Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Rukun dan wajib haji > Syarat-syarat kewajiban haji
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menghimpun lembar-lembar ensiklopedi yang membahas syarat-syarat kewajiban haji: balig sebagai syarat ketiga, kemudian istitha'ah (kemampuan) dengan 4 ciri umumnya bagi laki-laki dan perempuan, serta 2 syarat khusus bagi perempuan. Setiap lembar menguraikan pendapat-pendapat madzhab, dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits Nabi, takhrij hadits-hadits, dan rujukan-rujukan klasik, hingga persoalan-persoalan kontemporer tentang izin-izin haji. Perbedaan pendapat diriwayatkan beserta manfaat praktisnya, sebagaimana dikehendaki metode kitab ini.