Tiga macam haji: tamattu', qiran, dan ifrad

Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Tiga macam haji: tamattu', qiran, dan ifrad

Menggabungkan haji dan umrah atau memisahkannya: 3 macam yang terkodifikasi, dalilnya, dan kafarat haji tamattu'.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian-bagian halaman

  • Tamattu': syarat-syaratnya secara rinci(Sumber melanjutkan di sini di tengah kalimat, pada akhir bagian sebelumnya:) penunaian kewajiban sebelum habis batas waktunya tidak terhalang, sebagaimana penundaan puasa ...
  • Qiran: syarat-syaratnya secara rinciPenambahan umrah ke atas haji hanya memberi manfaat dari apa yang telah memberi manfaat dari akad yang pertama; karena itu ia tidak sah, sebagaimana seseorang yang diupah untuk suatu pekerjaan ...

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi