Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Tiga macam haji: tamattu', qiran, dan ifrad > Tamattu': syarat-syaratnya secara rinci
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Tamattu' (al-mut'ah) adalah mengerjakan umrah kemudian haji pada satu musim yang sama, dan ia adalah salah satu dari 3 nusuk yang dibolehkan syariat Islam untuk pelaksanaan umrah dan haji. Fuqaha menetapkan beberapa syarat untuk sahnya tamattu' dan wajibnya hadyu. Halaman ini menguraikannya satu per satu, dengan pendapat 4 madzhab, perselisihan mereka, dan rujukan kitab-kitab klasik.
(Sumber melanjutkan di tengah kalimat, pada penutupan bagian sebelumnya:) menunaikan kewajiban sebelum waktunya tidak terhalang, seperti mengqadha puasa Ramadan ketika safar ataupun sakit, berdasarkan firman Allah:
"(yaitu) beberapa hari yang lain."
Surah al-Baqarah, 185
Dan karena puasa hanya wajib atas para pemiliknya setelah sebabnya ada, sehingga qadha mencukupinya, seperti puasa musafir dan orang sakit (al-Mughni, 5/109; al-Hawi al-Kabir, 4/56; al-Mabsuth, 4/181; dan rujukan-rujukan yang disebut sebelumnya).
Syarat-syarat tamattu'. Fuqaha menetapkan beberapa syarat untuk sahnya tamattu'. Uraiannya sebagai berikut:
A. Mendahulukan umrah atas haji. Fuqaha sepakat bahwa mutamatti' (orang yang bertamattu') disyaratkan berihram untuk umrah sebelum ihram haji, dan mengerjakan amalan-amalan umrah sebelum ihram haji. Jika ia berihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat, ataupun memasukkan haji ke dalam umrah sebelum memulai amalan salah satunya, ia menjadi qarin (orang yang menggabungkan 2 nusuk).
Menurut ulama Hanafi namun: jika ia mengerjakan 4 kali tawaf untuk umrah sebelum ihram haji, tamattu'-nya sah (Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/590; al-Fawakih ad-Dawani, 1/433; Raudhah ath-Thalibin, 3/46; Hasyiyat Qalyubi, 2/228; al-Mughni, 5/103; Kasyaf al-Qina', 2/411).
B. Mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji. Tamattu' mensyaratkan umrah terjadi pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqa'dah, dan hari-hari awal Dzulhijjah). Jika ia mengerjakan umrah di luar bulan-bulan haji, bertahallul sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram untuk haji, ia bukan mutamatti', dan itu berdasarkan sepakat 4 madzhab.
Fuqaha namun berselisih tentang orang yang berihram untuk umrah di luar bulan-bulan haji, lalu mengerjakannya ataupun mengerjakan sebagiannya pada bulan-bulan haji, seperti orang yang berihram pada hari terakhir Ramadan dan mengerjakan rukun-rukun umrahnya pada hari pertama Syawwal: apakah ia mutamatti' atau tidak?
... dan ia dengan itu bukan mutamatti', sebagaimana jika ia melakukan tawaf di luar bulan-bulan haji; menurut pendapat ini, tidak ada hadyu yang wajib atasnya.
Menurut pendapat kedua ulama Syafi'i: jika ia berihram untuk umrah di luar bulan-bulan haji dan mengerjakan amalan-amalannya pada bulan-bulan haji, ia menjadi mutamatti' dan hadyu tamattu' menjadi wajib atasnya; karena umrahnya berada pada bulan yang sama dengan tawafnya, dan mempertahankan ihram selama bulan-bulan haji setara dengan memulainya pada bulan-bulan itu (Raudhah ath-Thalibin, 3/48; al-Majmu', 7/150; al-Muhadzdzab, 1/208; al-Mughni, 5/101; Kasyaf al-Qina', 2/413; al-Ifshah, 1/466).
C. Haji dan umrah pada tahun yang sama. Fuqaha sepakat bahwa salah satu syarat tamattu' adalah umrah dan haji dikerjakan dalam satu tahun yang sama. Jika ia mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji tanpa mengerjakan haji pada tahun itu, melainkan tahun berikutnya, ia bukan mutamatti', walau ia tetap berihram hingga tahun setelahnya; karena firman Allah Yang Mahatinggi:
"...bertamattu' (mengerjakan umrah lebih dulu sebelum haji) sampai hari tarwiyah, maka wajib menyembelih hewan kurban yang mudah didapat..."
Surah al-Baqarah, 196
Ayat ini mengimplikasikan kesinambungan (muwalah) di antara 2 nusuk itu.
"Para Sahabat Rasulullah mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji; jika mereka tidak mengerjakan haji pada tahun mereka, mereka tidak menyembelih hadyu."
Riwayat Sa'id bin al-Musayyib
Dan karena hadyu hanya wajib karena meninggalkan ihram haji sejak miqat, sedangkan orang ini tidak meninggalkan ihram haji sejak miqat: jika ia tinggal di Makkah, Makkah menjadi miqatnya; jika ia pulang ke rumahnya lalu kembali, pada saat itu ia telah berihram sejak miqat.
Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Jika ia mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji tanpa mengerjakan haji pada tahun itu, melainkan tahun berikutnya, ia bukan mutamatti'. Aku tidak mengenal perselisihan tentang ini, kecuali pendapat syadz al-Hasan (al-Bashri): siapa yang mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji, ia mutamatti', baik ia mengerjakan haji ataupun tidak. Mayoritas (jumhur) menentang itu, karena Allah Yang Mahatinggi berfirman:"
"...bertamattu' (mengerjakan umrah lebih dulu sebelum haji) sampai hari tarwiyah, maka wajib menyembelih hewan kurban yang mudah didapat..."
Surah al-Baqarah, 196
"dan ayat ini mengimplikasikan kesinambungan di antara 2 nusuk itu. Dan karena para ulama sepakat bahwa orang yang mengerjakan umrah di luar bulan-bulan haji kemudian mengerjakan haji pada tahun yang sama tidak dalam keadaan tamattu'; kasus ini maka lebih kuat lagi, dengan pemisahan yang lebih besar di antara 2 nusuk itu (al-Mughni, 5/102; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/590; Tabyin al-Haqa'iq, 2/45; al-Istidzkar, 4/99; Jawahir al-Iklil, 1/173; al-Fawakih ad-Dawani, 1/434; adz-Dzakhirah, 3/292; al-Majmu', 7/150-151; Raudhah ath-Thalibin, 3/48; Kasyaf al-Qina', 2/413)."
D. Tidak safar antara umrah dan haji. Rumusan-rumusan fuqaha untuk menyatakan syarat ini beragam.
Ulama Hanafi berkata: disyaratkan seluruh ataupun sebagian besar tawaf umrah, dan tawaf haji, terjadi dalam satu safar saja. Jika mutamatti' pulang ke negerinya setelah umrah tanpa menggendong hadyu, tamattu'-nya batal dan tidak ada hadyu yang wajib; karena ia telah memeluk keluarganya dengan pelukan yang sah (ilmam), yang memutus status safar pertama.
Dan jika ia kembali kepada keluarganya sebelum menyelesaikan tawaf, lalu berangkat lagi dan mengerjakan haji: jika sebagian besar tawaf terjadi dalam safar pertama, ia bukan mutamatti'; jika terjadi sebagian besar pada safar kedua, ia mutamatti'.
Ibnu Abidin, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Syarat ini khas pendapat Muhammad, menurut apa yang diriwayatkan kitab-kitab yang paling masyhur (al-masyahhir) (Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/590; al-Bahr ar-Ra'iq, 2/395; al-Ikhtiyar, 2/159; al-Jawharah an-Nairah, 2/133; Fath al-Qadhir, 3/215; Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash, 1/359)."
Ulama Maliki berkata: disyaratkan ia tidak kembali, setelah umrahnya, ke negerinya ataupun ke negeri yang jauh dari Makkah sejauh jarak yang setara. Jika ia kembali, ia bukan mutamatti', walau negerinya berada di Hijaz. Namun jika ia kembali pada jarak kurang dari negerinya, lalu mengerjakan haji, ia mutamatti'; kecuali negerinya jauh, seperti Ifriqiyah: orang ini, jika kembali ke Mesir setelah umrahnya dan sebelum haji, lalu berangkat lagi dan berihram untuk haji, ia bukan mutamatti' (al-Fawakih ad-Dawani, 1/234; Mawahib al-Jalil, 4/82; al-Isyraf, hlm. 222).
Ulama Syafi'i berkata: disyaratkan ia tidak kembali ke miqat. Jika ia kembali ke miqat sejak mana ia berihram untuk umrah, ataupun ke jarak yang setara, lalu berihram untuk haji, ia bukan mutamatti' dan tidak ada hadyu yang wajib atasnya, berdasarkan sepakat.
Dan jika ia berihram untuknya sejak Makkah, lalu menuju miqat dalam keadaan ihram: pengguguran hadyu pada kasus ini diperselisihkan, serupa dengan perselisihan tentang orang yang melewati miqat tanpa ihram, lalu kembali ke sana dalam keadaan ihram.
Mereka berkata: dan jika ia kembali ke miqat yang lebih dekat ke Makkah daripada miqat umrahnya lalu berihram di sana, seperti orang yang miqat umrahnya al-Juhfah lalu kembali ke Dzatu 'Irq: apakah itu sama dengan kembali ke miqat umrahnya? Dua pendapat: yang pertama: tidak, dan hadyu wajib atasnya. an-Nawawi berkata: yang paling benar dari keduanya: ya; karena ia berihram sejak tempat yang penduduknya tidak termasuk penduduk Masjidil Haram, dan itulah pilihan al-Qaffal dan para fuqaha yang dijadikan rujukan (al-mu'tabarun). Dan al-Furani memutuskan secara tegas bahwa jika ia safar setelah umrahnya dari Makkah dalam safar yang salatnya boleh diqashar, kemudian mengerjakan haji pada tahunnya, tidak ada hadyu yang wajib atasnya (al-Muhadzdzab, 1/208; Raudhah ath-Thalibin, 3/48-49; al-Majmu', 7/151).
Ulama Hanbali berkata: disyaratkan ia tidak safar antara umrah dan haji dalam safar jauh yang jaraknya membolehkan mengqashar salat.
Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Karena apa yang diriwayatkan dari Umar, semoga Allah meridhainya:"
"Jika seseorang mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji kemudian tinggal (di Makkah), ia mutamatti'; jika ia kembali, ia bukan mutamatti'."
Riwayat dari Umar oleh Ibnu Umar; disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (7/159)
"Dan dari Ibnu Umar, semoga Allah meridhai keduanya, ucapan yang serupa. Dan karena, jika ia kembali ke miqat ataupun ke jarak yang kurang, ihram menjadi wajib atasnya sejak tempat itu; jika jauh, ia telah memulai safar jauh untuk hajinya dan tidak memperoleh manfaat dari salah satu dari 2 safar itu: maka tidak ada hadyu yang wajib atasnya, seperti kasus menetap (al-wifaq). Dan ayat menyasar mutamatti', sedangkan ia bukan mutamatti', sebagaimana dikukuhkan ucapan Umar (al-Mughni, 5/103; al-Ifshah, 1/465-466)." Ibnu Hazm menyebutkan dalam al-Muhalla (7/159) rumusan berikut dari Ibnu Umar, dari Umar: "Orang yang berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, lalu tinggal hingga mengerjakan haji, ia mutamatti'; orang yang kembali kepada keluarganya kemudian mengerjakan haji bukan mutamatti'.
"
al-Hasan (al-Bashri) dan Ibnu al-Mundzir berkata: ia mutamatti' meski ia kembali ke negerinya, karena umum firman Allah Yang Mahatinggi: "bertamattu' (mengerjakan umrah lebih dulu sebelum haji) sampai hari tarwiyah, maka wajib menyembelih hewan kurban yang mudah didapat" (Surah al-Baqarah, 196) (al-Mughni, 5/103).
Menurut jalur Ibnu Abi Syaibah: Waki' dan Hafsh bin Ghiyats meriwayatkannya; Hafsh berkata: dari Yahya bin Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar; dan Waki' berkata: dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin al-Musayyib; kedua perawi sama-sama berkata: orang yang mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji lalu kembali bukan mutamatti', dan itu berlaku bagi yang tinggal tanpa kembali. Dan menurut jalur Waki': Sufyan ath-Tsauri, dari al-Mughirah; dan Yahya bin Sa'id al-Anshari meriwayatkan: al-Mughirah berkata: dari Ibrahim an-Nakha'i; dan Yahya berkata: dari Sa'id bin al-Musayyib; keduanya sama-sama berkata ucapan yang serupa dengan ucapan Umar (al-Muhalla, 7/159).
E. Tahallul dari umrah sebelum ihram haji. Disyaratkan bagi mutamatti' bertahallul dari ihram umrahnya sebelum ihramnya untuk haji. Jika ia memasukkan haji ke dalam umrah sebelum bertahallul darinya, ia menjadi qarin dan bukan mutamatti'.
Hal ini merupakan hal yang sepakat, secara umum, di kalangan fuqaha.
Hanya saja ulama Hanafi berkata: syarat ini berkaitan dengan yang tidak membawa hadyu. Adapun yang membawanya, ia tidak bertahallul dari ihram umrah sebelum berihram untuk haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) ataupun sebelumnya, seperti yang dilakukan penduduk Makkah; kemudian, ketika ia mencukur rambut pada hari nahr (yawm an-nahr, tanggal 10), ia bertahallul dari kedua ihram (al-Ikhtiyar, 1/158-159; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/590; Mawahib al-Jalil, 4/84; al-Fawakih ad-Dawani, 1/434; Mughni al-Muhtaj, 1/514; al-Mughni, 5/103; al-Insaf, 3/313).
F. Bukan termasuk penduduk Masjidil Haram. Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: "Tidak ada perselisihan di kalangan ahlul ilmu bahwa hadyu tamattu' tidak wajib atas penduduk Masjidil Haram, karena Allah Yang Mahatinggi menegaskannya dalam Kitab-Nya:"
"Demikian itu (kewajiban) bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram."
Surah al-Baqarah, 196
"Dan karena miqat penduduk Masjidil Haram adalah Makkah: ia maka tidak memperoleh kerelaan salah satu dari 2 safar itu. Dan karena ia berihram untuk haji sejak miqatnya sendiri, yang menjadikannya menyerupai mufrid (orang yang hanya mengerjakan haji) (al-Mughni, 5/103-104; al-Ikhtiyar, 1/171; al-Binayah, 30/657; al-Fawakih ad-Dawani, 1/435; Mughni al-Muhtaj, 1/515)."
Mereka namun berselisih: apakah wajib hadyu penutup (jabr), yaitu denda ritual (jinayah), ataupun tidak?
Mayoritas (jumhur), yaitu ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, memandang tidak ada hadyu yang wajib.
Ulama Hanafi berkata: hadyu penutup (jabr), yaitu denda ritual (jinayah), wajib atasnya, karena firman Allah Yang Mahatinggi:
"...bertamattu' (mengerjakan umrah lebih dulu sebelum haji) sampai hari tarwiyah, maka wajib menyembelih hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika tidak mendapatkannya, maka berpuasalah tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kalian pulang. Itulah sepuluh (hari) penuh. Demikian itu (kewajiban) bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram."
Surah al-Baqarah, 196
Ayat hanya membolehkan tamattu' bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan karena mutamatti' disyariatkan tidak memeluk keluarganya, yang di sini tidak diberikan kepadanya. Dan karena orang asing (al-gharib), ketika bertamattu', wajib hadyu, sedangkan orang Makkah, ketika bertamattu', tidak wajib apa pun: itu menunjukkan nusuknya tidak sempurna dibanding nusuk orang asing; perbuatannya maka makruh baginya dan hadyu wajib atasnya sebagai penutup (Fath al-Qadhir, 3/11, 14; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/564, 595; Bada'i' as-Sana'i', 3/172; al-Isyraf, hlm. 220; Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash, 1/358; al-Mughni, 5/105; al-Majmu', 7/143; al-Ikhtiyar, 1/171; al-Ifshah, 1/463; adz-Dzakhirah, 3/291).
Makna "penduduk Masjidil Haram". Fuqaha berselisih tentang siapa yang termasuk penduduk Masjidil Haram:
Ibnu Hazm menguraikan dalam al-Muhalla (7/146, 149) penalaran menyeluruh: penduduk Masjidil Haram adalah segala yang tertimpa nama "Masjidil Haram". Ia berkata: adapun ucapan kami, hukum ini berlaku bagi orang yang keluarganya tinggal dalam Haram di Makkah; itu karena Allah Yang Mahatinggi berfirman: "Demikian itu (kewajiban) bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram" (Surah al-Baqarah, 196): Allah Yang Mahatinggi tidak berkata "penduduk Makkah", melainkan Ia berkata "penduduk Masjidil Haram". Maka pertimbangan Makkah terpotong di sini, dan tetaplah bahwa yang disasar hanyalah Masjidil Haram.
Maka harus dicari apa yang Allah Yang Mahatinggi maksud dengan ucapan-Nya "penduduk Masjidil Haram", untuk mengetahui atas siapa Allah Yang Mahatinggi membebankan hadyu ataupun puasa jika ia bertamattu', dan dari siapa Ia tidak membebankannya. Ungkapan "Masjidil Haram" pasti termasuk salah satu dari 3 kemungkinan, tanpa yang keempat: baik Allah Yang Mahatinggi menghendaki Ka'bah saja, ataupun apa yang dikelilingi tembok-temboknya saja, ataupun Ia menghendaki seluruh Haram; karena nama "Masjidil Haram" hanya tertimpa pada 3 makna ini.
Gagasan bahwa Allah menghendaki Ka'bah saja batal: karena, jika demikian, hadyu hanya digugurkan bagi orang yang keluarganya tinggal di dalam Ka'bah, dan itu tidak ada dan tidak pernah ada.
Juga batal gagasan bahwa Nabi, shalawat dan salam atasnya, menghendaki apa yang dikelilingi tembok-tembok Masjidil Haram saja: karena Masjidil Haram diperluas satu kali setelah yang lain, dan hukum ini maka tidak akan bisa diteruskan ataupun tetap stabil. Dan lagi, hukum ini hanya berlaku bagi orang yang keluarganya tinggal di dalam Masjidil Haram, yang tidak ada dan tidak pernah ada. Kedua kemungkinan ini batal, maka ketiga yang pasti tegak, karena tidak tersisa yang lain.
Dan lagi, jika nama Masjidil Haram berlaku atas seluruh Haram, tidak boleh mengkhususkan hukum ini pada sebagian dari yang tertimpa nama itu dengan mengecualikan sisanya, tanpa dalil. Dan lagi, Allah Yang Mahatinggi telah menegaskan kehendak-Nya dengan berfirman: "Allah hendak menerangkan (hukum-hukum-Nya) kepada kalian" (Surah an-Nisa, 26): jika Allah Yang Mahatinggi menghendaki sebagian dari yang tertimpa nama Masjidil Haram dengan mengecualikan yang lain, Ia tidak akan membiarkannya dan akan menegaskannya; jika tidak, Allah Yang Mahatinggi, na'udzu billah, adalah yang menguji kami tanpa menerangkan dengan jelas apa yang Ia bebankan kepada kami, dan tidak seorang Muslim pun patut menyangka itu.
Maka tetaplah, karena Allah Yang Mahatinggi tidak menegaskan bahwa Ia menghendaki sebagian dari yang tertimpa nama Masjidil Haram dengan mengecualikan yang lain, bahwa tanpa ragu Ia menghendaki segala yang tertimpa nama itu. Dan lagi, Allah Yang Mahatinggi berfirman: "Sesungguhnya orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini (9 H)" (Surah at-Taubah, 28): para ulama tidak berselisih bahwa Ia menghendaki seluruh Haram; maka tidak boleh mengkhususkannya hanya dengan dugaan.
Selain itu, telah shahih diriwayatkan dari Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, melalui jalur Abu Hurairah, Jabir, dan Hudzaifah:
"Bumi dijadikan untukku tempat sujud dan saraman bersuci."
Riwayat Abu Hurairah, Jabir, dan Hudzaifah
Maka tetaplah Haram itu sebuah masjid, karena ia bagian dari bumi: ia maka seluruhnya masjid suci, ia tanpa ragu adalah Masjidil Haram. Padahal penduduk adalah orang-orang yang tinggal, dengan mengecualikan yang keluar darinya: tetaplah maka bahwa orang yang keluarganya termasuk penduduk Masjidil Haram adalah yang keluarganya tinggal dalam Haram.
Dari Ibrahim bin Yazid ath-Thaimi, ayahnya berkata kepadanya: "Aku mendengar Abu Dzar berkata: aku bertanya kepada Rasulullah, shalawat dan salam atasnya, tentang masjid pertama yang didirikan di bumi, dan beliau bersabda:"
"Masjidil Haram."
Riwayat Abu Dzar
Maka tetaplah dengan pasti, tanpa ragu sedikit pun, bahwa yang dimaksud adalah seluruh Haram: karena Ka'bah tidak dibangun pada saat itu; yang membangunnya kemudian adalah Ibrahim dan Ismail, atas keduanya salam: "Dan (ingatlah) ketika Ibrahim dan Ismail mengangkat fondasi-fondasi Baitullah" (Surah al-Baqarah, 127), dan masjid di sekitar Ka'bah baru didirikan lama setelahnya.
Dan tidak ada seorang pun dari umat ini berselisih bahwa, jika masjid diperluas hingga mencakup seluruh Haram, ia akan disebut masjid suci, dan bahwa jika ditambahkan padanya tanah halal (al-hill), yang ditambahkan itu tidak akan disebut masjid suci: segala kebingungan dengan itu terangkat, dan segala pujian yang banyak bagi Allah.
Ibnu Qudamah, semoga Allah merahmatinya, berkata: jika orang asing (al-afaqi, yang datang dari luar mawaqit) masuk ke Makkah dalam keadaan tamattu' sambil berniat menetap di sana setelah tamattu'-nya, hadyu mut'ah wajib atasnya.
Ibnu al-Mundzir berkata: semua yang ucapannya kami jadikan rujukan dari ahlul ilmu sepakat tentang ini; ia memperjelas: mereka sepakat bahwa orang yang berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji sejak luar mawaqit, sampai ke Makkah, menyelesaikannya, tinggal di sana, kemudian mengerjakan haji pada tahunnya, ia mutamatti': hadyu wajib atasnya jika ia ada, jika tidak, puasa (al-Ijma', 182).
Dan walau orang itu asal-usul dan kelahirannya orang Makkah: jika ia meninggalkan kota untuk menetap di tempat lain, lalu kembali ke sana dalam keadaan tamattu', dengan niat menetap ataupun tanpa niat itu, hadyu mut'ah wajib atasnya; karena ia berangkat dengan memutus hubungannya dengan penduduk kota. Itulah ucapan Malik, asy-Syafi'i, dan Ishaq: kehadiran di Masjidil Haram hanya diperoleh dengan niat menetap dan perbuatannya; sedangkan ia baru berniat menetap setelah menyelesaikan amalan-amalan haji: ketika menyelesaikan umrahnya, ia hendak keluar untuk haji; ia maka seperti orang yang baru berniat menetap setelah hadyu menjadi wajib atasnya.
Namun jika orang Makkah berangkat safar tanpa memindahkan kediamannya, lalu kembali, mengerjakan umrah sejak miqat, ataupun berihram pada titik qashar (salat), dan mengerjakan haji pada tahunnya: tidak ada hadyu yang wajib atasnya; karena safar itu tidak mengeluarkannya bersama keluarganya dari golongan penduduk Masjidil Haram.
Ia kemudian berkata (fashl): syarat ini berlaku untuk kewajiban hadyu; ia bukan syarat untuk menjadi mutamatti': tamattu' orang Makkah sah, karena tamattu' adalah salah satu dari 3 nusuk dan ia sah dari orang Makkah seperti kedua nusuk lainnya; dan karena hakikat tamattu' adalah mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji kemudian mengerjakan haji pada tahunnya, dan itu memang ada pada orang Makkah.
Diriwayatkan dari Ahmad: "Penduduk Makkah tidak memiliki tamattu'"; maksudnya: tidak ada hadyu mut'ah yang wajib atas mereka, karena mut'ah adalah bagi mereka, bukan atas mereka: ucapan itu maka harus dikembalikan kepada apa yang telah kami sebutkan.
Ia kemudian berkata (fashl): jika orang asing meninggalkan ihram sejak miqat, ataupun berihram sebelumnya untuk umrah, lalu bertahallul dan berihram untuk haji sejak Makkah pada tahun yang sama: ia mutamatti' dan 2 hadyu wajib atasnya, hadyu mut'ah dan hadyu atas ihramnya sebelum miqatnya.
Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Abd al-Barr berkata: para ulama sepakat bahwa orang yang berihram pada bulan-bulan haji untuk umrah, bertahallul, bukan termasuk penduduk Masjidil Haram, tinggal di Makkah dalam penghunian yang halal, kemudian mengerjakan haji pada tahunnya, ia mutamatti' dan satu hadyu wajib atasnya.
Qadhi (al-Qadhi) berkata: orang yang melewati miqat hingga tersisa antara dirinya dan Makkah kurang dari jarak qashar, lalu berihram dari tempat itu, tidak ada hadyu mut'ah yang wajib atasnya, karena ia termasuk penduduk Masjidil Haram. Ucapan ini tidak benar: karena kehadiran di Masjidil Haram hanya diperoleh dengan menetap di tempat itu, dan orang ini tidak memperoleh menetap ataupun niat menetap. Dan karena Allah Yang Mahatinggi berfirman: "Demikian itu (kewajiban) bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram" (Surah al-Baqarah, 196), yang mengimplikasikan bahwa yang menggugurkan hadyu adalah menetap; sedangkan orang ini bukan penduduk.
Dan jika orang asing berihram untuk umrah di luar bulan-bulan haji, lalu menetap di Makkah, mengerjakan umrah sejak ath-Tha'im pada bulan-bulan haji dan mengerjakan haji pada tahunnya: ia mutamatti' dan satu hadyu wajib atasnya; Ahmad menegaskannya secara eksplisit.
Penegasan eksplisitnya atas bentuk ini merupakan indikasi kewajiban hadyu pada bentuk pertama, melalui jalan yang lebih kuat (bi-thariq al-awla). Qadhi menyebutkan bahwa di antara syarat kewajiban hadyu adalah niat, sejak awal umrah ataupun di dalamnya, untuk bertamattu'; makna nash menunjukkan itu tidak disyaratkan, karena ia tidak menyebutkannya; demikian pula ijma' yang kami sebutkan menentang pendapat itu; dan karena ia memperoleh kerelaan dengan pengguguran salah satu dari 2 safar itu: hadyu maka wajib atasnya, seperti orang yang tidak berniat (al-Mughni, 5/104-105).
G. Tidak merusak umrah ataupun haji. Ulama Hanafi menegaskannya, demikian pula Ahmad dalam satu riwayat: di antara syarat-syarat tamattu' adalah tidak merusak umrah ataupun haji. Jika ia merusak salah satunya, ia tidak dihitung di antara mutamatti' dan hadyu tamattu' tidak wajib atasnya; karena ia tidak memperoleh kerelaan dengan pengguguran salah satu dari 2 safar itu.