Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syarat-syarat sahnya waqf > Kehalalan 'Ariyah dalam Fikih
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
'Ariyah adalah akad yang berkeutamaan dan disyariatkan, karena di dalamnya terdapat pemenuhan kebutuhan seorang muslim. Syariat menganjurkannya dengan firman-Nya: «Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa» (Surah Al-Ma'idah ayat 2), dan 'ariyah termasuk kebajikan. Mayoritas fuqaha menafsirkan firman-Nya: «dan engkau larang (orang mengerjakan) bantuan (yang sekecil apa pun) (untuk kepentingan bersama)» (Surah Al-Ma'un ayat 7) sebagai menunjuk apa yang saling dipinjamkan sesama tetangga, seperti ember, kapak dan benda semisalnya.
Qatadah berkata: aku mendengar Anas berkata: terjadi kepanikan di Madinah; Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian meminjam kuda milik Abu Thalhah bernama al-Mandzub dan menungganginya; ketika kembali, beliau bersabda: kami tidak menemukan apa-apa, padahal kami merasakannya seperti lautan.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2484) dan Muslim (2307)
Abd al-Wahid bin Aymah berkata: ayahku bercerita kepadaku: aku masuk menemui Aisyah, radhiyallahu 'anha, dan ia mengenakan baju besi dari Qathar senilai lima dirham. Ia berkata: angkatlah pandanganmu ke pas-pasanku dan lihatlah: ia membangga-banggakan mengenakannya di rumah; pada masa Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, aku memiliki di antara mereka sebuah baju besi, dan tidak ada perempuan terhormat di Madinah yang tidak mengirimiku utusan untuk meminjamnya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2485)
Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda: 'ariyah wajib dikembalikan, hibah boleh ditarik, utang wajib dilunasi, dan penjamin menjamin utangnya (hadis hasan, diriwayatkan oleh Ahmad, 22348, Abu Dawud, 3565, at-Tirmidzi, 1265, dan Ibnu Majah, 2398). Dari Umayyah bin Safwan bin Umayyah, dari ayahnya: Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, meminjam baju-baju besi dari padanya pada hari Hunain; ia berkata: dengan paksaan, wahai Muhammad? Beliau menjawab: bukan, pinjaman yang dijamin. Sebagian dari itu hilang; Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, menawarkan untuk menjaminnya; ia berkata: hari ini, wahai Rasulullah, hatiku semakin condong kepada Islam (diriwayatkan oleh Abu Dawud, 3562 dan 3563, an-Nasa'i dalam al-Kubra, 5779, ad-Daruquthni, 3/39, al-Hakim, 2/54, al-Baihaqi dalam al-Kubra, 6/89, adz-Diya' dalam al-Mukhtarah, 8/23, dan imam Ahmad dalam Musnadnya, 15337 dan 27677, melalui jalan Yazid bin Harun, dari Abd al-Aziz bin Rafi', dari Umayyah bin Safwan bin Umayyah, dari ayahnya).
Sanad ini dhaif karena Umayyah, yang tentangnya al-Hafizh berkata: diterima. Adapun Syarik, yaitu Syarik bin Abdillah sang qadhi, ia memiliki daya hafal yang buruk; al-Hafizh berkata tentangnya: tsiqah tetapi banyak keliru. Qais bin ar-Rabi' mengikuti riwayatnya, sebagaimana dicatat al-Baihaqi secara tawaqquf (al-Kubra, 6/89), tetapi ia bertentangan dengan sanadnya dengan memasukkan putra Abu Mulaykah di antara Abd al-Aziz dan Umayyah bin Safwan. Jarir bin Abdillah juga mengikutinya, sebagaimana pada Abu Dawud (3563) dan al-Baihaqi (6/89), tetapi ia berkata: dari Abd al-Aziz, dari sekelompok keluarga Safwan: Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda: wahai Safwan, apakah engkau memiliki perlengkapan perang?
Ia menjawab: sebagai pinjaman atau dengan paksaan? Beliau bersabda: lebih tepat sebagai pinjaman; selesainya hadis. Abu al-Ahwash juga membantahnya, sebagaimana pada Abu Dawud (3564) dan al-Baihaqi (6/89): ia meriwayatkannya dari Abd al-Aziz bin Rafi', dari 'Atha', dari sekelompok keluarga Safwan: Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, meminjam, dan ia menyebutkan maknanya.
Al-Baihaqi kemudian mencatat riwayat itu dalam al-Kubra (6/89) dan at-Thabarani dalam al-Ausath (2/176), melalui jalan Anas bin 'Iyad al-Laitsi, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya: Safwan bin Umayyah meminjamkan kepada Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, perlengkapan perang, dan ia menyebutkan maknanya. Kemudian al-Baihaqi berkata: sekalipun sebagian riwayat-riwayat itu mursal, mereka saling menguatkan melalui syahid-syahidnya, bertambah atas riwayat mawsul yang disebutkan di atas; melalui syahid-syahidnya ia menuju hadis Jabir bin Abdillah dan hadis Ibnu Abbas. Adapun hadis Jabir, al-Hakim meriwayatkannya (3/51) dan, melalui jalan beliau, al-Baihaqi dalam al-Kubra (6/89), melalui Ibnu Ishaq: 'Ashim bin Umar bin Qatadah bercerita kepadaku, dari Abd ar-Rahman bin Jabir, dari ayahnya Jabir bin Abdillah: Rasulullah berangkat menuju Hunain, ia menyebutkan hadisnya, dan di dalamnya termuat: Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, mengutus meminta kepada Safwan bin Umayyah seratus baju besi beserta perlengkapannya; ia berkata: dengan paksaan, wahai Muhammad? Beliau menjawab: lebih tepat pinjaman yang dijamin sampai kami mengembalikannya kepadamu.
Al-Hakim berkata: sanadnya sahih, dan adz-Dzahabi mengikutinya; Syaikh al-Albani berkata dalam ash-Shahihah (2/130): ia tidak lain hasan dikarenakan hal yang diketahui tentang Ibnu Ishaq, dan pendapat yang tetap adalah ia baik mutu ketika ia menegaskan secara eksplisit hadisnya, seperti di sini.
Adapun hadis Ibnu Abbas, al-Hakim meriwayatkannya dalam al-Mustadrak (2/54), dari Ishaq bin Abd al-Wahid al-Qurasyi, dari Khalid bin Abdillah, dari Khalid al-Hadza', dari 'Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, meminjam dari Safwan bin Umayyah baju-baju besi dan sebuah tombak pada ekspedisi Hunain; ia berkata: wahai Rasulullah, pinjaman yang wajib dikembalikan? Beliau menjawab: pinjaman yang wajib dikembalikan. Aku berkata: ini sanad dhaif, dan dhaifnya berasal dari Ishaq ini; Abu Ali al-Hafizh, sebagaimana dikutip Ibnu al-Jauzi, berkata tentangnya: perawi yang hadisnya ditinggalkan. Al-Khaththib berkata: ia tidak mengandung keberatan; adz-Dzahabi menolak penilaian al-Khaththib itu dengan berkata: ia lebih tepat dhaif.
Karena itulah al-Hafizh menulis dalam Bulugh al-Maram, setelah hadis Safwan: diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dan an-Nasa'i, disahihkan al-Hakim dengan syahid yang dhaif dari Ibnu Abbas, semoga Allah ridha atas keduanya (lihat Sabil as-Salam, 870). Hadis ini disebut oleh Syaikh al-Albani, rahimahullah, dalam as-Silsilah ash-Shahihah (631).
Dikatakan juga bahwa 'ariyah dahulunya wajib pada awal Islam, kemudian dinaskh menjadi anjuran, dan anjuran itulah hukum asalnya. Namun ia bisa menjadi wajib: seperti meminjamkan pakaian yang melindungi dari panas atau dingin yang membolehkan tayamum; demikian pula kewajiban meminjamkan apa yang menyelamatkan jiwa yang terjaga, seperti orang yang takut kehausan pada binatang ternak yang terjaga dan menemukan sebuah sumur sementara orang lain memegang ember dan tali yang dengannya air bisa diambil; begitu pula kasus tali yang dipinjamkan untuk menyelamatkan orang tenggelam dan hal-hal semisalnya. Ia bisa haram ketika menolong kemaksiatan, seperti meminjamkan pelayan kepada ajnabi; ia bisa makruh ketika menolong perkara makruh (Mawahib al-Jalil, 7/243; Hasyiyah as-Sawi 'ala asy-Syarh ash-Shaghir, 8/182; an-Najm al-Wahhaj, 5/140; Mughni al-Muhtaj, 3/267).
Imam Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: kaum muslimin sepakat atas kehalalan 'ariyah dan sifatnya yang berkeutamaan: ketika pemberian atas harta itu sendiri sah, pemberian atas manfaat juga sah; karena itu wakaf yang menyangkut sekaligus harta dan manfaat adalah sah. Hal itu tetap, maka 'ariyah disunnahkan dan tidak wajib menurut mayoritas ahli ilmu. Dikatakan ia wajib dengan berpegang pada ayat dan pada apa yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:
Tidak ada pemilik unta yang tidak menunaikan hak mereka. Ditanyakan: wahai Rasulullah, apa hak mereka? Beliau menjawab: menyediakan air minum mereka, menyewakan pejantan mereka dan memberikan susu mereka pada hari mereka kembali (ke tempat minum).
Diriwayatkan oleh Muslim (988)
Allah Ta'ala dengan itu mencela orang yang menolak pinjaman, dan Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, mengancamnya dengan apa yang beliau sebutkan dalam riwayatnya. Kepada lawan kami kami jawab dengan ucapan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam: ketika engkau menunaikan zakat hartamu, engkau telah menunaikan apa yang wajib atasmu (diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir); diriwayatkan dari Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam: tidak ada hak atas harta kecuali zakat (hadis dhaif, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 1789). Dalam hadis badui yang bertanya kepada Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam: apa yang Allah wajibkan atasku sebagai sedekah? Beliau menjawab: zakat.
Ia berkata: adakah yang lain yang wajib atasku? Beliau menjawab: tidak, kecuali engkau memberikan sesuatu dari dirimu sendiri (al-Bukhari, 46 dan 2532). Ayat itu ditafsirkan menunjuk zakat oleh Ibnu Umar, al-Hasan al-Bashri dan Zaid bin Aslam; 'Ikrimah berkata: siapa yang menghimpun ketiganya (ayat), celakalah ia jika ia mengabaikan salat karena mengikuti hawa nafsunya dan menolak bantuan (al-Mughni, 5/128). Ibnu Hubairah, rahimahullah, berkata: mereka sepakat bahwa 'ariyah, yang merupakan izin atas manfaat tanpa imbalan, halal, bahwa ia amal kebajikan yang dianjurkan, bahwa ia bisa termasuk bantuan (al-ma'un), dan bahwa pemberi pinjaman memiliki pahala (al-Ifshah, 2/3).
Al-'Imrani, rahimahullah, berkata: kaum muslimin sepakat atas kehalalan 'ariyah (al-Bayan, 6/507). Kelanjutan pembahasan ini menyangkut rukun-rukun 'ariyah.
Definisi-definisi hibah diperjelas istilah demi istilah: lafal «saat hidup» menyingkirkan wasiat (washiyyah), yang termasuk pemindahan kepemilikan yang tertunda; «tanpa imbalan» turut melekat padanya, karena dengan imbalan itu menjadi jual beli; «dengan apa yang dihitung sebagai hibah» menujukan perkataan maupun perbuatan, seperti mengirim hadiah atau menyerahkan uang kepada orang miskin; «menurut kebiasaan» mencakup penyerahan tangan ke tangan (mu'athah), hibah, sadaqah, hadiyyah dan 'athiyyah, yang maknanya berdekatan: semuanya adalah pemindahan kepemilikan saat hidup dan tanpa imbalan (Syarah Muntaha al-Iradat, 4/390; Kasyaf al-Qina', 4/359; Matalib Uli an-Nuha, 4/377). Maka semua definisi ini berputar pada satu rumus yang sama: pemindahan kepemilikan sebuah harta saat hidup, tanpa imbalan.
Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: hibah, sadaqah, hadiyyah dan 'athiyyah memiliki makna yang berdekatan, semuanya adalah pemindahan kepemilikan saat hidup tanpa imbalan; nama 'athiyyah mencakup semuanya, demikian pula nama hibah. Adapun sadaqah dan hadiyyah, keduanya berbeda satu sama lain sekalipun masuk dalam penamaan hibah dan 'athiyyah: Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, memakan hadiyyah dan tidak memakan sadaqah, dan beliau bersabda tentang daging yang disedekahkan atas nama Barirah: itu sedekah baginya dan hadiah bagi kami. Maka tampak bahwa orang yang memberikan sesuatu sambil mencari keridhaan Allah Ta'ala bagi orang yang membutuhkan telah melakukan sadaqah, dan orang yang menyerahkan kepada seseorang sesuatu untuk mendekatkan diri kepadanya dan memenangkan cintanya telah melakukan hadiyyah; semuanya disunnahkan dan didorong (al-Mughni, 5/379; asy-Syarh al-Kabir, 6/246).
Al-Bahuthi, rahimahullah, berkata: jenis-jenis hibah adalah sadaqah, hadiyyah dan nihlah, yaitu 'athiyyah; maknanya berdekatan, semuanya adalah pemindahan kepemilikan saat hidup tanpa imbalan, dan hukum-hukumnya berlaku atasnya, yaitu hukum masing-masing kategori ini berlaku bagi sisanya. Jika yang diniatkan dalam pemberian semata pahala akhirat, itu sadaqah; jika yang diniatkan memuliakan, persahabatan atau pahala, itu hadiyyah; jika tidak diniatkan apa pun dari itu, itu hibah, 'athiyyah atau nihlah.
Kategori-kategori ini, sadaqah, hadiyyah dan 'athiyyah, disunnahkan ketika yang diniatkan Wajah Allah Ta'ala, seperti hibah kepada ulama, orang-orang miskin dan orang-orang saleh, atau yang meniatkan menjaga ikatan kekeluargaan; keduanya tidak lagi disunnahkan jika yang diniatkan pembanggaan, riya atau nama, dan menjadi makruh, berdasarkan ucapan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam: siapa yang ingin didengarkan, Allah akan mendengarkannya, dan siapa yang berpura-pura, Allah akan memampaskan dirinya (al-Bukhari, 6134; Muslim, 2987), hadis yang diridhai keduanya (Kasyaf al-Qina', 4/360).
Imam an-Nawawi, rahimahullah, berkata: hibah, hadiyyah dan sedekah sunnah adalah macam-macam kebajikan yang maknanya berdekatan, disatukan oleh pemindahan kepemilikan sebuah harta tanpa imbalan. Jika yang diniatkan murni keridhaan Allah Ta'ala dalam memberikan kepada orang yang membutuhkan, itu sadaqah; jika pemberian dibawa ke tempat orang yang dituju dengan memuliakan, memuliakan dan persahabatan, itu hadiyyah; jika tidak, itu hibah. Setiap hadiyyah dan setiap sedekah sunnah adalah hibah, tetapi sebaliknya tidak berlaku: karena itulah orang yang bersumpah tidak akan bermemberi hibah lalu memberi sebagai sadaqah wajib kafarat, sedangkan sebaliknya tidak menimbulkan kafarat (Tahrir alfaz at-Tanbih, 240; Raudhah at-Thalibin, 4/179-180).
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah, ditanya tentang sadaqah dan hadiyyah: manakah yang lebih utama? Beliau menjawab: segala puji bagi Allah. Sadaqah adalah apa yang diberikan demi Wajah Allah sebagai ibadah murni, tanpa meniatkan orang tertentu maupun mencari keuntungan darinya, tetapi diletakkan di tempat-tempat sedekah, seperti orang-orang yang kekurangan. Adapun hadiyyah, diniatkan dengannya memuliakan orang tertentu, baik karena cinta, karena persahabatan, maupun untuk mengajukan kebutuhan; karena itulah Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, menerima hadiah-hadiah dan membalsnya, agar tidak ada yang memiliki favorit untuk diklaim atas dirinya dan agar ia tidak memakan kotoran manusia yang mereka sucikan dengannya dari dosa-dosa mereka, yaitu sedekah-sedekah; jika beliau tidak memakan sadaqah, antara lain karena itu.
Hal itu tetap, maka sadaqah lebih utama, kecuali jika hadiyyah mengandung makna yang menjadikannya lebih baik daripada sadaqah, seperti hadiah yang diberikan kepada Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, pada masa hidupnya karena cinta kepadanya, atau hadiah yang diberikan kepada kerabat demi menjaga ikatan kekeluargaan, atau kepada saudara karena Allah: itu bisa lebih utama daripada sadaqah (Majmu' al-Fatawa, 31, hlm. 269). Ibnu Abidin, rahimahullah, berkata: perbedaan antara sadaqah dan hibah adalah dengan sadaqah diniatkan Wajah Allah Ta'ala, dan dengan hibah diniatkan wajah orang kaya, yaitu wajah penerima (Hasyiyat Ibnu 'Abidin, 8/440).
Ulama Syafi'iyah berkata: orang yang memindahkan kepemilikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan demi pahala akhirat telah melakukan sadaqah, artinya diharuskan terkumpulnya dua syarat itu.
Pembenarannya, sebagaimana dikatakan as-Subki dengan terinspirasi ucapan Majmu' dan kitab-kitab lain, adalah bahwa kebutuhan bukan kriteria. As-Subki berkata: maka patut dibatasi pada salah satu dari dua kriteria, kebutuhan atau pencarian pahala akhirat; karena sadaqah yang diberikan kepada orang kaya adalah halal, dan seseorang diberi pahala karenanya jika ia meniatkan keridhaan Allah, dan itu menyingkirkan pembatasan sadaqah pada kasus pemindahan kepemilikan kepada orang kaya tanpa meniatkan pahala akhirat. Jika harta dibawa, oleh pemberinya sendiri maupun oleh orang lain, dengan meniatkan pahala, ke tempat orang yang diberi, sebagai penghormatan, itu juga hadiyyah; tanpa meniatkan pahala, itu semata hadiyyah.
Ketika ditambahkan pada pemindahan kepemilikan kepada orang yang membutuhkan demi pahala akhirat pembawaannya ke tempatnya, ia menjadi sekaligus hadiyyah dan sadaqah; ketiga jenis bahkan bisa terkumpul jika seseorang memindahkan kepemilikan kepada orang yang membutuhkan demi pahala akhirat, tanpa imbalan, dan membawa pemberian itu kepadanya sebagai penghormatan, dengan ijab dan qabul. As-Subki, rahimahullah, berkata: tampak bahwa penghormatan bukan syarat, dan yang disyaratkan adalah pembawaan (Mughni al-Muhtaj, 3/486-487; Kanz ar-Raghibin, 3/270-271; an-Najm al-Wahhaj, 5/537; Tuhfat al-Muhtaj, 7/560-561; Nihayah al-Muhtaj, 5/464; ad-Dibaj, 2/537).
Al-Qarafi, rahimahullah, berkata: hibah dan 'athiyyah merupakan satu makna yang sama: pemindahan kepemilikan (al-Furuq, 1/183). Ad-Dardir, rahimahullah, berkata: pemindahan kepemilikan demi pahala akhirat adalah sadaqah, baik pemberinya, mu'ti dengan kasrah, meniatkan juga selain itu maupun tidak; tetapi jika ia meniatkan dengan 'athiyyah semata pahala akhirat, itu sadaqah berdasarkan ijma; jika ia meniatkan pahala akhirat beserta wajah penerima, mu'ta dengan fathah, itu sadaqah menurut mayoritas, sedangkan menurut minoritas, apa yang diberikan kepada keduanya adalah hibah (Hasyiyat ad-Dasyuqi dengan asy-Syarh al-Kabir, 5/490). Ibnu 'Arafah, rahimahullah, berkata: hibah tanpa meniatkan pahala adalah pemindahan kepemilikan harta yang bermanfaat demi wajah penerima, tanpa imbalan; sadaqah demikian pula demi Wajah Allah, menggantikan wajah penerima.
Mayoritas berkata: hibah juga dengan kehendak pahala Allah: itu sadaqah (al-Mukhtashar al-fiqhi, 13/108; at-Taj wal-Iklil, 5/5).
Al-Qarafi, rahimahullah, berkata: penulis Muqaddimat menyatakan: sadaqah dan hibah hanya berbeda pada dua hukum: itsar, yaitu penarikan kembali harta secara materi, dan kehalalan pengembalian melalui jual beli dan hibah. Pengembalian ini hanya sah dalam sadaqah jika ia diberikan kepada anak kecil; tiga pendapat diriwayatkan: keharaman kecuali atas kebutuhan, seperti ketika yang diberikan adalah pelayan yang diikuti ibunya, atau ketika ia membutuhkan dan mengambilnya untuk kebutuhannya, dan itulah zahir Mudawwanah; pendapat kedua: pengembalian melalui jual beli dan hibah padanya dihalalkan tanpa kebutuhan, tanpa itsar; pendapat ketiga: pengembalian melalui jual beli, hibah dan itsar, dengan qiyas pada hibah. Perbedaan antara hakikat keduanya adalah hibah meniatkan menjaga hubungan dan kasih sayang, sedangkan sadaqah meniatkan pencarian pahala di sisi Allah Ta'ala; setelah tetap bahwa sadaqah dan hibah berbagi seluruh sisanya, ucapan tentang keduanya adalah satu dan sama (adz-Dzakhirah, 6/223).
Wasiyyah (wasiat) dan hibah adalah dua akad tabarru': keduanya bertemu sebagai akad tabarru' dan berbeda pada beberapa titik.
Perbedaan antara hadiyyah (hadiah) dan risywah (suap), serta hadiah-hadiah yang diberikan kepada pegawai, hakim dan penguasa: risywah dibaca dengan kasrah dan dhammah pada ra; begitulah dalam al-Binayah, sedangkan al-Qamus menyajinya dengan harakat tiga (fathah) dengan memberi makna ju'l (upah); irtasya menunjuk orang yang menerimanya, istarsya yang memintanya, rasyahu yang memuliakan seseorang dan memperlakukannya dengan hormat, dan tarasyahu yang membodekohi dan memberi suap (al-Qamus al-Muhith, 1662; Taj al-'Arus, 38 dan 135). Dalam al-Misbah: risywah, dengan kasrah, adalah apa yang diberikan seseorang kepada hakim atau orang lain agar ia memutus untuknya atau condong pada apa yang ia kehendaki; jama'nya risyah, seperti sidrah (pohon bidara) dan sidaran; jama' dengan dhammah (rusywah) juga dikuatkan; rasyawtuhu rasywan mengikuti pola qathala: aku memberinya suap dan ia menerimanya (irtasya); asalnya adalah rausy' burung ketika ia menjulurkan kepala kepada induknya untuk diberi makan (al-Misbah al-Munir, 1/228).
Perbedaan antara hadiyyah dan risywah: risywah adalah semua harta yang diberikan untuk membeli, dari seorang pemegang pengaruh, dukungan atas apa yang tidak dihalalkan; hadiyyah adalah semua yang diberikan karena cinta atau kasih sayang yang dibangun atau dikelankan (Mathali' at-Tamam, 225). Ibnu al-Qayyim, rahimahullah, berkata: perbedaan antara hadiyyah dan risywah, sekalipun keduanya mirip dalam bentuk, terletak pada niat: orang yang merusak meniatkan dengan suap penghapusan sebuah hak atau penetapan kebatilan; ia kemudian adalah perusak yang dilaknat lisan Rasulullah; jika ia menyuap untuk menolak kedzaliman yang menimpanya, laknat hanya menuju perusak yang menerima. Adapun pemberinya, ia meniatkan dengan hadiahnya menarik kasih sayang, rasa terima kasih dan kebaikan; jika ia meniatkan imbalan, ia adalah pemberi upah; jika ia meniatkan keuntungan, ia adalah penggila untung (ar-Ruh, hlm. 240).
An-Nawawi, rahimahullah, berkata: risywah haram bagi hakim dan pemegang otoritas lain secara mutlak, karena ia diberikan agar ia memutus sesuai kebenaran atau menahan diri dari kezaliman, dua hal yang wajib baginya: maka tidak halal baginya menarik imbalan darinya. Adapun pemberi suap: jika ia memperoleh dengannya kebatilan, itu haram baginya, dan dialah perusak yang dilaknat; jika ia memperoleh dengannya sebuah hak dan menolak kezaliman, itu tidak haram, dan keadaannya beragam dalam kehalalan dan kewajibannya sesuai konteksnya (Tahdzib al-Asma', 3/115). An-Nawawi berkata juga dalam Tahrir alfaz at-Tanbih: qadhi Abu al-Qasim Ibnu Kajj menyatakan: perbedaan antara keduanya adalah risywah adalah pemberian dengan syarat ia memutus untuknya tanpa hak atau menahan diri dari memutus melawannya dengan hak, sedangkan hadiyyah adalah pemberian tanpa syarat.
Al-Ghazali berkata dalam al-Ihya': jika harta dibelanjakan untuk tujuan yang tertunda, itu amal kebajikan dan sadaqah; jika untuk yang langsung: jika tujuannya adalah keuntungan uang sebagai imbalan, itu hibah dengan pahala yang disyaratkan atau diharapkan; jika tujuannya perbuatan haram atau kewajiban tertentu, itu risywah; jika tujuannya perkara yang halal, itu sewa atau ju'alah; jika tujuannya mendekatkan diri kepada penerima: jika demi dirinya semata, itu hadiyyah; jika demi menggunakan pengaruhnya demi tujuan-tujuan: jika pengaruh itu berasal dari ilmu, nasab atau ketakwaan, itu hadiyyah; jika berasal dari kekuasaan (kedudukan sebagai hakim) atau jabatan gubernur, itu risywah (Tahrir alfaz at-Tanbih, hlm. 333).
Ibnu Nujaim, rahimahullah, berkata: al-Aqtha' menyebutkan bahwa perbedaan antara hadiyyah dan risywah adalah risywah adalah apa yang diberikan dengan syarat dibantu, sedangkan hadiyyah tidak memuat syarat apa pun. Dalam al-Khaniah, risywah mencakup empat kategori. Salah satunya haram pada kedua sisi, dalam dua kasus: pertama, ketika kedudukan hakim diperoleh melalui suap: haram bagi hakim dan bagi pemberinya; dalam Sulh al-Mi'raj, kelonggaran (mu'anasah) yang diberikan kepada eksekutor wasiat dalam mengelola harta anak yatim dihalalkan, dan itulah dasar fatwa. Kedua, ketika suap diberikan karena rasa takut atas jiwa atau hartanya: haram bagi penerima, tidak bagi pemberi; demikian pula jika orang lain mendambakan hartanya dan ia menyuapnya dengan sebagian uangnya.
Kategori lain: ketika suap diberikan agar urusannya dituntaskan kepada penguasa: pemberiannya halal dan tidak halal bagi penerima untuk menerimanya; jika ingin dihalalkan bagi penerima, penerima dipekerjakan dari pagi hingga malam dengan apa yang ingin diberikan kepadanya: sewa ini sah, kemudian pemberi kerja bisa memanfaatkannya untuk tugas itu atau untuk lainnya; ini jika suap diberikan terlebih dahulu untuk menuntaskan urusannya; jika ia memintanya menuntaskan urusannya tanpa menyebut suap lalu memberinya setelah penuntasan, mereka berbeda pendapat: sebagian berkata tidak halal baginya menerima, sebagian berkata halal baginya, dan ini pendapat yang benar, karena ia berniat membalas kebaikan, dan itu halal. Aku tidak melihat kategori di mana penerimaan halal tanpa pemberian. Adapun yang halal pada kedua sisi, itu hadiah persahabatan dan kasih sayang, sebagaimana mereka tegaskan; ia tidak termasuk suap.
Dalam al-Quniyah, tidak lama sebelum at-Tahri: para penindas menghalangi manusia menebang kayu dari padang gembala tanpa membayar sesuatu kepada mereka: pemberian dan penerimaan haram, karena itu suap. Termuat juga: apa yang diberikan kedua pihak yang berhubungan sebagai suap wajib dikembalikan dan tidak masuk dalam kepemilikannya; itu menunjukkan penerima tidak menjadi pemiliknya, dan itu ditegaskan dalam bagian hibah al-Quniyah. Dikatakan dalam as-Siyar al-kabir: suap tidak menjadi harta; dan: jika seseorang membebaskannya dari sebuah utang agar ia menuntaskan urusannya kepada penguasa, ia tidak terbebas, dan itu suap.
Jika seorang laki-laki menolak menggauli istrinya dan berkata: bebaskan aku dari mahar dan aku akan menggaulimu, lalu ia membebaskannya: dikatakan ia terbebas, karena pembebasan itu meniatkan kasih sayang yang mengajak pada pernikahan, dan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda: bertukarlah kalian hadiah, kalian akan saling mencintai; berbeda dengan pembebasan dalam kasus pertama, karena ia diniatkan untuk menuntaskan sebuah urusan, dan menuntaskan urusannya adalah haknya sebagai integritas (dijanah), dan membelanjakan uang untuk apa yang menjadi haknya justru merupakan definisi suap.
Termuat: orang yang memberikan kepada hakim atau orang lain uang haram (suht) untuk menuntaskan urusannya, yang lalu terlaksana, lalu menyesal dan ingin mengembalikan apa yang ia berikan: tampak bahwa taubat dari suap adalah mengembalikan harta kepada pemiliknya, sekalipun kebutuhan telah terpenuhi. Dalam Sulh al-Mi'raj, kelonggaran yang diberikan kepada eksekutor wasiat dalam harta anak yatim dihalalkan, dan itulah dasar fatwa; kemudian ia berkata: termasuk suap yang haram bagi penerima tetapi tidak bagi pemberi apa yang diambil oleh penarik pajak (sya'ir). Dalam Washaya al-Khaniah mereka berkata: membelanjakan uang untuk menarik sebuah hak yang dimiliki atas orang lain adalah risywah; tidak termasuk itu apa yang diambil perempuan untuk berdamai dengan suaminya. Dikatakan dalam al-Khulasah dan al-Bazzaziyah, pada akhir bab perdamaian (sulh): terjadi perselisihan antara kedua pasangan, dan ia berkata: aku tidak akan berdamai dengannya selama ia tidak memberiku benda sekian, karena ia memiliki atasnya sebuah hak seperti mahar dan nafkah.
Dalam bab mahar al-Bazzaziyah: saudara menolak menikahkan saudarinya selama peminang tidak memberinya sejumlah uang; peminang memberikannya; ia boleh mengambilnya, baik ia mampu maupun tidak, karena itu suap; dengan qiyas, hadiah yang diberikan pun berlaku balik dalam persoalan sebelumnya jika tetap, menurut keadaannya, bahwa ia tidak akan menikahkan saudarinya tanpa hadiah, jika tidak maka tidak. Kasus lain: jika seseorang menafkahi istri orang lain dengan harapan menikahinya lalu ia menolak menikahinya: jika ia menetapkan syarat pengembalian, ia menarik hartanya, baik ia menikahinya atau tidak; jika tidak, jika ia telah berbelanja dengan harapan menikahinya, para ulama berbeda pendapat tentang pengembalian dan ketiadaannya (al-Bahr ar-Ra'iq, 6/285-286; lihat Syarah Fath al-Qadir, 7/272, dan Ibnu Abidin, 5/362).
Al-Mawardi dan Abu Ya'la, rahimahumallah keduanya, berkata: perbedaan antara risywah dan hadiyyah adalah risywah adalah apa yang diambil dengan memohon, sedangkan hadiyyah adalah apa yang diberikan dengan sukarela (al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya al-Mawardi, hlm. 141; al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Abu Ya'la, hlm. 134). Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah, berkata: para ulama menetapkan bahwa orang yang memberikan hadiah kepada pemegang otoritas agar ia membuat bagiinya apa yang tidak dihalalkan melakukan perbuatan haram, baik bagi pemberi maupun penerima; itu termasuk suap tentangnya Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda:
Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.
Hadis sahih, diriwayatkan oleh Ahmad (6778), Abu Dawud (3580), at-Tirmidzi (1337), dan Ibnu Majah (2313) dengan lafal: Rasulullah, shallallahu 'alaihi wa sallam, melaknat pemberi suap dan penerima suap
Risywah disebut juga al-barthil, dan al-barthil dalam bahasa menunjuk batu lonjong. Adapun orang yang memberikan hadiah agar berhenti kezaliman yang menimpanya atau untuk memperoleh hak yang menjadi haknya, hadiah itu haram bagi penerimanya, dan halal bagi pemberinya memberikannya: Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, memang bersabda: aku memberi hadiah kepada salah seorang dari mereka lalu ia pergi membawanya di bawah ketiaknya, dan itu akan menjadi api baginya; ditanya: wahai Rasulullah, mengapa engkau memberikannya kepada mereka? Beliau menjawab: mereka tidak mau menerima selain itu, dan Allah mengharamkan aku untuk bakhil (hadis sahih, diriwayatkan oleh Ahmad, 11017 dan 11139, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, 3414, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak, 134) (Majmu' al-Fatawa, 31/286).
Imam al-Mawardi, rahimahullah, berkata: bab hukum hadiah secara umum: dengan tetapnya itu, pertukaran hadiah dengan siapa pun selain penguasa disunnahkan dalam pemberiannya dan halal dalam penerimaannya, berdasarkan ucapan Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam:
Bertukarlah kalian hadiah, kalian akan saling mencintai.
Hadis hasan, disebutkan sebelumnya
Hukum hadiah-hadiah yang diberikan kepada para penguasa: para penguasa terbagi menjadi tiga kategori: penguasa sultanah, penguasa delegasi ('amalah) dan penguasa perkara perkuliahan. Kategori pertama, para penguasa sultanah, mencakup imam tertinggi dan orang yang menduduki tempatnya: seluruh manusia berada di bawah otoritasnya dan termasuk rakyatnya. Hadiah-hadiah yang diberikan kepadanya berasal baik dari penduduk darul Islam maupun dari penduduk darul harbi.
Hadiah penduduk darul harbi kepada penguasa sultanah: jika penduduk harbi memberinya hadiah, halal baginya menerimanya, sebagaimana halal baginya menghalalkan harta mereka sebagai ghanimah; kemudian ditelaah sebab hadiahnya: jika diberikan karena otoritasnya atas kaum muslimin, hadiah itu lebih berhak bagi mereka daripada baginya, dan baitul mal merekalah yang paling berhak atasnya; jika mereka memberinya hadiah dengan sebab yang tidak berkaitan dengan otoritasnya, seperti kasih sayang terdahulu, halal baginya memilikinya; jika mereka memberinya hadiah terkait kebutuhan yang muncul: jika ia tidak bisa memenuhi kebutuhan itu kecuali dengan otoritasnya, baitul mal lebih berhak daripadanya; jika ia bisa memenuhinya tanpa otoritasnya, ia lebih berhak daripada baitul mal. Maka hukum hadiah mereka terbagi dalam tiga kasus ini.
Hadiah penduduk darul Islam kepada penguasa sultanah terbagi menjadi tiga kategori. Pertama: orang yang memberinya hadiah dengan memohon pertolongannya, baik untuk sebuah hak yang ingin ditagih, maupun untuk menolak kezaliman yang menimpanya, maupun untuk kebatilan yang ingin ia dukung: itulah suap yang haram. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi, shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda: laknatlah pemberi suap, penerima suap dan perantara: pemberinya adalah perusak, penerimanya adalah yang dirusak, dan perantara adalah perantara antara keduanya; lagi pula, jika hadiah itu meniatkan hak yang harus ia tegakkan, penegakan hak termasuk kewajiban yang melekat pada jabatannya, dan orang yang wajib menegakkan hak tidak bisa dipaksa melakukannya, sebagaimana seseorang tidak bisa dipaksa terkait salat dan puasanya; jika hadiah itu meniatkan kebatilan yang harus ia dukung, paksaan itu merupakan larangan yang lebih besar dan dosa yang lebih berat.
Adapun pemberi suap: jika ia melakukannya untuk menagih hak atau menolak kezaliman, pemberian itu tidak haram baginya, sebagaimana tidak haramnya menebus tawanan dengan cara itu; jika ia melakukannya untuk kebatilan yang ingin ia ikutkan penguasanya, pemberian itu haram baginya sebagaimana penerimaan haram bagi penerimanya, dan suap itu wajib dikembalikan kepada pemberinya, dan tidak halal diserahkan kepada baitul mal.
Kategori kedua: orang yang memberinya hadiah padahal ia sebelumnya memberinya hadiah sebelum menjabat, karena ikatan kekerabatan atau kasih sayang: itu hadiah, bukan suap, dan ia mencakup tiga macam. Yang pertama: hadiah sejenis dengan sebelum jabatan, tanpa kebutuhan yang muncul: halal baginya menerimanya, karena kecurigaan telah terangkat dan kebiasaan telah mapan dalam menjaga hubungan. Macam kedua: hadiah yang bersanding dengan kebutuhan yang muncul: ia wajib menahan diri menerimanya selama kebutuhan itu, dan halal baginya menerimanya setelahnya. Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit memberikan hadiah susu kepada Umar bin al-Khaththab, yang menerimanya; ketika Zaid meminjam uang dari baitul mal lalu memberikan hadiah susu, Umar mengembalikannya.
Zaid berkata: mengapa engkau mengembalikannya? Ia menjawab: karena engkau telah meminjam uang dari baitul mal. Zaid berkata: aku tidak membutuhkan harta yang memutus ikatan yang menghubungkan aku denganmu. Ia pun mengembalikan uang itu dan kembali memberikan susu, yang Umar terima darinya.
Macam ketiga: menambah hadiah melampaui kebiasaan, tanpa kebutuhan: hal itu ditelaah; jika penambahan sejenis dengan hadiah, penerimaannya halal, karena ia masuk dalam kebiasaan; jika berbeda jenis, ia dicegah, karena ia keluar dari kebiasaan. Kategori ketiga: orang yang memberinya hadiah padahal ia tidak pernah memberinya sebelum jabatan; kategori ini mencakup tiga macam. Yang pertama: orang yang memohon kepadanya jabatan gubernur atas suatu kedudukan: itu suap yang terkeluar dari hukum hadiah, haram baginya menerimanya, baik pemohon layak menjabat atau tidak; ia wajib mengembalikannya; dan haram bagi pemberinya jika ia tidak layak menjabat; jika layak: jika ia bisa berlepas darinya, pemberian itu haram baginya; jika ia membutuhkannya, pemberian itu tidak haram baginya.
Macam kedua: orang yang membalasnya atas perbuatan baik yang telah ia lakukan: itu terkeluar dari suap dan terkait dengan hadiah, karena suap mendahului dan hadiah mengikuti; ia wajib mengembalikannya dan tidak halal baginya menerimanya, karena ia menjadi pemenang melalui kerelaannya dan dibayar atas kedudukannya, baik perbuatan baiknya wajib maupun sunnah; dan pemberian itu tidak haram bagi pemberinya.
Al-Bahuthi merinci dalam Matalib Uli an-Nuha: lebih utama dikatakan bahwa penjagaan harta titipan boleh dibayar, sekalipun dengan imbalan, dan pekerja yang disewa masuk dalam kerangka penjagaan harta, berbeda dengan pendapat al-Muntaha; karena ia berkata: wadi'ah adalah harta yang diserahkan kepada penjaganya tanpa imbalan. Dalam al-Insaf, dengan mengutip al-Fa'iq, dikatakan: wadi'ah menunjuk kepercayaan yang diberikan kepada orang lain untuk penjagaan harta; ia juga mengutip ar-Ri'ayah ash-Shughra yang mendefinisikannya sebagai akad tabarru' yang menyangkut penjagaan harta orang lain; aku tidak melihat pendapat ini pada penulis mana pun selainnya, bukan pula apa yang meriwayatkan maknanya. Al-i'da' (penitipan) adalah mandat yang diberikan pemilik harta untuk penjagaannya, ketika penjagaan itu merupakan tabarru' dari pihak penjaga; al-isti'da' (penitipan) adalah perbuatan laki-laki menitipkan harta untuk penjagaannya, yaitu penjagaan harta orang lain, demikian pula sebagai tabarru', tanpa kewenangan atas harta yang dititipkan, karena tidak diizinkan berbuat selain penjagaan (Matalib Uli an-Nuha, 4/147-148).
Perselisihan di kalangan Hanabilah menyangkut ini: apakah pengambilan imbalan untuk penjagaan titipan itu halal atau tidak?
Perbedaan antara wadi'ah dan amanah: wadi'ah adalah konsep khusus dan amanah konsep umum: semua titipan adalah amanah, tetapi tidak semua amanah adalah titipan. Wadi'ah adalah penjagaan yang disengaja (istihfazh dengan niat), sedangkan amanah adalah sesuatu yang berada pada orang yang ditunjuk sebagai penitipan, baik ia menjadi amanah melalui akad penjagaan seperti wadi'ah, maupun ia amanah dalam kerangka sebuah akad seperti harta yang disewa atau harta yang dipinjam, atau ia pun menjadi amanah di tangan seseorang tanpa akad maupun niat: seperti ketika angin melemparkan harta tetangga ke dalam rumah seseorang; karena tidak ada akad yang terjadi, harta itu bukan titipan pada pemilik rumah, melainkan semata amanah. Amanah dalam bahasa adalah mashdar yang menunjuk layaknya manusia dipercaya.
Dalam terminologi fuqaha: amanah adalah sesuatu yang berada pada orang yang ditetapkan sebagai penanggung amanah, yaitu harta (al-Jawharah an-Nairah, 4/149; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/274; Durrar al-Hukkam, Syarah Majallat al-Ahkam, 2/194; Anis al-Fuqaha', hlm. 248; Hasyiyah as-Sawi 'ala asy-Syarh ash-Shaghir, 8/141; Hasyiyat I'anat at-Thalibin, 3/499; Kasyaf al-Qina', 4/203).
Ibnu Nujaim sang Hanafi berkata: perbedaan antara wadi'ah dan amanah itu dua. Pertama: wadi'ah khusus sebagaimana kami deskripsikan, sedangkan amanah juga khusus pada kasus sesuatu masuk ke tangan seseorang tanpa niatnya, seperti ketika angin membawa pakaian seorang laki-laki lalu melemparkannya ke penjagaan orang lain. Kadarnya berbeda pada beberapa kasus: dalam wadi'ah, penjaga terbebas dari jaminan ketika harta kembali ke tempat aman, sedangkan dalam amanah ia tidak terbebas dari jaminan setelah perselisihan. Kedua: amanah adalah istilah yang menunjuk apa yang tidak dijamin, sehingga ia mencakup semua kasus tanpa jaminan, seperti 'ariyah, harta yang disewa dan pelayan yang diwasiatkan di tangan orang yang diwasiatkan; wadi'ah adalah apa yang diletakkan dalam penjagaan dengan ijab dan qabul: maka kedua konsep ini berbeda (al-Bahr ar-Ra'iq, 7/274; Ibnu Abidin, 8/329).