Hari ke-40, jamuan yang diwajibkan, Al-Qur'an yang dibaca dengan upah: apa yang Sunnah tetapkan bagi dukacita dan apa yang tidak dikenalnya.
Banyak budaya muslim mengembangkan ritual dukacita yang tidak dikenal Sunnah: hari ke-40, hari ulang tahun kematian, jamuan yang diwajibkan, Al-Qur'an yang dibaca dengan upah. Metode fiqih: membedakan yang diriwayatkan dari yang ditambahkan, dengan pendapat para ulama yang disebutkan namanya.
Apa yang Sunnah Tetapkan dalam Dukacita
- Idah (dukacita) si janda: 4 bulan 10 hari (surah al-Baqarah 234); dukacita umum 3 hari bagi setiap perempuan selain janda (Muslim 1485);
- ta'ziyah (ucapan belasungkawa): kunjungan dan kata-kata penghiburan, tanpa batas waktu; memberi makan keluarga yang tertimpa musibah: "siapkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka" (at-Tirmidzi 998): yang diberi makan adalah keluarga yang meninggal, bukan sebaliknya;
- doa, sedekah, dan haji atas nama almarhum: jalan-jalan yang diriwayatkan dan dianjurkan.
Apa yang Tidak Dikenal Sunnah dalam Dukacita
- Hari ke-40: ketika ditanya tentang berkumpul 40 hari setelah kematian untuk membaca Al-Qur'an, Ibnu Baz menjawab bahwa hal itu tidak dilakukan "baik pada hari keempat puluh, maupun hari pertama, maupun pekan kedua, maupun hari ulang tahun kematian: semua itu bagian dari bid'ah dan takhayul" (fatwa nomor 10842, situs resmi);
- Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah): tidak ada, baik dalam Al-Qur'an, Sunnah, maupun praktik para sahabat, penetapan tanggal pasti berkumpul untuk mengenang almarhum, baik hari pertama, maupun 7 hari, maupun 40 hari;
- Ibnu Utsaimin: "majelis duka hari ke-40" adalah salah satu bid'ah yang diselenggarakan sebagian orang ketika genap 40 hari atas almarhum; tidak ada satu pun riwayat tentang hal itu dalam Sunnah;
- jamuan wajib bagi para tamu yang datang: tangisan meratap yang diiringi jamuan ditegaskan sebagai hal tercela (Ibnu Majah 1610); membalik arahnya (memberi makan keluarga yang tertimpa musibah) itulah Sunnah;
- perempuan penangis dan majelis duka yang riuh: haram (meratap, Muslim 934; "bukan termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipinya", Muslim 103);
- pembacaan Al-Qur'an berbayar secara kolektif pada tanggal pasti: membaca untuk almarhum diharapkan menjadi rahmat menurut mayoritas; mengakadkannya dengan upah dalam ritual bertanggal mengubah amal ibadah menjadi jasa.
Jalan Tengah dalam Dukacita
Mengenang almarhum pada hari apa pun melalui kunjungan, sedekah, atau doa bukanlah persoalan: celaan tertuju pada ritual yang diwajibkan dan perniagaannya. Keluarga memuliakan almarhum melalui amalan yang ditetapkan: sedekah jariah ("apabila manusia mati, terputuslah amalnya kecuali 3: sedekah yang terus mengalir, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya", Muslim 1631), doa, dan pembacaan pribadi tanpa upah.
Catatan Praktis tentang Tradisi Dukacita yang Dihindari
Menghadapi keluarga yang memegang teguh kebiasaan ini: kelembutan dan kebersamaan terlebih dahulu. Fiqih melarang memanfaatkan dukacita, bukan melarang menghibur: biarlah harta dan tenaga mengalir kepada almarhum (sedekah) dan kepada yang hidup (menemani), bukan kepada ritual.