Pengambilan kembali sedekah dan keadilan di antara anak-anak

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Hibah: pemberian harta > Pengambilan kembali sedekah dan keadilan di antara anak-anak

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ketiga dari bab hibah (pemberian) ini menyempurnakan paparan penghalang pengambilan kembali (ruju') menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, kemudian membahas lafal-lafal pengambilan kembali yang sah, hukum sedekah (sadaqah) yang telah diberikan lalu disesali, dan kaidah keadilan di antara anak-anak, para istri dan kerabat lainnya. Kemudian disusul pembahasan hibah dari anak yang sudah mumayyiz, hibah dengan imbalan dan kecakapan pemberi hibah dalam bertindak atas hartanya. Pandangan empat mazhab diriwayatkan beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis, nomor takhrij dan rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi