Wajibat: Muzdalifah, pelemparan jumrah, dan mencukur

Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Rukun dan wajib haji > Wajibat: Muzdalifah, pelemparan jumrah, dan mencukur

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menghimpun kewajiban-kewajiban (wajibat) haji dan persoalan-persoalan yang melingkupinya, berdasarkan lembar-lembar ensiklopedia fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah). Empat belas lembar di dalamnya menyandingkan pendapat 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) beserta dalil-dalilnya: kutipan para imam dan para komentator mereka, takhrij hadits-hadits dalam al-Bukhari dan Muslim beserta nomornya, serta rujukan-rujukan klasik di dalam tanda kurung. Tema-temanya berkisar dari sekadar melewati Muzdalifah hingga thawaf wada', melalui waktu melempar jumrah, mencukur atau memendekkan rambut, malam-malam di Mina, serta kewajiban-kewajiban yang bergantung pada ritus lain.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi