Pelaksanaan Rangkaian Ritus dan Hajar Aswad

Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Haji Langkah demi Langkah: Ritual, Sunnah, dan Larangan > Pelaksanaan Rangkaian Ritus dan Hajar Aswad

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini menghimpun 5 lembaran ensiklopedia yang membahas jalannya ritus haji selangkah demi selangkah. Ia membahas tamattu' dan keabsahan 3 bentuk haji, puasa hari-hari yang dituntut, amal-amal haji setelah tiba di Makkah, tahallul awal yang disebut tahallul asghar beserta akibatnya, lalu kaidah-kaidah seputar Hajar Aswad.

Tamattu' dan keabsahan 3 bentuk haji

Tamattu' adalah berihram untuk umrah saja pada bulan-bulan haji, kemudian mendatangi Makkah dan melaksanakan ritus umrah. Sesudah itu jamaah melepas ihram dan tinggal di Makkah dalam keadaan biasa, lalu berihram kembali untuk haji dan melaksanakan amal-amalnya. Maka wajib baginya, berdasarkan ijma', menyembelih hewan kurban (hadyu).

Jamaah disebut mutamatti' karena ia menikmati, setelah selesai umrahnya, wanita, wewangian dan sejenisnya dari yang diharamkan saat ihram, serta karena ia mendapat kelapangan dan keringanan dengan hilangnya salah satu dari 2 perjalanan. Kaitan qiran dengan tamattu' adalah qiran melaksanakan 2 ritus dengan satu ihram tanpa melepasnya, kemudian memulai haji dengan ihram baru (az-Zaila'i 2/45, al-Binayah 3/130, Hasyiyah at-Tahtawi hlm. 402, Mughni al-Muhtaj 1/513, Jawahir al-Iklil 1/172, al-Fawakih ad-Dawani 1/434, Kasyaf al-Qina' 2/411, al-Mughni 4/382, al-Ifshah 1/450).

Keabsahan 3 ritus

Fuqaha sepakat atas sahnya haji melalui masing-masing 3 ritus berikut: ifrad, qiran dan tamattu' yang baru saja kita definisikan. Mereka berdalil dengan Kitab, Sunnah dan ijma'.

Adapun Kitab, Allah Yang Maha Tinggi berfirman:

"Dan kewajiban bagi manusia untuk menunaikan ibadah haji kepada Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Surah Ali 'Imran, 97

Dan firman-Nya:

"Dan tunaikanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah."

Surah al-Baqarah, 196

Dan firman-Nya:

"Kemudian jika ada orang di antara kamu yang mengumrahkan sampai (di Makkah), lalu ia mengerjakan haji (dalam tahun itu), maka hendaklah ia menyembelih kurban yang mudah didapatnya."

Surah al-Baqarah, 196

Adapun Sunnah, di antaranya hadits Aisyah, radhiyallahu 'anha, ia berkata:

Kami berangkat bersama Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, pada tahun haji wada'. Di antara kami ada yang berihram umrah, ada yang berihram haji dan umrah sekaligus, dan ada yang berihram haji; Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, berihram haji. Adapun yang berihram haji atau telah menggabungkan haji dan umrah, ia tidak melepas ihram hingga hari nahr (penyembelihan).

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1487) dan Muslim (1211)

Adapun ijma', an-Nawawi, rahimahullah, berkata: "Ijma' telah terbentuk setelah itu, yaitu setelah perselisihan yang diriwayatkan dari sebagian Sahabat, atas kehalalan ifrad, tamattu' dan qiran, tanpa cela sedikit pun" (al-Majmu' 7/163, Syarah Muslim 8/169).

Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: "Ahlul ilmi sepakat atas kehalalan berihram menurut salah satu dari 3 ritus yang dikehendaki" (al-Mughni 4/382).

Al-Khaththabi, rahimahullah, berkata: "Umat tidak berselisih bahwa ifrad, qiran dan tamattu', dengan menikmati umrah hingga haji, semuanya halal" (Ma'alim as-Sunan 2/301).

Puasa 3 dan 7 hari

Menurut al-Khaththabi dan madzhab Syafi'i yang disebut di atas, puasa 3 hari sebelum hari nahr adalah puasa wajib yang qadhanya dituntut jika ditinggalkan; maka tidak ada dam yang menjadi wajib jika ditinggalkan, serupa dengan puasa Ramadan (al-Muhadzdzab 1/199, al-Majmu' 7/158 dan seterusnya, Mughni al-Muhtaj 1/517, al-Mughni 5/110, al-Insaf 3/512).

Hanafiyah berkata: jika tidak berpuasa 3 hari sebelum hari nahr, cukuplah dam saja, dan puasa tidak lagi cukup. Nabi, shalawat dan salam atasnya, mengharamkan berpuasa pada hari-hari itu; puasa menggantikan hewan kurban padahal ia tiada bandingannya dalam syariat; dan penggantian itu ditetapkan syariat bertentangan dengan qiyas, karena tiada kemiripan antara dam dan puasa, sehingga ia hanya ditetapkan melalui penetapan Syariat.

Teks menakhshishkan waktu haji: jika waktu itu habis, puasa habis bersamanya dan kembali berlaku hukum asal, yaitu dam, sebagaimana sebelumnya. Maka orang yang tidak berpuasa 3 hari berarti tidak berpuasa 7 hari, karena 10 hari telah menjadi wajib sebagai ganti pelepasan ihram dan telah lewat bersama lewatnya sebagiannya, sehingga hadyu menjadi wajib. Jika ia tidak mampu menyembelih hadyu, ia melepas ihram dan wajib 2 dam: dam tamattu' dan dam karena melepas ihram sebelum hadyu (al-Ikhtiyar 1/170, al-Binayah 3/623 dan 624, Bada'i' as-Sana'i' 3/185, Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 2/170, Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash 1/368, al-Hidayah 1/155, al-Bahr ar-Ra'iq 2/387).

Puasa 7 hari

Mutamatti' berpuasa 7 hari setelah kembali dari haji untuk melengkapi 10 hari, berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi: "dan tujuh hari ketika kalian kembali". Lebih utama berpuasa 7 hari itu setelah kembali kepada keluarganya, berdasarkan riwayat Ibnu Umar, radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi, shalawat dan salam atasnya:

Barangsiapa tidak mendapatkan hewan kurban, berpuasalah ia 3 hari selama haji dan 7 hari setelah kembali kepada keluarganya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1606) dan Muslim (1227)

Namun tidak dibolehkan berpuasa (7 hari itu) sebelum selesai amal-amal haji, berdasarkan ijma'. Fuqaha kemudian berbeda pendapat: apakah dibolehkan berpuasa di Makkah setelah selesai haji, atau hanya setelah kembali ke negeri dan keluarganya?

Syafi'iyah dalam madzhab memegang bahwa hanya dibolehkan setelah kembali kepada keluarganya, kecuali berniat menetap di Makkah; berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi: "dan tujuh hari ketika kalian kembali", yaitu ketika kalian telah kembali kepada keluarga kalian (al-Hawi al-Kabir 4/56).

Mayoritas fuqaha, yakni Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah, serta asy-Syafi'i dalam satu pendapat, memegang bahwa dibolehkan berpuasa di Makkah setelah selesai haji. Kembalinya yang disebut dalam ayat bermakna kembali terhadap amal-amal haji, karena itulah yang dibicarakan ayat, sehingga kembali yang dimaksud adalah yang menandai akhir haji; juga dikatakan: ketika tiba saat berangkat.

Lagi pula, jika kembali kepada keluarga dan negeri menjadi syarat sahnya puasa itu, maka ketika berniat menetap di Makkah, puasa di tempat tidak cukup. Padahal ijma' ulama atas kehalalannya ketika berniat menetap membuktikan bahwa kembali kepada keluarga bukanlah syarat.

Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: setiap puasa yang wajib dan sah dilaksanakan di tempat, sah pula sebelumnya, sebagaimana kewajiban-kewajiban lain; adapun ayat, Allah Yang Maha Tinggi membolehkan menunda puasa itu.

Amal-amal haji setelah tiba di Makkah

Jika jamaah hendak melakukan sa'i setelahnya, dianjurkan membuka bahu kanan (idhtiba') pada seluruh putaran tawaf ini, dan berjalan cepat (ramal) pada 3 putaran pertama. Perbanyaklah doa dan dzikir kepada Allah selama tawaf, terutama doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi, shalawat dan salam atasnya. Di akhir tawaf, ia melaksanakan 2 rakaat tawaf di Maqam Ibrahim jika memungkinkan.

Kemudian, jika ia hendak ber-sa'i, ia menuju ash-Shafa dan melaksanakan 7 kali lalu lintas antara ash-Shafa dan al-Marwah dengan memperhatikan kaidah dan adab sa'i. Sa'i ini berlaku untuk haji bagi mufrid, untuk umrah bagi mutamatti', dan untuk haji dan umrah sekaligus bagi qarin menurut pendapat mayoritas: satu sa'i cukup bagi qarin.

Menurut Hanafiyah, dan Ahmad dalam satu riwayat, sa'i ini bagi qarin hanya berlaku untuk umrah, dan wajib sa'i kedua bagi haji, karena mereka menuntut dua sa'i darinya. Di sini mutamatti' mencukur kepalanya setelah sa'i atau memendekkannya, karena ia melepas ihramnya; mufrid dan qarin tetap dalam keadaan ihram hingga pelepasannya melalui amal-amal hari nahr.

Jamaah kemudian menetap di Makkah setelah kedatangannya hingga hari at-Tarwiyah, untuk melaksanakan sisa ritus dan amal-amal haji. Amal-amal itu berlangsung 6 hari, sebagai berikut:

Hari at-Tarwiyah (hari kedelapan Dzulhijjah)

Pada hari itu para jamaah menuju Mina, dan mutamatti' berihram haji, sedangkan mufrid dan qarin tetap dalam ihram mereka. Semua bermalam di Mina mengikuti sunnah, dan melaksanakan 5 shalat di sana: zuhur, 'ashar, maghrib, isya dan subuh. Subuh ini adalah subuh hari 'Arafah.

Tahallul pertama, disebut tahallul asghar

Jika ia telah melakukan sa'i sebelumnya, ia tidak melakukan idhtiba' maupun ramal pada tawaf ini, karena tidak tersisa sa'i setelahnya. Jika ia belum melakukan sa'i, hendaknya ia melakukannya setelah tawaf, dan melakukan idhtiba' dan ramal pada tawafnya; karena itu sunnah bagi setiap tawaf yang disusul sa'i.

Berikutnya sa'i antara ash-Shafa dan al-Marwah bagi yang belum melakukannya, lalu tahallul. Tahallul ini diperoleh melalui pelaksanaan amal-amal yang disebut di atas, dan ia ada 2 macam.

Bagaimana diperoleh tahallul pertama

Tahallul pertama, disebut tahallul asghar, diperoleh dengan mencukur kepala saja menurut Hanafiyah, dan dengan melontar Jamarat al-'Aqabah menurut Malikiyah dan Hanabilah dalam riwayat shahih.

Adapun Syafi'iyah, an-Nawawi, rahimahullah, berkata: haji memiliki 2 tahallul, awal dan akhir, terkait dengan melontar Jamarat al-'Aqabah, mencukur, dan tawaf; penyembelihan (nahr) tidak termasuk dalam 2 tahallul. Jika mencukur dianggap ritus (nusuk), tahallul pertama diperoleh dengan 2 dari 3 amal: berapa pun pasangan yang dilaksanakan, melontar dan mencukur, melontar dan tawaf, atau tawaf dan mencukur, itu menjadi tahallul pertama, dan tahallul terakhir diperoleh dengan amal yang tersisa dari 3 itu.

Jika mencukur tidak dianggap ritus, tidak ada tahallul yang terkait dengannya: 2 tahallul diperoleh dengan melontar dan tawaf, yang pertama dengan salah satu dari 2 amal dan yang terakhir dengan yang lain (al-Majmu' 8/161, Bada'i' as-Sana'i' 3/98, al-Mughni 5/57, al-Ifshah 1/528, al-Insaf 4/41, Mawahib al-Jalil 3/81, al-Muntaqa karya al-Baji 3/30, al-Kafi karya Ibnu Abdil Barr 1/374).

Hanabilah dalam satu riwayat berkata bahwa tahallul pertama diperoleh dengan melontar dan mencukur digabungkan (al-Mughni 5/57, al-Insaf 4/41).

Ulama berbeda pendapat tentang apa yang dihalalkan tahallul pertama:

  • Abu Hanifah berkata: tahallul pertama menghalalkan seluruh larangan, kecuali hubungan suami istri (al-Ifshah 1/259 dan 530, Bada'i' as-Sana'i' 3/98, al-Mabsuth 4/22, Fath al-Qadir 2/490 dan 492).
  • Malik berkata: tahallul pertama menghalalkan seluruh larangan, kecuali wanita dan buruan; wewangian makruh baginya, namun jika ia berwewangian, tiada dosa yang dibebankan, berbeda dengan wanita dan buruan (al-Ifshah 1/259 dan 530, al-Muntaqa 3/30, al-Kafi 1/374).
  • Asy-Syafi'i berkata: tahallul pertama menghalalkan larangan-larangan, kecuali hubungan suami istri, dan itu satu pendapat; ada 2 pendapat darinya tentang jalan-jalan menuju hubungan, akad nikah, buruan dan wewangian (al-Ifshah 1/259 dan 530, Hilliyat al-'Ulama' 3/297 dan 299, Syarah as-Sunnah karya al-Baghawi 7/209 dan 210).
  • Ahmad berkata: tahallul pertama menghalalkan seluruh larangan, kecuali hubungan suami istri, akad nikah dan jalan-jalan menuju hubungan, seperti ciuman dan sentuhan karena syahwat.

Hajar Aswad: menciumnya, menyentuhnya dan sujud padanya

Ibnu Khuzaimah, rahimahullah, berkata: inilah pengingat dalil bahwa Hajar hanya menjadi saksi bagi yang menyentuhnya dengan niat, bukan yang menyentuhnya tanpa menghendaki dengan sentuhan itu ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya; Nabi, shalawat dan salam atasnya, memberitahukan bahwa setiap orang hanya memperoleh apa yang ia niatkan.

Kemudian diriwayatkan dari Abdillah bin Amr, radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, bersabda:

Sudut (Ka'bah) itu akan datang pada hari kiamat lebih besar daripada Gunung Abu Qubais, dengan lisan dan 2 bibir, dan ia menjadi saksi bagi yang menyentuhnya dengan niat; ia adalah tangan kanan Allah yang dengannya Ia berjabat tangan dengan makhluk-Nya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (2737); hadits dinilai dhaif

Keempat: Hajar Aswad dicium, disentuh, dan boleh sujud padanya. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya, dari az-Zubair bin al-'Arabi, yang berkata: seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar, radhiyallahu 'anhuma, tentang menyentuh Hajar. Ia menjawab:

Aku melihat Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, menyentuhnya dan menciumnya...

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1523)

Imam Muslim meriwayatkan, dari Nafi', yang berkata:

Aku melihat Ibnu Umar menyentuh Hajar dengan tangannya, lalu mencium tangannya, dan berkata: aku tidak meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, melakukannya.

Diriwayatkan oleh Muslim (1268)

Imam Muslim juga meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Suwaid bin Ghafalah, yang berkata: aku melihat Umar mencium Hajar dan menempelkan dirinya padanya, dan ia berkata:

Aku melihat Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, memberikan perhatian terbesar kepadanya.

Diriwayatkan oleh Muslim (1271)

Al-Bukhari meriwayatkan, dari Ibnu Abbas, radhiyallahu 'anhuma, yang berkata:

Nabi, shalawat dan salam atasnya, tawaf Baitullah sambil menunggang unta; setiap kali sampai pada Sudut, ia menunjuknya dengan benda yang dipegang di tangannya dan bertakbir.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1534)

Imam Ibnu Khuzaimah membuka dalam Shahihnya satu bab tentang sujud di atas Hajar Aswad ketika jamaah menemukan jalan tanpa menyusahkan kaum muslimin. Kemudian ia meriwayatkan, dari Ja'far bin Abdillah, yang berkata:

Aku melihat Muhammad bin Abbad bin Ja'far mencium Hajar dan sujud padanya, lalu berkata: aku melihat pamanku Ibnu Abbas menciumnya dan sujud padanya. Dan Ibnu Abbas berkata: aku melihat Umar bin al-Khaththab menciumnya dan sujud padanya, lalu berkata: aku melihat Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, berbuat demikian, dan aku mengikutinya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (4/271) dengan sanad shahih, oleh ath-Thayalisi dalam Musnadnya (28), oleh Abu Ya'la (1/192, 193) dan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/625)

Maka mencium Hajar dan menyentuhnya termasuk syariat: ia sunnah yang dianjurkan syariat, berpahala besar dan menghapus dosa. Siapa pun yang melakukannya melaksanakannya dengan mengikuti sunnah, tanpa menyangka Hajar dapat merugikan atau memberi manfaat, berlawanan dengan keyakinan sebagian orang. Karena itulah khalifaur rasyidin Umar bin al-Khaththab, radhiyallahu 'anhu, mengingatkannya ketika datang kepada Hajar Aswad, menciumnya, lalu berkata:

Demi Allah, aku menciummu sambil tahu engkau batu yang tidak memberi mudarat maupun manfaat; seandainya aku tidak melihat Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, menciummu, niscaya aku tidak menciummu.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1520) dan Muslim (1270), lafaz milik al-Bukhari

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi