Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Hibah: pemberian harta > Qabdh, penarikan kembali, dan kasus-kasusnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua bab hibah ini mengkaji akibat meninggalnya para pihak atas hibah, penarikan kembali hadiah-hadiah yang diberikan kepada calon mempelai wanita, menghibahkan harta yang sedang dipegang orang lain, melunasi utang yang tidak diketahui, hibah yang disertai imbalan, hibah antara suami istri, hibah kepada kerabat dekat, dan hal-hal yang menghalangi penarikan kembali. Pendapat-pendapat empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) dibandingkan di sini beserta dalil-dalil Alquran dan sunnah Nabi serta rujukan klasiknya.