Luqathah: barang temuan

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan

Menemukan barang hilang: kapan boleh mengambilnya, kewajiban mengumumkannya, boleh atau tidaknya menggunakan barang itu, ketentuan di Tanah Haram, dan kasus anak yang ditemukan (laqith).

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Luqathah (barang temuan) dari A sampai Z: hukumnya, pengumuman dan masa waktunya, pemilik yang datang menemui, hewan-hewan yang tersesat, laqith (anak yang ditemukan), nasabnya, dan pemeliharaannya.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Kam 10 Jumadil Awal
الخميس 10 جمادى الأولى
أحدب متزايد Cembung Awal Hari 11.5 / 29.5
Iluminasi 89%
Bulan purnama dalam 3 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi