Berburu dan hubungan suami istri: ganti rugi

Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Yang membatalkan haji dan kompensasinya (fidyah) > Berburu dan hubungan suami istri: ganti rugi

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ketika jamaah haji dalam keadaan ihram melakukan pelanggaran seperti berburu binatang buruan atau hubungan suami istri, hajinya dapat terkena dampak dan ganti rugi dapat wajib atasnya. Halaman ini menghamparkan dalil-dalil pengharaman berburu selama ihram, kebolehan menangkap binatang di laut, kemudian hukum hubungan suami istri menurut waktunya: sebelum wukuf di Arafah, setelahnya dan sebelum tahallul pertama, atau setelahnya. Pendapat-pendapat madzhab dikembalikan secara setia, dengan dalil-dalilnya, hadits-haditsnya dan skala ganti rugi yang tepat.

Dalil-dalil pengharaman berburu dan membunuh binatang buruan

Pengharaman berburu dan membunuh binatang buruan telah tetap atas muhrim melalui Kitab, Sunnah dan ijma. Adapun Kitab, yaitu firman Allah Yang Mahatinggi:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang mengerjakan ibadah haji."

QS Al-Ma'idah: 95

dan firman-Nya:

"Diharamkan bagimu (memburu) hewan darat selama kamu masih berihram."

QS Al-Ma'idah: 96

Adapun Sunnah, termasuk di dalamnya hadits Abu Qatadah, yang para sahabatnya telah berihram sementara ia belum, dan ia melihat seekor keledai liar. Hadits itu berbunyi:

Aku memasangi pelana kudaku, mengambil tombakku dan menaikinya; cambukku terjatuh dariku. Aku berkata kepada para sahabatku, yang sedang berihram: berikan aku cambuk itu. Mereka menjawab: demi Allah, kami tidak akan menolongmu sedikit pun. Maka aku turun, mengambilnya sendiri, kemudian menaiki kembali.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1728) dan Muslim (1196)

Riwayat lain menyebutkan:

Mereka turun lalu makan sebagian dagingnya, kemudian berkata: apakah kami makan daging binatang buruan sedang kami berihram? Kami memuat sisa daging keledai betina itu. Ketika mereka tiba di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berkata: wahai Rasulullah, kami sedang berihram dan Abu Qatadah tidak; kami melihat keledai-keledai liar, Abu Qatadah menyerbu mereka dan membunuh seekor keledai betina; kami turun lalu makan sebagian dagingnya, kemudian kami berkata: apakah kami makan daging binatang buruan sedang kami berihram? Maka kami memuat sisanya.

Beliau bersabda: adakah di antara kalian yang memerintahnya menyerbu keledai itu atau menunjukkannya baginya? Mereka menjawab: tidak. Beliau bersabda: makanlah maka sisa dagingnya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1728) dan Muslim (1196)

Hadits ini menunjukkan bahwa mereka mengharamkannya hingga penunjukan binatang buruan; dan pertanyaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: adakah di antara kalian yang memerintahnya menuju binatang itu atau menunjukkannya? menunjukkan bahwa pengharaman akan melekat padanya jika itu terdapat di antara mereka.

Adapun ijma, diriwayatkan oleh Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, Ibnu Hubairah, an-Nawawi dan lainnya. An-Nawawi (rahimahullah) berkata: umat telah sepakat atas pengharaman berburu dalam keadaan ihram; dalil-dalinya adalah nash Kitab, nash Sunnah dan ijma umat. Para sahabat kami berkata: diharamkan atasnya setiap binatang darat yang dapat dimakan, atau yang asalnya dapat dimakan, baik liar maupun yang asalnya liar, dan itulah ukurannya. Adapun yang bukan binatang buruan, seperti sapi, domba, unta, kuda dan hewan-hewan ternak lainnya, tidak diharamkan atas ijma, karena itu bukan binatang buruan; syariat hanya mengharamkan binatang buruan (al-Majmu', 7/263; al-Mughni, 4/435; al-Ifsah, 1/477; Bidayat al-Mujtahid, 1/81, 83).

Demikian pula mereka sepakat atas wajibnya ganti rugi (jaza'). Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: ahlul ilmi telah sepakat atas wajibnya ganti rugi atas muhrim yang membunuh binatang buruan, dan Allah Yang Mahatinggi telah menjelaskannya dalam firman-Nya (al-Mughni, 5/140):

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang mengerjakan ibadah haji. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya (adalah) hewan ternak sejenis dengan hewan yang dibunuhnya."

QS Al-Ma'idah: 95

Kebolehan menangkap binatang di laut

Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: mereka telah sepakat bahwa pembunuhan binatang buruan oleh muhrim, baik sengaja maupun keliru, sama dalam wajibnya ganti rugi (al-Ifsah, 1/480; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, 1/93); karena itu adalah tanggung jawab atas perusakan, di mana kesengajaan dan kekeliruan setara, sebagaimana harta orang lain.

Namun Ibnu Qudamah meriwayatkan dari Imam Ahmad satu riwayat bahwa tidak ada kaffarah dalam kekeliruan; karena Allah Yang Mahatinggi berfirman: "barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja", dan khithab-Nya menunjukkan tidak adanya ganti rugi atas kekeliruan, karena kaidah asal adalah bebasnya tanggung jawab, dan tidak dapat dibebani kecuali dengan dalil; dan karena binatang buruan diharamkan oleh ihram tanpa putusnya ihram, harus dibedakan kekeliruan dari kesengajaan, sebagaimana pakaian yang dijahit dan parfum (al-Mughni, 5/141; Bidayat al-Mujtahid, 1/482). Siapa yang ingin mendalami ganti rugi binatang buruan yang wajib atas muhrim dapat membuka kitab kami al-Jami' li-ahkam al-kafalah wad-dhamanat (1/222, 241), pada persoalan-persoalan haji, di mana pembahasannya dirinci.

Adapun berburu di laut, dibolehkan bagi yang tidak dalam keadaan ihram sebagaimana muhrim, berdasarkan nash dan ijma. Adapun nash, yaitu firman Allah Yang Mahatinggi:

"Dihalalkan bagimu (menangkap) binatang air dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan bagimu (memburu) hewan darat selama kamu masih berihram."

QS Al-Ma'idah: 96

Ibnu Abbas berkata: makanannya (ta'amuhu), yaitu apa yang ia keluarkan ke luar; dan tidak ada perbedaan antara hewan laut asin dan apa yang terdapat di sungai-sungai dan mata air, karena nama laut mencakup semuanya, Allah Yang Mahatinggi telah berfirman:

"Dan dua laut (yang besar) itu tidaklah sama; (yang) ini airnya tawar lagi segar untuk diminum, dan (yang) lainnya asin lagi pahit; dan dari masing-masing kamu memperoleh daging segar yang kamu makan."

QS Fatir: 12

Hubungan suami istri dan penyebab-penyebabnya

Bagian ini dibuka dengan akhir hadits binatang-binatang yang berbahaya, berikut kesimpulannya:

Dan tidak ada apa pun atas orang yang membunuhnya: gagak, elang, tikus, kalajengking dan anjing yang buas.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1731, 1732) dan Muslim (1198)

Dan selain hadits ini, dibolehkan pula membunuh setiap binatang yang termasuk makna yang sama.

Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: mereka telah sepakat bahwa jika binatang buas merugikan muhrim lalu ia membunuhnya, tidak ada apa pun atasnya (al-Ijma', 161, 162; lihat at-Tamhid, 15/156; Bidayat al-Mujtahid, 1/488; Syarah Muslim, 1/113, 10/235; al-Majmu', 7/281, 231; al-Mughni, 4/474).

Umat telah sepakat atas pengharaman hubungan suami istri dalam keadaan ihram, baik ihramnya sah maupun rusak. Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: mereka telah sepakat bahwa muhrim tidak boleh berhubungan suami istri, dan bahwa orang yang melakukannya dengan sengaja dalam hajinya sebelum wukuf di Arafah wajib haji pada tahun berikutnya serta menyembelih hadyu (al-Ijma', 142, 145). Fondasinya adalah firman Allah Yang Mahatinggi:

"(Haji itu) pada bulan-bulan yang telah ditentukan. Barang siapa mengerjakan (haji) dalam bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (bercumbu), berbuat fasik dan bertengkar dalam masa mengerjakan haji."

QS Al-Baqarah: 197

Ibnu Abdil Barr (rahimahullah) berkata: para ulama muslim telah sepakat bahwa hubungan dengan para istri diharamkan bagi jamaah haji sejak ia berihram hingga ia menunaikan tawaf ifadhah, dan itu berdasarkan firman Allah: "maka tidak boleh rafats"; rafats di sini bermakna hubungan suami istri menurut kebanyakan ahlul ilmi yang mendalami tafsir Al-Qur'an; makna-makna lain telah disebutkan, dan yang benar menurut mereka adalah apa yang aku kembalikan dalam tafsir rafats pada ayat ini.

Mereka juga sepakat bahwa orang yang berhubungan sebelum wukuf di Arafah telah merusak hajinya, dan orang yang dari kaum umrah berhubungan sebelum tawaf mengelilingi Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah telah merusak umrahnya; wajib baginya mengulang haji disertai hadyu pada tahun berikutnya, dan mengulang umrah disertai hadyu pada setiap saat yang memungkinkannya (al-Istidzkar, 4/257, 258).

Fondasinya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

Seorang laki-laki bertanya kepadanya dan berkata: aku telah mencampuri istriku padahal kami dalam keadaan ihram. Ia berkata: engkau telah merusak hajimu. Pergilah engkau bersama keluargamu bersama manusia, tunaikanlah apa yang mereka tunaikan dan tahallullah ketika mereka tahallul; kemudian, ketika datang tahun berikutnya, tunaikanlah haji, engkau dan istrimu, dan sembelihlah hadyu; jika kalian tidak menemukannya, berpuasalah 3 hari selama haji dan 7 hari ketika kalian kembali.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/164), ad-Daruquthni (3/50), al-Hakim (2/74) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (5/167), yang berkata: sanadnya shahih; an-Nawawi juga menshahihkan sanadnya dalam al-Majmu' (7/335)

Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: mereka telah sepakat bahwa jika muhrim berhubungan secara sengaja melalui kemaluan, baik ia ejakulasi maupun tidak, sebelum wukuf di Arafah, hajinya rusak; mereka melanjutkan haji yang rusak itu, dan pengulangan wajib atas mereka, baik hajinya sunnah maupun wajib, dan baik istri meridhai maupun terpaksa.

Orang yang berhubungan setelah wukuf di Arafah dan sebelum tahallul pertama

Mayoritas fuqaha, yaitu Malikiyah dalam madzhab mereka, Syafi'iyah dan Hanabilah, berpendapat bahwa orang yang berhubungan setelah wukuf di Arafah dan sebelum tahallul pertama telah merusak hajinya dan wajib menyembelih badanah, yaitu binatang ternak besar; karena itu adalah hubungan yang terjadi sementara ihram masih terikat, seperti hubungan sebelum wukuf; dan karena amal ini adalah ibadah yang mungkin rusak: maka cacat dapat terjadi padanya sejak masuk ke dalam keadaan itu hingga keluar darinya, seperti ibadah-ibadah lain.

Mereka bertumpu pada apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

Seorang laki-laki bertanya kepadanya dan berkata: aku telah mencampuri istriku padahal kami dalam keadaan ihram. Ia berkata: engkau telah merusak hajimu. Pergilah engkau bersama keluargamu bersama manusia, tunaikanlah apa yang mereka tunaikan dan tahallullah ketika mereka tahallul; kemudian, ketika datang tahun berikutnya, tunaikanlah haji, engkau dan istrimu, dan sembelihlah hadyu; jika kalian tidak menemukannya, berpuasalah 3 hari selama haji dan 7 hari ketika kalian kembali.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/164), ad-Daruquthni (3/50), al-Hakim (2/74) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (5/167), yang berkata: sanadnya shahih; an-Nawawi juga menshahihkan sanadnya dalam al-Majmu' (7/335)

Makna dalilnya: riwayat ini dan yang semisalnya yang diriwayatkan dari para sahabat bersifat umum tentang muhrim yang berhubungan, tanpa membedakan sebelum wukuf dan setelahnya; maka hukum kedua kasus adalah satu: kerusakan dan wajibnya fidyah; karena hubungan itu hanya dikenal merusak haji karena merusaknya ihram, dan ihram setelah wukuf tetap bertahan selama bertahannya rukun haji, yaitu tawaf ziarah; dan tidak terbayang rukun itu bertahan tanpa ihram; maka keadaan setelah wukuf menjadi seperti keadaan sebelumnya (al-Istidzkar, 4/258; Bidayat al-Mujtahid, 1/495; Hasyiyat al-'Adawi, 1/485; asy-Syarh al-Kabir, 2/68; asy-Syarh ash-Shaghir, 2/61; al-Umm, 7/244; al-Majmu', 7/349; Nihayat al-Muhtaj, 2/456; al-Ifsah, 1/487; al-Mughni, 4/466).

Hanafiyah, demikian pula Malik dalam satu riwayat, berpendapat bahwa orang yang berhubungan setelah wukuf di Arafah dan sebelum tahallul pertama hajinya sempurna dan wajib atasnya badanah. Al-Kasani (rahimahullah) berkata: rukun pokok haji adalah wukuf di Arafah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Haji itu adalah Arafah.

Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (889), an-Nasa'i (3016) dan Ibnu Majah (3015)

yaitu wukuf di Arafah; maka siapa yang berwukuf di Arafah telah menyempurnakan hajinya, karena Nabi ('alaihissalam) memberitahu kesempurnaan haji dengan wukuf itu sendiri. Sudah jelas bahwa maknanya bukan kesempurnaan yang berlawanan dengan kekurangan, karena kekurangan tetap dengan wukuf saja; maka diketahui makna yang dituju adalah keluarnya haji dari segala kemungkinan kerusakan dan kehilangan.

Dan wukuf adalah rukun yang berdiri dengan dirinya sendiri, dalam keberadaan dan keabsahannya, yang tidak bergantung pada rukun lain; apa yang telah ada dan telah berlalu dalam keadaan sah hanya batal dengan pembatalan ke belakang, dan itu tidak terjadi; dan jika yang lalu tidak rusak, sisanya tidak rusak, karena kerusakannya akan diturunkan darinya. Namun badanah tetap wajib atasnya (Bada'i' as-Sana'i', 3/297).

Mereka juga bertumpu pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Urwah bin Mudarris ath-Tha'i:

Ia telah berwukuf di Arafah sebelum itu, baik pada malam maupun siang; maka ia telah menyempurnakan hajinya dan telah menunaikan tafathnya.

Hadits shahih, telah disebutkan dalam bab ini

Tafath bermakna membersihkan badan (mandi dan merawat tubuh) yang dengannya keluar dari keadaan ihram.

Orang yang berhubungan setelah tahallul pertama

Makna dalilnya: kenyataan kesempurnaan haji yang diturunkan oleh kedua hadits, yaitu "Haji itu adalah Arafah" dan "ia telah menyempurnakan hajinya", tidak menuntut bertahannya tawaf ziarah, yang merupakan rukun atas ijma; maka harus ditegaskan bahwa haji sempurna dengan pertimbangan, dan kesempurnaan dengan pertimbangan adalah keyakinan bahwa haji tidak akan rusak setelahnya; maka hadits menunjukkan bahwa haji tidak rusak setelah Arafah, apa pun yang dikerjakan muhrim (Tibyin al-Haqa'iq, 2/58; Fath al-Qadir, 2/240, 241; al-Maslak al-Mutasqith, hlm. 226; al-Istidzkar, 4/258; Bidayat al-Mujtahid, 1/495; Hasyiyat al-'Adawi, 1/485; asy-Syarh al-Kabir, 2/68; asy-Syarh ash-Shaghir, 2/61).

Hanya dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) badanah diwajibkan:

Ia ditanya tentang seorang laki-laki yang telah mencampuri istrinya padahal ia dalam keadaan ihram dan berada di Mina sebelum ifadhah; ia memerintahkannya menyembelih badanah.

Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa' (858), asy-Syafi'i dalam al-Umm (7/244) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (5/171); an-Nawawi berkata dalam al-Majmu' (7/335): sanadnya shahih

Adapun orang yang berhubungan setelah tahallul pertama: keempat imam telah sepakat bahwa hubungan setelah tahallul pertama tidak merusak haji; Malikiyah mengaitkan padanya hubungan setelah tawaf ifadhah, sekalipun terjadi sebelum melempar jumrah, demikian pula hubungan setelah hari nahr sebelum melempar dan ifadhah.

Namun mereka berbeda pendapat tentang ganti rugi yang wajib atasnya.

Hanafiyah, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam madzhab berpendapat binatang ternak kecil (kambing atau domba) wajib atasnya; karena itu adalah hubungan yang tidak merusak haji sehingga tidak menuntut badanah, seperti hubungan tanpa penetrasi ke kemaluan tanpa ejakulasi; dan karena status ihram telah berkurang dengan tahallul pertama, patutlah apa yang disebabkannya lebih ringan daripada apa yang disebabkan ihram penuh.

Malikiyah, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam satu riwayat berpendapat badanah wajib atasnya; karena ia berhubungan selama haji, maka badanah wajib atasnya, sebagaimana seandainya ia berhubungan sebelum melempar jumratul 'aqabah; dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas yang telah disebutkan. Al-Baji menguraikan alasannya dengan besarnya janabah (hadats besar) di atas ihram.

Imam Malik dan Hanabilah mewajibkan orang yang berhubungan setelah tahallul pertama dan sebelum ifadhah untuk keluar dalam keadaan profane lalu datang mengerjakan umrah. Al-Baji (rahimahullah) berkata: itu karena, ketika kekurangan telah masuk ke dalam tawaf ifadhahnya karena apa yang menimpanya dari hubungan itu, ia wajib menggantinya dengan tawaf yang bebas dari kekurangan itu; sedangkan tawaf dalam keadaan ihram hanya bernilai dalam haji atau umrah (al-Muntaqa, 3/9, 10).

Adapun dam hubungan itu, Hanafiyah, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam madzhab mewajibkan atasnya seekor domba, karena hubungan ini tidak merusak haji sehingga tidak menuntut badanah; Malikiyah, Syafi'iyah dalam pendapat lain dan Hanabilah menurut satu riwayat mewajibkan badanah. Adapun dam hubungan itu, Hanafiyah, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam madzhab mewajibkan atasnya seekor domba, karena hubungan ini tidak merusak haji sehingga tidak menuntut badanah; Malikiyah, Syafi'iyah dalam pendapat lain dan Hanabilah menurut satu riwayat mewajibkan badanah. Adapun dam hubungan itu, Hanafiyah, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam madzhab mewajibkan atasnya seekor domba, karena hubungan ini tidak merusak haji sehingga tidak menuntut badanah; Malikiyah, Syafi'iyah dalam pendapat lain dan Hanabilah menurut satu riwayat mewajibkan badanah. Adapun dam hubungan itu, Hanafiyah, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam madzhab mewajibkan atasnya seekor domba, karena hubungan ini tidak merusak haji sehingga tidak menuntut badanah; Malikiyah, Syafi'iyah dalam pendapat lain dan Hanabilah menurut satu riwayat mewajibkan badanah. Adapun dam hubungan itu, Hanafiyah, Syafi'iyah dalam satu pendapat dan Hanabilah dalam madzhab mewajibkan atasnya seekor domba, karena hubungan ini tidak merusak haji sehingga tidak menuntut badanah; Malikiyah, Syafi'iyah dalam pendapat lain dan Hanabilah menurut satu riwayat mewajibkan badanah. Hanafiyah dan Syafi'iyah tidak mewajibkannya (al-Hidayah, 2/241; Syarah al-Kanz karya al-'Aini, 1/103; at-Tanbih, 1/73; al-Majmu', 7/350; al-Mubdi', 3/164; al-Insaf, 3/499, 501; Matalib Uli an-Nuha, 2/350; al-Ifsah, 1/488; dan sumber-sumber sebelumnya yang lain).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi