Wakif yang menetapkan dirinya sendiri sebagai nazhir

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Pengelolaan wakaf: nazhir > Wakif yang menetapkan dirinya sendiri sebagai nazhir

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Nazhir adalah pengurus yang bertugas menyelia (nazar) sebuah waqaf (harta yang tidak dapat dialihkan). Lembaran-lembaran ini menghimpun ketentuan-ketentuannya menurut empat mazhab: siapa yang dapat ditunjuk sebagai nazhir dan syarat-syaratnya (amanah, baligh, kecakapan), imbalannya, tugas-tugasnya, tanggung jawabnya, kemungkinan beberapa nazhir, pengdelegasian jabatannya, dan ketentuan pemberhentiannya. Setiap pendapat diriwayatkan dengan referensi klasiknya.

Wakif yang menetapkan dirinya sendiri sebagai nazhir

Para fuqaha berbeda pendapat jika wakif menetapkan bagi dirinya sendiri penyeliaan atas waqafnya: apakah itu sah atau tidak?

Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi menurut mazhab, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, mengizinkan ia menetapkan penyeliaan bagi dirinya dan memiliki wewenang (wilayah) atas waqafnya. Dalil pertama: Umar radhiyallahu 'anhu sendiri mengurus sedekahnya, kemudian menyerahkannya kepada Hafshah selama masih hidup, lalu kepada ahlur-ra'yi (penasihat) keluarganya; riwayat shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2879), ad-Daruquthni dalam as-Sunan (5/341) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (6/160).

Alasan kedua: mutawalli tidak memperoleh wewenang kecuali dari penetapannya sendiri, maka mustahil ia tidak memiliki wewenang sedangkan orang lain memperolehnya darinya. Alasan ketiga: ia adalah yang paling dekat dengan waqaf itu dan karenanya paling layak memikul tanggung jawabnya, seperti orang yang membangun masjid adalah yang paling layak mengurus perawatannya dan menetapkan muadzin di dalamnya, atau seperti orang yang memerdekakan seorang hamba, kepada siapa wala' (hak mahramah) berpindah karena dialah yang paling dekat dengannya (Syarah Fath al-Qadir 6/331; Tabyin al-Haqa'iq 3/329; al-'Inayah 8/353; al-Bahr ar-Ra'iq 5/243; al-Jawharah an-Nairah 4/109; al-Lubab 1/625; Rawdatuth-Thalibin 4/164; Mughni al-Muhtaj 3/480; Tuhfat al-Muhtaj 7/539; Nihayah al-Muhtaj 5/455; an-Najm al-Wahhaj 5/519; Kanz ar-Raghibin 3/266; adz-Dzibaj 2/534; al-Mughni 5/377; al-Mubdi' 5/335; Kasyaf al-Qina' 4/321; Syarah Muntaha al-Iradat 4/355; Matalib Uli an-Nuha 4/318).

Ulama Maliki membedakan: jika ia mewaqafkan untuk orang yang berada di bawah interdiksi (mahjur), seperti anak-anaknya yang belum baligh, orang yang berada di bawah perwaliannya, atau orang yang boros, ia boleh menetapkan penyeliaan bagi dirinya. Tetapi jika ia mewaqafkan untuk orang yang bebas mengelola urusannya dan menetapkan penyeliaan bagi dirinya, maka waqaf itu tidak sah, karena hal itu berarti menempatkan penerima manfaat di bawah interdiksi (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/463; Mawahib al-Jalil 7/485; at-Taj wal-Iklil 4/567; Syarah Mukhtasar Khalil 7/84; Tahbir al-Mukhtasar 4/645; Hasyiyat ash-Shawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 9/159; Syifa' al-Ghalil 2/963).

Ibnu al-Qayyim rahimahullah meriwayatkan contoh 46: jika wakif mewaqafkan dengan menyisihkan penyeliaan untuk dirinya seumur hidup, kemudian untuk orang lain setelahnya, hal itu sah menurut mayoritas ulama, dan menjadi ijma' di kalangan para sahabat: Umar mengurus sedekahnya, demikian pula para khalifah yang mendapat petunjuk dan sahabat-sahabat lain. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menasihati Umar untuk mengwakafkan tanahnya, beliau tidak berkata: «itu tidak sah selama engkau belum mengeluarkannya dari tanganmu dan engkau masih menyimpan penyeliaannya». Kepentingan apa yang dikehendaki syariat dari hal itu, dan keuntungan apa bagi wakif atau penerima manfaat? Bahkan sebaliknya, kepentingan justru bertentangan: karena ia lebih mengetahui hartanya dan lebih mampu mengurus pemeliharaannya, manfaatnya, dan perlindungannya daripada orang asing yang pengalaman maupun kehati-hatiannya tidak sebanding dengan pemiliknya.

Cukup bagi keabsahan waqaf bahwa harta keluar dari kepemilikannya dan tangan serta penyeliaan wakif tetap berlaku di atasnya, sebagaimana tangan orang asing tetap berlaku, apalagi jika ia berbuat lebih (kesukarelaan). Apa gunanya dikatakan kepadanya: waqafmu tidak sah selama engkau belum menyerahkannya ke tangan seseorang yang engkau tidak yakin akan menjaganya dan mengurus kepentingannya, dan selama engkau belum terlepaskan darinya?

Jika ada yang keberatan bahwa keluarnya (harta) karena Allah mensyaratkan pengangkatan tangan secara total, seperti pembebasan hamba: Ibnu al-Qayyim menjawab bahwa dengan pembebasan, hamba keluar dari keadaan menjadi harta dan menjadi benar-benar merdeka, sehingga tangan siapa pun tidak lagi berlaku di atasnya; sedangkan waqaf, mustahil tidak ada satu tangan yang berlaku di atasnya untuk menjaganya dan mengurus kepentingannya, dan tangan yang paling layak berlaku adalah tangan orang yang paling peduli dan paling baik mengurus kepentingannya. Tangan dan penyeliaan wakif tidak bertentangan dengan waqafnya karena Allah: ia telah menjadikannya waqaf untuk Allah dan menetapkan penyeliaan dan tangannya untuk Allah; keduanya adalah kedekatan yang shalih dan ketaatan. Bagaimana mungkin seseorang dihilangkan pahala kedekatan ini dengan berkata: kedekatanmu dengan waqaf hanya sah dengan engkau menghilangkan kedekatan penyeliaan? Nash, qiyas, kepentingan, atau maqhashid syariat yang mana yang mensyaratkannya?

Bahkan: ulama mana yang pernah mengatakannya?

Jika wakif membutuhkannya di suatu negeri yang hanya memutus dengan pendapat orang yang mengbatalkan waqaf tanpa pelepasan dan tanpa penetapan penyeliaan bagi dirinya, maka caranya (hilah) adalah mendelegasikan penyeliaan kepada orang yang dipercaya dengan kewenangan menyerahkannya kepada siapa yang ia kehendaki: penerima delegasi menerimanya, waqaf menjadi sah dan mengikat, kemudian ia mendelegasikannya kembali kepadanya, karena ia telah menjadi pihak ketiga sebagaimana orang-orang lain. Ini hilah yang sah yang menuju pada hak, maka ia diperbolehkan. Demikian pula jika ia memberikan penyeliaan kepada penguasa yang kemudian mendelegasikannya kepadanya; jika ia khawatir penguasa tidak mendelegasikannya, maka ia jadikan seseorang yang dipercaya sebagai pemilik dengan menetapkan bahwa harta tetap berada di bawah wewenangnya (I'lam al-Muwaqqi'in 3/371-372).

Ketika wakif tidak menetapkan nazhir

Para fuqaha berbeda pendapat ketika wakif, karena kelalaian, tidak menetapkan nazhir apa pun atas waqafnya: kepada siapa penyeliaan itu jatuh?

Kasus pertama: waqaf bermanfaat bagi orang yang tertentu yang mampu mengelola urusannya atau sejumlah orang yang terbatas: merekalah yang memiliki dan mengurusnya, karena itu milik mereka dan hanya mereka yang mengambil manfaatnya; penyeliaan jatuh kepada mereka sebagaimana kepemilikan mutlak mereka. Jika ia sendirian, ia mengelolanya secara mandiri; jika mereka beberapa orang, ia di antara mereka sebanding dengan bagian masing-masing; jika ia belum baligh atau semisalnya, walinya menggantikannya. Ini pendapat ulama Maliki, ulama Hanbali menurut mazhab, dan ulama Syafi'i menurut satu riwayat.

Ulama Syafi'i menurut mazhab, pendapat yang juga mungkin dalam mazhab Hanbali dan dipilih Ibnu Abi Musa, menetapkan penyeliaan kepada qadhi atau penguasa, karena ia memegang penyeliaan umum dan kepemilikan dalam waqaf milik Allah.

Kasus kedua: waqaf bermanfaat bagi orang-orang yang tidak tertentu, seperti orang miskin, orang yang kekurangan, dan masjid-masjid, atau bagi orang yang mustahil dihitung: penyeliaan jatuh kepada penguasa atau delegasinya, karena tidak ada pemilik tertentu untuk menyelianya dan tidak ada hak orang-orang yang telah ada atau akan datang yang melekat padanya; maka urusan itu didelegasikan kepadanya, dan penguasa boleh meminta digantikan, karena ia tidak mampu mengurus semuanya sendirian, dan ia boleh memilih orang yang ia sukai. Ini mazhab ulama Maliki dan Hanbali.

Pendapat ketiga dalam mazhab Syafi'i menetapkan penyeliaan kepada wakif sendiri (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/475-476; Syarah Mukhtasar Khalil 7/92; Rawdatuth-Thalibin 4/164-165; Mughni al-Muhtaj 3/480-481; Tuhfat al-Muhtaj 7/540; Nihayah al-Muhtaj 5/457; an-Najm al-Wahhaj 5/520; Kanz ar-Raghibin 3/266; adz-Dzibaj 2/534; al-Mughni 5/377; al-Mubdi' 5/336; al-Insaf 7/69-70; ar-Raudh al-Murbi' 2/175; Manar as-Sabil 2/335).

Ulama Hanafi berbeda pendapat: menurut Abu Yusuf dan Hilal, yang merupakan pendapat yang tampak dalam mazhab mereka, jika wakif tidak menetapkan wewenang bagi siapa pun, maka wewenang itu kembali kepada dirinya, kemudian kepada wasinya jika ada, jika tidak, kepada penguasa.

Jika wakif meninggal tanpa menyerahkan waqafnya kepada siapa pun, maka hakim menetapkan seorang pengurus (qayyim) untuknya, dan ia tidak memilih di kalangan orang asing selama masih ada di keluarga wakif orang yang mampu melakukannya, baik karena ia yang paling teliti, atau karena wakif menghendaki waqaf itu tetap terhubung dengan keluarganya, sebagaimana telah kami sebutkan. Jika tidak ada, maka di kalangan orang asing yang mampu; jika seorang asing ditetapkan lalu ternyata ada di kalangan anak-anak wakif orang yang mampu, hakim memindahkannya kepadanya.

Jika mutawalli yang ditunjuk meninggal setelah wakif, hakim menetapkan yang lain; jika ia meninggal sebelum wakif, hak penunjukan kembali kepada wakif.

Menurut Muhammad: jika wakif menetapkan wewenang untuk dirinya, wewenang itu menjadi miliknya; jika ia tidak menetapkannya dalam akad waqaf, ia tidak lagi memiliki wewenang setelah penyerahan (taslim), karena penyerahan kepada mutawalli menurut Muhammad adalah syarat sah waqaf: tidak tersisa wewenang bagi wakif setelah penyerahan kecuali jika ia menetapkannya untuk dirinya sendiri.

Menurut Abu Yusuf, penyerahan kepada mutawalli bukanlah syarat: wewenang kembali kepada wakif meskipun tanpa penetapan untuk dirinya sendiri (Syarah Fath al-Qadir 6/231; al-Hidayah 3/18; Tabyin al-Haqa'iq 3/329; al-'Inayah 8/354; al-Is'af hlm. 50; al-Bahr ar-Ra'iq 5/251; al-Ikhtiyar 3/53; al-Jawharah an-Nairah 4/109; al-Lubab 1/626).

Kasus kedua: waqaf untuk orang non-muslim, seperti seorang dzimmi

Para fuqaha juga berbeda pendapat ketika waqaf bermanfaat bagi non-muslim, misalnya seorang dzimmi: apakah nazhir harus muslim?

Ibnu Nujaim, ulama Hanafi rahimahullah, meriwayatkan bahwa kemerdekaan dan islam bukanlah syarat keabsahan. Dalam al-Is'af: bahkan jika anaknya adalah hamba, itu sah dengan qiyas dan istihsan, karena kapasitasnya sendiri; buktinya: perbuatannya atas waqaf untuk hak tuannya berlaku setelah pembebasan, karena hilangnya penghalang, berbeda dengan anak kecil; dan dzimmi, secara hukum, seperti hamba: jika hakim melepaskan keduanya, kemudian hamba dimerdekakan dan dzimmi masuk Islam, wewenang tidak kembali kepada mereka (al-Bahr ar-Ra'iq 5/245; al-Is'af hlm. 52).

Adapun ulama Maliki, tidak ada syarat khusus atas nazhir yang sampai kepada kami dari mereka, kecuali apa yang dikutip al-Mawwaq dari Ibnu 'Arafah: penyeliaan harta wakaf milik orang yang ditunjuk wakif. Al-Muthi' menjelaskan bahwa ia menyerahkannya kepada orang yang ia percayai dalam agama dan kejujuran; jika ia lalai, penyeliaan kembali kepada hakim, yang menetapkan orang yang ia sukai dan menetapkan bagi pengurus, dari hasil sewa, apa yang ia anggap cukup menurut ijtihadnya. Ibnu 'Arafah menambahkan: jika wakif telah menetapkan orang-orang yang mampu melakukannya, ia dapat memberhentikan mereka dan menggantikannya (at-Taj wal-Iklil 4/579; Mawahib al-Jalil 7/499).

Ulama Syafi'i menurut satu riwayat mensyaratkan nazhir muslim meskipun waqaf bermanfaat bagi seorang dzimmi; al-Qalyubi berkata: tidak sah bagi seorang dzimmi, bahkan di kalangan para dzimmi (Hasyiyat al-Qalyubi atas Kanz ar-Raghibin 3/267).

Ulama Hanafi, ulama Hanbali, dan ulama Syafi'i menurut satu riwayat berpendapat bahwa islam tidak disyaratkan ketika waqaf bermanfaat bagi non-muslim: seorang dzimmi yang adil dalam agamanya dapat menyelia (al-Bahr ar-Ra'iq 5/245; al-Is'af hlm. 52; Ibnu Abidin 4/381; Tuhfat al-Muhtaj 7/543; Nihayah al-Muhtaj 5/457). Dalam mazhab Hanafi, karena mereka tidak mensyaratkan islam bagi nazhir secara mutlak, baik waqaf bermanfaat bagi muslim maupun dzimmi.

Ibnu Abidin rahimahullah menulis: bagi keabsahan disyaratkan baligh dan berakal, bukan merdeka dan bukan islam (Ibnu Abidin 4/381).

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata: dengan analogi pada apa yang datang dalam wasiat dan pernikahan, sah menetapkan penyeliaan untuk seorang dzimmi yang adil dalam agamanya, yaitu jika penerima manfaat adalah dzimmi (Tuhfat al-Muhtaj 7/543; Nihayah al-Muhtaj 5/457).

Ulama Hanbali berkata: jika waqaf bermanfaat bagi kafir yang tertentu, penyeliaan oleh kafir diperbolehkan, seperti jika ia mewaqafkan untuk anak-anaknya yang kafir dan menetapkan penyeliaan bagi salah satunya atau bagi kafir lain: itu sah, serupa dengan wasiat seorang kafir untuk kafir demi keuntungan kafir (Kasyaf al-Qina' 4/326; Syarah Muntaha al-Iradat 4/358; Matalib Uli an-Nuha 4/337; Manar as-Sabil 2/334).

Syarat kedua: amanah ('adalah)

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai nazhir waqaf: apakah amanah merupakan syarat di dalamnya? Ada empat jawaban.

  • Menjadi syarat keabsahan: salah satu dari dua pendapat Hanafi dan mazhab Syafi'i.
  • Menjadi syarat keutamaan: pendapat yang tampak dalam mazhab Hanafi.
  • Menjadi syarat keabsahan selama nazhir bukan penerima manfaat dan bukan ditunjuk oleh wakif: pendapat ulama Maliki dan Hanbali, dengan perincian pada mereka.
  • Bukan syarat sama sekali ketika waqaf bermanfaat bagi orang-orang tertentu: pendapat lemah dalam mazhab Syafi'i.

Dalam mazhab Hanafi ada dua pendapat. Pendapat pertama: amanah adalah syarat keabsahan. Dalam al-Is'af: tidak diserahkan pengurusan kecuali kepada laki-laki yang amanah dan mampu dengan dirinya sendiri atau dengan delegasinya, karena wewenang dikaitkan dengan penyeliaan; sedangkan menyerahkan kepada orang khianat bukanlah penyeliaan, karena ia akan menggugurkan tujuan; demikian pula menyerahkan kepada orang yang tidak mampu, karena tujuan tidak tercapai melaluinya. Laki-laki dan perempuan setara di dalamnya, demikian pula orang buta dan orang yang melihat, demikian pula orang yang pernah dikenai hadd qadzaf (tuduhan zina palsu) jika ia bertobat, karena ia kembali amanah.

Orang yang meminta pengurusan waqaf tidak mendapatkannya, seperti orang yang meminta jabatan hakim tidak diberi jabatan itu (al-Is'af hlm. 49).

Pendapat kedua: amanah adalah syarat keutamaan. Ibnu Nujaim, diikuti Ibnu Abidin: syarat-syarat yang tampak adalah syarat keutamaan, bukan syarat keabsahan; nazhir yang terjerumus ke dalam kefasikan (fisq) layak dikesampingkan, tetapi ia tidak secara resmi diberhentikan; sebab jabatan hakim lebih mulia daripada pengurusan dan di dalamnya lebih dijaga kehati-hatian, sedangkan amanah di dalamnya adalah syarat keutamaan, sehingga menunjuk hakim yang fasik tetap sah; dan ketika hakim menjadi fasik, ia tidak diberhentikan menurut pendapat yang benar yang menjadi fatwa: demikian pula nazhir. Dalam rumusan Ibnu al-Humam terbaca «yukhraj» dalam bentuk pasif: harus diupayakan mengeluarkannya, tanpa pemberhentian resmi (al-Bahr ar-Ra'iq 5/244; Ibnu Abidin 4/380).

Al-Marghinani rahimahullah menambahkan: jika wakif menetapkan wewenang untuk dirinya sedangkan ia tidak yakin dapat menjaga waqaf, hakim dapat mencabutnya darinya demi orang-orang miskin, sebagaimana ia dapat mengesampingkan pelaksana wasiat demi anak-anak kecil; demikian pula jika ia menetapkan bahwa tidak ada penguasa atau hakim yang boleh mencabutnya darinya atau menyerahkannya kepada orang lain: syarat semacam itu bertentangan dengan kaidah syariat dan batal (al-Hidayah 3/19).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanafi (menurut salah satu dari dua pendapat) mensyaratkan bagi nazhir amanah lahir dan batin, baik ia ditunjuk wakif maupun penguasa, sebagaimana kata al-Azra'i, pendapat yang dipilih Ibnu Hajar dan ar-Ramli, bahkan jika ia adalah wakif sendiri: karena penyeliaan adalah wewenang atas orang lain, maka amanah disyaratkan di dalamnya sebagaimana bagi pelaksana wasiat dan pengurus anak yatim; ia diberhentikan karena kefasikan yang tetap, berbeda dengan kebohongan yang masih dapat diterima alasan; dan jika ia diberhentikan, penyeliaan kembali kepada penguasa.

Tidak ada pembedaan dalam hal ini antara lembaga-lembaga umum dan orang-orang tertentu yang berkelakuan baik.

As-Subki berkata bahwa bagi yang ditunjuk penguasa cukup amanah lahir saja; al-Khatib asy-Syirbini lebih menyukainya.

Adz-Dzamiri meriwayatkan (dari Ibnu ash-Shalah): jika seseorang menyelia beberapa tempat dan kapasitasnya terbukti pada salah satunya, aspek amanah terbukti pada tempat-tempat lain, sedangkan aspek kecakapan tidak, kecuali jika kapasitasnya terbukti untuk keseluruhan waqaf; itu tampak jika sisanya melebihi atau setara dengan apa yang kapasitasnya terbukti padanya, dari banyaknya pengeluaran dan ikhtiar-ikhtiarnya; jika sedikit, tidak.

Jika nazhir menjadi fasik lalu kembali adil, wewenangnya kembali kepadanya jika diberikan kepadanya dengan syarat dari wakif, jika tidak, maka tidak: demikianlah penetapan penulis (an-Najm al-Wahhaj); al-Imam (al-Marghinani) berkata bahwa hal itu menyerupai kefasikan pelaksana wasiat, yang akibatnya adalah tidak dikembalikannya wewenang.

Jika penyeliaan didelegasikan kepada seseorang yang memiliki amanah dan kecakapan, lalu salah satunya melemah dan penguasa mencabut waqaf darinya, Ibnu ar-Rifa'ah berkata: sepertinya ia memindahkannya kepada orang yang berhak atas penyeliaan setelahnya, menyamakan hilangnya kecakapan dengan kematian, sebagaimana wewenang nikah berpindah kepada yang lebih jauh karena kefasikan yang lebih dekat; jika kecakapan kembali, wewenang kembali (an-Najm al-Wahhaj 5/521, 523; lihat Rawdatuth-Thalibin 4/165; Mughni al-Muhtaj 3/481; Tuhfat al-Muhtaj 7/543; Nihayah al-Muhtaj 5/457; Kanz ar-Raghibin 3/267; adz-Dzibaj 2/534).

Ulama Maliki berpendapat bahwa amanah menjadi syarat ketika nazhir ditunjuk hakim atau wakif. Penyeliaan harta wakaf milik orang yang ditunjuk wakif; ia memberikannya kepada orang yang ia percayai dalam agama; jika ia lalai, penyeliaan kembali kepada penguasa, yang menetapkan orang yang ia sukai, kecuali jika penerima manfaat adalah orang tertentu yang mampu mengelola urusannya. Jika penerima manfaat mampu mengelola urusannya dan wakif tidak menyerahkan pengurusannya kepada siapa pun, dialah yang mengelolanya. Dan jika nazhir harta wakaf pengelolaannya buruk dan tidak dapat dipercaya, hakim memberhentikannya, kecuali penerima manfaat mampu mengelola urusannya, menyukainya, dan menghendaki tetapnya ia.

Al-Qarafi berkata: hakim tidak memberhentikan nazhir tanpa kesalahan (junhah), sedangkan wakif dapat memberhentikannya bahkan tanpa kesalahan (Mawahib al-Jalil 7/499; Hasyiyat ad-Dasuqi 5/475).

Ulama Hanbali berkata: ketika penyeliaan kembali kepada penerima manfaat, baik melalui syarat wakif maupun karena ia yang paling berhak dengan tidak adanya nazhir lain, dan ia satu orang yang baligh, mukallaf, dan berakal, maka dialah yang paling berhak, laki-laki maupun perempuan, adil maupun fasik, karena ia menyelia hartanya sendiri; ia mengelolanya dalam keadaan-keadaan ini sebagaimana kepemilikan mutlaknya. Namun dimungkinkan menggandengkan orang amanah kepada yang fasik, untuk menjaga pokok waqaf dari penjualan atau kehilangan.

Jika waqaf bermanfaat bagi sekelompok orang yang berakal, penyeliaan milik mereka semua, masing-masing dalam bagiannya; jika penerima manfaat tidak berakal (belum baligh, boros, atau gila), walinya menggantikannya dalam penyeliaan sebagaimana dalam kepemilikan mutlaknya.

Jika penyeliaan jatuh kepada selain penerima manfaat (waqaf untuk orang miskin, atau penunjukan oleh penguasa atas nazhir dari luar, atau penyeliaan yang diserahkan penguasa kepada sebagian penerima manfaat, atau kepada nazhir asal), maka amanah pasti menjadi syarat: karena itu adalah wewenang atas harta, maka ia mensyaratkan amanah sebagaimana wewenang atas harta anak yatim.

Jika orang asing yang ditunjuk penguasa atau nazhir asal tidak adil, wewenangnya tidak sah karena hilangnya syaratnya yaitu amanah, dan tangannya disingkirkan dari waqaf untuk menjaganya. Jika orang asing itu mengurus dalam keadaan adil lalu menjadi fasik, ia diberhentikan: itu adalah wewenang atas hak orang lain, yang dihilangkan oleh kefasikan, dan apa yang menghalangi penunjukan di awal menghalangi kelanjutannya.

Jika ia mendapatkan kembali kecakapannya, haknya atas penyeliaan yang ditetapkan kembali kepadanya, seakan-akan wakif telah menyatakan secara tegas bahwa penyeliaannya kembali kepadanya pada kecakapan yang kembali, serupa dengan penerima manfaat yang digambarkan dengan «penyeliaan bagi yang paling berakal»: ketika gambaran itu hilang, tangannya disingkirkan; ketika ia kembali, haknya kembali.

Cenderung ditetapkan bahwa ketika ia mendapatkan kembali kecakapannya, ia dikembalikan dalam penyeliaan, kecuali penguasa telah mengukuhkan orang lain sebelum kembalinya: maka orang itu tidak dapat memberhentikannya tanpa sebab syar'i, karena pengukuhan itu telah mengambil tempat orang yang berkepentingan.

Jika wakif menunjuk atau menetapkan orang asing itu dalam keadaan fasik, atau ia tadinya adil lalu menjadi fasik, maka orang amanah digandengkan kepadanya untuk menjaga waqaf, dan tangannya tidak disingkirkan, karena dimungkinkan menggabungkan kedua hak.

Syarat ketiga: baligh

Ibnu Qudamah rahimahullah melanjutkan: mungkin saja penunjukan orang fasik tidak sah dan ia diberhentikan jika ia menjadi fasik di tengah wewenangnya; karena itu adalah wewenang atas hak orang lain, yang dihilangkan kefasikan, seakan-akan ia ditunjuk penguasa; atau karena waqaf tidak dapat dijaga selama wewenangnya atas hak orang lain masih berlaku: begitu pemeliharaan tidak lagi mungkin darinya, wewenang dicabut, karena pemeliharaan waqaf lebih diutamakan daripada kekalnya wewenang orang fasik atasnya (al-Mughni 5/377-378; asy-Syarh al-Kabir 6/214; al-Insaf 7/67; Kasyaf al-Qina' 4/327; Syarah Muntaha al-Iradat 4/359; Manar as-Sabil 2/334).

Dalam mazhab Syafi'i terdapat pendapat lemah bahwa amanah tidak disyaratkan ketika waqaf bermanfaat bagi orang-orang tertentu tanpa ada anak kecil di antara mereka; jika ia berkhianat, kejujurannya diandaikan (Rawdatuth-Thalibin 4/165).

Para fuqaha empat mazhab pada dasarnya mensyaratkan baligh (bulugh) bagi nazhir.

Dalam mazhab Hanafi, Ibnu Abidin mengangkat bab khusus tentang penunjukan anak kecil: bagi keabsahan disyaratkan baligh dan berakal, bukan merdeka dan bukan islam. Dalam al-Is'af: jika wakif mewasiatkan kepada anak kecil, itu batal dengan qiyas secara mutlak, dan dengan istihsan selama ia masih kecil; setelah dewasa, wewenang kembali kepadanya. Jika ia hamba, itu sah dengan qiyas dan istihsan atas kapasitasnya sendiri, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, karena hilangnya penghalang, berbeda dengan anak kecil; dan dzimmi, secara hukum, seperti hamba: jika hakim melepaskan keduanya, kemudian hamba dimerdekakan dan dzimmi masuk Islam, wewenang tidak kembali kepada mereka. Demikianlah ringkasan dalam al-Bahr, dan serupa dalam an-Nahr.

Dalam Fatawa al-'Allamah asy-Syalabi: menyerahkan (isnad) penyeliaan kepada anak kecil tidak sah dengan cara apa pun, baik secara mandiri maupun berbagi dengan orang lain, karena penyeliaan waqaf termasuk wewenang, sedangkan anak kecil justru diselia karena ketidakmampuannya: maka ia tidak dapat menyelia orang lain.

Dalam Anfa' al-Washa'il, riwayat Waqf Hilal: jika wakif berkata «penyeliaannya untuk anak-anakku», anak kecil dan dewasa bercampur, hakim menetapkan seorang laki-laki menggantikan anak kecil, atau jika ia menghendaki, orang dewasa ditahan tanggung jawabnya menggantikannya. Al-Asytarusyani kemudian mengutip bagian-bagian al-Is'af yang menegaskan secara eksplisit bahwa anak kecil tidak dapat menjadi nazhir.

Adapun apa yang terdapat dalam al-Asybah, yaitu bahwa anak kecil dapat menjadi pelaksana wasiat dan nazhir, dengan hakim menetapkan orang dewasa menggantikannya sampai baligh, seperti dalam syair Ibnu Wahban tentang wasiat: Ibnu Abidin mencatat bahwa syair itu tidak memuat sebutan «dan nazhir»; dan ia melihat penafsir al-Asybah juga mencatatnya.

Adapun apa yang diriwayatkan penafsirnya, dalam bab wasiat, dari al-Mujtaba, bahwa mendelegasikan wewenang waqaf kepada anak kecil sah dengan istihsan: penulis al-Mujtaba sendiri menjelaskan dalam al-Hawi: «jika ia mewasiatkan waqafnya kepada anak kecil, itu batal dengan qiyas, tetapi dipilih (istihsan) bahwa wewenang kembali kepadanya setelah ia dewasa»: itu persis apa yang terdapat dalam al-Is'af.

Namun Ibnu Abidin melihat dalam Ahkam ash-Shighar karya al-Asytarusyani, dari Fatawa Rasyid ad-Din, perkataan hakim ini: mendelegasikan penyeliaan kepada anak kecil diperbolehkan jika ia mampu menjaga, dan ia saat itu memiliki kewenangan penanganan, sebagaimana hakim dapat memindahkan kepemilikan kepada anak kecil meskipun walinya tidak menyetujuinya.

Atas dasar itu dapat didamaikan: apa yang dikatakan al-Is'af dan lainnya ditujukan bagi yang tidak mampu menjaga, tidak mampu menangani; anak kecil yang mampu diserahkan penyeliaan oleh hakim sebagai izin penanganan; dan hakim dapat memberi izin kepada anak kecil bahkan tanpa persetujuan walinya.

Bab tentang apa yang telah meluas pada masa kini: mendelegasikan penyeliaan waqaf-waqaf kepada anak kecil. Ibnu Abidin menyimpulkan bahwa itu perkara yang tidak dapat dipahami, dan putusan hakim Hanafi yang menyatakan itu sah adalah kesesatan belaka; apalagi jika wakif menetapkan penyeliaan bagi yang paling berakal (al-ardasy) di kalangan pemilik hak atas waqaf: jika ada orang dewasa yang berakal, lebih berakal darinya, di kalangan pemilik hak atas waqaf, maka penunjukan anak kecil tidak sah, karena bertentangan dengan syarat wakif; apalagi jika itu anak kecil padahal ada orang dewasa yang berakal. «Itulah kesesatan yang paling jauh.» Keyakinan mereka bahwa kesaksian ayah untuk anaknya tidak menimbulkan efek apa pun mengubah kaidah syariat, bertentangan dengan syarat wakif, dan memberikan jabatan (pengajaran, imamah, dan lainnya) kepada orang yang tidak layak, sebagaimana telah dijelaskan penulis untuk jihad di akhir bab jizyah.

Demikian pula, meskipun wakif mewasiatkan penyeliaan kepada anaknya, itu tidak sah selama ia belum baligh, hingga ia dewasa, dan wewenang kembali kepadanya saat itu sebagaimana disebut. Demikian pula keyakinan mereka bahwa yang paling berakal, jika ia mendelegasikan atau mewasiatkan dalam sakaratul maut kepada siapa yang ia kehendaki, bertindak secara sah «karena pilihan orang berakal adalah berakal»: itu batal, karena keberakalan dalam masalah waqaf adalah sifat melekat pada orang berakal, yang tidak diperoleh hanya dengan pilihan orang lain, sebagaimana orang jahil tidak menjadi 'alim hanya dengan pilihan orang lain untuk jabatan pengajaran. Semua itu bersumber dari kejahilan dan kebiasaan yang bertentangan dengan kebenaran yang nyata, karena tunduk pada alasan yang cacat. «Tidak ada kekuatan dan kekuasaan kecuali dengan Allah, Yang Maha Tinggi, Yang Maha Agung» (Ibnu Abidin 4/381).

Ulama Maliki dan Hanbali berkata bahwa nazhir harus berakal (rasyid); jika penerima manfaat berada di bawah interdiksi (mahjur), walinya menggantikannya.

Ulama Maliki berkata: syarat wakif diikuti jika ia telah menetapkan nazhir tertentu, atau nazhir tertentu dengan kewenangan memberhentikan dirinya sendiri; penerima manfaat kemudian menunjuk siapa yang ia kehendaki jika masih hidup, jika tidak, penguasa. Jika ia tidak menetapkan nazhir: jika penerima manfaat adalah orang tertentu yang berakal, dialah yang mengurus waqaf; jika tidak berakal, walinya; jika penerima manfaat tidak tertentu, seperti orang-orang miskin, penguasa menunjuk siapa yang ia kehendaki (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/475).

Ulama Hanbali mensyaratkan bagi nazhir kewajiban syar'i (taklif), karena orang yang tidak mukallaf tidak menyelia bahkan harta milik mutlaknya sendiri, apalagi waqaf; itu berlaku ketika waqaf tidak bermanfaat bagi orang-orang tertentu dalam jumlah terbatas; jika bermanfaat bagi orang-orang tertentu, penyeliaan kembali kepada wali yang menggantikannya.

Mereka berkata: penerima manfaat sendiri menyelia jika ia mukallaf dan berakal; walinya menyelia jika ia belum baligh, gila, atau boros. Ibnu Abi Musa berkata bahwa penguasalah yang menyelia (asy-Syarh al-Kabir 6/214; Kasyaf al-Qina' 4/311, 328-329; Syarah Muntaha al-Iradat 4/356, 358; Matalib Uli an-Nuha 4/304; Manar as-Sabil 2/334).

Syarat kelima: kecakapan (kifayah)

Ulama Hanafi berkata: nazhir diberhentikan karena gila parah (mutbiqah) yang berlangsung selama satu tahun, bukan untuk durasi yang lebih pendek; jika akalnya kembali dan ia sembuh dari penyakitnya, penyeliaan kembali kepadanya. Ibnu Abidin rahimahullah menjelaskan berdasarkan an-Nahr bahwa hal itu tampaknya berlaku bagi yang diserahkan penyeliaan kepadanya; bagi yang ditunjuk hakim, tidak (Ibnu Abidin 4/380; lihat Syarah Fath al-Qadir 6/242; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyah 3/150).

Ulama Syafi'i berkata: kegilaan menggugurkan wewenang-wewenang, karena orang yang tidak mampu mengelola hartanya sendiri lebih tidak mampu mengelola harta orang lain; interdiksi orang gila terangkat dengan kesembuhan, dan wewenang kembali kepada nazhir dengan kesembuhan yang sama, tanpa penunjukan baru (Mughni al-Muhtaj 3/108-109; Nihayah al-Muhtaj 4/409).

Para fuqaha menyebut secara tegas kecakapan bagi nazhir waqaf: yaitu kekuatan diri dan kemampuannya mengelola apa yang ia selia (Mughni al-Muhtaj 3/481).

Ulama Hanafi, berdasarkan al-Is'af: tidak diserahkan pengurusan kecuali kepada laki-laki yang amanah dan mampu, dengan dirinya sendiri atau delegasinya; menyerahkan kepada orang khianat bukanlah penyeliaan karena ia menggugurkan tujuan, demikian pula menyerahkan kepada orang yang tidak mampu karena tujuan tidak tercapai melaluinya; laki-laki dan perempuan setara di dalamnya, orang buta dan yang melihat, dan orang yang pernah dikenai hadd qadzaf jika ia bertobat, karena ia amanah (al-Is'af hlm. 49; al-Bahr ar-Ra'iq 5/244; Ibnu Abidin 4/380).

Ulama Maliki berkata: jika nazhir harta wakaf pengelolaannya buruk dan tidak dapat dipercaya, hakim memberhentikannya, kecuali penerima manfaat mampu mengelola urusannya, menyukainya, dan menghendaki tetapnya ia (Mawahib al-Jalil 7/499; Hasyiyat ad-Dasuqi 5/475).

Ulama Syafi'i mensyaratkan bagi nazhir kecakapan, baik ia menyelenggarakan penyeliaan umum maupun khusus: yaitu kekuatan diri dan kemampuannya mengelola apa yang ia selia, atau kemampuan dibimbing ke arah pengelolaan yang didelegasikan kepadanya, dengan analogi pada wali dan pengurus anak yatim (qayyim): itu adalah wewenang atas orang lain, maka ia disyaratkan. Jika ia melemah, penguasa mencabut waqaf darinya, meskipun yang diserahkan penyeliaan adalah wakif sendiri.

Al-Khatib asy-Syirbini rahimahullah menjelaskan makna perkataan kedua syaikh: penguasa mengurus waqaf secara mandiri dan menunjuk siapa yang ia kehendaki; dan penyeliaan tidak berpindah kepada penggantinya jika wakif menetapkan penyeliaan untuk seorang laki-laki kemudian untuk yang lain, yaitu kecuali wakif menyatakannya secara tegas, sebagaimana kata as-Subki dan lainnya: maka jika kelemahan hilang, penyeliaannya kembali kepadanya jika penyeliaan ditetapkan untuknya dalam waqaf sebagai yang disebut dengan nama, sebagaimana diriwayatkan penulis dalam Fatawanya, meskipun perkataan al-Imam mengisyaratkan sebaliknya. Apa yang terdapat dalam al-Fatawa menunjukkan bahwa pemberhentiannya tidak berlaku baik dengan sendirinya maupun oleh orang lain; dan oleh orang lain atau dengan sendirinya jika ia ditunjuk dengan nama.

Jika nazhir menyelia beberapa tempat dan kapasitasnya terbukti pada salah satunya, aspek amanah terbukti pada tempat-tempat lain, bukan aspek kecakapan, kecuali kapasitasnya terbukti untuk keseluruhan waqaf, menurut Ibnu ash-Shalah; itu tampak, sebagaimana kata adz-Dzamiri, jika sisanya melebihi atau setara dengan apa yang kapasitasnya terbukti padanya, dari banyaknya pengeluaran dan ikhtiar; jika kurang, tidak.

Nazhir hanya menangani sesuai kerangka penyeliaannya dan dengan kehati-hatian, karena ia mengurus kepentingan orang lain: ia menyerupai wali anak yatim (Mughni al-Muhtaj 3/481; lihat Rawdatuth-Thalibin 4/165; Tuhfat al-Muhtaj 7/543-544; Nihayah al-Muhtaj 5/457; an-Najm al-Wahhaj 5/521, 523; Kanz ar-Raghibin 3/267; adz-Dzibaj 2/534).

Ulama Hanbali mensyaratkan bagi nazhir kecakapan dalam penanganan dan pengalaman (yakni pengetahuan) dalam penanganan serta kemampuan melakukannya: karena pemeliharaan waqaf disyaratkan syariat, dan orang yang tidak memiliki sifat-sifat ini tidak mampu memenuhinya. Jika kecakapan melemah, ia tidak diberhentikan: orang yang lemah digandengkan dengan laki-laki yang kuat dan amanah untuk mencapai tujuan, baik ia nazhir melalui syarat maupun penerima manfaat (Kasyaf al-Qina' 4/327; Syarah Muntaha al-Iradat 4/358; Matalib Uli an-Nuha 4/328; Manar as-Sabil 2/334).

Penetapan imbalan nazhir

Dalam hadis Umar yang diriwayatkan nanti, ia menetapkan dalam waqafnya bahwa siapa yang memikul tanggung jawabnya akan makan dengan cara yang ma'ruf (pantas). Dari sana dipahami bahwa pengurus harta wakaf berhak, dari harta itu, atas upah kerja dan pengelolaannya; dan hal itu tidak mengubah wakaf maupun mengingkari syarat wakif ketika ia mewaqafkan untuk orang-orang yang disebut dengan nama, karena pengurus yang bekerja demi harta itu adalah kebutuhan yang tak terpisahkan (Syarah Shahih al-Bukhari 8/201).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: hadis ini membuktikan keabsahan syar'i upah pengurus atas waqaf; «pengurus» ('amil) di sini berarti pengurus tanah dan pekerja harian (Fath al-Bari 5/409).

Imbalan nazhir masuk dalam tiga keadaan: ditetapkan wakif, ditetapkan hakim, atau tidak keduanya.

Kasus pertama: ditetapkan wakif. Para fuqaha menyebut secara tegas bahwa jika wakif telah menetapkan upah bagi nazhir, ia memperolehnya, bahkan melebihi upah yang sederajat (dengan perincian nanti): karena jika ia memberikan itu kepadanya tanpa memintanya mengurus pengelolaan, itu diperbolehkan; apalagi sebaliknya.

Ulama Hanafi: jika wakif memberikan kepada pengurus waqafnya melebihi upah yang sederajat, itu diperbolehkan; tetapi nazhir tidak boleh mengambil melebihi apa yang wakif tetapkan untuknya. Menurut perkataan lain: jika wakif menetapkan untuknya kurang dari upah yang sederajat, hakim dapat melengkapinya hingga upah sederajat atas permintaannya (al-Is'af hlm. 54; al-Bahr ar-Ra'iq 5/264; Ibnu Abidin 4/451 dan 6/713; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyah 3/84, 200).

Dalam al-Is'af: wakif dapat memberikan kepada mutawalli waqafnya, setiap tahun, sejumlah uang yang diketahui sebagai balasan pengurusannya. Asalnya adalah tindakan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, yang berkata kepada pengurus sedekahnya bahwa ia akan makan darinya «tanpa menimbun kekayaan»; dan tindakan 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang menetapkan dari hasil waqafnya nafkah para hamba yang dimasukkan ke dalamnya agar mereka memelihara waqafnya: mereka serupa dengan pekerja harian dalam waqaf; bukankah diperbolehkan baginya mempekerjakan buruh untuk pemeliharaan yang dibutuhkan waqaf, dan begitulah manusia beramal? Tidak ada batas yang ditetapkan: itu upah (ju'lahan) yang lazim dipraktikkan manusia saat akad, sebagai balasan pengelolaan kepentingan waqaf (al-Is'af hlm. 53).

Ulama Maliki berkata bahwa hakim dapat memberikan kepada nazhir upah dari pendapatan waqaf sesuai kepentingan, jika ia tidak menerima apa pun dari wakif; berbeda dengan Ibnu 'Aththab yang berpendapat tidak boleh baginya mengambil dari hasil waqaf kecuali dari baitul mal, kecuali wakif menetapkan sesuatu: pendapat lemah (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi 5/475; Hasyiyat ash-Shawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 9/167).

Ulama Syafi'i: nazhir memperoleh upah yang ditetapkan meskipun melebihi upah yang sederajat, kecuali ia sendiri adalah wakif: jika ia menetapkan penyeliaan bagi dirinya dengan upah yang sederajat, itu sah, karena ia memperolehnya dengan kerja, bukan dengan waqaf; jika ia menetapkan lebih, waqafnya tidak sah, karena itu waqaf untuk dirinya sendiri (Asna al-Mathalib 2/460; Mughni al-Muhtaj 3/459, 482; Hasyiyat al-Jamal 3/592; Nihayah al-Muhtaj 5/459).

Ulama Hanbali: jika wakif menetapkan sesuatu untuknya, ia hanya berhak atas apa yang wakif tetapkan, sedikit atau banyak; penulis mengatakannya dalam al-Qawa'id. Jika wakif menetapkan upah (balasan yang diketahui): jika jumlah yang ditetapkan setara upah sederajat, ia menjadi hak eksklusifnya, dan kebutuhan waqaf akan orang amanah dan lainnya diambil dari hasil waqaf; jika jumlahnya lebih besar, biaya kebutuhan waqaf (orang amanah, buruh) menjadi tanggungan nazhir, dipotong dari kelebihannya hingga tersisa baginya upah sederajat, kecuali wakif menetapkannya untuknya secara eksklusif.

Nazhir berhak atas upah atas kerjanya sejak awal penyeliaannya atas waqaf. Ar-Ruhaibani meriwayatkan perkataan al-Haritsi yang disampaikan dari para sahabat ini, dan berkata: jumlah yang ditetapkan bersifat tegas tentang eksklusivitas nazhir; menggantungkan eksklusivitas ini pada apa yang mereka katakan tidak bermakna... dan keistimewaan yang nyata tidak merugikan eksklusivitas ini secara ijma'. Cenderung ditetapkan bahwa melebihi upah sederajat bukanlah ma'ruf (kepatutan), dan ini arah yang diperselisihkan.

Asy-Syaikh Thaqi ad-Din berkata: nazhir waqaf boleh mengambil upah atas kerjanya jika ia berkekurangan; dan tanpa penetapan, tidak diprioritaskan orang yang mengetahui, kecuali dengan membayarkan upah kerjanya disertai kekurangannya, serupa wali anak yatim (Matalib Uli an-Nuha 3/418; lihat al-Insaf 7/58; Kasyaf al-Qina' 4/328).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi