Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Ihram, miqat, dan talbiyah > Ihsar: jemaah haji yang terhalang dan hadyunya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Ihsar berarti terhalang untuk menyempurnakan haji atau umrah yang diniatkan dalam ihram. Para ulama fikih mengkaji secara rinci sebab-sebab hambatan ini, izin yang mengikutinya untuk tahallul (keluar dari ihram), cara mewujudkan keluar itu dan apa yang tetap menjadi kewajiban setelahnya. 6 fiilh yang dikumpulkan di sini berasal dari bab yang dikhususkan bagi ihram dan mencakup seluruh persoalan ini.
Para ulama berselisih tentang hambatan yang mewujudkan ihsar: apakah mencakup terhalang oleh musuh sekaligus terhalang oleh sakit dan sebab-sebab yang serupa, ataukah khusus bagi terblokir oleh musuh? Mayoritas ulama, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menurut pendapat mu'tamad madzhab, berpendapat bahwa orang yang aksesnya ke Baitullah mustahil tanpa pemblokiran musuh, baik karena sakit, pincang, hilangnya bekalnya atau sebab serupa, tidak boleh karenanya keluar dari ihram. Mereka bersandar pada Al-Qur'an, atsar dan akal.
Adapun Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman:
« Apabila kamu dihalangi (orang kafir Mekah), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat. »
QS. Al-Baqarah: 196
Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkomentar: « Aku tidak mendengar ada yang berselisih tentang hal ini di kalangan orang yang aku ingat perkataannya dan yang aku temui dari ahli ilmu tafsir: ayat ini turun di Hudaibiyah, dan itu adalah pemblokiran oleh musuh. Maka hambatan itu adalah izin dari Allah Ta'ala bagi yang mengalaminya untuk menyembelih hadyu yang mudah baginya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa yang diizinkan hambatan untuk keluar dari ihram adalah orang yang terblokir oleh musuh. Maka aku memutuskan bahwa ayat, yang memerintahkan menyempurnakan bagi Allah haji dan umrah, bersifat umum atas setiap jemaah haji dan umrah, kecuali yang Allah kecualikan darinya; kemudian Rasulullah mensyariatkan dalam kasus ini pemblokiran oleh musuh, dan orang sakit menurutku termasuk yang tercakup keumuman ayat » (Al-Umm, 2/163).
Adapun atsar, telah tetap melalui beberapa jalan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
« Tidak ada hambatan kecuali hambatan musuh. Adapun orang yang ditimpa sakit, nyeri atau tersesat, tidak ada kewajiban baginya. Allah berfirman: 'Dalam keadaan aman'. »
Diriwayatkan asy-Syafi'i dalam Musnadnya (1/367), disahihkan an-Nawawi dalam al-Majmu' (8/234) dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhis al-Habir (2/288)
Makna yang sama diriwayatkan dari Ibnu Umar, az-Zuhri, Thawus dan Zaid bin Aslam dengan redaksi yang dekat. Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa' (1/362) dan asy-Syafi'i dalam Musnadnya (1/124), dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar, bahwa Abdullah bin Umar, Marwan bin al-Hakam dan Ibnu az-Zubair memberi fatwa kepada Ibnu Hudzabah al-Makhzumi, yang ditimpa sakit di sebagian jalan menuju Makkah ketika ia dalam ihram: agar ia berobat dengan sesuatu yang tidak dapat ia tinggalkan dan menyembelih fidyah; setelah sembuh, ia mengerjakan umrah dan keluar dari ihramnya, dan kemudian menjadi kewajibannya mengerjakan haji tahun berikutnya dengan menyembelih hadyu (al-Baihaqi, 5/220).
Adapun dalil dari akal, asy-Syirazi rahimahullah berkata: « Jika ia berihram lalu sakit menahannya, tidak boleh baginya keluar dari ihram, karena ia dengan itu tidak terbebas dari kemudaratan yang menimpanya: ia seperti orang yang tersesat di jalan » (al-Muhadzdzab, 1/235).
Ulama Hanafi, sebagaimana juga imam Ahmad menurut riwayat yang dimu'tamadkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, berpendapat bahwa ihsar mewujud karena musuh maupun sebab-sebab lain: sakit, habisnya bekal, atau kematian di jalan mahram perempuan atau suaminya. Mereka bersandar pada keumuman firman Allah: « Apabila kamu dihalangi, maka... », karena ihsar adalah terhalang, dan terhalang, sebagaimana ia dapat datang dari musuh, dapat pula datang dari sakit dan sebab-sebab lain. Pertimbangan ada pada keumuman lafaz, bukan pada kekhususan sebab, karena pada kasus orang yang terhalang oleh sakit, hukum mengikuti lafaz, bukan sebab.
Al-Kasani rahimahullah meriwayatkan pendapat al-Kisa'i dan Abu Mu'adz: hambatan datang dari sakit dan pemblokiran dari musuh; atas dasar itu, ayat akan khusus bagi orang yang terhalang oleh sakit. Adapun firman Allah « dalam keadaan aman », jawaban atas keberatan yang ditimbulkannya terdiri dari 2 poin.
Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« Siapa yang memiliki tulang patah atau menjadi pincang, hendaklah ia tahallul, dan haji menjadi kewajibannya tahun berikutnya. »
Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud (1862), at-Tirmidzi (940) dan Ibnu Majah (3077)
Kata « ia tahallul » berarti menjadi halal baginya keluar dari ihram tanpa hadyu, karena tidak ada izin syar'i baginya. Lafaz itu menyerupai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: « Apabila malam telah datang dari sini dan siang telah pergi dari sana, orang yang berpuasa telah membatalkan puasanya » (hadits shahih telah disebutkan sebelumnya), yang maknanya menjadi halal baginya membatalkan puasa; demikian pula di sini, maknanya menjadi halal baginya keluar dari ihram.
Jika ihsar hanya diambil khusus bagi musuh, salah satu karakteristik yang menjadi dasar keluar ini ternyata justru ada pada sakit dan sebab-sebab lain: kebutuhan untuk meringankan dan memudahkan keadaan menghadapi kemudaratan dan kesempitan yang ditimbulkan oleh bertahannya ihram dalam waktu yang panjang. Kebutuhan ini tercapai sepenuhnya pada orang sakit dan sejenisnya: maka ihsar mewujud dan sebabnya tetap, bahkan lebih kuat. Karena manusia dapat menolak kemudaratan musuh dengan perlawanan dan menghilangkan dengan itu hambatan, sedangkan ia tidak dapat menolak sakit; dan karena hal itu telah dijadikan udzur, lebih tepat menjadikan ini pula udzur, dan Allah lebih mengetahui (Bada'i' al-Sana'i', 3/191-192).
Az-Zaila'i rahimahullah menambahkan: sekalipun ihsar khusus bagi musuh, sebagaimana yang diklaim asy-Syafi'i, sakit tercakup di dalamnya dengan isyarat; karena tahallul hanya disyariatkan untuk menolak kesempitan yang lahir dari berlarutnya ihram, dan kesempitan menanggung ihram bersama sakit lebih besar lagi, yang menjadikan tahallul lebih dibenarkan. Dalil makna yang benar ini adalah bahwa orang yang terblokir musuh dapat pulang kepada keluarganya tanpa keluar dari ihram, dengan menanggungnya hingga hilangnya ketakutan; jika ia kemudian sampai haji, baik, jika tidak ia tahallul dengan umrah. Padahal tahallul hanya diizinkan baginya karena darurat, agar ihramnya tidak berlarut menjadi tak tertanggung: maka ia diserupakan dengan orang sakit (Tabyin al-Haqa'iq, 2/78 ; lihat Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama, 2/187 ; Ahkam al-Qur'an al-Jassas, 1/334 ; al-Mabsuth, 4/108 ; al-Istidzkar, 4/170 ; at-Tamhid, 15/194-201 ; Bidayat al-Mujtahid, 1/478 ; Tafsir al-Qurthubi, 2/371-375 ; al-Majmu', 8/222 dan seterusnya
; Mughni al-Muhtaj, 1/532 ; al-Mughni, 4/510 ; al-Ikhtiyar, 1/177 ; al-Insaf, 1/177 ; Syarah Ibnu Bathal, 4/457 ; al-Hawi al-Kabir, 4/357-360).
Kaidah-kaidah ihsar bermuara pada 2 persoalan: tahallul, yaitu keluar dari ihram, dan kewajiban yang melekat pada yang terhalang setelah keluar itu. Dalam bahasa, tahallul adalah terhindarnya manusia dari larangan (al-Mishbah al-Munir, entri « halla »). Menurut istilah, ia adalah berpisahnya ihram dan keluar dari keadaan itu melalui jalan yang ditetapkan syariat (Bada'i' al-Sana'i', 3/195).
Ketika syarat ihsar terpenuhi, orang yang terhalang boleh keluar dari ihram, berdasarkan ijmak ulama, masing-masing menurut sebab-sebab yang ia pandang mewujudkan ihsar syar'i. Prinsip dalam ihram adalah kewajiban menyambung rukun yang telah dimulai, tanpa keluar darinya sebelum menunaikan yang menjadi alasan ihram itu, berdasarkan firman Allah:
« Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. »
QS. Al-Baqarah: 196
Namun tahallul orang terhalang merupakan pengecualian atas prinsip ini, diizinkan oleh dalil syar'i berupa firman Allah: « Apabila kamu dihalangi, maka... ». Al-Kasani rahimahullah menjelaskan bahwa kalimat itu dipahami dengan mudhaf yang diimlakkan: « Jika kalian dihalangi dari menyempurnakan haji dan umrah, dan kalian ingin keluar dari ihram, maka sembelihlah hadyu yang memungkinkan baginya »; karena ihsar itu sendiri tidak menetapkan hadyu. Dalil imlak ini justru bahwa ihsar tidak cukup menetapkan hadyu: orang terhalang berhak tetap dalam ihram sebagaimana ia, hingga hilangnya penghalang, seperti firman Allah: « Maka wajib atas orang yang sakit atau ada gangguan di kepalanya di antara kamu, membayar fidyah »; orang yang ada gangguan di kepala mencukur dengan membayar fidyah, jika tidak, gangguan itu sendiri tidak menimbulkan apa pun.
Orang terhalang pun memerlukan tahallul: ia terhalang menyambung rukunnya dengan cara yang tidak dapat ia tolak, dan jika tidak diizinkan keluar, ia tetap dalam ihram, tertahan dari apa yang diharamkan oleh keadaan itu, hingga hilangnya penghalang, dengan kemudaratan dan kesempitan yang terbayang. Maka keluar untuk menolak kemudaratan menjadi keharusan, baik hambatan menimpa haji, umrah atau keduanya, menurut mayoritas ulama, berbeda dengan Malik, dan Allah lebih mengetahui (Bada'i' al-Sana'i', 3/195-196). Tahallul orang terhalang juga terambil dari Sunnah melalui perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri: beliau keluar dari ihram dan memerintahkan para sahabatnya berbuat demikian pada tahun Hudaibiyah, ketika kaum musyrikin menghalangi mereka mengerjakan umrah Baitullah yang tua, sebagaimana terlihat dalam hadits-hadits shahih yang disebutkan di atas.
Elemen pertama adalah niat tahallul. Bahwa niat, dalam makna luas, adalah titik mula keluar ini, dan dengan itu menjadi syarat tahallul orang terhalang, menjadi ijmak ulama; perselisihan baru dimulai setelahnya. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menuntut niat tahallul pada saat menyembelih hadyu: orang yang menyembelih harus berniat keluar dari ihram dengan penyembelihan itu, karena hadyu dapat disembelih untuk tahallul maupun untuk yang lain; maka niat diperlukan untuk membedakannya, kemudian ia mencukur.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan: « Orang yang melakukan rukun-rukun haji telah menunaikan yang wajib baginya, dan ia keluar dari ihram dengan penunaian itu, dari situ kebutuhannya terhadap niat » (al-Mughni, 4/505). Demikian pula, niat tahallul dikehendaki pada saat mencukur, menurut pendapat paling benar di kalangan ulama Syafi'i, yang memandang mencukur sebagai rukun dan syarat memperoleh tahallul, dengan dasar yang sama dengan niat yang dikehendaki pada saat penyembelihan (al-Wasith, 2/707 ; Rawdat ath-Thalibin, 3/175 ; al-Majmu', 7/35 ; Syarah al-Minhaj, 2/148 ; Nihayat al-Muhtaj, 2/476 ; Kasyaf al-Qina', 2/455 ; al-Kafi, 1/625-626).
Ulama Maliki, sebaliknya, memandang bahwa niat tahallul, dengan sendirinya, adalah rukun keluar dari ihram, tanpa perlu disertai mencukur atau penyembelihan, dan bahwa tidak ada yang lain yang dapat menggantikannya. Maka orang yang menyembelih hadyu dan mencukur tanpa berniat tahallul tidak keluar dari ihram, menurut pendapat sahih madzhab (Hasyiyat ad-Dasyuqi 'ala asy-Syarh al-Kabir, 2/94 ; Mawahib al-Jalil, 3/198 ; Syarah Mukhtasar Khalil, 2/392-393 ; Manh al-Jalil, 2/394 ; Syarah az-Zurqani, 2/335).
Ulama Hanafi berkata: jika orang yang berihram terhalang dari haji atau umrah, sebagaimana juga jika ia berihram untuk keduanya, dan ia ingin keluar dari keadaan itu, ia harus mengirim hadyu, atau harganya untuk membeli yang akan disembelih untuknya (Bada'i' al-Sana'i', 3/196 ; Lubab al-Manasik dan syarahnya al-Maslak al-Muntaqath, hlm. 276).
Mayoritas ulama, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, sebagaimana juga Asyhab di kalangan ulama Maliki, memandang bahwa penyembelihan hadyu wajib bagi orang terhalang agar ia keluar dari ihramnya; jika ia hanya mengirim harganya dan membeli hewan, ia tidak keluar sampai menyembelihnya, berdasarkan firman Allah: « Apabila kamu dihalangi, maka... ». Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pada hari Hudaibiyah, tidak keluar dari ihram dan tidak mencukur kepalanya sebelum menyembelih hadyunya, yang menunjukkan bahwa menyembelih hadyu yang tersedia termasuk syarat keluar orang terhalang.
Ulama Maliki, menurut pendapat madzhab, memandang bahwa orang terhalang keluar dari ihram hanya dengan niat, sebagaimana telah dilihat, dan bahwa penyembelihan hadyu tidak menjadi kewajibannya: ia sunnah, bukan syarat. Tahallul ini memang diizinkan, bebas dari kelalaian dan perbuatan yang menimbulkan cacat, dan tidak ada hadyu yang mengikutinya, karena hadyu pada asalnya adalah konsekuensi penyempurnaan haji secara penuh. Lagi pula, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari pemblokirannya pada tahun Hudaibiyah tanpa hadyu: hadyu yang ia bawa adalah untuk umrahnya, bukan untuk pemblokirannya; ia menyembelihnya sesuai niat pertama dan keluar dari pemblokiran tanpa hadyu sembelihan, yang menunjukkan orang terhalang boleh keluar tanpa hadyu.
Sebagai penunjang: dalam hadits perjanjian Hudaibiyah, tidak diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih 2 hewan, melainkan hanya satu; jika orang terhalang tidak bisa keluar kecuali dengan penyembelihan, ia pasti menyembelih 2 hewan, dan itu mustahil. Al-Kasani rahimahullah menjawabnya bahwa hadits itu tidak mengandung apa pun yang menunjukkan Nabi keluar dari pemblokirannya tanpa hadyu: tidak masuk akal ia keluar tanpa hadyu, sedangkan Allah Ta'ala telah memerintahkan orang terhalang, dengan teks tegas dari Al-Qur'an yang mulia, untuk tidak keluar sebelum menyembelih hadyunya.
Makna yang benar, dan Allah lebih mengetahui, yang sejalan dengan riwayat perjanjian Hudaibiyah, adalah bahwa hadyu yang dibawa Nabi adalah hadyu tamattu' atau qiran: ketika ia terhalang memasuki Baitullah, darah qiran gugur dari bebannya, dan diizinkan baginya menjadikannya hadyu pemblokirannya. Yang menegaskan bahwa Nabi memperuntukkan hadyunya bagi pemblokirannya adalah ia tidak mencukur sebelum menyembelih, dan sabdanya: « Wahai manusia, sembelihlah dan tahallullah kalian » (Bada'i' al-Sana'i', 3/197-198 ; lihat al-Hidayah, 2/297 ; Mawahib al-Jalil, 3/198 ; Hasyiyat ad-Dasyuqi, 2/94 ; Tafsir al-Qurthubi, 2/351 ; al-Muntaqa, 2/273 ; al-Majmu', 8/267 ; al-Mughni, 4/506).
Menyertakan syarat dalam ihram berarti orang yang berihram menyebutkan, pada saat ia mulai ihram: « Aku nawaitu haji, ya Allah, aku nawaitu haji atau umrah, kecuali jika penghalang yang tidak dapat aku lawan menghalangiku: tahallulku ada di tempat Engkau menahanku. » Para ulama berselisih tentang keabsahan syarat ini dalam ihram.
Ulama Hanafi dan ulama Maliki memandang bahwa syarat dalam ihram tidak sah: orang yang menyebutkannya tetap dalam ihram dan wajib menunaikannya sampai selesai menurut sunnah, dan lafaz « tahallulku di tempat Engkau menahanku » tidak bermanfaat baginya. Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhum meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia memboloi syarat yang disertakan dalam haji dan berkata:
« Tidakkah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam cukup bagi kalian? Jika salah seorang dari kalian terhalang mengerjakan haji, maka bertawafah ia di Baitullah, serta sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian ia tahallul dari seluruh ihramnya; ia akan mengerjakan haji tahun berikutnya, dengan menyembelih hadyu, atau berpuasa jika tidak menemukan hewan untuk disembelih. »
Diriwayatkan al-Bukhari (1715)
Hadits ini dan komentarnya disebutkan dalam Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama (2/96), Syarah Shahih al-Bukhari Ibnu Bathal (7/185-186), al-Istidzkar (4/410), asy-Syarh al-Kabir (2/97) dan Tafsir al-Qurthubi (2/375).
Ulama Syafi'i, menurut pendapat paling sahih madzhab mereka, dan ulama Hanbali, berpendapat bahwa orang yang menyertakan pada awal ihramnya syarat tahallul jika ia sakit, jika ia kehilangan bekalnya atau menghabiskannya, jika ia tertimpa najis atau musibah serupa, atau jika ia berkata: « Jika penghalang menahanku, tahallulku ada di tempat Engkau menahanku », boleh tahallul segera setelah syarat itu terwujud, tanpa kewajiban apa pun: tanpa hadyu, tanpa qadha, tanpa yang lain. Syarat itu memang berpengaruh dalam ibadah-ibadah; dalilnya adalah jika ia berkata: « Jika Allah menyembuhkan orang sakitku, aku berpuasa sebulan, berturut-turut atau terpisah », ia terikat pada yang ia jadikan syarat. Yang membebaskannya dari hadyu dan qadha adalah ini: orang yang menyertakan syarat, ihramnya yang dilakukan sementara syarat ada, menempatkannya pada kedudukan orang yang telah menyempurnakan rukun-rukun haji.
Dasar dari semua ini adalah hadits Duba'ah binti az-Zubair. Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemui Duba'ah binti az-Zubair dan berkata kepadanya: « Maukah engkau mengerjakan haji? » Ia menjawab: « Demi Allah, aku tidak pernah merasa sehat tanpa sakit. » Beliau berkata: « Kerjakanlah haji dan sertakan syarat; katakanlah: Ya Allah, tahallulku ada di tempat Engkau menahanku. »
Diriwayatkan al-Bukhari (4801) dan Muslim (1207)
Hadits ini dan kaidah-kaidah di sekitarnya disebutkan dalam Al-Umm (2/158), al-Hawi al-Kabir (4/360), al-Majmu' (8/236-247), Syarah Shahih Muslim (8/137), Mukhtasar Khilafiyat al-Baihaqi (3/259), Mughni al-Muhtaj (1/534), Nihayat al-Muhtaj (2/475), al-Mughni (4/511), Syarah az-Zarkasy (1/478) dan al-Insaf (4/72).
Para ulama sepakat: orang terhalang wajib mengqadha rukun yang menjadi alasan ia terhalang, jika rukun itu wajib; ihsar tidak menggugurkan kewajiban ini, ia hanya memberi izin keluar darinya. Adapun orang yang terhalang dari rukun sunnah, mayoritas ulama, berbeda dengan ulama Hanafi, memandang ia tidak memiliki qadha. Ulama Hanafi, dan imam Ahmad menurut satu riwayat, memandang qadha rukun sunnah yang menjadi alasan terhalangnya orang berihram wajib.
Sebab perselisihan adalah persoalan apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengqadha umrah Hudaibiyah. Mayoritas menjawab: ketika beliau kembali dari Baitullah pada tahun Hudaibiyah, beliau tidak memerintahkan seorang pun dari sahabatnya maupun yang mengiringinya untuk mengqadha apa pun atau kembali ke sana, dan tidak ada yang disampaikan kepadanya dalam hal ini; pada tahun berikutnya, beliau juga tidak menyatakan bahwa umrahnya itu adalah qadha umrah yang ia terhalang darinya, dan tidak ada yang diriwayatkan darinya sebagaimana itu. Umrah itu disebut « umrah qadha » karena Rasulullah menyelesaikan perselisihannya dengan Quraisy dan mengadakan kesepakatan dengan mereka, pada tahun itu, tentang kembali ke Baitullah, dengan niat teguh kembali pada tahun berikutnya.
Ulama Hanafi menjawab bahwa umrah yang dikerjakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun setelah Hudaibiyah memang qadha umrah yang terhalang, dan karena itulah ia disebut « umrah qadha » (Syarah Fath al-Qadir, 3/138 ; Mawahib al-Jalil, 2/205 ; Syarah az-Zurqani, 2/351 ; Ahkam al-Qur'an Ibnu al-'Arabi, 1/174 ; at-Tamhid, 15/212 ; al-Hawi al-Kabir, 4/353 ; Tafsir al-Qurthubi, 2/376 ; al-Majmu', 8/231 ; al-Mughni, 4/493 ; al-Kafi, 1/462).
Ibnu Hazm rahimahullah menambahkan satu sintesis: « Adapun ihsar, siapa pun yang tertimpa yang menghalanginya menyempurnakan hajinya atau umrahnya, baik ia qiran maupun mutamatti', baik itu musuh, sakit, patah, tersesat jalan, salah dalam melihat hilal, penjara atau apa pun selainnya, ia terhalang. Jika ia menyertakan syarat, saat berihram, bahwa tahallulnya di tempat Allah menahannya, ia tahallul tanpa kewajiban apa pun, baik ia telah memulai rukun haji atau umrah maupun belum, baik dari dekat maupun jauh, baik ia telah melewati separuh kewajibannya maupun kurang: semua itu sama, tanpa hadyu dan tanpa yang lain, dan tidak ada qadha yang wajib atasnya dalam semua itu, kecuali jika ia belum pernah mengerjakan haji maupun umrah: maka wajib atasnya mengerjakan keduanya.
Jika ia tidak menyertakan syarat, ia juga tahallul, tanpa perbedaan apa pun, tetapi wajib atasnya hadyu, seperti hadyu tamattu'; tidak ada puasa atau yang lain yang dapat menggantikannya, dan yang tidak menemukannya tetap berutang sampai ia menemukannya; juga tidak ada qadha yang wajib atasnya, kecuali jika ia belum pernah mengerjakan haji maupun umrah, maka wajib atasnya mengerjakan keduanya » (al-Muhalla, 7/203).