Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Rukun dan wajib haji > Wajibat: Muzdalifah, pelemparan jumrah, dan mencukur
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menghimpun kewajiban-kewajiban (wajibat) haji dan persoalan-persoalan yang melingkupinya, berdasarkan lembar-lembar ensiklopedia fikih (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah). Empat belas lembar di dalamnya menyandingkan pendapat 4 madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) beserta dalil-dalilnya: kutipan para imam dan para komentator mereka, takhrij hadits-hadits dalam al-Bukhari dan Muslim beserta nomornya, serta rujukan-rujukan klasik di dalam tanda kurung. Tema-temanya berkisar dari sekadar melewati Muzdalifah hingga thawaf wada', melalui waktu melempar jumrah, mencukur atau memendekkan rambut, malam-malam di Mina, serta kewajiban-kewajiban yang bergantung pada ritus lain.