Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Hibah: pemberian harta > Pengambilan kembali sedekah dan keadilan di antara anak-anak
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ketiga dari bab hibah (pemberian) ini menyempurnakan paparan penghalang pengambilan kembali (ruju') menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, kemudian membahas lafal-lafal pengambilan kembali yang sah, hukum sedekah (sadaqah) yang telah diberikan lalu disesali, dan kaidah keadilan di antara anak-anak, para istri dan kerabat lainnya. Kemudian disusul pembahasan hibah dari anak yang sudah mumayyiz, hibah dengan imbalan dan kecakapan pemberi hibah dalam bertindak atas hartanya. Pandangan empat mazhab diriwayatkan beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis, nomor takhrij dan rujukan klasiknya.