Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Luqathah: barang temuan > Hewan-hewan yang tersesat dan benda-benda mati
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ketiga sekaligus terakhir dari bab luqathah (barang temuan) ini menyempurnakan paparan ciri-ciri hewan yang terancam bahaya, kemudian membahas pengambilan hewan-hewan lainnya (unta, sapi, kuda, bagal, keledai, burung), biaya yang dikeluarkan untuk hewan yang ditemukan, benda-benda mati, kendaraan tunggangan yang ditinggalkan di tempat kebinasaan dan perniagaan yang berkaitan dengan luqathah. Pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dipertentangkan di dalamnya, beserta rujukan klasik dan takhrij (penetapan derajat hadis).