Fiqh islamique > Pengurusan Jenazah > Talqin kepada orang sekarat: anjuran saat sakaratul maut
Apa yang dilakukan di samping muslim yang sekarat: menghadapkannya ke kiblat, menalqini kalimat tauhid, menghiburnya, lalu langkah-langkah pertama setelah kematian.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Orang sekarat adalah orang yang telah dicapai oleh kematian dan para malaikatnya: yang dimaksud adalah orang yang kematiannya sudah dekat. Para fuqaha menyebutkan tanda-tanda sakaratul maut di antara yang dikenali para ahlinya: kedua kaki mulai kendur hingga tidak bisa lagi berdiri tegak, hidung melengkung, pelipis merosot, kulit wajah melar dan tidak lagi menampakkan kerutan.
Dianjurkan membelokkan orang sekarat ke arah kiblat pada saat pandangannya mulai padam, bukan sebelumnya, agar ia tidak ketakutan. Ia dihadapkan dalam keadaan miring ke sisi kanan, wajahnya ke arah kiblat, sebagai penghormatan terhadap kedudukannya di dalam kubur; jika tempat terlalu sempit, ia diletakkan miring ke sisi kiri menghadap kiblat, dan jika ia tidak mampu, dalam keadaan terlentang, dengan sedikit ditinggikan kepalanya agar wajahnya mengarah ke kiblat. Praktik ini menjadi ijma' keempat imam: an-Nawawi mencatat kesepakatan bahwa dianjurkan menghadapkan orang sekarat ke kiblat. Al-Bara' bin Ma'rur telah berwasiat kepada keluarganya untuk menghadapkannya ke kiblat saat sakaratul; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia telah mendapat fitrah", menyampaikan sepertiganya kepada anaknya dan menyalatinya (diriwayatkan oleh al-Hakim, yang menilainya shahih).
Menjadi tugas orang yang mendampingi orang sekarat untuk menalqini lafaz "la ilaha illallah". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Talqinilah orang-orang yang mati di antara kalian: la ilaha illallah; siapa yang perkataan terakhirnya la ilaha illallah akan masuk surga pada suatu hari dari hari-hari (kehidupan)nya, apa pun yang ia alami sebelumnya" (diriwayatkan oleh Muslim, dengan tambahan dari Ibnu Hibban). an-Nawawi menjelaskan bahwa ini anjuran yang disepakati para ulama. Ia tidak diulang terus-menerus kepadanya dan tidak dibuat berlarut-larut, karena dikhawatirkan ia terbebani oleh keadaannya dan mengucapkan yang tidak pantas: jika ia telah mengucapkannya sekali, ia tidak diulang kecuali jika ia berbicara lagi, agar perkataannya berakhir dengan lafaz itu.
Talqin harus datang dari orang yang dipercaya, yang tidak dicurigai, agar tidak membuat orang sekarat canggung. Jika terlepas darinya ucapan kekufuran, ia tidak dinilai kafir: ia diperlakukan seperti mayit kaum muslimin, dengan mempertimbangkan hilangnya akal yang menimpanya.
Pembacaan surat Yasin di samping orang sekarat adalah praktik yang lazim, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad: "Yasin adalah hati Al-Qur'an; siapa yang membacanya karena mengharap wajah Allah dan akhirat, ia akan diampuni; bacalah ia untuk orang-orang yang mati di antara kalian"; sanad hadis ini diperdebatkan para ulama.
Sunnah mencakup hadir di samping orang sekarat untuk mengingatkannya, menghiburnya, memejamkan matanya saat waktunya tiba dan menunaikan hak-haknya: ini kesepakatan para ulama. Setelah kematian, disegerakan persiapan memandikan dan pemakaman, sesuai anjuran Nabi untuk mempercepat pengurusan jenazah (diriwayatkan oleh al-Bukhari); diurus utangnya, diinformasikan kepada keluarga dan kenalannya, kemudian datang ghusl, kafan dan salat jenazah, yang dijelaskan pada halaman-halaman berikutnya.