Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Hibah: pemberian harta > Hibah orang bangkrut yang diinterdiksi oleh hakim
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian keempat bab hibah (donasi) ini melengkapi pembahasan pemberi hibah: orang yang bangkrut, murtad, wanita yang bersuami, orang sakit; kemudian penerima hibah (anak di bawah umur, orang gila dan yang diinterdiksi pengadilan) dan objek yang dihibahkan (keberadaan, penentuan, nilai, kepemilikan, tak terpisah, pembedaan); akhirnya objek-objek yang kesahannya masih diperdebatkan: hak penggunaan, kulit-kulit, najis yang dapat dimanfaatkan, objek pinjaman, harta sewa, harta yang digadai dan harta yang dirampas.
Kasus kedua: hibah dari orang yang telah diputuskan interdiksinya oleh seorang hakim. Orang yang bangkrut (mufles) dapat memberi hibah sebelum interdiksi maupun sesudahnya. Jika ia memberi hibah sebelum interdiksi, perbuatannya berlaku dan hibahnya sah, tanpa perselisihan di antara para fuqaha.
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: “Kepada pendapat ini sejalan
Abu Hanifah, Malik dan al-Syafi'i, dan kami tidak mengetahui ada orang yang membantah mereka: karena ia sadar dan tidak terkena interdiksi, perbuatannya berlaku seperti perbuatan orang lain; karena sebab pembatasan adalah interdiksi, dan itu tidak dapat mendahului sebabnya sendiri; dan karena ia termasuk orang yang dapat mengurus hartanya tanpa telah terkena interdiksi, sehingga ia menyerupai orang yang sepenuhnya bebas mengurus” (al-Mughni, 4/283-284 ; asy-Syarh al-kabir, 4/464).
Ulama Maliki memutuskan bahwa orang yang utangnya meluap berada dalam tiga keadaan. Yang pertama, sebelum kebangkrutan: diharamkan atasnya semua perbuatan gratis atas hartanya tanpa imbalan, dalam apa yang tidak wajib atasnya dan yang penggunaannya tidak melunaskannya: hibah, sedekah, pembebasan hamba dan amalan semisalnya; demikian pula penempatan dalam pelayanan dan pengakuan utang kepada orang yang memiliki gugatan terhadapnya; adapun jual belinya tetap halal (hawasiyah al-Sawi atas asy-Syarh ash-shaghir, 7/275 ; lihat asy-Syarh al-kabir berserta hawasiyah ad-Dardir, 5/491 ; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/103).
Jika ia memberi hibah setelah interdiksi, mayoritas fuqaha (ulama Syafi'i dalam pendapat paling benar, ulama Hanbali dan kedua sahabat Abu Hanifah) menghukumi hibahnya tidak berlaku: ia terkena interdiksi dengan keputusan hakim, dan perbuatannya tidak bernilai, seperti orang yang boros; hak-hak para kreditur telah melekat pada keseluruhan hartanya, dan ia tidak dapat mengurusnya, seperti harta yang digadai (Rawdhat al-Thalibin, 3/339 dan seterusnya ; al-Bayan, 6/131 dan seterusnya ; Mughni al-Muhtaj, 3/78, 102 ; Nihayat al-Muhtaj, 4/355 dan seterusnya ; an-Najm al-wahhaj, 4/353 dan seterusnya
; ad-Dibaj, 2/210 ; al-Mughni, 4/283-284 ; asy-Syarh al-kabir, 4/464 ; Syarh Muntaha al-iradat, 3/448 ; Kashshaf al-qina', 4/361 ; asy-Syarh al-kabir berserta hawasiyah ad-Dardir, 5/491 ; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/103).
Ulama Maliki: hibah orang yang utangnya meluap tergantung persetujuan para kreditur; jika mereka menyetujuinya, hibah itu sah, jika tidak maka tidak (asy-Syarh al-kabir berserta hawasiyah ad-Dardir, 5/491 ; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/103).
Ulama Syafi'i, menurut satu pendapat: perbuatannya tertunda; jika dari hartanya tersisa yang dapat melunasi para kreditur, ia berlaku, jika tidak ia gugur (Rawdhat al-Thalibin, 3/339 dan seterusnya ; al-Bayan, 6/131 dan seterusnya ; Mughni al-Muhtaj, 3/78, 102 ; Nihayat al-Muhtaj, 4/355 dan seterusnya ; an-Najm al-wahhaj, 4/353 dan seterusnya
; ad-Dibaj, 2/210).
Adapun Abu Hanifah mengajarkan tidak ada interdiksi bagi orang yang bangkrut: maka perbuatannya atas hartanya sah (al-Jawharah an-nayyirah, 3/258, 269 ; al-Ikhtiyar, 2/118-119 ; al-Lubab, 1/448, 452 ; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/411-412 ; al-'Inayah syarh al-Hidayah, 13/230, 238).
Ibnu Rusyd (rahimahullah): “Adapun orang-orang boros dan orang-orang bangkrut, pada mereka yang menerima interdiksi keduanya, tidak ada perselisihan: hibah mereka tidak berlaku” (Bidayat al-mujtahid, 2/246). Persoalan ini telah dibahas secara rinci pada kitab interdiksi, tentang hukum orang yang diinterdiksi pengadilan.
Mayoritas fuqaha (ulama Maliki, Syafi'i, Hanbali) menegaskan batalnya hibah dari orang murtad. Orang murtad memang terkena interdiksi atas hartanya pada ulama Syafi'i dan Hanbali: hartanya adalah fai' (harta rampasan tanpa perang) kaum muslimin; ia pula berisiko mengurusnya dengan cara yang memusnahkannya dan menyelipkannya dari mereka (hawasiyah ad-Dardir berserta asy-Syarh al-kabir, 5/491 ; hawasiyah al-'Adawi, 2/332 ; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/103 ; al-Bayan, 6/237 ; an-Najm al-wahhaj, 4/396 ; Mughni al-Muhtaj, 3/108 ; Nihayat al-Muhtaj, 4/406 ; al-Mughni, 4/300 ; Kashshaf al-qina', 3/487 ; Syarh Muntaha al-iradat, 3/438 ; Manar ash-shabil, 2/140).
Ulama Hanafi menegaskan bahwa amalan-amalan orang murtad (jual beli, hibah dan lainnya) sah sebelum ia berpindah ke daratan perang, dan imbalan demi kepentingannya diterima. Mereka berkata: seorang muslim menghibahkan sesuatu kepada seorang murtad; murtad itu mengganti hibah tersebut, kemudian ia dibunuh atau berpindah ke daratan perang: hibah tetap sah, tetapi gantinya tidak diterima menurut Abu Hanifah.
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, ia sah seperti amalan-amalan lainnya; pada Abu Yusuf ia berlaku atas seluruh hartanya, pada Muhammad atas sepertiganya, sebagaimana amalan-amalan gratisnya yang lain.
Jika orang murtad sendiri pemberi hibah dan penerima telah menggantinya atas hibah itu, kemudian ia dibunuh atau berpindah ke daratan perang: hibahnya dikembalikan kepada para ahli warisnya, dan imbalannya kepada pemegangnya jika masih ada; jika ia telah mengonsumsinya, ia menjadi utang atas harta orang murtad, baik yang lain mengetahui kemurtadannya maupun tidak (al-Mabsuth, 12/107 ; al-Fatawa al-Hindiyyah, 4/405 ; Ibnu Abidin, 8/510).
Mayoritas fuqaha menuntut pemberi hibah pemilik atas objek yang dihibahkan. Dari sanalah perselisihan mereka tentang hibah fadhuli (orang yang mencampuri harta orang lain): apakah hibahnya sah atau tidak?
Ulama Hanafi, ulama Maliki menurut satu pendapat, dan ulama Syafi'i menurut satu pendapat, mengajarkan hibah fadhuli sah tetapi tidak mengikat: jika pemilik menyetujuinya, ia tetap; jika ia menolaknya, ia batal. Karena ketika pemilik menyetujuinya, ia pada hakikatnya berasal darinya.
Ibnu Nujaim (rahimahullah): “Adapun wasiat fadhuli, seperti ketika ia mewasiatkan seribu (dirham) dari harta orang lain, atau suatu jasad tertentu dari harta orang itu, dan pemilik menyetujuinya: pemilik mempertahankan hak memilih menyerahkannya maupun tidak, seperti pada hibah; demikian dinyatakan dalam al-Qunyah, pada kitab wasiat.”
Semua yang dapat menjadi objek wakalah yang sah: jika fadhuli menanggungnya, itu tetap tertunda, kecuali jual beli, karena syarat pendahulunya (al-Bahr ar-ra'iq, 6/164). Al-Kasani (rahimahullah): di antara syarat-syaratnya, objek itu harus dimiliki pemberi hibah: tidak mungkin menghibahkan harta orang lain tanpa izinnya, karena mustahil memindahkan kepemilikan atas apa yang tidak dimiliki (Bada'i' ash-shana'i', 6/119 ; al-Fatawa al-Hindiyyah, 4/374 ; Ibnu Abidin, 8/423 ; Bidayat al-mujtahid, 2/245).
Mayoritas fuqaha (ulama Maliki dalam pendapat masyhur, ulama Syafi'i dalam pendapat mazhab, ulama Hanbali) menuntut pemberi hibah pemilik atas objek yang dihibahkan: maka hibah fadhuli tidak sah.
Ulama Maliki berkata: hibah fadhuli batal, berbeda dengan jual belinya yang sah, meskipun tidak mengikat: pembeli dapat mengurus barang sebelum pemilik membenarkan jual beli, karena sahnya akad memberikan akibatnya kepadanya, yaitu kebolehan mengurus objek akad. Perbedaan antara jual beli fadhuli dan hibahnya adalah jual belinya, karena disertai imbalan, akhirnya kembali kepada pemilik, berbeda dengan hibahnya; demikian pula waqfnya, sedekahnya dan pembebasan hambanya: begitu salah satu dari empat operasi ini berasal dari seorang fadhuli, ia batal, sekalipun pemilik membenarkannya.
Namun sebagian meriwayatkan bahwa waqfnya, hibahnya, sedekahnya dan pembebasan hambanya seperti jual belinya: masing-masing amalan itu sah tetapi tidak mengikat; jika pemilik menyetujuinya, ia tetap, dan jika ia menolaknya, ia batal. Ad-Dardir berkata: itulah yang dipegang guru kami al-'Adawi, karena jika pemilik menyetujui, amalan itu pada hakikatnya berasal darinya (hawasiyah ad-Dardir atas asy-Syarh al-kabir, 5/491 ; hawasiyah as-Sawi atas asy-Syarh ash-shaghir, 9/202 ; lihat an-Najm al-wahhaj, 4/41 ; Rawdhat al-Thalibin, 3/18-19 ; al-Majmu', 9/247 ; al-Washith, 3/404 ; Mughni al-Muhtaj, 2/432 ; al-'Ubab, hal. 512 ; syarh I'anat at-thalibin, 3/23 ; ad-Dibaj, 2/11-12 ; al-Bayan, 5/12 ; ash-Shiraj al-wahhaj, hal. 208 ; hawasiyah Qalyubi dan 'Umairah atas Kunz ar-raghibin, 2/405 ; Nihayat al-Muhtaj berserta hawasiyah asy-Syabramallasi, 3/463, 465 ; al-Mughni, 4/145 ; Kashshaf al-qina', 3/180-181 ; Syarh Muntaha al-iradat, 3/130-131 ; ar-Raudh al-murbi', 1/543-544 ; al-Insaf, 4/238).
Persoalan ini telah diuraikan dengan rincian tertentu pada jilid keenam, pada kitab jual beli, tentang jual beli fadhuli.
Para fuqaha sepakat bahwa, jika wanita menghibahkan kurang dari sepertiga hartanya, hibahnya sah dan berlaku. Mereka berselisih jika ia menghibahkan lebih dari sepertiga hartanya: apakah diterima atau tidak?
Mayoritas (ulama Hanafi, Syafi'i, Hanbali dalam pendapat mazhab): begitu wanita mencapai akil balig dan kembali berakal, ia dapat mengurus hartanya dengan hibah maupun yang lain, gadis maupun yang telah bersuami, tanpa perbedaan apa pun dengan laki-laki akil yang sadar: apa yang diterima dari hibah laki-laki akil yang sadar diterima pula dari hibahnya (Ahkam al-Qur'an karya al-Jashash, 2/352 ; syarh atas Shahih al-Bukhari oleh Ibnu Bathal, 7/107 ; tafsir al-Qurthubi, 5/24-25).
Mayoritas bersandar pada bab yang meriwayatkan al-Bukhari: bab hibah wanita kepada selain suaminya dan pembebasan hambanya ketika ia bersuami: itu diterima jika ia tidak boros; jika ia boros, itu tidak diterima. Allah Yang Maha Tinggi berfirman:
“Janganlah kamu serahkan harta(mu) kepada orang-orang yang bodoh”
Surah an-Nisa', ayat 5
Asma (radhiyallahu 'anha) berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki harta selain yang dibawakan az-Zubair kepadaku, dan aku sedekahkan.” Beliau bersabda: “Bersedekahlah dan jangan menghitung, maka akan dihitung atasmu.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari
Dalam qira'ah lain dari bab yang sama: “Berbelanjalah dan jangan menghitung, maka Allah akan menghitung atasmu; dan jangan menyimpan hitungan, maka Allah akan menyimpan hitungan atasmu.”
Maimunah binti al-Harits (radhiyallahu 'anha) mengabarkan bahwa ia telah memerdekakan seorang budak perempuan tanpa meminta izin kepada Nabi ('alaihissalam). Pada hari gilirannya, ia berkata: “Tahukah engkau, wahai Rasulullah, bahwa aku telah memerdekakan budakku?” Beliau bersabda: “Sudah engkau lakukan?” Ia berkata: “Ya.
” Beliau bersabda: “Ketahuilah, seandainya engkau memberikannya kepada paman-pamanmu dari ibu, pahalamu pasti lebih besar.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari
Al-Hafizh Ibnu Hajar (rahimahullah) menafsirkan: “Sabdanya 'bab hibah wanita kepada selain suaminya dan pembebasan hambanya ketika ia bersuami' bermakna: sekalipun ia bersuami, itu diterima jika ia tidak boros; jika ia boros, itu tidak diterima. Allah Yang Maha Tinggi berfirman: 'janganlah kamu serahkan harta(mu) kepada orang-orang yang bodoh'; kepada hukum ini sejalan mayoritas, kecuali Thawus yang mengharamkannya secara mutlak.
Menurut Malik: tidak dibolehkan baginya memberi hibah tanpa izin suaminya, sekalipun ia sadar, kecuali sebatas sepertiga. Menurut al-Laits: itu sama sekali tidak dibolehkan baginya, kecuali pada hal-hal kecil.
Dalil-dalil mayoritas dari Kitab dan Sunnah banyak. Dilemparkan kepada mayoritas hadis 'Amr ibn Syu'aib, dari ayahnya dan kakeknya, dari Nabi ('alaihissalam): “Hibah wanita atas hartanya tidak diterima tanpa izin suaminya”, diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa'i. Ibnu Bathal berkata: hadis-hadis bab ini paling shahih; Malik menafsirkannya menunjuk hal-hal kecil nilainya, menetapkan batasnya pada sepertiga dan di bawahnya; penyusun (al-Bukhari) menyebutkan tiga hadis darinya” (Fath al-Bari, 5/218).
Nabi ('alaihissalam) bersabda: “Tidak diterima bagi seorang wanita hibah tanpa izin suaminya.” Dan dalam sebuah qira'ah: “Tidak diterima bagi seorang wanita keputusan atas hartanya ketika suaminya memiliki kehormatannya.” Maknanya: dalam kelebihan sepertiga, karena sepertiga dapat diurus berdasarkan ijma ulama; maka telah tetap bahwa sepertiga dan di bawahnya keluar dari keumuman hadis itu.
Hadis hasan: diriwayatkan oleh al-Imam (2/179, 184, 207), Abu Dawud (3546, 3547), an-Nasa'i (2540, 3756, 3757), Ibnu Majah (2388), al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/54), al-Baihaqi dalam as-Sunan al-kubra (6/60-61) dan dalam Ma'rifat as-sunan wa-l-atsar (4/463)
Ulama Maliki, dan Ahmad menurut sebuah qira'ah, mengajarkan hibah wanita yang bersuami, dalam kelebihan sepertiga hartanya, sah tetapi tergantung izin suaminya: jika ia menyetujui kelebihan di atas sepertiga, hibah itu berlaku, jika tidak tidak (asy-Syarh al-kabir berserta hawasiyah ad-Dardir, 5/491 ; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/103 ; hawasiyah as-Sawi, 9/198).
Dalil bahwa wanita bertanggung jawab kepada suaminya dalam perbuatan gratisnya yang melebihi sepertiga adalah sabda Nabi ('alaihissalam):
“Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5090) dan Muslim (1466)
Itu menunjukkan suami memiliki hak agar hartanya tetap di tangannya. Kebiasaan juga menghendaki suami memperoleh kesenangan dari harta istrinya dan bahwa ada bantuan dan penjagaan di sana; dan itu menunjukkan mahar semisal (mahar al-mitsl) naik atau turun sesuai kekayaan dan kecantikannya. Jika itu terbentuk, ia tidak dapat memusnahkan tujuan yang karena itu ia hendak dinikahi dan yang karena itu maharnya tinggi.
Terbaca dalam al-Mudawwanah al-kubra: “Aku berkata: bagaimana pendapatmu tentang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan seribu dinar, wanita yang termasuk yang dapat mengurus hartanya, dan ia menghibahkan maharnya kepada seorang laki-laki asing sebelum menerima maharnya dari suaminya dan sebelum suaminya melakukan dukhul? Apakah itu diterima atau tidak menurut Malik? Ia menjawab: Malik berkata tentang hibah wanita yang bersuami: apa yang ia lakukan diterima sebatas sepertiga hartanya: jika sepertiganya mampu menanggungnya, hibahnya diterima; jika tidak, tidak, sedikit maupun banyak. Malik berkata serupa tentang semua yang dilakukan wanita yang bersuami atas hartanya.
Aku berkata: jika sepertiganya mampu menanggungnya? Ia menjawab: itu diterima menurut Malik jika ia termasuk yang dapat mengurus hartanya” (al-Mudawwanah al-kubra, 4/225-226 ; asy-Syarh al-kabir berserta hawasiyah ad-Dardir, 5/491 ; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/103 ; hawasiyah as-Sawi, 9/198).
Ibnu Qudamah (rahimahullah): “Gadis, setelah akil dan terlihat ketelitiannya setelah akilnya, hartanya diserahkan kepadanya dan interdiksi meninggalkannya, sekalipun ia tidak menikah; kepada pendapat ini sejalan 'Atha', ath-Thauri,
Abu Hanifah, al-Syafi'i, Abu Tsur dan Ibnu al-Mundzir. Abu Thalib meriwayatkan dari Ahmad: harta tidak diserahkan kepada gadis setelah akilnya sebelum ia menikah dan melahirkan, atau berlalunya satu tahun di rumah suaminya; itu diriwayatkan dari Umar, dan kepada pendapat ini sejalan Syuraih, asy-Sya'bi dan Ishaq. Syuraih berkata: Umar ibn al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu) memerintahku untuk tidak membenarkan hibah gadis sebelum ia menetap di rumah suaminya selama satu tahun atau melahirkan; Sa'id meriwayatkannya dalam Sunnah-nya, dan tidak diketahui ada pembantahnya: maka hal itu menjadi bernilai ijma.”
Malik berkata: hartanya tidak diserahkan kepadanya sebelum ia menikah dan suaminya masuk kepadanya, karena selama ayah dapat menikahinya tanpa kerelanya, interdiksi tidak meninggalkannya, seperti anak kecil.
Argumen kami: keumuman firman Yang Maha Tinggi:
“Dan ujilah anak-anak yatim sampai mereka dewasa; apabila kalian melihat pada mereka kecerdasan (dalam mengelola harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka”
Surah an-Nisa', ayat 6
Ia anak yatim yang telah akil dan tampak ketelitiannya: hartanya diserahkan kepadanya seperti laki-laki. Ia akil yang sadar: ia dapat mengurus hartanya seperti wanita yang telah diambil suaminya baginya. Hadis Umar, sekalipun shahih, tidak dikenal telah tersebar di kalangan para Sahabat, dan Kitab dan qiyas tidak ditinggalkan karenanya; apalagi hadis Umar itu khusus pada pengharaman hibah dan tidak mengimplikasikan pengharaman penyerahan hartanya maupun menghalanginya dari amalan pengurusan lainnya.
Adapun Malik tidak bersandar padanya: ia bersandar pada kekuasaan ayah memaksanya menikah. Kami bebas mengharamkan pemaksaan itu sambil menerima perkataannya: jika ayah memaksanya menikah, karena penilaian kepentingan pernikahannya hanya diketahui dengan dukhul, sedangkan jual beli, pembelian dan transaksi mungkin sebelum menikah. Menurut qira'ah ini, jika ia sama sekali tidak menikah, interdiksi bisa berlanjut, berdasarkan hadis Umar dan karena syarat penyerahan hartanya tidak terpenuhi, seakan-akan ia tidak sadar. Al-qadhi berkata: menurut pendapatku, hartanya diserahkan kepadanya ketika ia tampak sebagai wanita dan menampakkan diri kepada laki-laki, yaitu ketika ia telah dewasa.
Al-fashl: zhahir perkataan al-Khiraqi adalah wanita yang sadar dapat mengurus seluruh hartanya, dalam amal gratis maupun berimbalan: itu salah satu dari dua qira'ah Ahmad, dan mazhab Abu Hanifah, al-Syafi'i dan Ibnu al-Mundzir.
Dari Ahmad diriwayatkan qira'ah lain: ia tidak dapat mengurus hartanya melebihi sepertiga tanpa imbalan, kecuali dengan izin suaminya; Malik berkata serupa. Diriwayatkan darinya, tentang seorang wanita yang bernazar memerdekakan seorang budak perempuan dan tidak memiliki selainnya, lalu menyalahi nazarnya padahal ia bersuami, bahwa suaminya menolaknya kembali padanya: ia dapat menolaknya kembali, dan ia tidak memperoleh pembebasan itu, berdasarkan hadis ini:
Seorang wanita dari keluarga Ka'b ibn Malik datang menemui Nabi ('alaihissalam) bersama perhiasannya, dan Nabi ('alaihissalam) bersabda kepadanya: “Tidak diterima bagi seorang wanita memberi hibah tanpa suaminya merelanya: apakah engkau telah meminta izin Ka'b?” Ia berkata: “Ya.” Rasulullah ('alaihissalam) kemudian mengutus seseorang kepada Ka'b dan bersabda kepadanya: “Apakah engkau merela ia bersedekah dengan perhiasannya?” Ia berkata: “Ya.
” Dan Rasulullah ('alaihissalam) menerimanya (hibah itu).
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Juga diriwayatkan dari 'Amr ibn Syu'aib, dari ayahnya dan kakeknya, bahwa Rasulullah ('alaihissalam) bersabda dalam sebuah khutbah: “Tidak diterima bagi seorang wanita memberi hibah atas hartanya tanpa izin suaminya, karena dialah pemegang kehormatannya” (hadis hasan, dikutip sebelumnya ; diriwayatkan oleh Abu Dawud ; dalam qira'ah Abdallah ibn 'Amr: “Tidak diterima bagi seorang wanita hibah tanpa izin suaminya”). Suami memang memiliki hak yang melekat pada hartanya: Nabi ('alaihissalam) bersabda: “Wanita dinikahi karena hartanya, kecantikannya dan agamanya”; kebiasaan menghendaki suami meninggikan maharnya karena kekayaannya, bahwa ia berjasa padanya dan memanfaatkannya; jika ia sempit untuk nafkah, ia menundanya: itu mengikuti hukum hak-hak ahli waris yang melekat pada harta orang sakit.
Argumen kami lagi: firman Yang Maha Tinggi:
“Apabila kalian melihat pada mereka kecerdasan (dalam mengelola harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka”
Surah an-Nisa', ayat 6
Penetapan sabda Nabi ('alaihissalam):
“Wahai perhimpunan para wanita, bersedekahlah, sekalipun dari perhiasan kalian.” Mereka bersedekah, dan beliau menerimanya tanpa bertanya maupun menanyakan rinciannya. Zainab, istri Abdallah, datang menemuinya bersama wanita lain bernama Zainab dan bertanya tentang sedekah: apakah dibolehkan bagi mereka bersedekah kepada suami mereka dan kepada anak-anak yatim yang mereka tanggung? Beliau bersabda: “Ya”, tanpa menyebutkan syarat itu kepada mereka.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1393) dan Muslim (79)
Siapa yang wajib diserahkan hartanya karena kesadarannya dapat mengurusnya tanpa izin, seperti anak laki-laki. Wanita termasuk yang dapat mengurus, dan suaminya tidak memiliki hak apa pun atas hartanya: ia maka tidak memiliki kekuasaan melarangnya dalam keseluruhan amalan, seperti teman sejawatnya. Hadis mereka dhaif, dan Syu'aib tidak berjumpa dengan Abdallah ibn 'Amr: ia mursal. Lagi pula ia ditafsirkan sebagai: hibahnya atas harta suaminya tidak diterima tanpa izinnya, buktinya adalah dibolehkan baginya menghibahkan kurang dari sepertiga hartanya; mereka tidak memiliki hadis apa pun yang menunjukkan penetapan larangan pada sepertiga: pembatasan itu maka sembarangan tanpa titik berhenti maupun dalil.
Qiyas mereka dengan orang sakit batal karena dua sebab. Yang pertama: penyakit adalah sebab yang melalui itu harta sampai kepada ahli waris melalui jalur warisan, sedangkan pernikahan hanya menjadikannya calon ahli waris: itu salah satu dari dua unsur sebab yang berlaku, dan hukum tidak terbentuk dengan itu sendiri, seperti tidak terbentuknya interdiksi wanita atas suaminya maupun ahli waris lain tanpa penyakit (al-Mughni, 4/299-300 ; lihat syarh atas Muslim, 3/443 ; al-Bayan, 6/227 ; al-Mubdi', 4/305).
(Jawaban kedua atas qiyas:) amal gratis orang sakit tertunda: jika ia sembuh, ia tetap; di sini ia dibatalkan dalam semua keadaan, padahal cabang tidak melebihi akarnya. (Jawaban ketiga:) dalil yang mereka alamatkan dirusak oleh wanita: ia memanfaatkan harta suaminya dan menggunakannya dengan leluasa menurut kebiasaan, dan ia menanggung nafkahnya; manfaatnya atas harta suaminya lebih besar daripada manfaatnya atas hartanya sendiri, dan ia tidak terkena interdiksi terhadapnya; makna ini pula tidak ada pada akar, padahal salah satu syarat sahnya qiyas adalah adanya makna pembawa hukum pada akar dan cabang bersama-sama (al-Mughni, 4/299-300 ; syarh atas Muslim, 3/443 ; al-Bayan, 6/227 ; al-Mubdi', 4/305). Pada ulama Hanbali, hibah dalam penyakit maut disebut al-'athiyyah (al-Mathla' 'ala abwab al-Muqni', hal. 291 ; al-Mubdi', 5/360).
Para ulama sepakat bahwa pemberi hibah yang sehat, tidak tertimpa penyakit maut, pemilik objek hibah dan bebas mengurus, memiliki hibah yang sah dan berlaku atas keseluruhan hartanya. Para fuqaha empat mazhab (ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) juga sepakat bahwa orang sakit yang memberi hibah selama penyakitnya, objeknya telah dikuasai, hibahnya dihitung dalam sepertiga hartanya seperti wasiat-wasiat lainnya: jika sepertiga mampu menanggungnya, ia disetujui, jika tidak dikembalikan, karena ia termasuk hukum wasiat. Jika sepertiga mampu menanggung sebagiannya, bagian yang mampu ditanggung disetujui, kecuali ratifikasi ahli waris, yang membuatnya sah keseluruhannya.
'Amir ibn Sa'd ibn Abi Waqqash (radhiyallahu 'anhu) meriwayatkan dari ayahnya (radhiyallahu 'anhu): “Aku jatuh sakit di Makkah hingga berada di pintu kematian; Nabi ('alaihissalam) datang menjengukku. Aku berkata: wahai Rasulullah, aku memiliki harta banyak dan tidak memiliki ahli waris kecuali putriku: bolehkah aku bersedekah dua pertiga hartaku? Beliau bersabda: “Tidak. Aku berkata: Dan separuhnya?
Beliau bersabda: “Tidak. Aku berkata: Dan sepertiganya? Beliau bersabda: “Sepertiga itu banyak; dan mewariskan anak-anakmu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan kefakiran, meminta-minta kepada manusia.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6352) dan Muslim (1628)
Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah): “Hadis Ibnu Syihab: para periwayatnya tidak berselisih tentangnya, tidak Ibnu 'Uyainah maupun orang lain: ia berkata: 'bolehkah aku bersedekah seluruh hartaku atau dua pertiganya?' dan ia tidak berkata 'bolehkah aku berwasiat'. Jika lafaz 'bolehkah aku bersedekah' shahih, ia dalil tegas atas apa yang diperjuangkan mayoritas ahli ilmu tentang hibah-hibah, sedekah-sedekah dan pembebasan-pembebasan hamba orang sakit: semua itu dihitung dalam sepertiganya, bukan dalam keseluruhan hartanya; itu pendapat Malik, al-Laits, al-Auzai, ath-Thauri, al-Syafi'i,
Abu Hanifah dan para ashabnya, Ahmad dan keumuman ahlul hadis dan ahli ra'yi” (at-Tamhid, 8/377).
Dialamatkan pula hadis Muslim ini, dari 'Imran ibn Hushain (radhiyallahu 'anhu):
“Seorang laki-laki memerdekakan enam budak yang menjadi miliknya pada saat kematiannya, dan tidak memiliki harta selain mereka. Rasulullah ('alaihissalam) memanggil mereka, membagi mereka menjadi tiga bagian, mengundikan di antara mereka, memerdekakan dua dan mengembalikan perbudakan empat, dan berkata-kata keras kepadanya.”
Diriwayatkan oleh Muslim (1668)
Nabi ('alaihissalam) maka menghitung pembebasan hamba dalam penyakit dalam sepertiga; demikian pula hibah-hibah dan sedekah-sedekah, karena semuanya setara dalam memusnahkan harta; dan dalam keadaan ini ia tidak terlindung dari kematian: ia maka diperlakukan sebagai orang mati; jika ia sembuh dari penyakitnya, hibahnya sah berdasarkan ijma; demikian pula jika ia sembuh lalu kembali sakit dan meninggal: itu keluar dari pokok harta, karena itu bukan lagi penyakit maut. Jika ia menghibahkan apa yang dituntut penguasaannya padahal ia sehat dan menguasainya padahal ia sakit, hibah itu dihitung dalam sepertiga: ia baru mengikat dengan penguasaan yang terjadi dalam penyakit (Fatawa as-Sughdi, 1/520 ; al-Muhith al-Burhani, 6/190 ; Majma' al-anhar, 3/492 ; Ibnu Abidin, 8/481 ; syarh atas Shahih al-Bukhari oleh Ibnu Bathal, 8/145 ; at-Tamhid, 8/377 ; al-Kafi, hal.
530 ; Bidayat al-mujtahid, 2/245 ; hawasiyah al-'Adawi, 2/332 ; asy-Syarh al-kabir berserta hawasiyah ad-Dardir, 5/491 ; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/103 ; asy-Syarh ash-shaghir berserta hawasiyah as-Sawi, 9/198 ; al-Hawi al-kabir, 7/552 ; 'Umdat al-qari', 8/91 ; al-Kafi karya Ibnu Qudamah, 2/486 ; asy-Syarh al-kabir, 6/291).
Ibnu al-Mundzir (rahimahullah): “Ahli ilmu sepakat bahwa apa yang dilakukan, dalam penyakit yang membuatnya takut, orang sakit yang kematiannya ditakuti, dari hibah kepada orang asing, sedekah atau pembebasan hamba, dihitung dalam sepertiga hartanya; yang melebihi sepertiganya dari semua itu dikembalikan, dan tidak diterima membenarkannya.” Hadis 'Imran ibn Hushain, tentang laki-laki yang memerdekakan enam budak saat kematiannya dan Nabi ('alaihissalam) memerdekakan dua dan mengembalikan perbudakan empat, adalah dalil ijma ini (al-Ishraf, 6/124 ; al-Ijma', no. 736).
Ibnu al-Qathan al-Fasi (rahimahullah): “Mereka sepakat bahwa hukum hibah-hibah dalam penyakit maut pemberi hibah adalah hukum wasiat-wasiat, dan dihitung dalam sepertiga jika telah dikuasai” (al-Iqna' fi masa'il al-ijma', 3/1637, no. 3210). Mereka juga sepakat bahwa, jika orang sakit menghibahkan kepada seorang laki-laki hibah yang dikuasai dari yang diterima, kemudian sembuh dari penyakit itu, ia tidak memiliki hak menuntutnya: hibah kembali sah seakan-akan ia menghibahkan dalam keadaan sehat, kecuali al-Laits ibn Sa'd yang berkata: jika ia tidak memperbarui hibah atas harta yang dihibahkan itu, ia gugur (al-Iqna' fi masa'il al-ijma', 3/1637, no. 3212).
Mayoritas, yang menjadi rujukan atas para pembantahnya, sepakat bahwa hibah-hibah dan sedekah-sedekah orang sakit yang tertindih tidak melampaui apa yang ditanggung sepertiganya. Dawud (azh-Zhahiri) berkata: hibah-hibahnya diterima dan berlaku atas keseluruhan hartanya, karena itu bukan wasiat: wasiat adalah yang menjadi utang setelah meninggalnya pewasiat (al-Iqna' fi masa'il al-ijma', 3/1638, no. 3214). Al-qadhi Maliki Abd al-Wahhab (rahimahullah): “Hibah-hibah dan hadiah-hadiah orang sakit, pembebasan hambanya, dan semua yang keluar dari hartanya tanpa imbalan, tertunda, tidak pasti: jika ia sembuh, keduanya menjadi mengikat; jika ia meninggal, dihitung dalam sepertiga.
” Dawud berkata: semua itu diterima atas pokok harta. “Dalil kami adalah sabdanya ('alaihissalam): 'Allah telah menyisakan bagimu sepertiga hartamu pada kematianmu': beliau mengabarkan ia hanya berhak atas sepertiga, tidak menerima kelebihan; dan hadis 'Imran ibn Hushain: 'seorang laki-laki memerdekakan dalam penyakitnya enam budak yang menjadi miliknya tanpa harta selain mereka; Nabi ('alaihissalam) diberitahu dan sangat murka, memanggil mereka, mengundikan di antara mereka dan memerdekakan dua serta mengembalikan perbudakan empat'; dan karena adanya sebab kematian mengikuti hukum adanya kematian itu sendiri: Abu Bakar (radhiyallahu 'anhu) berkata kepada Aisyah (radhiyallahu 'anha): 'aku telah memberimu dua puluh wasaq kurma, dan seandainya engkau menguasainya, itu telah menjadi milikmu; tetapi hari ini ia harta ahli waris': beliau menunjukkan hak ahli waris melekat padanya dalam keadaan ini, dan itulah yang menghalangi penyerahannya kepadanya; tidak ada yang membantahnya; dan hibah yang dimulai dalam penyakit seperti wasiat” (al-Ishraf 'ala nukt masa'il al-khilaf, 5/157-158, no. 1908).
Mayoritas ulama dan perhimpunan imam-imam fatwa: hibah dan hadiahnya semua berlaku jika ia sembuh, keluar dari pokok hartanya, dengan penguasaan yang diperhatikan pada hadiah-hadiah (al-Iqna' fi masa'il al-ijma', 3/1638, no. 3215).
Pada mayoritas fuqaha, penerima hibah harus secara hukum mampu memperoleh kepemilikan atas apa yang dihibahkan kepadanya, melalui wali dan lainnya; maka hibah tidak sah demi seekor hewan (hawasiyah as-Sawi atas asy-Syarh ash-shaghir, 9/198 ; al-Iqna' karya al-Buhuti, 2/366 ; Mughni al-Muhtaj, 3/488). Adapun yang tidak mukallaf, seperti anak dan yang diinterdiksi pengadilan, walinya menerima dan menguasai untuknya.
Hibah kepada anak datang baik dari ayahnya, maupun dari orang asing.
Pertama: hibah ayah kepada putranya dan penguasaan oleh ayah.
Para fuqaha berselisih: ketika ayah menghibahkan hibah kepada putranya, apakah putra memperoleh kepemilikan dengan akad, ataukah penguasaan diperlukan? Mayoritas fuqaha (ulama Hanafi, Maliki, Hanbali): ketika ayah menghibahkan hibah kepada putranya yang di bawah umur, putra memperoleh kepemilikan dengan akad, karena objek hibah ada di tangan ayah, yang menggantikan penguasaan hibah; kesaksian di sana cukup, bukan sebagai syarat, melainkan sebagai kehati-hatian terhadap bantahan para ahli waris setelah kematiannya maupun bantahannya sendiri setelah anak mencapai usia akal.
Ibnu Qudamah (rahimahullah): “Jika ayah menghibahkan sesuatu kepada putranya, ia mengambil tempatnya dalam penguasaan dan penerimaan, jika diperlukan. Ibnu al-Mundzir berkata: semua yang kami pegang di antara ahli ilmu sepakat bahwa, ketika seorang laki-laki menghibahkan kepada anak kecilnya sebuah rumah tertentu atau budak tertentu, lalu ia menguasainya atas inisiatifnya sendiri dan bersaksi bahwa hibah telah dilaksanakan, itu diterima: itu pendapat Malik, ath-Thauri, al-Syafi'i dan ahli ra'yi; kami telah meriwayatkan makna ini dari Syuraih dan Umar ibn Abd al-Aziz” (al-Ijma', no. 600 ; al-Ishraf, 7/83, no. 4333).
Jika objek menuntut penguasaan, perkataannya cukup: “Aku telah menghibahkan ini kepada putrku dan telah menguasainya untuknya”: itu membebaskan dari penerimaan, sebagaimana dikatakan; perkataan “aku telah menerimanya” tidak membebaskan dari penguasaan. Jika objek tidak menuntutnya, perkataannya “aku telah menghibahkan ini kepada putrku” cukup, tanpa menyebut penguasaan maupun penerimaan.
Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah): “Para fuqaha sepakat bahwa hibah ayah kepada putranya yang di bawah umur dalam asuhannya tidak menuntut penguasaan, bahwa kesaksian di sana membebaskan dari penguasaan, dan bahwa walinya adalah ayahnya, berdasarkan apa yang Malik meriwayatkan dari azh-Zuhri, dari Ibnu al-Musayyib: Utsman memutuskan: 'Siapa pun yang memberi karunia kepada anak kecilnya yang tidak mampu menguasai karunianya, jika ia mempublikasikannya dan bersaksi atasnya, itu diterima, sekalipun ayahnya mengurusnya.'” (al-Muwaththa', 2/771, no. 1461).
Al-qadhi (Ibnu al-Mundzir) berkata: hibah kepada anak menuntut berkata “aku telah menerimanya”: itu mazhab al-Syafi'i, yang tidak mensahkan hibah kecuali dengan ijab dan qabul. Kami telah menunjukkan lebih awal bahwa isyarat-isyarat konteks membebaskan dari lafaz penerimaan, dan tidak ada dalil penerimaan yang lebih baik daripada penerima itu adalah pemberi hibah itu sendiri: menuntut lafaz tanpa makna yang tidak disucikan syariat adalah sembarangan tanpa isi, bertentangan dengan kelakuan nyata Nabi ('alaihissalam) dan para Sahabatnya. Itu juga bukan mazhab Ahmad: dalam qira'ah Harb, tentang laki-laki yang bersaksi atas bagian yang diketahui dari kebunnya demi putra tunggalnya, Ahmad berkata: “Aku lebih menyukai ia berkata pada saat bersaksi: 'Aku telah menguasainya untuknya.”” Dikatakan kepadanya: dan jika ia lupa?
Beliau berkata: “Jika ia ditegaskan dan terpisah, aku mengharapkan (sahnya).” Ahmad maka menunjukkan bahwa lafaz “aku telah menguasainya” cukup, dan bahwa ia berharap penegasan dengan kesaksian saja cukup: itu sejalan dengan ijma yang disebutkan dari para ulama lainnya. Sebagian ashab kami berkata: salah satu dari kedua lafaz cukup: “aku telah menerimanya” atau “aku telah menguasainya”, karena penerimaan membebaskan dari penguasaan; zhahir perkataan Ahmad adalah yang kami katakan; tidak ada perbedaan antara mata uang dan harta lain dalam yang kami katakan; dan
Abu Hanifah dan al-Syafi'i berkata serupa dalam hal ini.
Malik berkata: jika ia menghibahkan kepadanya apa yang diketahui dengan hitungan, seperti mata uang, itu tidak diterima kecuali ia meletakkannya di tangan orang lain; karena ayah dapat mengubahnya dan ia mengubahnya tanpa alasan, dan tidak mungkin bersaksi atas hitungan tertentu, sehingga penguasaan tidak bermanfaat.
Jawaban kami: itu termasuk yang hibahnya tidak sah bagaimanapun; ketika ia memberikannya kepada putranya yang di bawah umur dan menguasainya untuknya, hibah pasti sah seperti untuk barang-barang bergerak (al-Mughni, 5/386 ; asy-Syarh al-kabir, 6/259).
Abu 'Umar Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah), setelah hadis Utsman yang dikutip: “Kepada putusan Utsman dalam hibah ayah kepada putranya yang di bawah umur sejalan para fuqaha Hijaz dan Irak, hanya saja ashab kami (ulama Maliki) berbeda dari fuqaha lain tentang tempat tinggal yang didiami, pakaian yang dipakai dan harta bermukim abadi: mereka tidak memandang kesaksian ayah sebagai penguasaan dalam kasus-kasus itu selama ia belum keluar darinya sekurang-kurangnya satu tahun, agar perbuatannya nyata; jika ia mendiami apa yang didiami atau memakai apa yang dipakai, ia telah menarik kembali hibahnya.”
Malik berkata: “Pendapat kami: orang yang memberi karunia emas atau perak kepada putra kecilnya, lalu meninggal padahal ia mengurusnya: anak tidak memiliki apa pun di sana, kecuali jika ia memisahkannya sebagai jasad tertentu, atau menitipkannya kepada seorang laki-laki dengan meletakkannya untuk putranya di tangan laki-laki itu; dalam hal ini ia diterima bagi anak” (al-Muwaththa', 2/771). Dalam qira'ah Abu Mus'ab dan lainnya, Malik menambahkan: “Dan jika karunianya seorang budak, budak perempuan pembantu atau harta tertentu dan dikenal, ia bersaksi atasnya, mempublikasikannya, lalu meninggal padahal ia mengurus putranya: itu diterima bagi putranya.”
Abu 'Umar berkata: “Aku tidak mengetahui perselisihan antara para fuqaha mufti di kota-kota besar dan para ulama yang mendahului mereka: ayah menguasai untuk putranya yang di bawah umur, maupun untuk orang boros besar (yaitu: ketika ia boros), semua yang ia hibahkan, tawarkan dan belanjakan sebagai sedekah untuknya dari semua barang bergerak, bangunan dan semua yang bukan jasad tertentu, sebagaimana dibolehkan baginya apa yang orang lain tawarkan kepadanya; dan kesaksian dan publikasi cukup di sana: bersaksi adalah memublikasikan, begitu kesaksian itu tersebar dan tampak.”
Malik dan para ashabnya berkata: kediaman yang didiami ayah: hibah demi putranya yang di bawah umur dalam asuhannya tidak sah selama ia belum meninggalkannya satu tahun atau semakna; setelah itu kembalinya mendiami tidak merugikannya, selama ayah tidak meninggal di sana dan anak di bawah umur tidak mencapai kesadarannya, karena ia tidak mampu menguasainya: jika ayah meninggal di sana sambil mendiaminya, atau putra menjadi sadar tanpa menguasainya sebelum kematian ayah, penguasaannya pada tahun itu tidak bermanfaat baginya. Mereka menggantungkan sahnya hibah kepada anak di bawah umur pada keselamatannya: jika ia tetap bebas dari gadaian, hibahnya sah; jika gadaian melekat menutupi apa yang mendahuluinya, tidak. Demikian pula pakaian yang dipakai: jika ayah memakai pakaian yang ia hibahkan kepada putra kecilnya, hibahnya gugur; dan semua yang tidak didiami maupun dipakai: kesaksian cukup dengan syarat-syarat yang disebutkan.
Fuqaha lain: ketika ayah bersaksi dan mempublikasikan karunianya kepada putranya semasa hidupnya, itu berlaku bagi putra sekalipun di bawah umur; penguasaan ayah untuk dirinya bernilai penguasaannya untuk apa yang orang lain tawarkan kepada putranya yang ia urus; dan ia tidak dapat menggadaikan karunia yang diberikan kepada putranya yang di bawah umur semasa hidupnya, baik tempat tinggalnya maupun pakaiannya; pada Malik juga, jika ia mendiami setelah tahun terlewat, itu tidak dihitung penarikan kembali, sebagaimana setelah tahun itu tidak dihitung; dan apa yang dikatakan para ulama adalah zhahir perbuatan Utsman di hadapan perhimpunan para Sahabat (radhiyallahu 'anhum), tanpa bantahan dari siapa pun, dan taufik hanya dari Allah.
Adapun emas dan perak, Malik berkata dalam al-Muwaththa' yang telah kami kutip pada awal bab ini: zhahirnya bahwa, jika ia memisahkannya sebagai jasad tertentu dalam sebuah kotak dan menyegelnya dengan segelnya maupun segel para saksi yang bersaksi, keduanya diterima bagi anak seakan-akan ia meletakkannya di tangan seorang laki-laki: itu pendapat Ibnu al-Majisyun dan Asyhab, dan demikianlah fatwa guru kami Abu 'Umar Ahmad ibn Abdallah ibn Hasyim (rahimahullah). Al-'Uthbi meriwayatkan dari Ibnu al-Qasim, dari Malik: keduanya hanya diterima jika ayah mengeluarkannya dari tangannya untuk meletakkannya di tangan orang lain yang mengurusnya untuk anak, dan segelnya tidak bermanfaat; demikianlah memutus al-qadhi Abu Bakar Muhammad ibn Yahya ibn Zarb, dan persoalan ini menjadi salah satu sebab jarak antara ia dan Abu 'Umar (rahimahumullah keduanya).
Mereka berselisih tentang hibah bagian tidak terpisah dari kawanan (kambing dan lainnya) yang ayah hibahkan kepada putranya yang di bawah umur dalam asuhannya: Malik menerimanya, dan Ibnu al-Majisyun berkata serupa; Ibnu al-Qasim berkata: ayah tidak menguasai untuk putranya yang di bawah umur, kecuali apa yang ia hibahkan setelah pemisahan dan pembagian; Malik kembali dari itu, dan Mutharrif serta Ashbagh berkata serupa. Abu 'Umar berkata: “Zhahir hadis Utsman menyokong apa yang dikatakan Malik dan Ibnu al-Majisyun: itulah asal yang diterima mayoritas ulama, tanpa pembantah di kalangan para Sahabat.”
Mereka berselisih tentang siapa, selain ayah, yang menguasai untuk anak di bawah umur dan mengambil tempatnya dalam penguasaan apa yang dihibahkan kepadanya. Yahya meriwayatkan dari Ibnu al-Qasim, dari Malik: ibu tidak menguasai untuk putranya apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali jika ia telah ditugasi melalui wasiat; ia berkata: “Hanya menguasai untuk anak orang yang baginya nikah, perjanjian damai, jual dan beli halal.” Yahya berkata: aku mendengar Ibnu Wahb berkata: ibu menguasai untuk anak-anaknya apa yang ia hibahkan kepada mereka; demikian pula nenek dan para kakek, sekalipun mereka bukan wali. Ibnu al-Qasim berkata: ibu tidak menguasai apa yang dihibahkan kepada anaknya.
Asyhab berkata: bagi mereka, hanya yang ditugasi melalui wasiat yang menguasai; wasiati menguasai untuk anak yatim dalam asuhannya apa yang dihibahkan kepadanya. Adapun al-Syafi'i: kakek mengambil tempat ayah untuk apa yang ia hibahkan kepada anak-anak dari anak-anak anaknya, dan ia menguasai untuk mereka hingga mereka mencapai usia penguasaan untuk diri mereka sendiri. Adapun kaum Kufah: at-Thahawi dan lainnya meriwayatkan dari
Abu Hanifah dan para ashabnya: ibu seperti ayah untuk apa yang ia hibahkan kepada putranya anak yatim dalam asuhannya, budak maupun objek tertentu, ketika ia bersaksi atasnya: itu diterima tanpa penarikan kembali; ia menguasai untuknya dari setiap pemberi hibah yang penguasaannya sah, seperti wasiati dan semua orang asing yang menguasai untuk anak yatim apa yang dihibahkan kepadanya.
At-Thahawi meriwayatkan lagi dari mereka: ayah dapat menguasai apa yang ia hibahkan kepada putranya yang di bawah umur sebagai sedekah bagi mereka; demikian pula yang berada di atasnya di kalangan para ayah jika dialah yang menugaskannya: penguasaannya untuk dirinya sendiri bernilai kesaksian dan publikasi atas yang telah terjadi (al-Istidzkar, 7/307, 310 ; at-Tamhid, 7/241, 243 ; al-Bayan wa-t-tahshil, 13/359 ; syarh azh-Zurqani, 4/96-97).
Ibnu Rusyd (rahimahullah): “Mayoritas fuqaha kota-kota besar: ayah menguasai untuk putranya yang di bawah umur dalam asuhannya, maupun untuk orang boros besar, apa yang ia hibahkan kepada keduanya, sebagaimana ia menguasai untuk mereka apa yang dihibahkan orang ketiga; kesaksian atas hibah dan publikasinya cukup di dalamnya; semua itu kecuali emas dan perak dan yang tidak dapat ditegaskan.” Asalnya, pada mereka, adalah apa yang Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari Sa'id ibn al-Musayyib: Utsman ibn Affan berkata: “Siapa pun yang memberi karunia kepada anak kecilnya yang tidak mampu menguasai karunianya, jika ia mempublikasikannya dan bersaksi atasnya, itu diterima, sekalipun ayahnya mengurusnya” (al-Muwaththa', 2/771, no. 1461 ; Bidayat al-mujtahid, 2/247-248).
Malik dan para ashabnya: penguasaan dituntut pada tempat tinggal yang didiami dan pakaian yang dipakai: jika ia mendiami kediaman, ia harus keluar darinya; pakaian, jika ia memakainya, hibahnya gugur; mereka berkata tentang harta lain seperti yang dikatakan para fuqaha, yaitu publikasinya dan kesaksiannya cukup. Untuk emas dan perak, qira'ah yang diriwayatkan dari Malik berselisih: diriwayatkan kepadanya bahwa itu tidak diterima, kecuali ayah mengeluarkannya dari tangannya untuk meletakkannya di tangan orang lain; dan diriwayatkan kepadanya bahwa keduanya diterima jika ia meletakkannya dalam kotak maupun wadah, menyegelnya dengan segel dan mempersaksikan para saksi atas itu. Tidak ada perselisihan antara para ashab Malik bahwa wasiati mengambil tempat ayah dalam hal ini. Mereka berselisih tentang ibu: Ibnu al-Qasim berkata ia tidak mengambil tempat ayah, dan ia meriwayatkannya dari Malik; sebagian ashabnya yang lain berkata ia mengambil tempatnya, dan
Abu Hanifah berkata serupa.
Al-Syafi'i: kakek seperti ayah; pada Ibnu Wahb, nenek dari ibu mengambil tempat ibu, dan ibu tempat ayah (Bidayat al-mujtahid, 2/247-248).
Ulama Hanafi berkata: ketika ayah menghibahkan hibah kepada putranya yang di bawah umur, putra memperoleh kepemilikan dengan akad, penguasaannya terwujud dengan informasi atas apa yang ia hibahkan kepadanya; kesaksian bukan syarat di sana, kecuali sebagai kehati-hatian terhadap bantahan para ahli waris setelah kematiannya maupun bantahannya sendiri setelah usia akal anak; objek hibah ada di tangan ayah, yang menggantikan penguasaan hibah; tidak ada perbedaan antara berada di tangannya maupun di tangan penyimpannya, karena tangan penyimpan seperti tangannya, berbeda dengan harta yang digadai, dirampas atau dijual dengan jual beli batal, yang berada di tangan maupun milik orang lain; sedekah seperti hibah dalam hal ini.
Demikian pula ketika ibu menghibahkan kepada anak kecilnya, sementara anak itu dalam tanggungannya dan ayahnya meninggal tanpa wasiati: ia memiliki wali atas yang menyangkut penjagaannya dan penjagaan hartanya, dan itu termasuknya; penyebutan kematian ayah dan tidak adanya wasiati membatasi pada bahwa, jika keduanya ada, ia tidak memiliki wali atas penguasaan. Demikian pula semua orang dalam tanggungannya, seperti saudara, paman dan orang asing: penguasaan hibah untuk anak yatim dibolehkan bagi mereka (Tuhfat al-fuqaha, 3/168 ; Bada'i' ash-shana'i', 6/126 ; al-'Inayah, 12/283, 286 ; al-Ikhtiyar, 3/59 ; Tabyin al-haqa'iq, 5/95-96 ; al-Jawharah an-nayyirah, 4/70, 72 ; al-Bahr ar-ra'iq, 7/288, 290 ; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/105).
Ulama Syafi'i mengajarkan penguasaan dituntut pada hibah ayah kepada putranya yang di bawah umur. Al-Khathib asy-Syirbini (rahimahullah): “Hibah ayah kepada putranya yang di bawah umur tidak memindahkan kepemilikan kecuali dengan penguasaan, seperti yang dituntut perkataan mereka dalam jual beli dan semisalnya, berbeda dengan yang diriwayatkan Ibnu Abd al-Barr” (al-Iqna', 2/367 ; Mughni al-Muhtaj, 3/493 ; Tuhfat al-habib 'ala syarh al-Khathib karya al-Bujairimi, 3/460).
Al-'Imrani (rahimahullah): “Jika pemberi hibah kepada anak adalah walinya: jika wali itu wasiati, hakim atau wakil, qabulnya untuknya atas inisiatifnya sendiri dan penguasaannya tidak sah; melainkan” (lanjutannya ada pada lembar berikutnya).
Lanjutan: “hakim mengangkat baginya seorang laki-laki terpercaya yang menerima hibah dan menguasainya; karena ia tidak dapat menjual hartanya dengan hartanya, sehingga qabulnya tidak sah. Jika wali itu ayah atau kakek, ia dapat sah menerima hibah atas inisiatifnya sendiri, karena dibolehkan baginya membeli hartanya dengan hartanya.”
Al-Mas'udi berkata: apakah wali wajib menyebutkan ijab dan qabul, atau salah satu dari keduanya cukup? Dua pendapat; yang masyhur adalah wajib menyebutkan keduanya. Adapun penguasaan: jika kita berkata hibah titipan yang ada di tangannya kepada orang lain tidak menuntut penguasaan, ia telah dikuasai bagi penerima; jika kita berkata penguasaan dituntut pada hibah titipan, ia harus di sini berkata: “Dan aku telah menguasainya untuknya atas inisiatifku sendiri.”
Jika seorang laki-laki menghibahkan kepada putranya yang telah akil, hibah tidak sah sebelum qabul putra maupun wakilnya: jika ayah menerima untuknya, itu tidak sah. Ibnu Abi Laila berkata: itu sah jika ia dalam tanggungannya. Dalil kami: setelah akil, ia tidak lagi memiliki wali atasnya: qabulnya maka tidak sah, seakan-akan ia tidak dalam tanggungannya (al-Bayan fi madzhab al-imam ash-Shafi'i, 8/122-123).
Kedua: hibah orang asing kepada anak di bawah umur, orang gila dan yang diinterdiksi.
Para fuqaha sepakat bahwa penguasaan orang gila tidak sah, demikian pula anak yang belum mampu membedakan. Mereka berselisih tentang anak yang berakal dan mampu membedakan: apakah penguasaannya sah, ataukah penguasaan walinya untuknya diperlukan?
Ulama Hanafi menurut satu pendapat, dan ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam pendapat mazhab, mengajarkan penguasaan oleh anak tidak sah, baik ia mampu membedakan maupun tidak: melainkan walinya maupun wasiatinya yang menguasai untuknya, karena penguasaan termasuk wali, dan ia tidak memiliki wali atas dirinya sendiri: penguasaannya maka tidak diterima dalam hibah sebagaimana tidak diterima dalam jual beli.
Al-'Imrani (rahimahullah): al-Syafi'i berkata: “Ayah menguasai untuk anak.” Keseluruhannya: ketika selain wali anak menghibahkan kepadanya: jika ia memiliki ayah atau kakek yang adil, ia menerima dan menguasai untuknya, karena dialah yang mengurus atas namanya; jika ia fasik, qabul dan penguasaannya tidak sah, karena tidak memiliki wali dengan kefasikannya. Jika ia tidak memiliki ayah maupun kakek, dan pengelola hartanya adalah wasiati yang diangkat mereka maupun wakil yang diangkat hakim, ia menerima hibah dan menguasainya untuknya, karena dialah yang mengurus atas namanya (al-Bayan fi madzhab al-imam ash-Shafi'i, 8/122).
Ulama Hanafi dengan istihsan (keutamaan hukum), yang merupakan mazhab mereka, dan ulama Hanbali menurut satu pendapat, mengajarkan penguasaan anak di bawah umur atas apa yang dihibahkan kepadanya sah: penguasaan hibah adalah amalan manfaat murni, anak yang berakal memperoleh kepemilikannya seperti walinya dan yang ada dalam tanggungannya; demikian pula anak-anak perempuan ketika mereka berakal, penguasaan mereka diterima (Tuhfat al-fuqaha, 3/168 ; Bada'i' ash-shana'i', 6/126 ; al-'Inayah, 12/283, 286 ; al-Ikhtiyar, 3/59 ; Tabyin al-haqa'iq, 5/95-96 ; al-Jawharah an-nayyirah, 4/70, 72 ; al-Bahr ar-ra'iq, 7/288, 290 ; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/105 ; Bidayat al-mujtahid, 2/247-248 ; al-Bayan, 8/122-123 ; al-Iqna', 2/367 ; Mughni al-Muhtaj, 3/493 ; Tuhfat al-habib atas syarh al-Khathib karya al-Bujairimi, 3/460 ; al-Mughni, 2/268 ; al-Furu', 2/485 ; al-Mubdi', 2/440 ; al-Insaf, 3/219-220 ; Kashshaf al-qina', 4/364).
Ulama Hanafi: ketika orang asing menghibahkan kepada anak di bawah umur, hibah selesai dengan penguasaan ayah, yang mengurus apa yang berayun antara mudarat dan manfaat: manfaat murni diutamakan. Ketika dihibahkan sebuah harta kepada anak yatim, penguasaan menjadi hak yang mengurus hartanya: wasiati ayah, kakek anak yatim maupun wasiatinya, karena mereka berwali atas anak yatim dengan mengambil tempat ayah; dan jika anak yatim berada di rumah ibunya, yaitu dalam asuhan dan pendidikannya, penguasaannya untuknya diterima, sebagaimana telah dikatakan sebelumnya; demikian pula jika ia berada di rumah orang asing yang membesarkannya, karena ia memiliki tangan yang bertanggung jawab: terlihat jelas orang asing lain tidak dapat merampasnya dari tangannya, sehingga ia menguasai yang manfaatnya murni baginya; tetapi dengan syarat tidak ada salah satu dari empat yang disebutkan itu.
Jika anak yang berakal sendiri menguasai hibah, itu diterima dengan istihsan: penguasaan hibah adalah amalan manfaat murni; dengan qiyas, penguasaan oleh anak yang berakal tidak sah: penguasaan termasuk wali, dan ia tidak memiliki wali atas dirinya sendiri, penguasaannya tidak diterima dalam hibah sebagaimana tidak diterima dalam jual beli.
Penguasaan oleh suami atas apa yang dihibahkan kepada istri mudanya setelah dukhul diterima: ayah telah menetapkannya di tempatnya demi penjagaannya dan penguasaan hibah; dan jika ayah juga menguasainya, itu sah, karena ia berwali (Tuhfat al-fuqaha, 3/168 ; Bada'i' ash-shana'i', 6/126 ; al-'Inayah, 12/283, 286 ; al-Ikhtiyar, 3/59 ; Tabyin al-haqa'iq, 5/95-96 ; al-Jawharah an-nayyirah, 4/70, 72 ; al-Bahr ar-ra'iq, 7/288, 290 ; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/105).
Ulama Hanbali: “Yang menguasai untuk anak di bawah umur zakat, hibah dan denda, yang mengurus hartanya: walinya, ayah, wasiati, hakim, laki-laki terpercaya, atau wakil wali yang dapat dipercaya.” Ibnu Manshur meriwayatkan: aku berkata kepada Ahmad: Sufyan berkata: yang menguasai untuk anak hanyalah ayah, wasiati atau hakim. Ahmad berkata: “Baik.” Dikatakan kepadanya, dalam qira'ah Shalih: ibu telah menguasai padahal ayahnya hadir; beliau berkata: “Aku tidak mengetahui penguasaan bagi ibu: hanyalah ayah yang melakukannya.
” Terbaca dalam al-Furu': aku tidak menemukan pada Ahmad penegasan bahwa penguasaan selain wali dalam ketiadaannya tidak sah, meskipun masyhur dalam mazhab. Syaikh (pengarang, Ibnu Qudamah) menyebutkan tidak mengetahui perselisihan tentangnya, kemudian menunjukkan kemungkinan sahnya penguasaan ibunya, seorang kerabat atau lainnya, dalam ketiadaan wali: menjaganya dari kehilangan dan kehancuran lebih utama daripada memperhatikan wali (al-Furu', 2/485 ; al-Mubdi', 2/440).
Al-Mardawi (rahimahullah): al-Majd menyebutkan itu nash tegas Ahmad. Harun al-Hammal meriwayatkan: untuk anak-anak kecil, dihibahkan kepada wali-wali mereka. Aku berkata: mereka tidak memiliki wali. Ia berkata: dihibahkan kepada yang memikirkan urusan mereka.
Muhanna meriwayatkan: untuk anak dan orang gila, walinya yang menguasai. Aku berkata: ia tidak memiliki wali. Ia berkata: dihibahkan kepada yang berdiri untuknya. Ia kemudian berkata: sah bagi yang mampu membedakan penguasaan zakat, hibah, denda dan semisalnya; al-Majd telah menyajikannya dalam syarahnya: itulah zhahir perkataannya.
Al-Marrudhi meriwayatkan: aku berkata kepada Ahmad: bolehkah menghibahkan zakat kepada anak laki-laki yatim? Beliau berkata: “Ya, diserahkan kepada anak itu.” Aku berkata: aku takut ia kehilangannya. Beliau berkata: “Diserahkan kepada yang mengurus urusannya.
” Itulah pilihan pengarang (Ibnu Qudamah) dan al-Haritsi. Terbaca dalam al-Furu': yang mampu membedakan seperti yang lain; dan dari Ahmad: ia tidak mampu penguasaan ini. Al-Majd dalam syarahnya: zhahir perkataan para ashab kami adalah keharaman: penguasaannya tidak sah bagaimanapun, sebagaimana ditegaskan al-qadhi dalam catatannya pada kitab mukatab; itulah zhahir perkataan Ahmad dalam qira'ah Shalih dan Ibnu Manshur. Terbaca dalam al-Qawa'id al-ushuliyyah: persoalan ini memiliki dua qira'ah, yang paling masyhur ia tidak mampu, ditegaskan dalam qira'ah Ibnu Manshur, yang diikuti mayoritas ashab; al-Mughni mengisyaratkan sahnya penguasaannya tergantung izin wali, bukan qabul (al-Insaf, 3/219-220 ; lihat al-Mughni, 2/268).
Al-Buhuti (rahimahullah): “Menguasai untuk anak hibah yang dihibahkan walinya ayahnya saja, atas inisiatifnya sendiri: ia berkata: 'Aku telah menghibahkan kepada putrku demikian dan demikian dan telah menguasainya untuknya. Jika ia tidak berkata 'aku telah menguasainya untuknya', itu tidak cukup, menurut zhahir qira'ah Harb, mengingat perbedaan kedua penguasaan: pembedaan dituntut, karena tangan yang menerima di sini adalah tangan pemberi hibah itu sendiri, sehingga ia bisa menuntutnya kelak, atau para ahli waris menuntutnya sebagai warisan, yang merugikan anak. Ayah yang menghibahkan kepada anaknya tidak membutuhkan qabul, karena isyarat konteks menggantikannya.
Penguasaan anak, yaitu yang belum akil, sekalipun mampu membedakan, maupun penguasaan orang gila, tidak sah, begitu pula qabul keduanya atas hibah, karena tidak mampunya mengurus: walinyalah yang menerima dan menguasai untuk mereka, karena dialah yang mengurus: ayah yang dapat dipercaya, yaitu adil sekalipun hanya zhahirnya, mengambil tempat mereka dalam hal ini; dalam ketiadaannya, wasiati, kemudian hakim yang dapat dipercaya maupun yang diangkatnya di tempatnya; dalam ketiadaan semua wali, menguasai untuknya yang mengurusnya di kalangan ibu, kerabat dan lainnya, secara tegas. Ibnu al-Hakam meriwayatkan bahwa Ahmad ditanya: bolehkah anak menghibahkan zakat? Beliau berkata: “Ya, ayahnya atau yang mengurus urusannya.” Al-Marrudhi meriwayatkannya serupa.
”
Al-Haritsi berkata: itulah pendapat yang benar: menyampaikan manfaat dan tempat kebutuhan; tetapi bagi anak di bawah umur dan orang gila sah penguasaan yang diambil dengan imbalan, yaitu yang dapat dikonsumsi yang semisalnya diberikan sebagai ganti kepada anak di bawah umur, berdasarkan hadis Abu Hurairah:
“Ketika orang-orang melihat buah panen pertama, mereka membawanya kepada Rasulullah ('alaihissalam). Ketika beliau menerimanya, beliau berdoa: 'Ya Allah, berkahilah bagi kami buah-buahan kami', lalu beliau memberikannya kepada anak kecil yang paling muda yang hadir.”
Diriwayatkan oleh Muslim (1373)
Jika pemberi hibah kepada anak di bawah umur dan orang gila adalah salah satu dari tiga selain ayah, yaitu wasiati atau hakim, ia tidak dapat menanggung kedua sisi akad, berbeda dengan jual beli: ia mengangkat yang menerima, berbeda dengan ayah yang dibolehkan menanggung kedua sisi jual beli dan menguasai sendiri. Terbaca dalam al-Mughni: pendapat yang benar di pandanganku adalah ayah dan lainnya setara dalam hal ini: itu akad yang berlangsung yang berasal darinya seperti dari wakilnya: menanggung kedua sisinya dibolehkan baginya seperti ayah; ia berbeda dari jual beli, akad pertukaran dan imbalan, di mana keraguan melekat pada akad dengan sendirinya, sedangkan hibah manfaat murni tanpa keraguan: menanggung kedua sisinya maka dibolehkan baginya seperti ayah. Al-Haritsi berkata: dan itulah yang kukatakan. Orang boros, menurut yang terdahulu, seperti anak di bawah umur.
Jika ayah tidak dapat dipercaya, hakim menerima hibah untuk anak di bawah umur dan semisalnya; jika ayah gila, hakim menerima untuk putranya; jika ayah meninggal tanpa wasiati, hakim menerima untuknya: ia saat itu walinya. Jika ayah mengadakan undangan khitan dan hadiah-hadiah dibawa ke kediamannya, semuanya miliknya, karena dialah yang zhahir; kecuali tampak apa yang menunjukkan kepemilikan khusus bagi yang dikhitan, dan itu menjadi miliknya, seperti pakaian-pakaian anak dan lainnya yang khusus bagi mereka; demikian pula tampak apa yang mengkhususkan bagi ibu sesuatu, seperti berasalnya pemberi hibah dari kerabatnya maupun kenalannya: itu kembali pada kebiasaan (Kashshaf al-qina', 4/364-365).