Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wadiah: titipan amanah > Yang boleh dilakukan penerima titipan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ini dari bab wadi'ah (titipan) menghimpun kaidah-kaidah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan penerima titipan terhadap harta yang dititipkan kepadanya: pemanfaatan yang diizinkan oleh pemilik harta, pengeluaran-pengeluaran dan pinjaman-pinjaman yang dilakukan atas titipan itu, berdagang dengannya, memindahkannya dari suatu tempat ke tempat lain, dan perjalanan dengannya. Pendapat-pendapat keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) dibandingkan di dalamnya beserta argumen-argumen dan rujukan-rujukan klasiknya. Prinsip pokoknya senantiasa tetap: titipan adalah amanah, dan penerima titipan hanya menanggung tanggung jawab (dhaman) karena melampaui batas atau lalai.