Yang boleh dilakukan penerima titipan

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Wadiah: titipan amanah > Yang boleh dilakukan penerima titipan

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini dari bab wadi'ah (titipan) menghimpun kaidah-kaidah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan penerima titipan terhadap harta yang dititipkan kepadanya: pemanfaatan yang diizinkan oleh pemilik harta, pengeluaran-pengeluaran dan pinjaman-pinjaman yang dilakukan atas titipan itu, berdagang dengannya, memindahkannya dari suatu tempat ke tempat lain, dan perjalanan dengannya. Pendapat-pendapat keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) dibandingkan di dalamnya beserta argumen-argumen dan rujukan-rujukan klasiknya. Prinsip pokoknya senantiasa tetap: titipan adalah amanah, dan penerima titipan hanya menanggung tanggung jawab (dhaman) karena melampaui batas atau lalai.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi