Hewan-hewan yang tersesat dan benda-benda mati

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan > Hewan-hewan yang tersesat dan benda-benda mati

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ketiga sekaligus terakhir dari bab luqathah (barang temuan) ini menyempurnakan paparan ciri-ciri hewan yang terancam bahaya, kemudian membahas pengambilan hewan-hewan lainnya (unta, sapi, kuda, bagal, keledai, burung), biaya yang dikeluarkan untuk hewan yang ditemukan, benda-benda mati, kendaraan tunggangan yang ditinggalkan di tempat kebinasaan dan perniagaan yang berkaitan dengan luqathah. Pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dipertentangkan di dalamnya, beserta rujukan klasik dan takhrij (penetapan derajat hadis).

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi