Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wadiah: titipan amanah > Tindakan atas titipan, penitipan ulang dan pengembalian
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua ini (lanjutan dan penutup) dari bab tentang apa yang boleh dilakukan penerima titipan membahas sepuluh persoalan: perjalanan penerima titipan bersama barang titipan, bertindak atas barang titipan dengan cara menjual, menyewakan, meminjamkan atau menggadaikannya, penitipan ulang kepada pihak ketiga dengan atau tanpa uzur, penyimpanan barang titipan pada anak-anak atau istri, pengembalian titipan yang bercampur antara beberapa sekutu, dan titipan yang disengketakan oleh dua orang. Setiap persoalan dibahas dengan pendapat empat mazhab beserta rujukan-rujukan klasiknya. Benang merahnya tetap sama: menetapkan sejak kapan penerima titipan keluar dari tugas penjagaannya dan menjadi penanggung kerugian atas hilangnya barang titipan.