Menyumbangkan organ saat hidup atau sesudah wafat: syarat-syarat akademi, keharaman jual beli, dan registri persetujuan.
Menyelamatkan nyawa adalah nilai Quran: 'Barangsiapa yang menghidupkan satu jiwa, maka seakan-akan dia telah menghidupkan semua manusia' (Surah al-Ma'idah 32). Resolusi akademi-akademi sunni kontemporer ada dan disebut namanya di sini; pendapat-pendapat yang berbeda juga disebutkan.
Resolusi Akademi Fiqih Islam Internasional (OKI) tentang donasi organ
- Resolusi No. 26 (2/4) (sesi ke-4, Jeddah, 1988) tentang transplantasi organ: transplantasi diterima sebagai sarana pengobatan dengan syarat-syarat ketat;
- keharaman jual beli: tidak ada harga untuk organ; akademi juga mengharamkan pengambilan organ vital (jantung) dari donor hidup tanpa organ itu ia tidak dapat bertahan hidup;
- donasi dari orang hidup: diterima dengan syarat: organ nonvital (ginjal, sumsum tulang, sebagian hati), kerugian yang diperkirakan tetap wajar, persetujuan bebas dari orang dewasa;
- resolusi No. 56 (6/7) (sesi ke-6, 1990): mengharamkan aborsi untuk mengambil jaringan janin yang ditujukan untuk transplantasi.
Pengambilan organ sesudah kematian
- Ketetapan No. 99 Hai'ah Kibar al-Ulama (Arab Saudi, 6/11/1402): pengalihan organ dari orang yang telah meninggal kepada orang sakit diterima; kematian otak ditetapkan dengan keterangan dokter spesialis;
- persetujuan saat masih hidup: resolusi 26 (2/4) mensyaratkan wasiat almarhum atau izin ahli warisnya, tanpa jual beli; registri persetujuan (kartu donor) masuk dalam kerangka ini;
- kemuliaan jenazah: memutilasi tanpa kebutuhan haram: 'Lebih baik salah seorang di antara kalian dipecahkan kepalanya dengan batu daripada ia menghinakan (memutilasi) jenazah' (Abu Dawud 3207); kebutuhan menyelamatkan nyawa adalah kebutuhan yang diakui oleh akademi-akademi;
- pendapat yang berbeda: Ibnu Baz dan Ibnu 'Utsaimin mengharamkan pengambilan organ dari jenazah, demi menghormati almarhum; pendapat ini diterbitkan dalam himpunan fatwa mereka: hal itu menunjukkan bahwa persoalan ini belum ditutup dengan ijma'.
Larangan-larangan seputar donasi organ dan transplantasi
- Jual beli, perdagangan, dan wisata transplantasi: diharamkan; penggantian biaya (transportasi, kehilangan penghasilan): diterima; imbalan bagi donor: tidak;
- pengambilan tanpa persetujuan dan tanpa tujuan terapi: haram;
- tekanan keluarga: tidak ada yang boleh memaksa donasi: persetujuan bebas adalah syarat pertama.
Catatan praktis tentang donasi organ dan transplantasi
Seorang muslim memutuskan saat hidupnya: mendaftar atau tidak di registri nasional adalah pilihan halal yang terdokumentasi; memberi tahu keluarganya menghindari keraguan saat darurat. Siapa yang memilih tidak menyumbangkan tidak berdosa: donasi adalah kemurahan hati, bukan kewajiban.