Haji dan Umrah

Accueil > Fiqh islamique > Haji dan Umrah

Pilar kelima: kewajiban dan syarat, ihram dan miqat, rukun dan kewajiban, Arafah, thawaf dan sa'i, Muzdalifah dan melempar jumrah, umrah, larangan ihram, dan thawaf wada. Setiap halaman menghadirkan hukum, dalil, dan perbedaan pendapat ulama.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Kemampuan Haji: 4 Elemen

Haji hanya wajib bagi orang yang memiliki kemampuan. Para ulama merinci 4 elemen kemampuan ini: rezeki untuk hidup selama perjalanan dan kendaraan (saat ini sarana transportasi), kesehatan tubuh, keamanan jalan, dan kemungkinan nyata untuk berangkat. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika ditanya tentang firman Allah "bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke situ" (Al-Qur'an 3:97), menjawab: "Bekal dan kendaraan" (diriwayatkan oleh ad-Daruquthni 2/218, hadits dhaif tetapi menggambarkan makna yang dipegang para fuqaha). Kemampuan berjalan kaki saja tidaklah cukup menurut mayoritas, karena haji adalah ibadah yang terkait jarak yang jauh, sebagaimana ekspedisi militer.

Bekal, Transportasi, dan Pengeluaran Haji

Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi'i, Hanbali, serta Sahnun dan Ibnu Habib dari ulama Maliki) mensyaratkan bekal makan, minum, dan pakaian dalam ukuran sedang, tanpa kemewahan dan tanpa pelit, sarana transportasi yang dibeli atau disewa untuk pergi-pulang, dan pengeluaran perjalanan. Penduduk Mekkah dan sekitarnya tidak wajib memiliki kendaraan, karena tidak ada kesusahan tambahan bagi mereka (al-Hidayah). Adapun ulama Maliki hanya menilai kemampuan untuk sampai: siapa yang dapat berjalan kaki tanpa kesusahan berat, dengan aman, ia tidak membutuhkan kendaraan. Ibnu Qudamah merinci: kendaraan dituntut dari orang yang tinggal jauh; orang dekat yang mampu berjalan kaki berlepas diri darinya; dan yang sama sekali tidak mampu berjalan diperlakukan seperti orang jauh. Jika tidak ditemukan bekal maupun cara memperolehnya, haji tidak menjadi wajib.

Selain itu, menurut mayoritas, dibutuhkan rezeki untuk menanggung orang-orang yang menjadi tanggungannya selama pergi-pulang, tempat tinggalnya, seorang pembantu jika perlu, senjata dan pakaiannya dalam ukuran sedang: "Cukup seseorang berdosa jika ia mengabaikan orang yang ia nafkahi" (Abu Dawud 1692, hadits hasan). Ulama Maliki melangkah lebih jauh: ia menjual harta yang dapat dijual dari orang yang bangkrut (rumah, ternak, kendaraan, senjata, mushaf Al-Qur'an, buku-buku) meskipun ia membutuhkannya, selama masih ada yang cukup untuk membawanya; dan Ibnu Abdil Barr mencatat bahwa ketidakpastian tentang masa depannya diserahkan kepada Allah. Ibnu Abidin mengingatkan: memberi hadiah kepada kerabat, kebiasaan zaman sekarang, bukan bagian dari kebutuhan pokok dan tidak menjadi alasan meninggalkan haji. Dan Ibnu al-Qasim meriwayatkan dari Malik: keadaan lajang bukanlah alasan; siapa yang telah memperoleh harta, ia mengerjakan haji sebelum menikah.

Kesehatan Tubuh untuk Haji

Kesehatan anggota tubuh yang menghalangi haji adalah syarat kewajiban: siapa yang menderita penyakit atau cacat yang kesembuhannya tidak diharapkan, atau yang hanya dapat bertahan di atas kendaraannya dengan kesusahan yang tak tertanggungkan, seperti orang tua yang sekarat, ia tidak wajib haji dengan badannya menurut kesepakatan. Jika ia mampu membayar, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, dan 2 sahabat Hanafi memintanya mengutus seseorang sebagai wakil; Abu Hanifah, dalam kitab ushulnya tentang orang buta, berpendapat bahwa haji tidak membebaninya dengan badan, tetapi dengan hartanya jika ia punya: karena orang buta tidak mengenali jalan dan tidak mampu mengatur sendiri naik dan turunnya, dan kemampuannya bergantung pada orang lain. Dari sana Abu Hanifah menarik sebuah kaidah: penafsiran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bekal dan kendaraan tidak membatasi kemampuan pada 2 sarana itu: setiap jalan menuju Mekkah diperhitungkan, sebagaimana ditunjukkan kasus laut atau musuh yang menutup jalan.

Keamanan Jalan dan Kemungkinan Berangkat Haji

Keamanan jalan berkaitan dengan jiwa dan harta, pada saat orang-orang berangkat haji. Ulama Maliki, ulama Syafi'i, Abu Hanifah (dalam riwayat Ibnu Syuja', yang paling kuat di kalangan ulama Hanafi), dan Ahmad (dalam satu riwayat) menjadikannya syarat kewajiban itu sendiri; ulama Hanbali (dalam mazhab) dan Abu Hanifah (dalam riwayat lain) menjadikannya syarat pelaksanaan saja. Demikian pula kemungkinan nyata untuk berangkat: ulama Hanafi, ulama Maliki (pendapat yang paling kuat), ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali (dalam satu pendapat yang disebut paling tepat dalam mazhab) menjadikannya syarat kewajiban: harus tersisa waktu, sejak bekal dan transportasi siap, untuk perjalanan lazim; jika harus melebihi 2 perhentian setiap hari, haji tidak menjadi wajib. Ulama Maliki (pendapat yang berlawanan) dan Ahmad (dalam riwayat kedua, yang diikuti mayoritas sahabatnya) hanya menjadikannya syarat pelaksanaan.

Konsekuensi praktis dari perbedaan pendapat ini: siapa yang menilai keamanan dan kemungkinan berangkat sebagai syarat kewajiban tidak akan mewasiatkan perintah haji jika ia mati tanpa keduanya; siapa yang menilai keduanya sebagai syarat pelaksanaan akan mewasiatkan jika ia takut mati sebelum jalan aman. Setelah keamanan tercapai, wasiat itu menjadi wajib menurut kesepakatan.

Izin Haji pada Masa Kini

Fuqaha kontemporer membahas persoalan orang yang memiliki kemampuan fisik dan finansial tetapi tidak memperoleh izin haji, karena kuota yang terbatas dan sistem undian. Jawaban yang dipilih dalam ensiklopedia: kemungkinan bepergian serta perolehan visa dan izin termasuk syarat-syarat kewajiban: siapa yang mati tanpa memperolehnya tidak wajib mewasiatkan haji; siapa yang mati setelah memperolehnya, wajib, menurut kesepakatan.

Catatan Praktis tentang Kemampuan Haji

Kemampuan dinilai dari pergi-pulang dan dari orang-orang yang ditanggungnya, bukan dari kemewahan zaman sekarang. Siapa yang memenuhi syarat-syarat ini, termasuk keamanan dan izin, wajib menyegerakan hajinya; siapa yang kekurangan diberi keringanan hingga syarat-syarat itu terwujud.

Kewajiban Haji

Dan kewajiban bagi manusia untuk menghaji ke Baitullah (Kabah), yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana.surah Ali Imran ayat 97

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Islam dibangun di atas 5 pilar... dan haji ke Baitullah bagi yang sanggup menempuh jalan ke sana" (al-Bukhari 8, Muslim 16). Haji wajib sekali seumur hidup; pengulangannya sunnah. Nabi bersabda: "Barangsiapa mengerjakan haji tanpa berkata kotor dan tanpa berbuat maksiat, ia pulang seperti hari ketika ibunya melahirkannya" (al-Bukhari 1521, Muslim 1350).

Kesungguhan Ancaman bagi yang Meninggalkan Haji

Barangsiapa mati tanpa menunaikan haji padahal ia berniat (mengerjakannya) meskipun terhalang paksaan, biarlah ia mati dalam keadaan yahudi atau nasrani.at-Tirmidzi 812

Mayoritas ulama memahami ucapan ini sebagai ancaman yang keras dan penegasan dosa besar.

Umrah

Umrah wajib sekali seumur hidup menurut ulama Syafi'i dan Hanbali; dianjurkan, bahkan wajib sekali, menurut ulama Hanafi dan Maliki (pendapat yang dipilih). Umrah sah sepanjang tahun dan terdiri dari ihram, thawaf, sa'i, kemudian mencukur atau memendekkan rambut.

3 Bentuk Ibadah Haji

  • Haji tamattu': ihram umrah pada bulan haji, kemudian menikmati kelonggaran sepenuhnya hingga haji, dengan hadyu yang wajib (Al-Qur'an 2:196, al-Bukhari 1561).
  • Haji qiran: ihram haji dan umrah sekaligus, dengan hadyu.
  • Haji ifrad: ihram haji saja, tanpa hadyu yang wajib.
  • Nabi bersabda tentang tamattu': "inilah yang paling sempurna di antara amalan" (Muslim 1218, Abu Dawud 1987); ulama Maliki dan Hanafi lebih menyukai haji saja.

Questions fréquentes

Le Hadj n'est obligatoire qu'une fois ?

Oui : le Hadj obligatoire une fois dans la vie ; les hajjs suivants sont surérogatoires (rapporté du Prophète : « le Hadj une fois, puis ce qui vient est nafl »).

Quelles sont les 5 conditions du Hadj ?

Islam, puberté, raison saine, liberté, moyens (frais + subsistance de la famille) et route sûre : voir la page détaillée.

Peut-on payer son Hadj à crédit ?

Un paiement différé sans intérêt (type murabaha) est licite ; un crédit à intérêt n'est pas une « capacité » conforme.

Le Hadj est-il valide sans mahram pour une femme ?

Valide devant Allah selon l'avis majoritaire ; la divergence porte sur la licéité du voyage (voir la page Hadj des femmes) : suivre le savant de référence.

Sources : Coran 3:97 · ad-Daruqutni 2/218 (faible) · Abu Dawud 1692 · an-Nawawi, Al-Majmu' · Ibn Qudama, Al-Mughni · al-Bukhari 8 · at-Tirmidhi 812

Les pages du pilier

  1. Ihram, miqat, dan talbiyah
  2. Rukun dan wajib haji
  3. Wukuf di Arafah
  4. Tawaf dan sa'i
  5. Muzdalifah dan pelemparan jimar
  6. Umrah
  7. Larangan Ihram Secara Rinci
  8. Thawaf Wada dan Orang yang Beruzur
  9. Tiga macam haji: tamattu', qiran, dan ifrad
  10. Haji Langkah demi Langkah: Ritual, Sunnah, dan Larangan
  11. Hady: Sembelihan-Sembelihan Haji
  12. Yang membatalkan haji dan kompensasinya (fidyah)
  13. Ziarah ke Madinah Setelah Haji
  14. Haji Wanita: Mahram, Pakaian dan Ketentuan
  15. Haji Anak dan Orang yang Tidak Cakap
  16. Haji secara wakil dan haji untuk orang meninggal
بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi