Fiqh islamique > Hukuman (Hudud) > Qishash dan diyat > Kategori pembunuhan keempat: yang diserupakan dengan pembunuhan karena keliru
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Jenis pembunuhan ini disebutkan oleh para fuqaha ulama Hanafi, Hanbali dan lainnya. Para fuqaha Hanafi berkata: apa yang diserupakan dengan keliru, seperti orang tidur yang membalikkan badannya ke atas seorang laki-laki hingga menyebabkannya mati, mengikuti hukum keliru, yaitu gugurnya qishash, wajibnya diyat, dan terhalangnya dari pusaka.
Gugurnya qishash karena tidak ada kesengajaan; wajibnya diyat karena kematian terjadi akibat perbuatannya; dan terhalangnya dari pusaka karena mungkin ia berniat membunuhnya sambil berpura-pura tidur.
Hal itu diserupakan dengan keliru karena orang yang tidur tidak memiliki niat, sehingga perbuatannya tidak dapat digolongkan sengaja maupun keliru; karena itu tidak diberi nama keliru, melainkan ia mengikuti hukum keliru karena kematian terjadi akibat perbuatannya, sebagaimana orang yang keliru (al-Mabsut 26/68, al-Hidayah 4/158 dan 159, al-Ikhtiyar 5/33, al-Jawharah an-Nayyirah 5/203, al-Bahr ar-Ra'iq 8/327 dan 328).
Sebagian ulama Hanbali menyebutkan kategori ini dan berkata: apa yang diserupakan dengan keliru, seperti orang tidur yang membalikkan badannya ke atas seseorang hingga menyebabkannya mati, atau benda yang jatuh dari tempat tinggi menimpanya, mengikuti hukum keliru dalam keseluruhan hukum-hukumnya (al-Mughni 8/208, asy-Syarh al-Kabir 9/320, Syarah az-Zarkasyi 3/3, al-Mubdi' 8/240 dan 241, al-Insaf 9/433, Kasyaf al-Qina' 5/594, Syarah Muntaha al-Iradat 6/6).
Menurut keumuman para fuqaha, kategori ini diserupakan dengan keliru dan mengambil seluruh hukum pembunuhan karena keliru: mereka memasukkannya ke dalam kategori keliru, dan tidak perlu memperdebatkan redaksi istilahnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: tidak ada perselisihan di kalangan ahli ilmu bahwa tidak ada qishash atas anak kecil maupun orang gila; demikian pula siapa saja yang hilang akalnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang tidur, orang yang pingsan dan semisalnya. Dalilnya adalah ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Diangkat qalam (hukuman) dari tiga (orang): anak kecil hingga dewasa, orang yang tidur hingga terbangun, dan orang gila hingga kewarasannya pulih.»
Dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (8/226)
Hal itu juga karena qishash merupakan hukuman yang berat: ia tidak dijatuhkan atas anak kecil maupun orang yang hilang akalnya, sebagaimana hukum-hukum hadd; dan karena keduanya tidak memiliki niat yang berlaku: mereka seperti pembunuh karena keliru (lihat juga Bada'i' ash-Shana'i' 7/180, at-Taj wal-Iklil 5/216, Syarah Mukhtasar Khalil 8/3, asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 6/176, Tahbir al-Mukhtasar 5/220, Raudhah ath-Thalibin 6/158, Asna al-Matalib 4/12, an-Najm al-Wahhaj 8/355, Mughni al-Muhtaj 5/231, Kasyaf al-Qina' 5/613 dan 614, Syarah Muntaha al-Iradat 6/26, Manar as-Sabil 3/225).
Orang mabuk yang membunuh dalam keadaan mabuk: jika akalnya hilang melalui jalan yang tidak terlarang, ia seperti orang yang pingsan: tidak ada qishash atasnya menurut ijma', karena baginya tidak ada niat dan tidak ada penghalang.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang orang yang mabuk secara terlarang lalu membunuh dalam keadaan mabuk, dengan pembuktian melalui kesaksian atau pengakuan: apakah qishash berlaku atasnya atau tidak?
Mayoritas para fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali menurut pendapat mazhab, berpendapat bahwa qishash wajib atas orang mabuk yang melakukan pelanggaran melalui kemabukannya jika ia membunuh dalam keadaan mabuknya: karena perbuatan maksiat bukanlah sebab keringanan; dan agar qishash tidak terabaikan, karena siapa pun yang berniat membunuh tidak akan ragu-ragu untuk mabuk agar terbebas darinya.
Dan karena para Sahabat radhiyallahu 'anhum menganggap kemabukannya seperti qadzafnya: mereka menetapkan atasnya hukuman pelaku qadzaf; jika qadzafnya tidak menimbulkan hukuman atas dirinya, tentu hukuman tidak dituntut hanya berdasarkan sangkaannya; dan jika hukuman qadzaf pun berlaku, maka dengan lebih kuat alasan qishash murni, yang merupakan hak manusia, ikut berlaku.
Sebab, jika tidak demikian, siapa pun yang ingin durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala akan minum hingga mabuk, lalu membunuh, berzina dan mencuri tanpa menanggung hukuman maupun dosa, dan maksiatnya menjadi sebab gugurnya hukum-hukum dunia dan akhirat: itu sama sekali tidak masuk akal. Talak berbeda darinya: talak itu perkataan yang dapat dibatalkan, berbeda dengan pembunuhan (ad-Durr al-Mukhtar 5/622 dan 6/586 dan 587, adz-Dzakhirah 12/273, al-Qawanin al-Fiqhiyyah 226, al-Bayan 11/303, Raudhah ath-Thalibin 6/158, Asna al-Matalib 4/12, an-Najm al-Wahhaj 8/355, Mughni al-Muhtaj 5/231, al-Mughni 8/226, Kasyaf al-Qina' 5/613 dan 614).
Di kalangan ulama Syafi'i, diserupakan dengan kasus ini siapa saja yang melakukan pelanggaran dengan meminum obat yang menghilangkan akal; adapun yang tidak melakukan pelanggaran, ia seperti orang yang lemah akal: tidak ada qishash atasnya.
Ulama Hanbali berkata: adapun orang yang meminum atau memakan secara terlarang sesuatu selain khamr yang menghilangkan akal: jika akalnya hilang sepenuhnya hingga menjadi orang gila, tidak ada qishash atasnya; dan jika akalnya hilang sebentar lalu kembali tanpa pengobatan, itu seperti kemabukan, sesuai penjabaran yang telah disebutkan (al-Mughni 8/226).
Ulama Hanbali juga berkata dalam satu pendapat: qishash tidak berlaku atasnya, karena ia telah kehilangan akal sebagaimana orang gila, dan karena ia tidak menjadi objek pertanggungjawaban, seperti anak kecil dan orang gila (al-Mughni 8/226).
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah rahimahullah ditanya tentang dua orang laki-laki yang telah minum, didampingi seorang ketiga. Ketika mereka hendak pulang, mereka bertengkar, dan salah satunya memukul yang lain dengan pukulan tongkat kayu hingga terjatuh dari hewan tunggangannya. Laki-laki ketiga itu berhenti menemaninya hingga ia naik kembali ke pelana lalu mengantarnya sampai tempat tinggalnya; ia tidak tinggal di sisinya, dan orang itu jatuh dari tunggangannya untuk kedua kalinya; pada pagi harinya ia telah mati.
Kemudian seorang laki-laki dari kerabat mendiang itu menanyai orang ketiga secara diam-diam, tanpa memberitahukan kematian tersebut, dan ia menceritakan kisah mereka. Para saksi bersaksi bahwa fulan telah memukulnya, tanpa para saksi mendengar apa pun dari si mendiang; dan orang yang diduga pelaku tidak menyerahkan diri karena takut hukuman, agar tidak mengakui kesalahannya; si mendiang meninggalkan seorang anak perempuan yang masih menyusu dan beberapa saudara laki-laki.
Beliau menjawab: jika orang yang meminum khamr itu mengetahui apa yang ia katakan, maka jika ia membunuh, ia adalah pembunuh: qishash dan hukuman pembunuh nyawa manusia wajib atasnya, menurut kesepakatan para ulama.
Namun jika ia mabuk hingga tidak mengetahui apa yang ia katakan, atau lebih dari itu, lalu ia membunuh: apakah qishash berlaku atasnya, dengan menyerahkannya kepada ahli waris korban yang boleh membunuhnya jika mereka menghendaki? Di sini ada 2 pendapat ulama dan 2 riwayat dari Ahmad. Mayoritas para fuqaha, para sahabat
Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dan banyak sahabat Ahmad, mewajibkannya sebagaimana atas orang sadar. Jika hanya satu saksi yang bersaksi atas pembunuhan itu, tidak dijatuhkan keputusan berdasarkannya, kecuali ahli waris korban menambahkannya dengan 50 sumpah.
Ini berlaku jika ia mati akibat pukulannya, dan pukulan itu merupakan penyerangan murni; tetapi jika ia mati padahal orang lain juga telah memukulnya, maka ada perselisihan mengenai qishash... (al-Mughni 8/226).
Ulama Hanafi berpendapat bahwa orang yang memukul orang lain dengan tongkat kecil, batu kecil, telapak tangan dan yang semisalnya di antara benda yang dampaknya biasanya bukan hilangnya nyawa, seperti cambuk dan semisalnya, ketika ia memukul satu atau 2 kali tanpa mengulang-ulang pukulan, melakukan pembunuhan mirip sengaja tanpa qishash; demikian pula dengan cambuk kecil dengan mengulang-ulang pukulan hingga menyebabkan mati: itu pembunuhan mirip sengaja, tanpa perselisihan di kalangan fuqaha Hanafi (Bada'i' ash-Shana'i' 7/233, al-Ikhtiyar 5/31 dan 32, al-Jawharah an-Nayyirah 5/197, al-Lubab 2/237, Durar al-Hukkam 5/424).
Para fuqaha berbeda pendapat tentang orang yang membunuh orang lain dengan mencekiknya menggunakan kedua tangan atau tali, atau dengan melemparkan bantal atau sapu tangan ke wajahnya lalu menekannya hingga orang itu mati: apakah itu digolongkan pembunuhan sengaja yang dijatuhkan qishash atasnya, atau pembunuhan mirip sengaja?
Mayoritas para fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i, Hanbali dan 2 sahabat ulama Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad, berpendapat bahwa orang yang membunuh orang lain dengan mencekiknya menggunakan kedua tangan atau tali, atau dengan melemparkan bantal atau sapu tangan ke wajahnya lalu menekannya hingga mati, melakukan pembunuhan sengaja: qishash wajib atas pelakunya jika ia memperpanjang hal itu dalam waktu yang biasanya membuat orang yang dicekik mati; karena ia menghendaki kematiannya melalui sarana yang kebanyakan membunuh; Allah Ta'ala berfirman:
«Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja...»
Surah An-Nisa, 93
Padahal orang ini pembunuh sengaja: ia wajib dibunuh.
Dua sahabat, Abu Yusuf dan Muhammad, berkata: jika ia mencekiknya hingga mati, itu pembunuhan sengaja dengan qishash; ini berlaku jika ia terus-menerus mencekik hingga mati; jika ia melepaskannya sebelum mati, diperhatikan: jika ia terus-menerus mencekik dalam waktu yang biasanya membuat manusia mati, qishash berlaku menurut keduanya; jika tidak, maka tidak, berdasarkan ijma' (Tabyin al-Haqa'iq 6/101, al-Bahr ar-Ra'iq 8/333, Hasyiyat Ibnu 'Abidin 6/543, Mu'in al-Hukkam hlm. 181).
Ulama Maliki berkata: siapa pun yang mencekik orang lain, atau menekan kuat 2 buah zakarnya hingga mati, dijatuhkan qishash atasnya (at-Taj wal-Iklil 5/222, Syarah Mukhtasar Khalil 8/7, asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 6/184, Tahbir al-Mukhtasar 5/227, Hasyiyat as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 10/43).
Ulama Syafi'i berkata: jika ia mencekiknya dengan kedua tangan atau tali, atau meletakkan tangannya di mulutnya dengan menghalanginya bernapas, atau melemparkan bantal atau sapu tangan ke wajahnya lalu menekannya hingga mati: jika ia melakukan itu dalam waktu yang biasanya membuat orang yang dicekik mati, qishash wajib atas pembunuhnya, karena ia mengincar kematiannya melalui sarana yang sejenisnya kebanyakan membunuh; dan jika itu dalam waktu yang sejenisnya bisa mati maupun tidak mati, yang lebih lazim adalah tidak mati: qishash tidak berlaku, dan ia wajib membayar diyat yang diperbesar (mughalladzah), karena perbuatannya adalah sengaja-keliru.
Dan jika ia mencekiknya dengan cekikan yang sejenisnya membunuh, lalu melepaskannya dalam keadaan hidup, kemudian orang itu mati: jika cekikan itu meninggalkan gangguan padanya sehingga napasnya tidak keluar lagi, atau ia tetap menderita hingga mati, qishash wajib atas si pengekik, karena ia mati akibat perbuatannya.
Dan jika ia mencekiknya lalu melepaskannya dalam keadaan hidup, tanpa rasa sakit maupun gangguan, dan ia mampu menahannya, kemudian pulih dan kembali kuat, lalu mati: tidak ada qishash maupun diyat bagi si pengekik, karena ia mati karena sebab lain, sebagaimana ketika ia melukainya lalu lukanya sembuh kemudian ia mati.
Dan jika ia melingkarkan tali simpul di lehernya, meletakkan tumpuan di bawah kakinya, mengikat tali pada langit-langit rumah atau yang semisalnya, lalu menarik tumpuan itu dari bawah kakinya, sehingga ia tercekik dan mati: qishash wajib atasnya, karena itulah bentuk cekikan yang paling sempurna.
Demikian pula jika ia menekan kuat 2 buah zakarnya hingga mati: qishash berlaku, karena hal itu kebanyakan membunuh (al-Muhadzdzab 2/176, al-Bayan 11/338 dan 339, Raudhah ath-Thalibin 6/135).
Ulama Hanbali berkata: menghalangi keluarnya napas itu ada 2 macam:
Pertama: melingkarkan tali simpul di lehernya, yang dikenal sekarang dengan nama tempat gantungan, lalu menggantungnya pada kayu atau sesuatu yang mengangkatnya dari atas tanah: ia tercekik dan mati; itu pembunuhan sengaja, baik ia mati saat itu juga maupun setelah beberapa waktu, karena itulah bentuk yang paling sempurna dari macam-macam cekikan, yaitu yang biasa digunakan penguasa untuk menghukum para pencuri dan semisalnya di antara para perusak.
Kedua: mencekiknya di atas tanah dengan kedua tangan, sapu tangan atau tali, atau mencekiknya dengan bantal atau apa pun yang diletakkan di mulut dan hidungnya, atau meletakkan kedua tangan di sana, dan ia mati: jika ia melakukannya dalam waktu yang biasanya membuat manusia mati, dan orang itu mati karenanya, itu pembunuhan sengaja dengan qishash. Dan jika ia melakukannya dalam waktu yang biasanya tidak membuat manusia mati, dan orang itu mati karenanya, itu sengaja-keliru; kecuali jika perbuatan itu terlalu ringan sehingga kematian darinya tidak dikhawatirkan: ia tidak menimbulkan pembayaran apa pun, karena itu seperti sentuhan.
Dan jika ia mencekiknya lalu membiarkannya, misalnya selama beberapa waktu, hingga mati: qishash berlaku, karena ia mati akibat perbuatannya, seperti orang yang mati akibat lukanya; dan jika ia bernapas dan pulih lalu mati: tidak ada qishash, karena yang zahir ia tidak mati karenanya, sebagaimana luka yang sembuh lalu mati (al-Mughni 8/210, al-Kafi 4/13, Kasyaf al-Qina' 5/598, Syarah Muntaha al-Iradat 6/10, Matalib Uli an-Nuha 6/9).
Imam
Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa orang yang mencekik orang lain hingga mati tidak wajib qishash: itu pembunuhan mirip sengaja yang diyat yang diperbesarnya ditanggung 'aqilahnya; karena alat itu mengandung kekurangan yang menimbulkan keraguan: apakah ia hendak membunuhnya dengan perbuatan itu, atau ia hendak memperhebat rasa sakit dan menyakiti badannya, padahal kematian terjadi ketika ia tidak mampu menanggungnya.
Namun jika ia mencekik lebih dari satu kali, ia segera dijatuhkan hukuman bunuh, karena niatnya membunuh melalui cekikan telah jelas, cekikan itu dikenal dapat membawa kepada kematian dan ia terus-menerus menghendakinya; dan karena ia telah menjadi perusak di bumi, dan siapa pun yang demikian keburukannya ditolak dengan cara dibunuh.
Tetapi jika ia seorang pengekik yang terkenal, yang telah mencekik lebih dari satu orang: hukuman bunuh berlaku atasnya, karena niatnya membunuh melalui cekikan telah jelas, cekikan itu dikenal dapat membawa kepada kematian dan ia terus-menerus menghendakinya; dan karena ia telah menjadi perusak di bumi, dan siapa pun yang demikian keburukannya ditolak dengan cara dibunuh, sebagai hadd dan bukan sebagai qishash (al-Mabsut 26/153, Bada'i' ash-Shana'i' 7/234, al-Hidayah 2/134, Syarah Fath al-Qadir 5/432, Tabyin al-Haqa'iq 6/101, al-Bahr ar-Ra'iq 8/333, Hasyiyat Ibnu 'Abidin 6/543, Mu'in al-Hukkam hlm. 181).
...'aqilahnya menanggung diyat; ia sedang mengandung, dan beliau memutuskan ghurrah atas janin itu. Seseorang dari kerabat garis laki-lakinya berkata: apakah kami membayar diyat atas yang belum pernah makan, minum, menangis hingga terdengar suaranya, dan yang sejenisnya telah hilang? Beliau bersabda: «sajak-sajak, seperti sajak orang Badui» (Diriwayatkan oleh Muslim 1682).
Padahal 'aqilah tidak menanggung pembunuhan sengaja: itu bukti bahwa pembunuhan dengan tiang tenda bukan pembunuhan sengaja; dan yang lebih kuat darinya kebanyakan membunuh: itu pembunuhan sengaja.
Termasuk golongan ini: melemparkan ke atasnya tembok, batu besar, kayu raksasa atau yang semisalnya di antara benda yang kebanyakan merusak, sehingga menghancurkannya: qishash berlaku, karena hal itu kebanyakan membunuh (al-Mughni 8/209 dan 210, al-Kafi 4/14, Kasyaf al-Qina' 5/595 dan 596, Syarah Muntaha al-Iradat 6/7 dan 8).
Para fuqaha berbeda pendapat tentang orang yang memukul orang lain dengan benda tumpul ringan, seperti batu kecil, cambuk atau tongkat, lalu orang itu mati akibatnya: apakah qishash berlaku atau tidak?
Mayoritas para fuqaha secara umum, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa orang yang memukul orang lain dengan benda tumpul ringan, seperti tongkat, cambuk atau batu kecil, lalu mati akibatnya, dijatuhkan qishash atasnya.
Ulama Maliki berkata: syarat pembunuhan yang menimbulkan qishash adalah pembunuh mengincar pukulannya, sedangkan niat membunuh tidak disyaratkan. Jika ia berniat memukulnya dengan benda yang kebanyakan membunuh lalu mati akibatnya, qishash akan berlaku; demikian pula jika ia berniat memukulnya dengan benda yang tidak kebanyakan membunuh, seperti memukulnya dengan batu, telapak tangan, pukulan kepalan, biji, ranting atau tongkat, lalu mati akibatnya: qishash juga akan berlaku, meskipun tanpa niat membunuhnya: niat pukulan saja sudah cukup mewajibkan qishash.
Jika ia tidak berniat memukulnya, dan hal itu terbukti melalui kesaksian atau pengakuan korban, tidak ada qishash atasnya: itu keliru, yang diyatnya ditanggung 'aqilah.
Baik ia mengincar orang yang sama yang dipukul, maupun ia hendak memukul seseorang secara menyerang lalu mengenai orang lain: ia akan dibunuh karenanya, dan pendapat yang menyatakan «itu keliru» adalah lemah.
Tetapi jika ia hendak memukul seseorang yang boleh ia pukul lalu mengenai orang lain, itu keliru, dengan syarat pukulan itu dilakukan dalam permainan atau sebagai pendidikan; demikian pula jika ia memukul orang lain dengan cara bermain: itu keliru menurut pendapat yang benar, dan demikian pula pendidikan yang dibolehkan dengan alat yang tepat untuk mendidik; tetapi jika pukulan itu untuk mendidik dalam keadaan marah, pendapat yang masyhur adalah bahwa itu pembunuhan sengaja yang menimbulkan qishash, kecuali bagi ayah dan yang semisalnya: tidak ada qishash, melainkan diyat yang diperbesar (at-Taj wal-Iklil 5/221, Syarah Mukhtasar Khalil 8/7, asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 6/182 dan 184, Tahbir al-Mukhtasar 5/226 dan 227, Hasyiyat as-Sawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 10/43).
Ulama Syafi'i berkata: jika ia memukulnya dengan cambuk atau tongkat ringan, atau melempar batu kecil ke arahnya, diperhatikan: jika ia mengulang-ulang pukulan hingga mencapai jumlah yang sejenisnya biasanya membunuh sesuai kondisi orang yang dipukul, hingga menyebabkan mati; atau jika rasa sakitnya menjadi hebat dan ia tetap menderita hingga mati: qishash berlaku. Jika ia tidak mengulang-ulang dan hanya satu atau 2 pukulan: jika itu di titik mematikan, atau dalam panas atau dingin yang menyengat yang membantu terjadinya kematian, atau orang yang dipukul kecil badannya, atau lemah bentuknya atau karena keadaan: qishash berlaku, karena itu kebanyakan mematikan; jika tidak, itu pembunuhan mirip sengaja dengan diyat (al-Muhadzdzab 2/176, al-Bayan 11/337 dan 338, Raudhah ath-Thalibin 6/134 dan 135, Mughni al-Muhtaj 5/215).
Ulama Hanbali berkata: jika ia memukulnya dengan benda tumpul ringan, seperti tongkat, cambuk atau batu kecil; atau mendorongnya dengan tangan di titik mematikan, atau orang yang dipukul dalam keadaan lemah karena sakit atau masih kecil usianya; atau pada musim panas atau dingin yang ekstrem, hingga pukulan itu membunuhnya; atau jika ia mengulang-ulang pukulan hingga membunuhnya dengan benda yang kebanyakan membunuh: qishash berlaku, karena ia membunuhnya dengan benda yang sejenisnya kebanyakan membunuh, sebagaimana pukulan dengan benda tumpul berat.
Dan jika ia berdalih sakit dalam semua itu, dalihnya tidak diterima; demikian pula jika ia berkata: «aku tidak mengincar kematiannya», perkataannya tidak dipercaya, karena yang zahir adalah sebaliknya.
Termasuk golongan ini: jika ia menekan kuat buah zakarnya dengan tekanan yang keras dan membunuhnya dengan tekanan yang sejenisnya kebanyakan membunuh: qishash wajib atasnya.
Dan jika pukulan itu tidak mengenai titik mematikan, juga tidak dalam keadaan lemah dan semisalnya: itu sengaja-keliru, dengan diyat; kecuali jika pukulan itu sangat ringan, seperti pukulan pena atau jari di luar titik mematikan dan yang semisalnya, yang tidak diduga membunuh: maka tidak ada qishash maupun diyat, karena ia tidak mati karenanya; demikian pula jika ia menyentuhnya dengan benda berat tanpa memukulnya: diyat hanya wajib atas pembunuhan, dan ini bukan pembunuhan (al-Mughni 8/210, al-Kafi 4/12 dan 13, Kasyaf al-Qina' 5/596, Syarah Muntaha al-Iradat 6/7 dan 8, Manar as-Sabil 3/219).
Para ahli ilmu sepakat bahwa pembunuhan karena keliru dan pembunuhan mirip sengaja menimbulkan diyat, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi:
«Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena keliru, (hukumnya) wajib memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin dan membayar diyah (denda) kepada keluarganya...»
Surah An-Nisa, 92
Dan diyat ditanggung 'aqilah; mereka membuktikannya dengan Sunnah dan ijma'.
Adapun Sunnah: al-Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan:
«Seorang wanita membunuh istri sesamanya (madunya) dengan tiang tenda; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diperiksa perkara tersebut lalu memutuskan diyatnya ditanggung 'aqilahnya; ia sedang mengandung, dan beliau memutuskan ghurrah atas janin itu. Seseorang dari kerabat garis laki-lakinya berkata: apakah kami membayar diyat atas yang belum pernah makan, minum, menangis hingga terdengar suaranya, dan yang sejenisnya telah hilang? Beliau bersabda: sajak-sajak, seperti sajak orang Badui.»
Diriwayatkan oleh Muslim (1682)
Dalam Sunan Ibnu Majah, dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu:
«Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa diyat ditanggung 'aqilah.»
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2633)
Dan berdasarkan sabdanya, shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan mirip sengaja, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat, adalah 100 unta, di antaranya 40 ekor unta bunting yang membawa janin di dalam rahimnya.»
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4549), an-Nasa'i (4796), Ibnu Majah (2628) dan Ahmad (6552)
Dan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
«Dua wanita dari kabilah Hudzail saling bertengkar; salah satunya melempar batu ke yang lain hingga membunuhnya bersama apa yang ada dalam rahimnya; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat janin itu seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat wanita itu ditanggung 'aqilahnya.»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6910) dan Muslim (1681)
Dan karena beliau, shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika ditanya tentang wanita yang memukul istri sesamanya dengan tiang tenda sehingga membunuhnya bersama janinnya, memutuskan ghurrah atas janin itu dan menanggungkan diyat kepada 'aqilahnya (Diriwayatkan oleh Muslim 1682).
...karena kemiripannya dengan keliru dari segi alat yang digunakan, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi:
«Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena keliru, (hukumnya) wajib memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin dan membayar diyah (denda) kepada keluarganya...»
Surah An-Nisa, 92
Tidak ada qishash, karena itu bukan pembunuhan sengaja murni menurut semua yang mengakui pembunuhan mirip sengaja.
Semua yang mengakui pembunuhan mirip sengaja sepakat bahwa diyat di dalamnya wajib dan ditanggung 'aqilah, berdasarkan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan mirip sengaja, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat, adalah 100 unta, di antaranya 40 ekor unta bunting yang membawa janin di dalam rahimnya.»
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4549), an-Nasa'i (4796), Ibnu Majah (2628) dan Ahmad (6552)
Dan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
«Dua wanita dari kabilah Hudzail saling bertengkar; salah satunya melempar batu ke yang lain hingga membunuhnya bersama apa yang ada dalam rahimnya; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat janin itu seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat wanita itu ditanggung 'aqilahnya.»
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6910) dan Muslim (1681)
Dan karena beliau, shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika ditanya tentang wanita yang memukul istri sesamanya dengan tiang tenda sehingga membunuhnya bersama janinnya, memutuskan ghurrah atas janin itu dan menanggungkan diyat kepada 'aqilahnya (Diriwayatkan oleh Muslim 1682).
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«Diyat pembunuhan mirip sengaja diperbesar, sebagaimana diyat pembunuhan sengaja, tetapi pelakunya tidak dibunuh.»
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4565) dan Ahmad (6718)
Dan karena itu pembunuhan yang tidak menimbulkan qishash: maka diyatnya ditanggung 'aqilah, sebagaimana pembunuhan karena keliru (al-Hidayah 4/158 dan 159, al-'Inayah 15/122 dan 123, al-Jawharah an-Nayyirah 5/196 dan 197, at-Ta'rifat 165, al-Bahr ar-Ra'iq 8/332, al-Isyraf ila Nukat Masa'il al-Khilaf 4/107 dan 108, al-Bayan 11/449 dan 450, an-Najm al-Wahhaj 8/329 dan 330, Mughni al-Muhtaj 5/215, al-Mughni 8/216, Kasyaf al-Qina' 5/603, Syarah Muntaha al-Iradat 6/13 dan 14, Manar as-Sabil 3/221).
Dan karena setiap diyat yang wajib atas pembunuhan tanpa sulh dan tanpa pemaafan sebagian ditanggung 'aqilah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: diyat, yakni dalam pembunuhan mirip sengaja, ditanggung 'aqilah menurut mayoritas ahli ilmu; Malik menggolongkannya pembunuhan sengaja yang menimbulkan qishash (al-Mughni 8/216).
Diyat ini diperbesar dan ditanggung 'aqilah; pelakunya tidak ikut menanggungnya menurut ulama Syafi'i dan Hanbali; menurut ulama Hanafi, ia ikut menanggungnya bersama mereka seperti salah seorang dari mereka; hal itu telah dijelaskan lebih awal dalam kategori pembunuhan karena keliru.
Sisa hukum-hukum pembunuhan mirip sengaja sama dengan hukum-hukum pembunuhan karena keliru yang telah disebutkan.
Demikian pula jika ia memukulnya untuk menolak serangannya, atau jika ia memukulnya sebagaimana ia telah memukulnya, baik ia mati karena sebab lain maupun tidak; dan Allah lebih mengetahui (Majmu' al-Fatawa 34/151 dan 152).
Para fuqaha menetapkan syarat bagi berlakunya qishash bahwa korban harus memiliki darah yang terlindungi. Maka tidak ada qishash atas muslim yang membunuh:
1 - orang harbi (orang kafir yang berperang): darahnya justru halal karena tidak memiliki perlindungan; dan jika ia datang untuk bertobat, ia tidak dibunuh atas apa yang telah ia bunuh sebelum tobatnya; tidak ada perselisihan dalam hal ini; baik ia termasuk golongan yang diterima jizyahnya, seperti orang Yahudi dan Nasrani, maupun golongan yang tidak diterima jizyahnya, seperti penyembah berhala; karena syarat pembunuh yang dapat dijatuhkan qishash adalah tunduk pada hukum-hukum, sedangkan orang harbi tidak tunduk padanya.
2 - demikian pula orang harbi yang memiliki aman, jika dibunuh oleh seorang muslim: tidak ada qishash atasnya menurut ulama Hanafi menurut lahir riwayat, ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali; karena perlindungannya tidak tetap secara mutlak, melainkan sementara, sampai habis masa tinggalnya di bumi Islam; orang yang diberi aman itu termasuk penduduk bumi perang: ia memasuki bumi Islam bukan untuk menetap di sana, melainkan untuk kebutuhan sementara yang ia penuhi sebelum kembali ke tanah asalnya; maka perlindungannya mengandung dugaan tidak adanya, berdasarkan ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Kaum muslimin itu setara dalam darahnya: jaminan yang paling rendah di antara mereka mengikat mereka semuanya, dan aman yang diberikan kepada yang paling jauh di antara mereka mengikat mereka semuanya; mereka satu tangan melawan orang-orang yang berada di luar mereka; yang terkuat di antara mereka memikul yang terlemah, dan yang berangkat (mengembara) pun demikian, yang menetap pun demikian; seorang mukmin tidak dibunuh karena orang kafir, dan orang yang memiliki perjanjian tidak dibunuh selama perjanjiannya masih berlaku.»
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2751 dan 4530), an-Nasa'i (4735 dan 4746), Ibnu Majah (2660) dan Ahmad (6970)
...karena setiap diyat yang wajib atas pembunuhan tanpa sulh dan tanpa pemaafan sebagian ditanggung 'aqilah.
Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: para ahli ilmu sepakat bahwa diyat karena keliru ditanggung 'aqilah (al-Isyraf 8/7, al-Ijma' 699).
Para fuqaha mazhab-mazhab besar sepakat bahwa diyat karena keliru ditangguhkan selama 3 tahun; penjelasannya akan datang dalam kitab diyat.
Para fuqaha sepakat bahwa pembunuh karena keliru dan pembunuh mirip sengaja tidak mewarisi apa pun dari diyat; namun mereka berbeda pendapat: apakah mereka mewarisi harta mendiang atau tidak?
Ulama Maliki berpendapat bahwa ia mewarisi harta bendanya tetapi tidak mewarisi apa pun dari diyatnya; pendapat ini diriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabah, dari Ibnu al-Musayyab, dari Mujahid dan dari az-Zuhri; dan ia juga pendapat al-Auza'i, Sa'id bin 'Abdul 'Aziz, Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsur. Abu Tsur membenarkannya: ia mewarisi sisa harta berdasarkan Kitab, karena Allah Ta'ala menetapkan warisan bagi para pemiliknya tanpa menyebut pembunuh; ketika telah berbeda pendapat tentang pembunuhan karena keliru, warisan tetap menjadi haknya berdasarkan Kitab: makna lahir Kitab tidak pernah ditinggalkan kecuali dengan nash dari Kitab, Sunnah atau ijma' yang menunjukkan bahwa sebagian darinya dikecualikan; jika tidak ada, Kitab tetap pada makna lahirnya.
Dan karena menghalangi pembunuh dari warisan merupakan hukuman, sedangkan orang yang keliru tidak dikenai hukuman, sebagaimana ia tidak dikenai qishash (al-Muwatta' 2/868, at-Tamhid 23/443 dan 446, al-Awsat 7/467 dan 468, al-Isyraf 4/356).
Mayoritas para fuqaha, ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa pembunuh, baik sengaja maupun keliru, tidak mewarisi apa pun dari hartanya, berdasarkan ucapan umum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
«Pembunuh tidak mewarisi.»
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2645)
Dari 'Amr bin Syu'aib:
«Abu Qatadah, seorang laki-laki dari Bani Mudlij, membunuh putranya; Umar kemudian mengambil darinya 100 unta: 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza'ah dan 40 ekor bunting, lalu berkata: di mana saudara laki-laki korban? Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pembunuh tidak memiliki warisan." Dalam riwayat lain: "Sekiranya aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Pembunuh tidak mendapatkan apa-apa', niscaya aku mewariskan kepadamu"; kemudian beliau memanggil saudara laki-laki korban dan menyerahkan unta-unta itu kepadanya.»
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2646) dan Ahmad (347 dan 348)
Dan dalam riwayat Abu Dawud:
«Pembunuh tidak mendapatkan apa-apa; dan jika tidak ada ahli waris, warisan kembali kepada orang yang paling dekat dengan mendiang; dan pembunuh tidak mewarisi.»
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4564)
Abu Qilabah meriwayatkan: «Seorang laki-laki membunuh saudaranya pada masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu; beliau tidak mewariskan kepadanya, dan laki-laki itu berkata: wahai Amirul Mukminin, aku tidak membunuhnya melainkan karena keliru. Beliau menjawab: jika engkau membunuhnya dengan sengaja, niscaya kami membunuhmu karenanya.»
Khallash meriwayatkan bahwa «seorang laki-laki melempar batu yang mengenai ibunya hingga membunuhnya; 'Ali bin Abi Thalib 'alaihissalam menetapkan atasnya pembayaran diyat dan menghalanginya dari warisan dengan berkata: bagianmu dari warisannya hanyalah batu ini».
Dan karena siapa pun yang terhalang dari warisan diyat korbannya juga terhalang dari sisa hartanya, seperti pembunuh sengaja: setiap harta yang warisannya haram jika ia membunuh dengan sengaja tetap haram meskipun ia keliru, sebagaimana diyat (al-Mabsut 30/46 dan 47, al-Fatawa al-Hindiyyah 6/454, al-Umm 4/72, al-Hawi al-Kabir 8/84 dan 85, al-Mughni 6/244, al-Kafi 2/560, al-Fatawa al-Kubra 3/261, Manar as-Sabil 2/401).
Adapun terhalangnya dari wasiat, penjelasannya telah disebutkan lebih awal dalam pembunuhan sengaja.
Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumullah berkata: jika para ahli waris mengabsahkannya, wasiat itu sah; karena larangan itu demi hak para ahli waris: keuntungan dari pembatalannya kembali kepada mereka, sebagaimana keuntungan pembatalan pewarisan; jika mereka mengabsahkannya maka wasiat itu sah.
Abu Yusuf rahimahullah berkata: wasiat itu tidak sah, karena wasiat itu ditetapkan dalam bentuk hukuman; maka ia serupa dengan terhalangnya dari warisan, yang tidak bergantung pada pengabsahan mereka, dan demikian pula wasiat (1).
(1) «Bada'i' ash-Shana'i'» (7/339), «Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama'» (5/19, 20), «al-Hidayah» (4/232), «Mukhtasar al-Wiqayah» (2/421), «al-'Inayah» (16/66), «al-Jawharah an-Nayyirah» (6/378), «al-Ikhtiyar» (5/78, 79).