Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Tiga macam haji: tamattu', qiran, dan ifrad > Qiran: syarat-syaratnya secara rinci
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dalam satu ihram yang sama. Mazhab-mazhab telah menetapkan beberapa syarat agar penggabungan ini sah, yang menyangkut baik waktu ihram maupun jalannya rukun-rukun umrah. Halaman ini menyajikan syarat-syarat tersebut menurut kitab-kitab klasik 4 mazhab, dengan rujukannya dan titik-titik perbedaan pendapatnya.
Menambahkan umrah atas haji hanya mengambil manfaat dari apa yang telah diambil manfaat oleh akad pertama; karena itu tidak sah, seperti orang yang diupah untuk satu pekerjaan lalu diupah kedua kali dalam periode yang sama. Kebalikannya adalah menambahkan haji atas umrah (1).
Ulama Hanafi, ulama Syafi'i qadim dan Ahmad menurut satu riwayat menilai sah ihram ini: ia termasuk salah satu dari 2 ibadah, maka dibolehkan menambahkan yang satu atas yang lain dengan qiyas pada penambahan haji atas umrah, dan perbuatan itu menjadi qiran, meskipun makruh (2).
Dari sanalah syarat ditetapkan: siapa yang berihram untuk umrah lalu hendak berihram untuk haji di atasnya, mayoritas ulama fikih, Hanafi, Maliki dan Syafi'i, telah menetapkan sebagai syarat keabsahan penambahan (irdaf) ini bahwa umrahnya sendiri sah.
Ulama Hanafi berkata: tidak batalknya umrah adalah syarat sah qiran (1).
ad-Dasuqi rahimahullah berkata: jika umrah batal, haji tidak dapat lagi ditambahkan atasnya menurut Ibnu al-Qasim; ihram untuk haji tidak terbentuk, begitu pula qadha yang mengikutinya, kata Sunadh. Maka ia tetap pada umrahnya dan tidak mengerjakan haji sebelum mengqadhanya. Jika ia berihram untuk haji setelah menyelesaikannya tetapi sebelum mengqadhanya, hajinya sah. Dan jika umrahnya batal pada bulan-bulan haji dan ia tetap mengerjakan haji tahun itu sebelum mengqadhanya, tamattu' dan hajinya genap keduanya, dan ia wajib mengqadha umrahnya (2).
Ulama Syafi'i menambahkan sebagai syarat bahwa penambahan haji atas umrah terjadi pada bulan-bulan haji (3). Inilah makna syarat ini: bahwa thawaf umrah, seluruhnya atau sebagian besarnya, dilakukan pada bulan-bulan haji, menurut ulama Hanafi dan lainnya.
Para ulama fikih berbeda pendapat: haruskah penambahan haji atas umrah mendahului permulaan thawaf umrah, atau dibolehkan setelah memulai thawaf?
Ulama Syafi'i, begitu pula Asyhab dan Ibnu Abdil Barr di kalangan ulama Maliki, menetapkan bahwa penambahan haji atas umrah, pada bulan-bulan haji, harus mendahului permulaan thawaf umrah.
Ulama Syafi'i berkata: penambahan haji atas umrah hanya sah sebelum memulai thawaf; jika ia telah memulai thawaf, meski hanya satu langkah, ihramnya untuk haji tidak lagi sah. Ibnu Abdil Barr rahimahullah meriwayatkan bahwa Asyhab menyatakan: siapa yang telah men thawaf umrahnya, meski hanya satu kali putaran, tidak dapat lagi menambahkan haji atasnya. Itulah pendapat yang benar, insya Allah (1).
Ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali berkata: jika ia menambahkan haji atas umrah sementara ia telah menempuh sebagian kecil thawaf, tanpa melampaui jumlah minimal putaran thawaf umrah, yaitu 3 kali circumambulasi dan kurang, penambahan ini sah dan menjadi qiran; ia melanjutkan atas dasar ini, dan umrah tergabung dalam haji.
Ulama Hanafi mengecualikan kasus ini hanya bagi yang datang dari luar mawaqith (afaqi), bukan penduduk Makkah (makki).
Jika ia menambahkan haji atas umrah setelah menyelesaikan thawaf umrah tetapi sebelum tahallul, ulama Hanafi berkata: itu sah bagi afaqi dan menjadi qiran; jika ia makki (yaitu berihram dari mawaqith), ia wajib meninggalkan salah satu dari 2 ibadah, sambil berbeda pendapat tentang peninggalan yang mana yang lebih utama.
Ulama Maliki menetapkan klasifikasi rinci lain dan berkata:
Demikian pula penambahan yang dilakukan saat sa'i: jika ia telah menempuh sebagian sa'i lalu menambahkan haji, itu makruh baginya; jika ia tetap melakukannya, hendaklah ia menyelesaikan sa'inya, kemudian tahallul, lalu kembali kepada haji, baik ia termasuk penduduk Makkah atau bukan.
Dan karena penambahan tidak sah setelah 2 rakaat thawaf sebelum sa'i, maupun saat sa'i, maka menurut pendapat paling masyhur ia tidak wajib mengqadha ihram yang ditambahkan kepadanya.
Penambahan haji atas umrah setelah sa'i umrah tetapi sebelum mencukur (halq) tidak dibolehkan pada pandangan pertama, karena ia membawa penundaan mencukur. Jika ia terlibat dalam penambahan ini meski demikian, ihramnya sah: ia adalah haji yang diulang, mencukur umrah menjadi haram atasnya karena melanggar ihramnya untuk haji, dan satu hadyu menjadi wajib atasnya karena penundaan mencukur umrah, yang menjadi wajib oleh ihramnya untuk haji. Ia tidak menjadi qarin maupun mutamatti' jika ia menyelesaikan umrahnya sebelum bulan-bulan haji: ia lalu ifrad; jika ia mengerjakan salah satu rukun umrah pada periode haji, ia menjadi mutamatti'.
Jika ia mendahulukan mencukur setelah ihramnya untuk haji dan sebelum menyelesaikan amalan-amalan haji, itu tidak membebaskannya dari hadyu, dan ia terutang pula satu fidyah, yang menurut pendapat paling masyhur ulama Maliki adalah fidyah penghilang mudarat (1).
Jika qiran batal, ia mewajibkan pelakunya, menurut ulama Hanafi dan Ahmad menurut satu riwayat, kepada apa yang menuntut penghilangnya; tetapi jika ia berhubungan badan setelah mengerjakan 4 putaran thawaf umrahnya, hajinya batal tanpa umrahnya: kurban qiran gugur dan ia wajib dengan apa yang menuntut penghilangan haji, menurut ulama Hanafi, secara konsisten dengan doktrin mereka tentang rukun-rukun qiran.
Tetapi pendapat paling masyhur di kalangan ulama Hanbali adalah bahwa, jika qarin atau mutamatti' membatalkan ibadahnya, kurban tidak gugur karena itu. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Malik dan Asy-Syafi'i berkata demikian pula, karena apa yang wajib dalam ibadah yang sah juga wajib dalam ibadah yang batal (1).
Mayoritas ulama fikih, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, menilai sah tamattu' dan qiran bagi penduduk Makkah (makki) dan sejenisnya, yaitu yang bertempat tinggal di dekat Masjidil Haram: perbuatannya tidak makruh, dan baik kurban qiran maupun kurban tamattu' tidak wajib atas mereka, sebagaimana telah dilihat di atas. Karena apa yang menjadi hadyu dan ketaatan bagi yang bukan orang Makkah menjadi demikian pula bagi penduduk Makkah, seperti ifrad. Dan karena 2 perjalanan pada dasarnya tidak dibebankan kepadanya, salah satunya gugur, dan di sanalah dasar wajibnya kurban.
"Demikian itu (bagi) orang yang tidak mempunyai keluarga di sekitar Masjidil Haram"
Surah al-Baqarah ayat 196
Mereka berkata: isim penunjuk ("demikian itu") dalam firman Allah Yang Mahatinggi di atas merujuk pada firman-Nya: "apa yang ia sanggupi sebagai hadyu". Maknanya adalah: hukum ini, yaitu wajibnya hadyu bagi yang bertamattu', hukum yang juga mencakup qiran, berlaku bagi yang tidak termasuk penduduk Masjidil Haram. Jika ia termasuknya, tidak ada hadyu yang wajib atasnya, dan qiran serta tamattu'nya sah (1).
Ulama Hanafi menilai bahwa penduduk Makkah dan sejenisnya hanya diperbolehkan ifrad: jika ia melakukan qiran atau tamattu', itu dibolehkan tetapi tercela, dan ia wajib dengan satu kurban penghilang (dam jabr) yang tidak digantikan oleh puasa. Karena itulah mereka menetapkan sebagai syarat bagi qarin dan mutamatti' untuk tidak termasuk penduduk Masjidil Haram. Menurut mereka, yang dimaksud dengan "demikian itu" dalam ayat yang dikutip di atas adalah tamattu' dari umrah menuju haji, yang mencakup qiran dan tamattu' bagi yang tidak termasuk penduduk Masjidil Haram; ayat itu karena itu menunjukkan tidak adanya qiran maupun tamattu' baginya. Jika makna yang dimaksud adalah hadyu, akan dikatakan: "demikian itu wajib atas siapa pun yang tidak mempunyai keluarga di sekitar Masjidil Haram".
Sebab, Allah mensyariatkan tamattu' dan qiran demi kemudahan, yaitu menghilangkan salah satu dari 2 perjalanan, dan itu hanya menyangkut yang datang dari luar mawaqith (afaqi). Siapa yang berada di dalam mawaqith diserupakan dengan penduduk Makkah, sehingga baginya tidak ada tamattu' maupun qiran.