Donasi organ dan transplantasi

Fiqh islamique > Pengurusan Jenazah > Donasi organ dan transplantasi

Menyumbangkan organ saat hidup atau sesudah wafat: syarat-syarat akademi, keharaman jual beli, dan registri persetujuan.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Menyelamatkan nyawa adalah nilai Quran: 'Barangsiapa yang menghidupkan satu jiwa, maka seakan-akan dia telah menghidupkan semua manusia' (Surah al-Ma'idah 32). Resolusi akademi-akademi sunni kontemporer ada dan disebut namanya di sini; pendapat-pendapat yang berbeda juga disebutkan.

Resolusi Akademi Fiqih Islam Internasional (OKI) tentang donasi organ

  • Resolusi No. 26 (2/4) (sesi ke-4, Jeddah, 1988) tentang transplantasi organ: transplantasi diterima sebagai sarana pengobatan dengan syarat-syarat ketat;
  • keharaman jual beli: tidak ada harga untuk organ; akademi juga mengharamkan pengambilan organ vital (jantung) dari donor hidup tanpa organ itu ia tidak dapat bertahan hidup;
  • donasi dari orang hidup: diterima dengan syarat: organ nonvital (ginjal, sumsum tulang, sebagian hati), kerugian yang diperkirakan tetap wajar, persetujuan bebas dari orang dewasa;
  • resolusi No. 56 (6/7) (sesi ke-6, 1990): mengharamkan aborsi untuk mengambil jaringan janin yang ditujukan untuk transplantasi.

Pengambilan organ sesudah kematian

  • Ketetapan No. 99 Hai'ah Kibar al-Ulama (Arab Saudi, 6/11/1402): pengalihan organ dari orang yang telah meninggal kepada orang sakit diterima; kematian otak ditetapkan dengan keterangan dokter spesialis;
  • persetujuan saat masih hidup: resolusi 26 (2/4) mensyaratkan wasiat almarhum atau izin ahli warisnya, tanpa jual beli; registri persetujuan (kartu donor) masuk dalam kerangka ini;
  • kemuliaan jenazah: memutilasi tanpa kebutuhan haram: 'Lebih baik salah seorang di antara kalian dipecahkan kepalanya dengan batu daripada ia menghinakan (memutilasi) jenazah' (Abu Dawud 3207); kebutuhan menyelamatkan nyawa adalah kebutuhan yang diakui oleh akademi-akademi;
  • pendapat yang berbeda: Ibnu Baz dan Ibnu 'Utsaimin mengharamkan pengambilan organ dari jenazah, demi menghormati almarhum; pendapat ini diterbitkan dalam himpunan fatwa mereka: hal itu menunjukkan bahwa persoalan ini belum ditutup dengan ijma'.

Larangan-larangan seputar donasi organ dan transplantasi

  • Jual beli, perdagangan, dan wisata transplantasi: diharamkan; penggantian biaya (transportasi, kehilangan penghasilan): diterima; imbalan bagi donor: tidak;
  • pengambilan tanpa persetujuan dan tanpa tujuan terapi: haram;
  • tekanan keluarga: tidak ada yang boleh memaksa donasi: persetujuan bebas adalah syarat pertama.

Catatan praktis tentang donasi organ dan transplantasi

Seorang muslim memutuskan saat hidupnya: mendaftar atau tidak di registri nasional adalah pilihan halal yang terdokumentasi; memberi tahu keluarganya menghindari keraguan saat darurat. Siapa yang memilih tidak menyumbangkan tidak berdosa: donasi adalah kemurahan hati, bukan kewajiban.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi