Membangun di atas makam, menuliskannya, menjadikannya tempat keramat: ketentuan Sunnah tentang perlakuan terhadap liang lahat.
Makam adalah tempat peringatan dan doa untuk orang yang meninggal, bukan tempat keramat: Sunnah menetapkan perlakuan yang sederhana terhadap makam, dan ulama sunni masa kini (Ibnu Baz, Lajnah Daimah untuk fatwa) menetapkan hukumnya untuk maqam-maqam masa kini.
Larangan-larangan yang diriwayatkan secara tegas tentang makam
Nabi melarang menyonderi makam, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.
Muslim 970
- Menyonderi dan menghias: kitab-kitab madzhab menyimpulkan darinya haram atau sangat makruhnya bangunan dan hiasan permanen di atas makam;
- duduk dan menginjak: haram atau makruh (Muslim 969);
- penulisan (di nisan): makruh menurut mayoritas; nama yang ditulis untuk identifikasi (batu nisan yang disyaratkan pengelola pemakaman): dimaafkan karena kebutuhan menurut para ulama.
Mausoleum: pendapat ulama sunni
- Dasarnya: "semoga Allah melaknat orang yahudi dan orang nasrani: mereka menjadikan makam para nabi mereka sebagai tempat sujud" (al-Bukhari 435);
- Ibnu Baz (fatwa "peringatan terhadap pembangunan masjid di atas makam", diterbitkan di situs resminya): tidak boleh membangun di atas makam, masjid, kubah, atau lainnya; hal itu termasuk dosa besar dan jalan-jalan menuju syirik;
- Lajnah Daimah untuk penelitian ilmiah dan fatwa (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, jilid 1): masjid tidak boleh dibangun di atas makam, karena larangan dan laknat yang diriwayatkan;
- pemuliaan makam (meminta kepada yang mati, nazar di makam, arak-arakan): dikutuk oleh Ibnu Taimiyah (Majmu' al-Fatawa), Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin: meminta hanya bagi Allah semata; ziarah yang menghormati makam dengan salam dan doa untuk almarhum tetap halal menurut mayoritas selama tidak ada permintaan yang ditujukan kepada yang mati.
Yang dibolehkan pada makam
- Menandai makam: dengan batu atau gundukan kecil: Nabi meletakkan batu pada makam Utsman bin Mazh'un lalu bersabda: "dengannya aku menandai makam saudaraku dan akan menguburkan di dekatnya" (Abu Dawud 3222);
- ziarah pemakaman: disunnahkan dengan salam dan doa untuk orang-orang yang meninggal (lihat halaman ziarah);
- batu nisan sederhana yang disyaratkan hukum: halal karena kebutuhan; pemeliharaan pemakaman yang sederhana: sesuai kesopanan, tanpa ritual.
Catatan praktis tentang makam, mausoleum, dan tulisan nisan
Di pemakaman Barat: batu nisan sederhana yang menuliskan nama, salam dan doa saat ziarah, tanpa bangunan dan tanpa ritual: itulah Sunnah, dan kesederhanaannya menenangkan duka.