas memberi shuf'ah kepada penghuni kedua jalan; demikian pula saluran kecil yang keluar darinya saluran lebih kecil, dengan qiyas jalan. Syaikh kami dan mayoritas syaikh-syaikh berkata: para sekutu pada sebuah saluran, jika terhitung, ia kecil, jika tidak ia besar (al-Mabsut 14/94-96 ; al-Hidayah 4/25 ; al-'Inayah 13/427 ; al-Jawharah an-Nairah 3/382 ; al-Lubab 1/502 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/89 ; Durrar al-Hukkam 2/677).
Para jurist berselisih tentang rumah-rumah dalam satu bangunan, maupun rumah dengan tingkat bawah dan tingkat atas: apakah pemilik salah satu tingkat berhak shuf'ah atas penjualan tingkat yang lain?
Ulama Hanafi berkata: jika tingkat bawah milik seorang laki-laki dan yang atas milik orang lain, dan pemilik bawah menjual tingkatnya, pemilik atas memiliki shuf'ah; dan jika pemilik atas menjual tingkatnya, pemilik bawah memiliki shuf'ah. Jika jalan tingkat atas melewati tingkat bawah, hak shuf'ah terjadi karena milik bersama pada jalan; jika melewati jalan raya, ia terjadi karena tetanggaan, karena tetanggaan hanya diketahui dengan kesemavakan, yang telah terbentuk antara kedua harta.
Jika pemilik atas tidak mengambil bawah dengan shuf'ah hingga yang atas dirobohkan: menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, shuf'ahnya batal; menurut Muhammad, tidak batal. Pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf bersandar pada bahwa shuf'ah di sini hanya terbentuk karena tetanggaan, yang hanya diketahui dengan kesemavakan, yang hilang sebelum pengambilan, seakan-akan pembuat shuf'ah telah menjual sebelum pengambilan rumah yang memberinya shuf'ah. Pendapat Muhammad: hak shuf'ah di sini terletak pada letak bangunan, bukan bangunan itu sendiri, karena bangunan bergerak dan shuf'ah tidak diraih dengan bergerak; hak atas letak tetap ada, maka yang memberi shuf'ah tetap ada. Jika bawah dan atas dijual dalam keadaan reruntuhan: menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, tidak ada shuf'ah bagi pemilik atas, sesuai kaidah hak yang terikat bangunan; menurut Muhammad, ia memiliki shuf'ah, karena hak terletak pada letak tingkat atas, yang tetap ada.
Jika bawah milik seorang laki-laki, atas milik orang lain, dan sebuah rumah tetangga dijual, shuf'ah bagi keduanya; jika rumah itu dirobohkan sebelum pengambilan, shuf'ah bagi pemilik bawah menurut Abu Yusuf, karena yang memberi shuf'ah (tanah) tetap ada, sedangkan pemilik atas tidak memiliki apa pun, karena sebabnya telah hilang. Muhammad berkata: shuf'ah bagi keduanya, karena hak masing-masing tetap ada: ia dapat membangun bagian atas ketika pemilik bawah membangun bagianya, maupun membangun sendiri bagian bawah lalu bagian atas, dengan mencegah pemilik bawah menggunakannya hingga ia mengembalikan haknya. Jika bawah milik dua orang dan yang atas, belum terbagi, milik salah satu dari keduanya bersama orang lain, dan yang ini menjual bawah dan atas: atas kembali kepada sekutu pada atas dan bawah kepada sekutu pada bawah, masing-masing sekutu pada harta yang dijual demi haknya dan tetangga demi hak yang lain, maupun sekutu pada hak jika jalan keduanya satu.
Tidak ada shuf'ah bagi sekutu bawah pada atas maupun sekutu atas pada bawah: sekutu pada substansi tanah maupun padanannya diutamakan atas tetangga dan sekutu pada hak-hak (al-Mabsut 14/132 ; Bada'i' al-Sana'i' 5/9 ; al-Muhith al-Burhani 7/491 ; al-Bahr al-Ra'iq 8/145 ; al-Fatawa al-Hindiyyah 5/164, 169).
Ulama Maliki berkata: tidak ada shuf'ah bagi yang memiliki tumpuan (himal) pada sebuah tembok jika tembok itu dijual, karena ia bukan sekutu; tidak pula bagi pemilik atas atas bawah maupun bawah atas atas, karena tidak adanya milik bersama. Jika salah satu sekutu pada atas dan atap menjual kepada pemilik bawah, tidak ada shuf'ah karena itu bangunan baru; jika atap milik atas, tidak ada shuf'ah bagi bawah, karena tetangga dan bukan sekutu. Apakah para sekutu atas memiliki shuf'ah karena atap berada di atas kepemilikan mereka, maupun tidak karena atap bukan tanah? Dua pendapat bagi mereka (adz-Dzakhirah 7/313).
Ulama Syafi'i berkata: tidak ada shuf'ah pada lantai atas tanpa tingkat bawah yang tetap, entah dijual sebagian sebuah ruangan yang dibangun di atas atap milik keduanya, milik salah satunya maupun milik pihak ketiga: tanpa letak, ia seperti barang-barang bergerak. Jika bawah belum terbagi antara dua orang dan atas milik salah satunya, dan pemilik atas menjual atasnya berserta bagianya dari bawah: shuf'ah terbentuk pada bagianya dari bawah saja, bukan pada atas, karena tidak adanya milik bersama maupun hak pembuat shuf'ah atasnya. Demikian pula jika dua orang sekutu pada tanah yang ditumbuhi pohon milik salah satunya dan ia menjual pohon itu berserta bagianya: shuf'ah terbentuk pada tanah sebatas bagianya dari harga, bukan pada pohon (Rawdhat al-Thalibin 3/697 ; an-Najm al-Wahhaj 5/224-225 ; Mughni al-Muhtaj 3/321 ; al-Dibaj 2/411-412 ; Tuhfat al-Muhtaj 7/108 ; Nihayat al-Muhtaj 5/224).
Ulama Hanbali berkata: jika sebagian lantai atas sebuah rumah yang belum terbagi dijual (bagian atas), entah atap di bawahnya milik pemilik bawah saja, milik keduanya, maupun milik pemilik atas: tidak ada shuf'ah pada bagian atas, karena bangunan terpisah; tidak pula pada atap, karena tanpa tanah, seperti bangunan-bangunan yang berdiri sendiri. Ibnu Qudamah menambahkan: itu menopang penetapan shuf'ah karena ia memiliki letak, seperti tingkat bawah. Jika bawah belum terbagi antara dua orang dan atas dikhususkan bagi salah satu sekutu, dan pemilik atas menjual bagiannya dari bawah: sekutu memiliki shuf'ah pada bawah saja, bukan pada atas, karena tidak adanya milik bersama (al-Mughni 5/180 ; al-Insaf 6/259-260 ; Kashshaf al-Qina' 4/171-172 ; Matalib Uli an-Nuhah 4/110).
Mayoritas ahli ilmu (ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam mazhab) menetapkan shuf'ah tidak terbentuk pada harta-harta ('urudh) seperti barang-barang bergerak dan hewan-hewan, berdasarkan sabda Nabi: “Tidak ada shuf'ah kecuali pada rumah maupun pekarangan”, dan karena shuf'ah hanya diwajibkan untuk menghindarkan mudarat tetanggaan yang buruk yang langgeng, padahal kepemilikan barang bergerak tidak langgeng seperti kepemilikan bangunan. Jika sebuah harta, makanan maupun hewan belum terbagi antara dua orang dan salah satunya menjual bagiannya kepada orang asing, penjualan menjadi milik orang asing dan sekutu tidak dapat mengambilnya kembali dengan shuf'ah (al-Hidayah 4/34 ; al-Jawharah an-Nairah 3/391-392 ; al-Lubab 1/506 ; al-Syarh al-Kabir berserta ad-Dasuqi 5/222).
Imam Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: mereka berselisih tentang shuf'ah pada harta-harta dan hewan-hewan. Mayoritas ahli ilmu berkata: tidak ada shuf'ah: itu pendapat 'Atha', al-Hasan al-Bashri, Malik, ath-Thauri, al-Auzai, Abdallah ibn al-Hasan, Qathadah, Rabi'ah, al-Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan ahli ra'yi. Al-Hakam dan Hammad berkata: tidak ada shuf'ah pada budak. 'Atha' pernah berkata: shuf'ah berlaku pada semua barang, bahkan pakaian, tetapi diriwayatkan darinya perkataan-perkataan yang berlawanan.
Abu Bakar Ibnu al-Mundzir berkata: aku mengambil pendapat pertama; tidak ada dalam hal ini hadis shahih yang mewajibkannya (al-Ishraf 6/154-155). Ibnu Bathal berkata: adapun penjualan harta-harta dalam milik bersama, mayoritas ulama berpendapat tidak ada shuf'ah: shuf'ah hanya terjadi pada rumah-rumah dan tanah-tanah; itu pendapat 'Atha', al-Hasan, Rabi'ah, al-Hakam, Hammad, Malik, ath-Thauri, kaum Kufah, al-Auzai, al-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq; perselisihan yang diriwayatkan dari 'Atha' seakan-akan ia tidak mengatakan apa pun dalam hal ini, yang bernilai ijma atas ketiadaan shuf'ah pada barang-barang bergerak dan hewan-hewan (Syarh Shahih al-Bukhari 6/335). Al-qadhi Abd al-Wahhab berkata: tidak ada shuf'ah pada harta-harta dan hewan-hewan, menentang orang yang diriwayatkan darinya hal itu, berdasarkan sabda Nabi: “Shuf'ah pada yang belum terbagi” dan: “ketika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, tidak ada lagi shuf'ah”, dan karena itu dipindahkan dan dipindahkan tempatnya seperti emas dan perak (al-Ishraf ala Nukt Masail al-Khilaf 3/141-142, no. 995).
Al-Mudawwanah al-Kubra (14/402) meriwayatkan apa yang tidak menerima shuf'ah: “Bagaimana pendapatmu tentang yang bukan rumah, bukan tanah, bukan pohon kurma, bukan pohon: adakah shuf'ah menurut Malik?” Jawaban: Malik berkata: tidak ada shuf'ah kecuali pada rumah-rumah, tanah-tanah, pohon-pohon kurma dan pohon-pohon. Pertanyaan: dan pohon-pohon? Jawaban: pohon hukumnya seperti pohon kurma.
Pertanyaan: apakah Malik menetapkan shuf'ah pada buah? Jawaban: tidak ada shuf'ah juga pada utang, hewan, kapal-kapal, kain, makanan, maupun apa pun dari harta, maupun kerangka bangunan, maupun batu, maupun selain yang telah ku sebutkan kepadamu, entah dapat dibagi maupun tidak menurut Malik.
Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: mereka sepakat atas ketiadaan shuf'ah pada hewan-hewan, pakaian-pakaian, perkakas dan sisanya barang-barang bergerak. Al-qadhi menambahkan: sebagian berselisih dengan menetapkan shuf'ah pada harta-harta, riwayat 'Atha': ia terbentuk pada semua barang, bahkan pakaian; demikian meriwayatkannya Ibnu al-Mundzir; dan diriwayatkan dari Ahmad sebuah riwayat di mana ia terbentuk pada hewan-hewan dan bangunan yang berdiri sendiri (Syarh Shahih Muslim 11/45-46). Al-qadhi al-'Imrani (rahimahullah) membagi barang-barang menjadi tiga kategori: yang menerima shuf'ah, dijual sendirian maupun bersama yang lain; yang tidak pernah menerimanya; dan yang menerimanya mengikuti yang lain, tidak dijual sendirian.
Kategori pertama adalah al-'iras (tanah yang ditumbuhi tanaman, tanah, rumah): jika salah satu dari dua sekutu menjual bagianya, sekutunya membuat shuf'ah, pendapat mayoritas ulama kecuali al-Asamm yang membantahnya secara mutlak karena itu merugikan para pemilik: pembeli yang tahu akan diambil kembali darinya tidak lagi hendak membeli, yang merugikan penjual, dan sekutu bisa gagal dalam pembelian. Dalil kami: riwayat-riwayat yang dikutip; dalilnya tidak shahih, karena terlihat orang-orang membeli lot-lot sambil mengetahui shuf'ah akan diraih atasnya. Kategori kedua adalah semua yang dipindahkan dan dipindahkan tempatnya: makanan, pakaian, budak; pendapat mayoritas ahli ilmu. Malik dikatakan berkata: shuf'ah terbentuk pada semua itu; tetapi penisbatan ini keliru: al-Damiri al-Maliki meriwayatkan dalam Tahrir al-Mukhtashar (4/442) bahwa “tidak ada harta” di sini bermakna tidak ada shuf'ah seperti pada hewan-hewan, dan penisbatan oleh sebagian ulama Syafi'i kepada Malik shuf'ah pada barang-barang bergerak adalah hal yang dibantah.
Dalil kami: sabda Nabi: “Shuf'ah pada yang belum terbagi...” tidak menunjuk yang dipindahkan; dan Jabir meriwayatkan Nabi bersabda: “Tidak ada shuf'ah kecuali pada rumah maupun pekarangan”, membantah shuf'ah pada yang lain (al-Bayan 7/99). Kategori ketiga menerima shuf'ah dengan mengikuti yang lain: pohon yang dijual berserta tanahnya di dalam tanah termasuk yang tidak dapat dibagi dari bangunan; mungkin pula tidak pernah terbentuk shuf'ah di sana, karena letaknya mengikuti pohon: jika shuf'ah tidak terjadi pada pohon sendirian, ia tidak terjadi pada yang mengikutinya (al-Mughni 5/180). Al-Mawaq al-Maliki meriwayatkan dari Ibnu Harits: mereka sepakat mengeluarkan shuf'ah dari harta-harta, perkakas dan yang menyerupai keduanya (al-Taj wa-l-Iklil 4/359).
Imam Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: yang dijual sendirian dari tanah tidak menerima shuf'ah, entah dapat dipindahkan seperti hewan-hewan, pakaian-pakaian, kapal-kapal, batu-batu, hasil panen dan buah-buahan, maupun tidak dapat dipindahkan seperti bangunan dan tanaman yang dijual sendirian: itu pendapat al-Syafi'i dan ahli ra'yi; diriwayatkan dari al-Hasan, ath-Thauri, al-Auzai, al-Anbari, Qathadah, Rabi'ah dan Ishaq: tidak ada shuf'ah pada barang-barang bergerak. Diriwayatkan dari Malik dan 'Atha' perkataan-perkataan yang berlawanan: kadang demikian, kadang “shuf'ah berlaku pada semua barang, bahkan pakaian”. Ibnu Abi Musa berkata: diriwayatkan dari Abu Abdillah (Ahmad) riwayat lain: shuf'ah wajib pada yang tidak dapat dibagi, seperti batu-batu, pedang dan hewan.
Abu al-Khaththab berkata: diriwayatkan dari Ahmad riwayat lain: shuf'ah terjadi pada bangunan dan tanaman sekalipun dijual sendirian, pendapat Malik, berdasarkan keumuman “shuf'ah pada yang belum terbagi”, dan karena shuf'ah disyariatkan untuk menghindarkan mudarat, yang lebih besar pada yang tidak dapat dibagi; Ibnu Abi Mulaiqah meriwayatkan Nabi bersabda: “Shuf'ah berlaku pada semua barang”. Bagi kami, hadis “shuf'ah pada yang belum terbagi...” hanya menunjuk yang kami sebutkan, yaitu yang tidak dapat dibagi dari tanah, sebagaimana ditunjukkan oleh batas-batas dan jalan-jalan; itu tidak tetap secara permanen sehingga tidak menerima shuf'ah, seperti penumpukan makanan; hadis Ibnu Abi Mulaiqah mursal, tidak ada dalam kitab-kitab yang terpercaya; hukum roda angkat ember (gharraf) dan sumur dengan roda adalah hukum bangunan; adapun pohon yang dijual sendirian berserta tanahnya, hukumnya hukum yang tidak dapat dibagi dari bangunan (al-Mughni 5/180).
Syarat-syarat dituntut pada pembuat shuf'ah penerima. Pertama: ia pemilik atas yang ia buat shuf'ah. Para jurist menuntut penerima pemilik atas bangunan yang dibuat shuf'ah: shuf'ah hanya terbentuk bagi sekutu pada raqabah bangunan, tidak bagi tetangga (menurut mayoritas, seperti telah dilihat), maupun bagi sekutu di luar raqabah, seperti sekutu pada hak penggunaan saja, sebagaimana dirinci pada rukun pertama.
Kedua: pembuat shuf'ah muslim. Para jurist tidak berselisih bahwa shuf'ah wajib bagi muslim atas dzimmi seperti atas muslim, dan bagi dzimmi atas dzimmi seperti muslim atas muslim. Mereka berselisih tentang apakah ia terbentuk bagi dzimmi atas muslim. Mayoritas (ulama Hanafi, Maliki dan Syafi'i) menghukumi muslim dan dzimmi setara dalam meraih shuf'ah: hukum ini bukan khusus muslim, ia berlaku bagi sekutu pada umumnya entah dzimmi; jika sebuah bangunan belum terbagi antara seorang muslim dan seorang dzimmi, dan muslim menjual bagianya kepada seorang muslim maupun seorang dzimmi, sekutu dzimmi dapat mengambil dengan shuf'ah, berdasarkan keumuman sabda Nabi:
Sekutu berhak shuf'ah.
Hadis dhaif: diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1371)
dan karena itu hak yang disyariatkan untuk menghindarkan mudarat, di mana muslim dan kafir setara seperti dalam pengembalian karena cacat; berdasarkan makna yang diturunkan dari kepemilikan seperti sewa; karena dengan apa muslim dapat memperoleh secara imbalan, dzimmi juga dapat, seperti jual beli; yang memperoleh dengan jual beli memperoleh dengan shuf'ah seperti muslim; hak-hak yang disyariatkan untuk menghindarkan mudarat dalam akad-akad menyetarakan muslim dan dzimmi seperti pengembalian karena cacat; dan yang menyangkut pengangkatan milik bersama pada kepemilikan menyetarakan keduanya, dengan qiyas pembebasan bagian dzimmi dalam seorang budak (Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama 4/244 ; al-Hidayah 4/35 ; al-Jawharah an-Nairah 3/392 ; al-Lubab 1/507 ; al-Ishraf 3/140-141, no. 994 ; al-Taj wa-l-Iklil 4/348 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/162 ; al-Syarh al-Kabir 5/209 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/428 ; al-Hawi al-Kabir 7/302-303 ; al-Bayan 7/111-112 ; Syarh Shahih Muslim 11/46 ; Mughni al-Muhtaj 3/322).
Ulama Hanbali tidak menetapkan shuf'ah bagi dzimmi atas muslim, berdasarkan yang diriwayatkan dari Anas (radhiyallahu 'anhu), marfu':
Tidak ada shuf'ah bagi seorang nasrani.
Hadis mardud: diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Saghir (569), Ibnu Adi (7/56) dan al-Baihaqi (6/108) ; Ibnu Adi berkata: hadis-hadisnya sangat ghaib
yang menetapkan keumuman dalil-dalil mereka yang lain. Shuf'ah adalah makna khusus bangunan, seperti tambahan bangunan di atas: shuf'ah hanya ditetapkan bagi muslim untuk menghindarkan mudarat kepemilikannya, penghindaran mudarat muslim mendahului mudarat pembeli; dan dari mendahuluinya mudarat muslim atas mudarat muslim tidak mengikuti mudarat dzimmi mendahului mudarat muslim: hak muslim paling kuat dan perhatiannya paling diutamakan. Shuf'ah terbentuk, menentang kaidah asal, dengan memperhatikan hak sekutu muslim; dzimmi tidak sejajar dengan makna muslim, maka tetap pada kaidah; adapun shuf'ah muslim atas dzimmi, terbentuk dengan keumuman dalil-dalil: ditetapkan bagi muslim atas muslim meskipun beratnya kesuciannya dan perhatian haknya, lebih kuat dan lebih pasti berlaku atas dzimmi mengingat kerendahannya.
Ibnu Qudamah berkata: ia terbentuk bagi dzimmi atas dzimmi, berdasarkan keumuman riwayat-riwayat, keduanya setara dalam agama dan kesucian, seperti muslim atas muslim; kami tidak mengetahui perselisihan dalam hal ini (al-Mughni 5/224 ; al-Kafi 2/453 ; al-Mubdi' 5/230 ; Kashshaf al-Qina' 4/200 ; Manar as-Sabil 2/267).
Imam Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) mengkhususkan untuk persoalan ini sebuah bab: kaum kafir dicegah menguasai harta-harta kaum muslimin. Kenyataannya kaum kafir dicegah dari semua yang ditetapkan hak kaum muslimin atasnya: bangunan, budak, istri muslim, penghidupan tanah mati, pengambilan dengan shuf'ah dari seorang muslim; karena tujuan dakwah adalah agar kalimatullah paling tinggi, dan jizyah hanya diterima karena kebutuhan sementara, hukum yang bergantung pada kebutuhan diukur dengan ukurannya. Tidak ada satu pun pendahulu yang menetapkan bagi mereka hak shuf'ah atas seorang muslim; imam Ahmad mengambilnya, keunikan yang membedakannya dari tiga mazhab lain: karena jika kami mewajibkan shuf'ah demi keuntungan seorang dzimmi, lot itu adalah kepemilikan muslim, dan kami telah mewajibkan muslim memindahkan kepemilikan bangunannya kepada seorang kafir melalui jalan paksaan, bertentangan dengan kaidah-kaidah.
Shuf'ah pada hakikatnya hak salah satu dari dua sekutu atas yang lain, seperti hak-hak yang diwajibkan muslim atas muslim: menjawab dakwah, menjenguk orang sakit, pengharaman menjual di atas jual beli saudaranya maupun melamar tunangan saudaranya.
Abdallah ibn Ahmad bertanya kepada ayahnya tentang dzimmi yahudi dan nasrani: apakah mereka memiliki shuf'ah? Beliau berkata: tidak. Majusi? Lebih keras lagi.
Harb bertanya kepada Ahmad: apakah ahlul dzimmah memiliki shuf'ah? Beliau berkata: tidak. Abu Dawud mendengar Abu Abdillah ditanya: apakah dzimmi memiliki shuf'ah? Beliau berkata: tidak.
Itu riwayat Abu Thalib, Shalih, Abu al-Harits dan al-Atsram, semuanya darinya: tidak ada shuf'ah bagi dzimmi; Abu al-Harits menambahkan: “atas seorang muslim”. Al-Atsram berkata: beliau ditanya mengapa; beliau menjawab: karena ia tidak memiliki hak serupa hak muslim. Asy-Sya'bi berkata: tidak ada shuf'ah bagi dzimmi. Sufyan meriwayatkan dari Humaid, dari ayahnya: shuf'ah hanya bagi muslim, tidak bagi dzimmi.
Ahmad meriwayatkan dari Abd al-Rahman ibn Mahdi, dari Hammad ibn Zaid, dari Laits, dari Mujahid: tidak ada shuf'ah bagi yahudi maupun nasrani. Al-Khallal meriwayatkan bahwa Muhammad ibn al-Hasan ibn Harun berkata: Abu Abdillah ditanya di hadapanku tentang shuf'ah dzimmi; beliau berkata: tidak ada shuf'ah bagi dzimmi, ia tidak memiliki hak muslim. Isma ibn Isam meriwayatkan dari Hanbal: aku mendengar Abu Abdillah berkata: tidak ada shuf'ah bagi yahudi maupun nasrani; itu hanya bagi kaum muslimin di antara mereka. Menurut riwayat Ishaq ibn Manshur: tidak ada shuf'ah bagi yahudi maupun nasrani.
Beliau ditanya mengapa; beliau berkata: karena Nabi bersabda: “Dua agama tidak akan bersatu di jazirah orang-orang Arab.” Itulah mazhab Syuraih, al-Hasan dan asy-Sya'bi.
Imam Ahmad berdalil dengan tiga dalil. Yang pertama: shuf'ah termasuk hak-hak kaum muslimin atas satu sama lain, dzimmi maka tidak memiliki hak apa pun di sana; kehalusan dalil ini adalah shuf'ah termasuk hak pemilik, bukan hak kepemilikan. Yang kedua: sabda Nabi:
Janganlah kalian memulai salam kepada kaum yahudi dan nasrani; dan jika kalian menjumpai mereka di sebuah jalan, paksa mereka ke sempitnya.
Diriwayatkan oleh Muslim (2167)
Hadis ini menunjukkan beliau tidak menjadikan mereka hak pada jalan bersama dalam kasus bersaingan dengan kaum muslimin; bagaimana ia akan memberi mereka hak merebut dengan paksa kepemilikan muslim? Justru itu isyarat pengharaman merampas tanah dari tangan muslim dan mengeluarkannya darinya demi hak kafir, untuk menghindarkan darinya mudarat milik bersama; dan mudarat milik bersama atas kafir lebih ringan di sisi Allah daripada membiarkannya meruntuhkan kepemilikan muslim dengan paksa. Dalil ketiga: sabdanya:
Dua agama tidak akan bersatu di jazirah orang-orang Arab.
Diriwayatkan oleh imam Malik dalam Muwaththa' (1584), dalam bentuk mauquf maupun marfu'
Nabi memutuskan pengusiran mereka dari tanah mereka dan perpindahannya kepada kaum muslimin, agar kalimatullah paling tinggi dan agama seluruhnya milik Allah; maka bagaimana membolehkan mereka merampas tanah-tanah kaum muslimin dengan paksa? Shuf'ah juga hak khusus bangunan yang tidak membuat dzimmi setara muslim, seperti tambahan bangunan di atas: tambahan adalah perbuatan di udara kepemilikannya sendiri; jika ia dicegah darinya, bagaimana ia dibiarkan menguasai dengan paksa kepemilikan muslim padahal diharamkan bertindak di udaranya dengan cara yang mendominasi muslim? Lagi pula, shuf'ah diwajibkan untuk menghindarkan mudarat pembuat shuf'ah sendiri sekalipun pembeli menanggungnya; jika pembeli muslim dan dibiarkan dzimmi merampas hartanya dengan paksa, hak dzimmi diutamakan atas hak muslim, dan itu mustahil.
Itu juga mengandung mudarat bagi agama: penguasaan dengan paksa rumah-rumah kaum muslimin dan penghunian oleh yang tidak disukai Allah menggantikan yang disukai-Nya, menentang kaidah-kaidah syariat; karena itulah mereka diharamkan menikahi para wanita muslim (bentuk dominasi), mengapa qishash tidak dapat terjadi antara mereka dan kaum muslimin, maupun hadzdz qadzaf, dan mengapa mereka tidak diberi kekuasaan memiliki budak-budak muslim. Allah berfirman:
“Sekali-kali Allah tidak akan memberi kepada orang-orang kafir jalan (untuk menghina) orang-orang mukmin”
Surah an-Nisa', ayat 141
dan jalan yang terbesar adalah membiarkan kafir menguasai harta-harta kaum muslimin dan mengusir mereka darinya dengan paksa. Ia juga berfirman:
“Tidaklah sama penghuni neraka dengan penghuni surga”
Surah al-Hasyr, ayat 20
ayat ini menuntut pembantahan kesetaraan mutlak antara muslim dan kafir, karena kesetaraan mutlak mustahil antara dua hal apa pun; dengan ayat ini berdalil orang yang membantah qishash antara mereka dan kaum muslimin. Dzimmi lagi pula pengikut kami dalam kediaman, bukan penduduk asli penghuninya: menurut al-Syafi'i ia membayar jizyah sebagai sewa tempat tinggal dan perluasan dalam kediaman Islam; jika ia mengingkari perjanjian ia dikembalikan kepada tempat perlindungannya dan diusir dari kediaman kami ke kediamannya; dalam kediaman Islam ia memiliki status penghuni yang memanfaatkannya, bukan penghuni sejati, dan hak tempat tinggal tidak dapat merampas lot dari tangan pemiliknya. Allah berfirman:
“Sungguh, Kami telah tuliskan dalam Zabur setelah (kitab) Taurat, bahwa nanti Kami jadikan bumi ini milik hamba-hamba-Ku yang shalih”
Surah al-Anbiya', ayat 105
dan Nabi berkata kepada kaum yahudi: “Ketahuilah bahwa tanah itu milik Allah dan Rasul-Nya”; hamba-hamba-Nya yang shalih adalah ahli waris dan pemilik sebenarnya, sedangkan kaum kafir di sana hanya pengikut yang memanfaatkannya karena kebutuhan kelangsungan hidup mereka dengan membayar jizyah; karena itulah banyak imam mengharamkan mereka membeli tanah 'usyriyyah (tanah yang dikenai zakat), karena gugurnya hak muslim atas 'usyr (zakat); maka bagaimana membolehkan mereka merampas tanah dan bangunan muslim dengan paksa? Seandainya para dzimmi pemilik sejati, Nabi tidak akan menganjurkan pengusiran mereka dari jazirah orang-orang Arab maupun berkata: “Jika aku masih hidup, aku akan mengusir kaum yahudi dan nasrani dari jazirah orang-orang Arab”, meskipun mereka mempertahankan perjanjian mereka; seandainya mereka benar-benar memiliki rumah-rumah mereka, beliau tidak akan mengusir mereka tanpa ingkar perjanjian. Atas itulah Ahmad berdalil ketiadaan shuf'ah bagi mereka atas seorang muslim, dan itulah salah satu pemahaman fiqh paling halus dan paling teliti.
Shuf'ah berdiri atas sebuah kepemilikan dan seorang pemilik; jika ia dikhususkan oleh kepemilikan saja (bangunan), lebih benar ia dikhususkan oleh pemilik: yaitu muslim. Bagi yang berkata “shuf'ah terbentuk dengan mengecualikan qiyas”, itu sangat zhahir: karena ia kewenangan untuk merampas kepemilikan orang lain dengan paksa demi pembuat shuf'ah, maka ia wajib dibatasi pada yang nash berdiri atasnya dan ijma terbentuk atasnya. Adapun kami, shuf'ah bukan pengecualian qiyas, melainkan hikmah Syari' dan qiyas kaidah-kaidah-Nya mewajibkannya untuk menghindarkan sebisa mungkin mudarat milik bersama: penjual telah melunasi kepentingannya atas lot dan cukup dengan harganya, mengeluarkannya demi sekutunya untuk mencegah mudarat sekutu yang masuk lebih adil, apalagi ia menerima harganya tanpa kehilangan apa pun. Tetapi hak ini adalah hak muslim atas muslim; dzimmi tidak memiliki hak di sana, seperti hak-hak ahlul Islam lainnya di antara mereka.
Karena banyak jurist mencegah dzimmi memperoleh dengan penghidupan tanah mati, seperti Abdallah ibn al-Mubarak, al-Syafi'i, Ahmad menurut sebuah riwayat dan banyak ulama Maliki, padahal penghidupan tanah mati tidak mengandung perampasan kepemilikan seorang muslim, lebih benar lagi mencegahnya merampas tanah dan bangunan muslim dengan paksa. Demikian pula, seandainya diharamkan baginya bersekutu dengan muslim memperbarui kepemilikan pada yang belum terbagi dan dibangun demi kediaman Islam, lebih benar mencegahnya merampas sebuah bangunan yang kepemilikan muslim telah terbentuk atasnya: pengangkatan kepemilikan khusus dan perampasannya dengan paksa lebih merugikan daripada bersekutu pada yang belum terbagi antara semua.
Yang mewajibkan shuf'ah tidak memiliki nash apa pun dari Kitab Allah, sunnah Rasulullah maupun ijma umat: paling jauh perkataan-perkataan umum, seperti “Rasulullah menghukumi pada yang belum terbagi” dan “siapa memiliki sekutu pada sebuah rumah maupun pekarangan tidak dapat menjualnya tanpa mengabarkannya”, perkataan-perkataan yang datang demi hukum-hukum kepemilikan, bukan demi keumuman pemilik agama maupun lainnya.
Mereka juga tidak memiliki qiyas di mana asal dan yang turun setara dalam menuntut hukum: qiyas kafir atas muslim termasuk paling rusak; demikian pula qiyas orang yang atasnya shuf'ah diwajibkan dengan orang yang atasnya menjadi hak. Karena qishash dituntut dari dzimmi tanpa ia menuntutnya atas muslim; hadzdz qadzaf dituntut atasnya tanpa ia menuntutnya; yang ditalak tiga kali dalam penyakit maut dituntut warisan tanpa ia menuntutnya; muslim menuntut tambahan bangunan atas dzimmi tanpa dzimmi menuntutnya; muslim dapat menikahi wanita kafir dan membeli budak kafir, dzimmi tidak dapat menikahi wanita muslim maupun membeli budak muslim; muslim mengambil kafir ke dalam pelayanannya, tidak sebaliknya. Demikian pula qiyas mereka shuf'ah dengan pengembalian karena cacat: pengembalian termasuk perbaikan kedzaliman dan pengambilan kembali bagian yang kurang yang tertinggal pada harga; apa hubungannya dengan kewenangan untuk merampas dengan paksa kepemilikan muslim?
Demikian pula qiyas mereka dengan khiyar dalam jual beli: khiyar syarat adalah syarat demi dirinya sendiri; khiyar majelis, yang tidak mengadakannya tidak dapat memakainya; dan yang mengadakannya berbeda karena khiyar majelis sebab hukum akad seperti pertukaran, penguasaan dan penjagaan. Demikian pula qiyas mereka dengan memperoleh melalui penghidupan tanah mati, perolehan tanpa imbalan yang kembali kepada kaum muslimin: siapa memutuskan topik ini di mana para jurist berselisih sejak dahulu menurut empat keadaan?
Kesimpulannya: jika kita berkata dzimmi tidak memperoleh dengan penghidupan tanah mati, dalil itu gugur; jika ia memperoleh, perbedaannya dengan shuf'ah ada tiga: dengan penghidupan tanah mati, ia tidak merampas kepemilikan siapa pun, ia menghidupkan tanah mati di mana tidak ada yang berhak, seperti kebolehan mengambil kayu, rumput dan tambang; tidak ada mudarat bagi muslim, tidak paksaan maupun penghinaan, berbeda dengan kewenangan untuk mengusirnya dari kediamannya dan tanahnya; dan ia menghidupkan dengan itu tanah mati, manfaat bagi dirinya dan bagi Islam, berbeda dengan paksaan atas muslim untuk mengambil tanah dan rumahnya. Maka qiyas shuf'ah dengan penghidupan tanah mati batal; dijawab dengan jawaban gabungan: jika tidak ada perbedaan antara penghidupan tanah mati dan pengambilan dengan shuf'ah, hukumnya satu, yaitu tidak adanya kepemilikan dengan keduanya; jika ada perbedaan, penanggungan gugur; Allah lebih tahu (Ahkam Ahl al-Dzimmah 1/586, 600).