Makam, mausoleum, dan tulisan nisan

Fiqh islamique > Pengurusan Jenazah > Makam, mausoleum, dan tulisan nisan

Membangun di atas makam, menuliskannya, menjadikannya tempat keramat: ketentuan Sunnah tentang perlakuan terhadap liang lahat.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Makam adalah tempat peringatan dan doa untuk orang yang meninggal, bukan tempat keramat: Sunnah menetapkan perlakuan yang sederhana terhadap makam, dan ulama sunni masa kini (Ibnu Baz, Lajnah Daimah untuk fatwa) menetapkan hukumnya untuk maqam-maqam masa kini.

Larangan-larangan yang diriwayatkan secara tegas tentang makam

Nabi melarang menyonderi makam, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.

Muslim 970
  • Menyonderi dan menghias: kitab-kitab madzhab menyimpulkan darinya haram atau sangat makruhnya bangunan dan hiasan permanen di atas makam;
  • duduk dan menginjak: haram atau makruh (Muslim 969);
  • penulisan (di nisan): makruh menurut mayoritas; nama yang ditulis untuk identifikasi (batu nisan yang disyaratkan pengelola pemakaman): dimaafkan karena kebutuhan menurut para ulama.

Mausoleum: pendapat ulama sunni

  • Dasarnya: "semoga Allah melaknat orang yahudi dan orang nasrani: mereka menjadikan makam para nabi mereka sebagai tempat sujud" (al-Bukhari 435);
  • Ibnu Baz (fatwa "peringatan terhadap pembangunan masjid di atas makam", diterbitkan di situs resminya): tidak boleh membangun di atas makam, masjid, kubah, atau lainnya; hal itu termasuk dosa besar dan jalan-jalan menuju syirik;
  • Lajnah Daimah untuk penelitian ilmiah dan fatwa (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, jilid 1): masjid tidak boleh dibangun di atas makam, karena larangan dan laknat yang diriwayatkan;
  • pemuliaan makam (meminta kepada yang mati, nazar di makam, arak-arakan): dikutuk oleh Ibnu Taimiyah (Majmu' al-Fatawa), Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin: meminta hanya bagi Allah semata; ziarah yang menghormati makam dengan salam dan doa untuk almarhum tetap halal menurut mayoritas selama tidak ada permintaan yang ditujukan kepada yang mati.

Yang dibolehkan pada makam

  • Menandai makam: dengan batu atau gundukan kecil: Nabi meletakkan batu pada makam Utsman bin Mazh'un lalu bersabda: "dengannya aku menandai makam saudaraku dan akan menguburkan di dekatnya" (Abu Dawud 3222);
  • ziarah pemakaman: disunnahkan dengan salam dan doa untuk orang-orang yang meninggal (lihat halaman ziarah);
  • batu nisan sederhana yang disyaratkan hukum: halal karena kebutuhan; pemeliharaan pemakaman yang sederhana: sesuai kesopanan, tanpa ritual.

Catatan praktis tentang makam, mausoleum, dan tulisan nisan

Di pemakaman Barat: batu nisan sederhana yang menuliskan nama, salam dan doa saat ziarah, tanpa bangunan dan tanpa ritual: itulah Sunnah, dan kesederhanaannya menenangkan duka.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi