Syarat-syarat lafaz waqf

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syarat-syarat sahnya waqf > Syarat-syarat lafaz waqf

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Syarat-syarat lafaz waqf

Beberapa syarat dituntut pada lafaz waqf, dan berikut inilah yang utama: pelaksanaan seketika (tanjiz), tidak adanya khiyar (hak pilihan), kekekalan (ta'bid), dan penyebutan tujuan waqf.

Syarat pertama: pelaksanaan seketika (at-tanjiz). Fuqaha berbeda pendapat tentang lafaz: apakah harus dituntut pelaksanaan seketika, ataukah lafaz yang digantungkan pada syarat sah? Dan apakah ada perbedaan antara menggantungkan waqf selama pewaqif hidup atau menambahkannya setelah kematian? Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menurut madzhab, menuntut lafaz dilaksanakan seketika: penggantungan pada syarat tidak sah.

Ulama Hanafi berkata: siapa yang berkata "ketika besok datang," atau "ketika awal bulan datang," atau "jika aku berbicara kepada si-anu," atau "jika aku menikahi si-anu," dan semacamnya, kemudian "tanah ini menjadi sedekah mawqufah," waqf itu batal: itu penggantungan, dan waqf tidak menerima penggantungan karena kebetulan, karena ia termasuk yang tidak disumpahi atasnya; maka ia tidak digantungkan, seperti hibah. Berlawanan dengan nazar, yang menerima penggantungan dan disumpahi atasnya: siapa yang berkata "jika aku berbicara kepada si-anu ketika ia datang, atau jika aku sembuh dari penyakit ini, tanah ini menjadi sedekah mawqufah," wajib menjadikannya sedekah begitu syarat terwujud, karena hal itu seperti nazar dan sumpah. Dan jika dikatakan "tanah ini adalah sedekah mawqufah dengan syarat aku tetap menguasai benda itu, atau kepemilikanku tidak lepas dari benda itu, atau aku menjualnya dan menjadikan harganya sedekah," waqf itu batal; demikian pula "ini adalah sedekah mawqufah jika aku mau, jika aku suka, atau jika itulah kehendakku": batal, karena hal itu menggantungkan waqf pada syarat, dan penggantungan batal menurut mereka.

Jika dikatakan "jika tanah ini dalam kepemilikanku, ia adalah sedekah mawqufah," diperiksa: jika ia dalam kepemilikannya pada saat ucapan, waqf sah, jika tidak tidak, karena penggantungan pada syarat yang telah terwujud adalah pelaksanaan; dan jika ia menggantungkan waqf tanah pada pembeliannya lalu membelinya, tanah itu tidak menjadi waqf, berlawanan dengan penggantungan pembebasan budak pada penerimaan atau penolakannya (Ahkam al-Waqf, 154-155 ; Al-Ishaf, hlm. 30 ; Sharh Fath al-Qadir, 6/208 ; Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/203, 208 ; Ibn Abidin, 4/341 ; Majma' al-Anhar, 2/571 ; Al-Fatawa al-Hindiyya, 3/355).

Ulama Syafi'i berkata: waqf harus dilaksanakan seketika: menggantungkan waqf tidak dibolehkan dan tidak sah pada hal yang tidak menyerupai pembebasan budak, seperti "ketika Zaid datang, aku telah mewakafkan harta si-anu untuk tujuan si-anu," karena itu adalah akad yang menuntut peralihan kepemilikan seketika, kepada Allah (Yang Maha Esa) atau kepada penerima manfaat saat itu juga, dan ia tidak ditetapkan berdasarkan pendahuluan dan penerimaan berjenjang: maka penggantungannya pada syarat tidak sah, seperti jual beli dan hibah. Adapun yang menyerupai pembebasan budak, seperti "aku jadikan ini masjid ketika Ramadan datang," hal itu sah (Mughni al-Muhtaj, 3/466 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/430 ; Kanz ar-Raghibin dengan hasyiyah Qalyubi dan Umayrah, 3/252 ; An-Najm al-Wahaj, 5/487 ; Ad-Dibaj, 2/524).

Ulama Hanbali menurut madzhab berkata: waqf harus seketika, tidak digantungkan, tidak bertanggal, dan tidak disertai khiyar: maka menggantungkan waqf tidak sah, entah penggantungan menyangkut awalnya, seperti "ketika Zaid datang, atau ketika lahir anak laki-lakiku, itu akan menjadi waqf untuk tujuan si-anu, atau ketika Ramadan datang itu akan menjadi waqf untuk si-anu," atau akhirnya, seperti "rumahku waqf untuk Zaid sampai Amr datang, atau sampai lahir anak laki-lakiku," karena itu adalah peralihan kepemilikan yang tidak ditetapkan berdasarkan pendahuluan dan penerimaan berjenjang: maka penggantungannya pada syarat selama hidup tidak dibolehkan, seperti hibah (Ash-Sharh al-Kabir, 6/198-199 ; Al-Mubdi', 5/323 ; Al-Insaf, 7/23 ; Sharh Muntaha al-Iradat, 4/343 ; Kashshaf al-Qina', 4/304-305 ; Ar-Rawd al-Murbi', 2/172 ; Matalib Uli an-Nuha, 4/292 ; Manar as-Sabil, 2/327).

Ketiga madzhab ini, yang menolak keberlakuan penggantungan waqf, mengecualikan penggantungan pada kematian: jika ia menggantungkannya padanya, dengan berkata "aku mewakafkan rumahku setelah wafatku untuk orang-orang miskin," hal itu sah, baik sebagai waqf maupun sebagai wasiat menurut perbedaan pendapat mereka, karena itu adalah hibah yang digantungkan pada kematian, menyerupai "jadikanlah rumahku waqf untuk tujuan si-anu setelah wafatku". Imam Ahmad berdalil dengan wasiat Umar radhiyallahu 'anhu, yang berbunyi: "Inilah yang diwasiatkan Abdallah Umar, Amirul Mukminin, seandainya menimpanya peristiwa kematian: Thamgh (hartanya di Madinah) menjadi sedekah," dan sisa kisahnya; waqf itu telah terlaksana atas perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menyebar di kalangan sahabat tanpa diingkari: maka itu ijma', yang berbeda dari penggantungan pada syarat selama hidup, karena itu adalah wasiat, yang lebih luas daripada pengurusan selama hidup, buktinya sahnya bagi kelompok yang tidak tertentu, yang belum ada, dan selainnya.

Status waqf yang digantungkan pada kematian adalah status wasiat dalam sepertiga hartanya: jika ia memiliki nilai sepertiga atau kurang, ia mengikat; jika melampaui sepertiga, kewajibannya atas kelebihan digantungkan pada persetujuan para ahli waris.

Ulama Hanbali berkata: waqf yang digantungkan pada kematian mengikat sejak dikeluarkannya dari pihaknya. Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: persoalan: orang yang mewakafkan dalam penyakit yang akan membunuhnya, atau yang berkata "itu akan menjadi waqf setelah wafatku" tanpa melebihi sepertiga, ia ditahan sebatas sepertiga, kecuali para ahli waris menyetujuinya. Ringkasnya: waqf dalam penyakit yang membawa kematian bernilai wasiat dalam penghitungannya pada sepertiga harta, karena itu adalah hibah: hibah orang sakit bernilai wasiat yang ditambahkan setelah kematian, dan karena itu dihitung dari sepertiga, seperti pembebasan budak dan hibah. Setelah keluar dari sepertiga, ia sah tanpa persetujuan ahli waris dan mengikat; yang melampaui sepertiga: waqf mengikat sebatas sepertiga, kelebihannya ditahan pada persetujuan ahli waris: kami tidak mengetahui perselisihan di sana di antara yang memandang waqf mengikat, karena hak ahli waris telah menempel pada harta bersama penyakit, maka hibah melampaui sepertiga terhalang, sebagaimana hibah-hibah dan pembebasan-pembebasan budak.

Jika orang sakit berkata "itu akan menjadi waqf setelah wafatku", zhahir ucapan al-Khiraqi adalah hal itu sah dan dihitung dari sepertiga seperti wasiat-wasiat lainnya, dan itulah zhahir ucapan Imam Ahmad. Al-qadhi (al-Maqdisi) berkata: hal itu tidak sah, karena itu adalah penggantungan waqf pada syarat, dan penggantungan waqf pada syarat tidak dibolehkan, seakan-akan ia menggantungkannya pada syarat selama hidup; maka ucapan al-Khiraqi dimaknai "jadikanlah ia waqf setelah wafatku", yang berarti perintah waqf, bukan pewakafan. Abu al-Khattab berkata: ucapan al-Khiraqi ini menunjukkan dibolehkannya menggantungkan waqf pada suatu syarat.

Kami menjawab: keberlakuan waqf yang digantungkan pada kematian bertumpu pada apa yang dijadikan dalil oleh Ahmad (radhiyallahu 'anhu): wasiat Umar "Inilah yang diwasiatkan Abdallah Umar, Amirul Mukminin, seandainya menimpanya suatu peristiwa: Thamgh menjadi sedekah," diriwayatkan Abu Dawud dengan redaksi semisalnya: itu nash tegas tentang persoalan kami; waqf itu telah terlaksana atas perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menyebar di kalangan sahabat tanpa diingkari, maka ijma'; dan karena itu adalah hibah yang digantungkan pada kematian: ia sah sebagaimana hibah dan sedekah mutlak, atau dikatakan "sedekah yang digantungkan pada kematian," yang menyerupai hal lain daripada waqf; dan hal itu berbeda dari penggantungan pada syarat selama hidup, buktinya hibah mutlak dan sedekah dan selainnya, karena hal itu adalah wasiat, dan wasiat lebih luas daripada pengurusan selama hidup, buktinya sahnya bagi kelompok yang tidak tertentu, yang belum ada, janin, dan selainnya.

Dari sana tampak kepalsuan qiyas orang yang mengqiyaskan syarat-syarat lainnya atas syarat ini (Al-Mughni, 5/365-366 ; Ash-Sharh al-Kabir, 6/198-199 ; Al-Mubdi', 5/323 ; Al-Insaf, 7/23 ; Al-Uqud karya Ibnu Taimiyah, hlm. 301).

Ulama Syafi'i menjadikannya wasiat: pewaqif tetap memiliki hak kembali. Syams ad-Din ar-Ramli (rahimahullah) berkata: jika ia menggantungkannya pada kematian, seperti "aku mewakafkan rumahku setelah wafatku untuk orang-orang miskin," hal itu sah, diucapkan kedua syaikh; itu menyerupai wasiat, menurut ucapan al-Qaffal: mempersembahkannya untuk dijual adalah kembali; ia berbeda dari tadbir dalam hal hak yang menempel padanya, yakni pembebasan budak, lebih kuat, sehingga kembali padanya hanya dibolehkan melalui jalan seperti penjualan, bukan dengan mempersembahkan untuk dijual. Az-Zarkasyi meriwayatkan dari al-qadhi bahwa jika ia melaksanakannya seketika dan menggantungkan penyerahannya kepada penerima manfaat pada kematian ia, hal itu sah, seperti wakalah: maka waqf juga seperti wasiat, menurut zhahirnya (Nihayat al-Muhtaj, 5/430 ; lihat Mughni al-Muhtaj, 3/466 ; Kanz ar-Raghibin, 3/252 ; An-Najm al-Wahaj, 5/487 ; Ad-Dibaj, 2/524).

Ulama Hanafi berkata: waqf yang ditambahkan setelah kematian tidak sah: Muhammad menetapkannya dalam As-Siyar al-Kabir: ditambahkan setelah kematian, ia batal menurut

Abu Hanifah; tetapi ia menjadi wasiat wajib sepertiga setelah kematian, bukan sebelumnya. Jika dikatakan "setelah wafatku, jadikanlah ia waqf," itu dibolehkan, karena itu adalah penggantungan wakalah, bukan penggantungan waqf itu sendiri. Ibnu Nujaim al-Hanafi (rahimahullah) berkata: ringkasnya, jika ia menggantungkannya pada wafatnya, seperti "setelah wafatku aku telah mewakafkan rumahku untuk tujuan si-anu," pendapat yang benar adalah itu wasiat wajib, tetapi belum keluar dari kepemilikannya: tidak terbayang pengurusan apa pun dengan penjualan atau lainnya setelah wafatnya, karena hal itu membatalkan wasiat; dan ia boleh kembali kepadanya sebelum wafatnya, seperti wasiat-wasiat lainnya. Itu bukan waqf karena alasan yang telah disebutkan: ia tidak menerima penggantungan pada syarat.

Demikian pula, jika ia berkata "jika aku meninggal karena penyakit ini, aku telah mewakafkan tanahku untuk tujuan si-anu" lalu meninggal, tanah itu tidak menjadi waqf, dan ia boleh menjualnya sebelum kematian. Berlawanan dengan "setelah wafatku, jadikanlah ia waqf," yang dibolehkan, karena itu adalah penggantungan wakalah, bukan penggantungan waqf itu sendiri, sedangkan waqf senilai dengan peralihan hibah, dan peralihan selain wasiat tidak menempel pada kebetulan. Dalam Al-Muhit: jika ia berkata "jika aku meninggal karena penyakit ini, aku telah mewakafkan tanah ini," waqf tidak sah, entah ia sembuh atau meninggal, karena itu adalah penggantungan. Dalam Al-Khaniyya: jika ia berkata "tanahku akan mawqufah setahun setelah wafatku," itu dibolehkan dan tanah menjadi waqf kekal, karena itu searah dengan wasiat, berlawanan dengan jika ia tidak menambahkannya pada kematian dengan berkata "tanahku mawqufah setahun," yang bukan wasiat melainkan penggantungan atau penambahan murni: ringkasnya, menurut pendapat Hilal, jika ia menetapkan pada waqf suatu syarat yang menghalangi kekekalan, waqf tidak sah.

Dalam At-Tibyin: jika ia menggantungkan waqf pada wafatnya lalu meninggal, hal itu sah dan mengikat jika keluar dari sepertiga, karena wasiat bagi yang belum ada dibolehkan seperti wasiat manfaat, dan kepemilikan pewaqif secara hukum tetap padanya, sehingga ia menjadikannya sedekah secara berkelanjutan; jika tidak keluar dari sepertiga, itu dibolehkan sebatas sepertiga dan sisanya menunggu hingga muncul harta baginya atau ahli waris menyetujui; jika tidak muncul harta dan ahli waris tidak menyetujui, hasilnya dibagi tiga di antara keduanya: sepertiganya untuk waqf dan dua pertiganya untuk ahli waris (Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/208 ; Ibn Abidin, 4/341 ; Majma' al-Anhar, 2/571 ; Al-Jawhara an-Nira, 4/98).

Ulama Maliki dan ulama Hanbali menurut satu pendapat (pilihan syaikh al-islam Ibnu Taimiyah) berpandangan: penggantungan waqf pada suatu syarat sah, pelaksanaan seketika tidak dituntut pada saat akad: waqf sah bahkan bertanggal, seperti pembebasan budak dengan jangka waktu. Jika dikatakan "ketika hari, bulan, atau tahun sekian datang, rumahku menjadi waqf untuk tujuan si-anu," waqf itu mengikat ketika jangka waktu tiba, seakan-akan dikatakan kepada budaknya "engkau bebas pada jangka waktu sekian": ia menjadi bebas ketika jangka waktu yang ditetapkan tiba, dan tidak ada keraguan tentang kewajiban akad bagi mereka ketika jangka waktu tiba.

Jika suatu utang menimpa pewaqif atau budak yang dibebaskan dalam jangka waktu itu, utang itu tidak merugikan akad pembebasan, karena syariat menuju kemerdekaan, tetapi merugikan akad habous jika benda tidak diambil dari pewaqif dalam jangka waktu itu; jika diambil, atau manfaatnya dialihkan kepada orang lain dalam jangka waktu itu, datangnya utang tidak merugikan, seakan-akan rumah disewakan dalam jangka waktu itu dan penyewa menerimanya, atau manfaatnya ditujukan kepada orang lain yang menitipkan barangnya di dalamnya dengan kunci di tangan (Ash-Sharh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 5/473-474 ; Mawahib al-Jalil, 7/492 ; At-Taj wal-Iklil, 4/576 ; Sharh Mukhtasar Khalil, 7/91 ; Tahbir al-Mukhtasar, 4/653 ; Hashiyat as-Sawi, 9/139 ; Al-Insaf, 7/23). Al-Qadhi Abdal-Wahhab (rahimahullah) berkata: waqf dalam keadaan sehat mencakup keseluruhan modal, dalam keadaan sakit atau sebagai wasiat ia sebatas sepertiga, karena dalam keadaan sehat tidak ada larangan bagi siapa pun yang menempel pada hartanya, baik ahli waris maupun lainnya: maka hibah-hibah dan hadiah-hadiahnya mencakup seluruh modal.

Syarat kedua: tidak adanya khiyar (hak pilihan) dalam waqf

Mayoritas fuqaha memandang khiyar tidak dapat disyaratkan secara sah dalam waqf. Ibnu Nujaim (rahimahullah) berkata: khiyar tidak menempel pada waqf: siapa yang mewakafkan dengan khiyar, waqf itu tidak sah menurut Muhammad, entah jangka waktunya diketahui atau tidak, dan Hilal memilihnya. Abu Yusuf berkata: jika jangka waktunya diketahui, waqf dan syaratnya sah, seperti dalam jual beli; jika tidak waqf batal. As-Samti mengoreksinya secara umum dengan membatalkan syaratnya.

Zhahir Al-Khaniyya adalah jika ia menjadikan rumahnya masjid dengan khiyar, waqf sah dan syaratnya batal tanpa perselisihan. Al-Faqih Abu Ja'far berkata: menurut Abu Yusuf, ketika jangka waktunya tidak diketahui, waqf seharusnya sah dan syaratnya batal (Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/203-204 ; Ahkam al-Waqf karya Hilal ar-Ray, 149, 161). Al-Babarti (rahimahullah) berkata: jika pewaqif menyimpan khiyar dalam waqf tiga hari, waqf dan khiyar dibolehkan menurut Abu Yusuf, atas dasar kelapangan yang telah disebutkan, sedangkan waqf batal menurut Muhammad; pembatasan pada "tiga hari" bertujuan menjadikan masa khiyar diketahui: jika tidak diketahui, waqf dengan khiyar tidak dibolehkan bahkan menurut Abu Yusuf.

Dan perselisihan ini berarti menyimpan hasil waqf bagi dirinya dibolehkan menurut Abu Yusuf: karena dibolehkan baginya menyimpan hasil waqf untuk dirinya selama hidup, maka sama halnya dibolehkan baginya menetapkan khiyar untuk dirinya tiga hari agar memeriksa harta itu; menurut Muhammad, karena itu tidak dibolehkan, khiyar untuk dirinya juga tidak dibolehkan: dan dasar ini tegas dalam Al-Mabsut. Kemudian, karena waqf dengan khiyar batal menurut Muhammad, ia tidak kembali sah dengan pembatalan khiyar setelahnya, karena waqf hanya dibolehkan secara kekal dan khiyar menghalangi kekekalan: khiyar sejak semula adalah syarat perusak pada saat amal, dan unsur perusak adalah yang lebih kuat (Al-Inaya, 8/352 ; Al-Hidaya, 3/18).

Ulama Maliki, dikatakan ad-Dasuqi (rahimahullah), memandang waqf mengikat bahkan tanpa penguasaan: jika pewaqif ingin kembali, ia terhalang, dan jika benda belum diambil, ia dipaksa menyerahkannya kepada penerima manfaat. Ketahuilah bahwa waqf mengikat bahkan jika pewaqif berkata "aku memiliki khiyar", sebagaimana dikatakan Ibnu al-Hajib, dan Ibnu Abdas-Salam menetapkan harus dipenuhinya syarat terhadapnya, sebagaimana mereka mengatakan harus dipenuhinya syarat orang yang menetapkan: "jika seorang hakim merampaskannya dariku, aku kembali kepadanya," dan jual beli oleh orang yang terpaksa di antara para penerima manfaat dan semisalnya (Hashiyat ad-Dasuqi dengan Ash-Sharh al-Kabir, 5/455).

Ulama Syafi'i berkata: siapa yang mewakafkan sambil menyimpan khiyar mempertahankan waqfnya dan kembali kepadanya kapan pun ia mau, atau menyimpan khiyar itu bagi orang lain, atau menetapkan kembalinya waqf kepadanya dengan cara apa pun, atau menetapkan ia menjualnya, memasukkan siapa pun yang ia mau ke dalamnya dan mengeluarkan siapa pun yang ia mau darinya, atau mengubahnya dengan pengurangan atau penambahan: waqf batal, menurut pendapat zhahir, seperti jual beli dan hibah, karena waqf menuntut pengikatan dan khiyar menentangnya: maka syarat itu merusaknya. Berlawanan dengan pendapat yang benar: waqf sah dan syaratnya dibatalkan, seperti orang yang menalak istrinya tanpa hak kembali, dan sebagaimana hadits 'umrah ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Pertahankanlah hartamu kalian dan jangan merusakkannya: siapa yang memberikan 'umrah, ia milik orang yang memberikannya kepadanya, hidup maupun mati, dan milik keturunannya.

Diriwayatkan oleh Muslim (1625)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikannya kepada orang yang menerimanya selama hidup, kemudian kepada ahli warisnya setelah wafatnya, dengan itu menghapus kepemilikan pemberinya dan membatalkan syaratnya. Perbedaan kedua pendapat itu hanya muncul jika tidak ada hakim yang menguatkan waqf itu: jika hakim memutuskan, ia sah tanpa perselisihan dan tetap berlanjut. Adapun siapa yang mewakafkan sambil menyimpan hak mengecualikan siapa pun yang ia mau dan menambah siapa pun yang ia mau, mendahulukan atau menunda, syarat itu merusak menurut pendapat yang paling benar jika waqf diikat bersama syarat itu; jika ia mengikatnya secara mutlak kemudian ingin mengubahnya dengan pengecualian, penambahan, pendahuluan, atau penundaan, hal itu tidak dibolehkan baginya dalam keadaan apa pun (Mughni al-Muhtaj, 3/467 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/431 ; An-Najm al-Wahaj, 5/487-488 ; Ad-Dibaj, 2/524).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika ia menetapkan sebagai syarat menjual waqf kapan pun ia mau, memberikannya, atau kembali kepadanya, syarat dan waqf tidak sah, dan kami tidak mengetahui perselisihan di sana, karena hal itu bertentangan dengan tujuan waqf. Bisa jadi syaratnya rusak dan waqfnya sah, atas dasar syarat-syarat perusak jual beli. Dan jika ia menetapkan khiyar dalam waqf, waqf itu rusak: Ahmad menetapkannya, dan asy-Syafi'i mengatakannya. Abu Yusuf, dalam suatu riwayat yang dinisbatkan kepadanya, berkata hal itu sah, karena waqf adalah peralihan manfaat: maka khiyar dibolehkan padanya, seperti dalam sewa.

Kami menjawab: itu adalah syarat yang bertentangan dengan tujuan akad: maka ia tidak sah, seakan-akan ia menetapkan menjual kapan pun ia mau, karena hal itu berarti menghapus kepemilikan Allah (Yang Maha Esa), maka khiyar tidak sah padanya, seperti pembebasan budak; dan karena ia bukan akad tukar-menukar, maka khiyar tidak sah padanya, seperti hibah; dan ia berbeda dari sewa, yang adalah akad tukar-menukar dan termasuk jenis jual beli, karena khiyar yang masuk ke dalam akad menghalangi penetapan statusnya sebelum berakhirnya jangka waktunya atau pengurusannya: di sini, jika khiyar tegak, ia tegak bersama status waqf tanpa menghalangi pengurusan: maka keduanya terpisah.

Bab: jika ia menetapkan pada waqf syarat mengeluarkan siapa pun yang ia mau dari ahli waqf dan memasukkan siapa pun yang ia mau dari luar, itu tidak sah, karena itu adalah syarat yang bertentangan dengan tujuan waqf: ia merusaknya, seakan-akan ia menetapkan mereka tidak menikmatinya. Jika ia memberikan kepada wali keleluasaan memberikan hak kepada siapa pun yang ia mau dari ahli waqf dan mengecualikan siapa pun yang ia mau, itu dibolehkan, karena itu bukan pengecualian penerima manfaat waqf: ia hanya menggantungkan haknya pada satu kualitas, seakan-akan ia memberinya hak atas waqf ketika kehendak wali memberikannya menempel padanya, dan tidak ada hak ketika kualitas itu hilang: ia menyerupai orang yang mewakafkan untuk anak-anaknya yang belajar ilmu: hanya yang belajar yang berhak; jika ia meninggalkan belajar, haknya hilang, dan jika ia kembali belajar, haknya kembali. Dan Allah yang paling tahu (Al-Mughni, 5/353).

Syarat ketiga: kekekalan (at-ta'bid), waqf bertanggal tidak sah

Fuqaha berbeda pendapat tentang waqf: apakah kekekalan dituntut padanya, atau boleh ia diberi jangka waktu lalu dikembalikan kepada kepemilikan pewaqif? Dan apa status waqf bertanggal: tetap sah walaupun tanggalnya rusak, ataukah rusak karena rusaknya lafaz? Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menurut madzhab, menuntut kekekalan bagi waqf: bahwa ujungnya ditujukan kepada tujuan yang tidak pernah terputus, karena tujuan waqf adalah kekekalan, seperti pembebasan budak.

Hal itu seperti ucapan "aku menjadikan tanah ini sedekah mawqufah untuk anak-anak si-anu selama mereka berturut-turut, dan ketika mereka punah hasilnya untuk orang-orang fakir," karena porsi orang fakir tidak pernah terputus; tanpa itu waqf tidak sah, karena waqf-waqf generasi terdahulu semuanya pada asalnya waqf-waqf mutlak, dan syarat-syaratnya adalah tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan, dengan maksud tidak kembali: maka setiap waqf yang senilai dengan waqf-waqf mereka, tanpa pengecualian yang berlipat (artinya tanpa klausul), dibolehkan; yang memuat kembalinya tidak, karena itu berlawanan dengan waqf-waqf mereka.

Abu Hanifah dan Muhammad berkata: waqf tidak terikat selama ujungnya belum ditujukan kepada tujuan yang tidak pernah terputus, seperti orang-orang fakir, kepentingan Haram, dan masjid-masjid, berlawanan dengan orang yang mewakafkan untuk masjid tertentu tanpa menujukan ujungnya kepada tujuan tanpa putus: tidak sah, karena kemungkinan hancurnya penerima manfaat; tujuan waqf adalah kekekalan seperti pembebasan budak. Hal itu seperti ucapan yang dikutip sebelumnya, dan tanpa itu waqf tidak sah: syarat keberlakuannya menurut keduanya adalah ia kekal; jika ia menetapkan tujuan yang terputus, ia menjadi sementara dalam makna: maka ia tidak dibolehkan, status waqf adalah keluarnya kepemilikan tanpa peralihan dan kekekannya seperti pembebasan budak: maka penetapan tanggalnya membatalkannya, seperti penetapan tanggal dalam jual beli.

Abu Yusuf berkata: jika ia menetapkan tujuan yang terputus, itu dibolehkan dan harta kemudian berpindah kepada orang-orang miskin; jika ia tidak menetapkannya, ia menjadi waqf kekal bahkan tanpa penyebutan kekekalan, karena istilah waqf dan sedekah mengandungnya: ia diarahkan kepada tujuan yang ditetapkan selama masa berjalannya, kemudian kepada orang miskin setelahnya, bahkan tanpa menetapkannya. Itu seperti berkata "aku menjadikannya sedekah mawqufah untuk Allah (Yang Maha Esa) selamanya, untuk anak si-anu dan anak keturunannya" tanpa menyebut orang miskin maupun fakir, karena menujukannya kepada Allah berarti menjadikannya kekal: apa yang milik Allah kembali kepada orang fakir, seakan-akan ia telah menyebutnya; dan karena tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan harta, yang diperoleh dengan tujuan yang terputus sebagaimana dengan tujuan tanpa putus, kemudian berpindah kepada orang miskin.

Dikatakan juga: kekekalan adalah syarat berdasarkan ijma', tetapi menurut Abu Yusuf penyebutannya tidak dituntut, karena istilah waqf dan sedekah mengandungnya, karena ia adalah penghapusan kepemilikan tanpa peralihan, seperti pembebasan budak, dan harta kemudian berpindah kepada orang miskin bahkan tanpa menyebutnya: itulah pendapat yang benar; menurut Muhammad, penyebutannya adalah syarat, karena hal itu adalah sedekah atas manfaat atau hasil, yang bisa sementara maupun kekal: maka yang mutlak tidak kembali kepada kekekalan, dan penyebutan tegas diperlukan (Sharh Fath al-Qadir, 6/213 ; Al-Inaya, 8/331-332 ; Al-Jawhara an-Nira, 4/101 ; Al-Lubab, 1/621 ; Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/204, 212 ; Ibn Abidin, 4/141).

Hilal ar-Ray (rahimahullah) meriwayatkan dialog ini: "Bagaimana pendapatmu tentang laki-laki yang berkata: tanahku adalah sedekah mawqufah satu bulan? Ia berkata: waqf itu benar dan dibolehkan, dan ia mawqufah kekal. Aku berkata: bagaimana jika ia berkata 'satu hari'? Ia berkata: ya.

Aku berkata: ketika hari itu lewat bagaimana? Ia berkata: ia waqf kekal pada hari itu dan setelahnya kekal. Aku berkata: bagaimana pendapatmu tentang yang berkata: tanah ini adalah sedekah mawqufah untuk Allah (Yang Maha Esa) selamanya satu bulan, dan ketika bulan lewat ia bebas? Ia berkata: waqf itu batal, tidak dibolehkan.

Aku berkata: mengapa? Ia berkata: karena dengan berkata 'mawqufah satu bulan' ia tidak menetapkan syarat apa pun untuk setelah bulan: maka harta itu mawqufah kekal, seperti 'sedekah mawqufah untuk si-anu' tanpa lebih: pada kematian si-anu, ia menjadi untuk orang fakir, mawqufah kekal. Tetapi jika ia berkata 'sedekah mawqufah satu bulan, dan ketika bulan lewat ia bebas', waqf batal, tidak dibolehkan, karena ia menetapkan kembalinya: sedangkan pada kasus pertama ia tidak menetapkan kembalinya setelah jangka waktu; karena tidak menetapkan kembalinya, itu seakan-akan ia berkata 'sedekah mawqufah' dan diam" (Ahkam al-Waqf, 151-152).

Dalam Al-Ishaf: syarat ketiga: penyebutan kekekalan atau senilainya, seperti sedekah dan semisalnya: itu syarat menurut Muhammad (rahimahullah), bukan menurut Abu Yusuf (rahimahullah). Siapa yang berkata "aku mewakafkan tanah ini" atau "aku menjadikannya harta mawquf" tanpa lebih: itu dibolehkan menurut yang terakhir dan harta menjadi waqf untuk orang miskin, dan itulah fatwa para syaikh Balkh: ucapannya "aku mewakafkan" menuntut penghapusannya kepada Allah (Yang Maha Esa) kemudian kepada wakilnya, orang miskin, yang menuntut kekekalan: maka penyebutannya tidak diperlukan, seperti pembebasan budak. Menurut Muhammad, itu tidak dibolehkan, karena illatnya adalah keluarnya kepemilikan tanpa peralihan, yang terjadi dengan kekekalan seperti pembebasan budak: tanpa kekekalan, illatnya tidak terkumpul, maka penetapan tanggalnya membatalkannya seperti jual beli.

Siapa yang berkata "aku mewakafkan tanah ini untuk perawatan masjid si-anu": itu dibolehkan menurut Abu Yusuf, karena seandainya ia hanya berkata "aku mewakafkan", hal itu dibolehkan baginya: apalagi dengan menetapkan tujuan; tetapi itu tidak dibolehkan menurut Muhammad, karena kemungkinan hancurnya sekitarnya, maka waqf tidak akan kekal. Dari Abu Bakr al-A'masy: seharusnya itu dibolehkan berdasarkan ijma', karena waqf untuk perawatan masjid seperti menjadikan tanah masjid atau tambahan masjid. Al-Faqih Abu Ja'far berkata: itu pendapat yang paling benar menurutku. Abu Bakr al-Iskaf berkata: itu seharusnya tidak sah menurut semua, karena waqf untuk masjid adalah waqf untuk perawatannya, dan masjid adalah masjid tanpa bangunan: maka perawatan bangunan bukan dari yang menjadi kekal, maka waqf tidak sah.

Pendapat pertama lebih dapat diterima.

Jika dikatakan "aku mewakafkan tanah ini untuk anak-anakku, anak-anak keturunanku, dan keturunan mereka selamanya," itu sah menurut Abu Yusuf, hasilnya berpindah kepada orang miskin setelah mereka punah; tidak sah menurut Muhammad, karena kemungkinan terputusnya. Jika dikatakan "aku mewakafkan tanah ini untuk anak Zaid," atau jika ditetapkan kelompok secara nama: itu tidak sah bahkan menurut Abu Yusuf, karena penetapan penerima manfaat menghalangi kehendak hal lain, berlawanan dengan ketiadaan penetapan, yang menjadikannya waqf untuk orang miskin. Tidakkah engkau melihat perbedaan antara "tanah ini mawqufah" dan "mawqufah untuk anakku"? Ia mengsahkan yang pertama dan bukan yang kedua, karena yang mutlak "mawqufah" kembali kepada orang miskin berdasarkan kebiasaan: penyebutan anak membatasinya, maka kebiasaan tidak lagi berlaku.

Tampak dari sana bahwa perselisihan mereka tentang tuntutan penyebutan kekekalan menyangkut penyebutannya tegas atau penyebutan senilainya, seperti orang miskin dan semisalnya; kekekalan, dalam maknanya, adalah syarat berdasarkan ijma' menurut pendapat benar, yang ditetapkan secara tegas oleh para muhaqqiq di kalangan syaikh-syaikh (rahimahumullah) (Al-Ishaf, 16-17).

Ulama Syafi'i berkata: kekekalan dituntut bagi waqf: entah atas yang tidak punah, seperti orang miskin dan fakir, atau atas yang punah kemudian atas yang tidak punah, seperti "aku mewakafkan untuk anak-anakku kemudian untuk orang miskin," atau "untuk Zaid kemudian keturunannya kemudian orang miskin". Jika pewaqif berkata "aku mewakafkan harta ini untuk orang miskin, atau untuk tujuan si-anu, satu tahun," waqf itu batal karena rusaknya lafaz, tujuannya adalah kekekalan, berapa pun jangka waktunya, panjang atau pendek; jika ia menyusulnya dengan penujuan, "aku jadikannya waqf untuk Zaid satu tahun, kemudian untuk orang miskin," itu sah tanpa perselisihan dan syarat pewaqif dipenuhi. Hal itu menyangkut yang tidak menyerupai pembebasan budak: yang menyerupainya, seperti masjid, pemakaman, dan ribath, "aku jadikan ini masjid satu tahun," sah kekal (Al-Iqna', 2/362 ; Mughni al-Muhtaj, 3/464 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/428 ; An-Najm al-Wahaj, 5/482 ; Ad-Dibaj, 2/522).

Ulama Hanbali menurut madzhab berkata: kekekalan dituntut bagi waqf: "aku jadikannya waqf hingga tahun sekian" tidak sah, begitu pula "hingga hari jamaah haji tiba" dan semisalnya, atau waqf bertanggal: tidak sah, karena tujuannya adalah kekekalan dan penetapan tanggal menentangnya. Jika ia berkata "aku mewakafkan rumahku, misalnya, untuk anak-anakku satu tahun atau selama hidupku, kemudian untuk orang miskin," waqf sah, karena awal dan akhirnya berkaitan; demikian pula jika ia menjadikannya waqf untuk anak laki-lakinya satu tahun, kemudian Zaid satu tahun, kemudian Amr satu tahun, kemudian orang-orang fakir.

Jika ia berkata "aku mewakafkan untuk orang miskin, kemudian untuk anak-anakku," itu sah untuk orang miskin saja, karena "kemudian" menandakan urutan: maka harta tidak menuju anak-anaknya kecuali setelah punahnya orang miskin, dan kebiasaan tidak berlaku dengan punahnya mereka (lihat Ash-Sharh al-Kabir, 6/206 ; Kashshaf al-Qina', 4/309 ; Sharh Muntaha al-Iradat, 4/344 ; Al-Mubdi', 5/328 ; Al-Insaf, 7/35 ; Ar-Rawd al-Murbi', 2/172 ; Manar as-Sabil, 2/327).

Ulama Maliki dan Ibnu Suryaj dari ulama Syafi'i berpandangan: kekekalan tidak dituntut bagi waqf: sah menjadikan harta waqf satu tahun, misalnya, kemudian menjadikannya kepemilikan bagi diri sendiri atau orang lain. Semua pengurusan dibolehkan padanya seperti harta yang tidak diwakafkan. Siapa yang berkata "rumahku habous untuk keturunanku dan ia akan menjadi milik yang terakhir di antara mereka," ia menjadi milik yang terakhir; dan siapa yang berkata "dengan syarat yang fakir di antara mereka menjualnya", atau "benda yang ditahan habous akan menjadi milik yang terakhir di antara mereka": sah dan syaratnya dipenuhi.

Tidak dituntut pewaqif menjadi pemilik benda waqf: waqf benda dan waqf manfaat dibolehkan dengan menyewa tanah atau rumah selama bertahun-tahun untuk menjadikannya masjid, waqf berakhir pada akhir jangka waktu, kekekalan tidak dituntut padanya (Ash-Sharh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 5/474-475 ; Sharh Mukhtasar Khalil, 7/91 ; Al-Fawakih ad-Dawani, 2/162 ; Minhaj al-Jalil, 8/145 ; Tahbir al-Mukhtasar, 4/641, 653 ; Hashiyat as-Sawi atas Ash-Sharh as-saghir, 9/139 ; An-Najm al-Wahaj, 5/482).

Ulama Hanbali menurut satu pendapat berpandangan: waqf sah dan diarahkan, setelah tahun atau jangka waktunya, kepada tujuan dengan akhir terputus, seperti orang miskin dan fakir.

Ibnu Muflih berkata dalam Al-Mubdi': jika ia berkata "aku mewakafkan rumahku satu tahun," itu tidak sah, karena tujuan waqf adalah kekekalan dan hal itu menentangnya; jika ia berkata "aku jadikannya waqf untuk anak laki-lakiku satu tahun, kemudian untuk orang fakir," itu sah, atau kemungkinan besar sah, karena ujungnya terputus: kami telah menetapkan keberlakuannya, dan pengarahannya dilakukan setelah tahun menuju tujuan yang terputus. Dan menurut pendapat ketiga ulama Syafi'i: penetapan tanggal dibatalkan dan waqf sah kekal, dekat dengan pendapat Hanbali sebelumnya. Dan menurut pendapat keempat ulama Syafi'i: waqf yang tidak menuntut penerimaan (atas orang miskin, masjid, ribath) tidak rusak karena penetapan tanggal, sedangkan yang menuntutnya (atas orang atau kelompok tertentu) rusak karenanya (An-Najm al-Wahaj, 5/482).

Syarat keempat: penyebutan tujuan waqf

Kaidah waqf adalah pewaqif menyebutkan tujuannya. Jika ia berkata "aku mewakafkan" dan diam tanpa menyebutkan tujuannya, fuqaha berbeda pendapat: apakah waqf sah dan mengikat, ataukah wajib menyebutkan tujuan ke mana ia akan diarahkan?

Mayoritas fuqaha, Abu Yusuf dari ulama Hanafi (yang di atasnya fatwa), ulama Maliki, ulama Hanbali, dan ulama Syafi'i berlawanan dengan pendapat zhahir (pilihan asy-Syaikh Abu Hamid, penulis Al-Muhadhdhab, ar-Ruyani, dan kecenderungan as-Subki), berpandangan: penyebutan tujuan tidak dituntut: siapa yang berkata "aku mewakafkan" dan diam, waqfnya sah dan akan diarahkan kemudian kepada orang miskin dan fakir karena ketiadaan kebiasaan, sebagaimana orang yang bernazar kurban atau sedekah tanpa menetapkan tujuannya; dan karena itu adalah penghapusan kepemilikan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti kurban sembelihan; dan karena pemiliknya adalah Allah (Yang Maha Suci); dan dengan hadits Abu Thalhah dan Abu d-Dahdah radhiyallahu 'anhuma; dan seperti yang berkata "aku mewariskan sepertigaku," yang sah dan diarahkan kepada orang fakir.

Ulama Maliki berkata: penetapan tujuan saat pelaksanaan tidak dituntut bagi waqf: mengatakan "aku mewakafkannya untuk Allah (Yang Maha Suci)" tanpa menetapkan siapa yang menikmatinya dibolehkan; waqf mengikat dan hasilnya diarahkan, jika panggilan pewaqif dominan menurut kebiasaan lazim mereka, kepada ahli ilmu atau ahli tilawah; jika tidak dominan, diarahkan kepada orang miskin (Ash-Sharh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 5/474 ; Sharh Mukhtasar Khalil, 7/91 ; Al-Fawakih ad-Dawani, 2/162 ; Minhaj al-Jalil, 8/145 ; Tahbir al-Mukhtasar, 4/641, 653 ; Hashiyat as-Sawi, 9/139). Asy-Syirazi al-Syafi'i (rahimahullah) berkata: jika ia mewakafkan secara mutlak tanpa menyebutkan jalannya, terdapat dua pendapat: yang pertama, waqf batal, karena itu adalah peralihan: maka ia tidak sah secara mutlak, seperti "aku menjual rumahku" atau "aku menghibahkan hartaku" tanpa penerima.

Yang kedua: ia sah, dan itulah pendapat yang benar, karena itu adalah penghapusan kepemilikan untuk mendekatkan diri kepada Allah: maka ia sah secara mutlak, seperti kurban sembelihan; statusnya saat itu status waqf awal yang berkaitan dengan tujuan terputus, yang telah ditetapkan (Al-Muhadhdhab, 1/442).

Adapun ulama Hanbali, Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika ia berkata "aku mewakafkan harta ini" dan diam, atau "sedekah mawqufah" tanpa menyebutkan jalannya, tidak ada nash tegas yang mengharamkannya. Ibnu Hamid berkata: waqf itu sah. Al-qadhi berkata: itu adalah taksiran ucapan Ahmad, yang berkata, tentang nazar mutlak, bahwa ia terikat dengan menuntut kaffarah sumpah: itu pendapat Malik dan asy-Syafi'i dalam salah satu dari dua pendapatnya, karena itu adalah penghapusan kepemilikan untuk mendekatkan diri kepada Allah: maka yang mutlak harus sah, seperti kurban dan wasiat. Jika ia berkata "aku mewariskan sepertiga hartaku," itu sah; sah, ia diarahkan kepada tujuan-tujuan waqf dengan akhir terputus setelah punahnya penerima manfaat tertentu (Al-Mughni, 5/364 ; lihat Ash-Sharh al-Kabir, 6/202).

Al-Mardawi (rahimahullah) berkata: statusnya adalah status waqf dengan akhir terputus dalam tujuannya menurut pendapat benar madzhab, sebagaimana dikatakan penulisnya di sini; al-qadhi memutuskannya dalam Al-Mujarrad, demikian pula Ibnu Aqil, dan penulis At-Talkhis dan lainnya memilihnya; beliau memutuskannya dalam Ar-Ri'aya as-sughra, Al-Hawi as-saghir, dan Al-Wajiz dan lainnya, dan menyebutnya pertama dalam Al-Furu' dan Ar-Ri'aya al-kubra dengan berkata: nash tegas. Al-qadhi dan para sahabatnya berkata: ia diarahkan kepada jalan-jalan kesalehan. Al-Haritsi berkata: pendapat kedua: ia diarahkan kepada jalan-jalan kesalehan dan kebaikan; al-qadhi memutuskannya dalam Ta'liq al-Kabir dan Al-Jami' as-saghir, demikian pula Abu Ali bin Syihab dan Abu al-Khattab dalam Al-Khilaf as-saghir, kedua syarif Abu Ja'far dan az-Zaidi, Abu al-Husain al-qadhi, dan al-Ukbari di antara yang lain. Dalam redaksi sebagian: "ia akan menjadi milik jamaah kaum muslimin"; dalam yang lain: "ia akan diarahkan kepada kepentingan kaum muslimin," maknanya satu.

Dalam 'Uyun al-Masa'il, tentang persoalan ini: atas ucapan "tasaddaqtu" (aku bersedekah), harta akan menjadi milik jamaah kaum muslimin. Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: mereka berbeda pendapat tentang yang mewakafkan suatu tempat secara mutlak tanpa menetapkan tujuannya: Malik dan Ahmad berkata: sah dan diarahkan kepada kesalehan dan kebaikan; asy-Syafi'i berkata: batal menurut pendapat zhahir dari kedua pendapatnya (Al-Ifsah, 2/50).

Ulama Syafi'i menurut pendapat zhahir (yang adalah pendapat

Abu Hanifah dan Muhammad, sebagaimana akan datang) berpandangan: penjelasan tujuan dituntut: siapa yang berkata "aku mewakafkan harta si-anu" dan berhenti padanya tanpa menyebutkan tujuannya, waqfnya batal, sekalipun ia berkata "untuk Allah (Yang Maha Suci)", karena waqf menuntut peralihan: tanpa menetapkan pemiliknya, ia batal, seperti "aku menjual rumahku dengan sepuluh" atau "aku menghibahkannya" tanpa menyebut kepada siapa. Dan karena, jika ia berkata "aku mewakafkan untuk suatu kelompok," itu tidak sah karena tidak diketahuinya tujuan: apalagi tanpa tujuan.

Pendapat kedua: hal itu sah, menurut kecenderungan asy-Syaikh Abu Hamid, dipilih penulis Al-Muhadhdhab, ar-Ruyani, dan kecenderungan as-Subki, seperti orang yang bernazar kurban atau sedekah tanpa menetapkan tujuannya, dan karena itu adalah penghapusan kepemilikan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti kurban, dan karena pemiliknya adalah Allah, dan dengan hadits Abu Thalhah dan Abu d-Dahdah radhiyallahu 'anhuma, dan seperti yang berkata "aku mewariskan sepertigaku", sah dan diarahkan kepada orang fakir. An-Nawawi (rahimahullah) berkata: jika hadits ini muttafaq 'alaih (disepakati), perbedaan pendapat itu bermasalah. Aku katakan: perbedaannya adalah mayoritas wasiat menuju orang fakir: maka yang mutlak diarahkan padanya, berlawanan dengan waqf; dan karena wasiat ditetapkan atas keringanan: maka ia sah bagi kelompok yang tidak tertentu, yang tidak suci, dan selainnya, berlawanan dengan waqf; dan Allah yang paling tahu (Rawdat at-Talibin, 4/148-149).

Menurut pendapat keberlakuannya, tujuannya menimbulkan perselisihan dalam waqf dengan tujuan terputus: yang paling benar adalah orang-orang yang paling dekat dengan pewaqif. Dari Ibnu Suryaj: wali mengarahkannya kepada apa yang ia lihat bermanfaat: perawatan masjid-masjid, jembatan, pertahanan perbatasan, pengurusan jenazah, dan selainnya. Al-Khatib asy-Syirbini (rahimahullah) berkata: jika ia menetapkan tujuannya secara umum, seperti "aku mewakafkan harta ini untuk masjid si-anu," itu cukup dan diarahkan kepada kepentingannya berdasarkan ijma'; al-Qaffal berkata: itu tidak sah tanpa menetapkan tujuannya, dengan berkata "untuk perawatannya" dan semisalnya (Mughni al-Muhtaj, 3/466 ; Nihayat al-Muhtaj, 5 ; Kanz ar-Raghibin, 3/252 ; An-Najm al-Wahaj, 5/486 ; Ad-Dibaj, 2/524).

Ulama Hanafi berkata, dalam Al-Ishaf: jika ia berkata "tanah ini sedekah mawqufah" atau "waqf" tanpa lebih, itu tidak dibolehkan menurut keseluruhan yang mengsahkan waqf. Hilal (rahimahullah) berkata: karena waqf bisa untuk orang kaya dan orang miskin dan ia tidak menentukan yang mana: maka aku membatalkannya. Ia menjadi seperti "tanahku mahbusah (ditahan)" tanpa lebih: ia tidak menjadi waqf; dan karena tanah bisa diwakafkan untuk utang, wasiat, dan habous benda: inilah waqf yang jalan maupun tujuannya tidak disebutkan, hasilnya tidak diberikan sebagai sedekah: maka ia telah keluar dari apa yang diperintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, yang hanya menyebut habous benda dan bukan sedekah sesuai apa yang diperintahkan Umar: maka aku membatalkannya hingga kedua ucapan itu bertemu, sedekah dan habous; jika bertemu, waqf dibolehkan.

Abu Yusuf (rahimahullah) berkata: hal itu dibolehkan dan harta menjadi waqf untuk orang fakir, karena yang mutlak kembali kepada mereka berdasarkan kebiasaan. Jika dikatakan "tanah ini sedekah mawqufah, atau sedekah mawqufah" tanpa lebih, itu dibolehkan menurut Abu Yusuf, Muhammad, dan Hilal ar-Ray (rahimahumullah), dan harta menjadi waqf untuk orang miskin. Yusuf bin Khalid as-Samti (rahimahullah) berkata: itu tidak dibolehkan tanpa menambahkan "dan ujungnya untuk orang miskin selamanya". Pendapat yang benar adalah pendapat para sahabat kami, karena tempat sedekah pada asalnya adalah orang miskin: maka penyebutan mereka tidak diperlukan, dan mereka tidak terputus: maka penyebutan "selamanya" juga tidak diperlukan padanya.

Jika dikatakan "tanah ini adalah sedekah yang didedikasikan dan diharamkan," itu dibolehkan, senilai "sedekah mawqufah", karena yang diharamkan senilai "mawqufah" dalam bahasa ahli Madinah. Jika dikatakan "aku menjadikan tanah ini habous", atau "tanah ini habous", ia tidak menjadi waqf menurut mereka; jika ia berkata "aku mendedikasikan tanah ini", atau "tanah ini habis (dalam habous)", atau "ia didedikasikan dan diharamkan", al-Faqih Abu Ja'far berkata: menurut Abu Yusuf, itu bernilai "mawqufah". "Habis mawquf" atau "habis waqf" batal; Hilal berkata: menurut pendapat kami dan

Abu Hanifah, makna "waqf" dan makna "habis" identik: itu seperti berkata "tanahku adalah waqf", yang batal dan tidak dibolehkan menurut kami. Demikian pula "ia didedikasikan habis" atau "habis didedikasikan": tidak dibolehkan, karena ia menyebut habous benda tanpa menyebut hasilnya: maka aku membatalkannya.

"Mawqufah habis didedikasikan, yang tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan" tanpa lebih: tidak dibolehkan, kecuali digabungkan makna sedekah atau orang fakir dengan habous benda: hal itu dibolehkan bagi kami. "Habis sedekah" atau "sedekah habis": Hilal berkata: hal itu dibolehkan, dan al-Faqih Abu Ja'far berkata: seharusnya seperti "sedekah mawqufah". "Ia mawqufah untuk Allah (Yang Maha Suci) selamanya": dibolehkan bahkan tanpa menyebut sedekah, dan harta menjadi waqf untuk orang miskin, karena ucapannya "mawqufah untuk Allah selamanya" menunjukkan ia telah hendak orang fakir: ada pendekatan kepada Allah dengan "untuk Allah", dan keluarnya dari pewakafan untuk utang dipastikan dengan "untuk Allah selamanya"; demikian pula "sedekah mawqufah untuk orang fakir" tanpa "selamanya", atau "mawqufah untuk jalan Allah", atau "mawqufah untuk pahala Allah".

Jika ia mewariskan sepertiga tanahnya dijadikan waqf setelah wafatnya untuk Allah selamanya, itu akan menjadi wasiat waqf untuk orang miskin. Jika ia berkata "tanah ini sedekah mawqufah untuk si-anu," itu sah dan menjadi "sedekah mawqufah untuk orang miskin", karena tempat sedekah adalah orang miskin, hasilnya menuju si-anu selama hidupnya. Demikian pula "sedekah mawqufah untuk Zaid selamanya", atau "untuk anakku selamanya", karena ia sah tanpa "selamanya": dengan penyebutannya, apalagi. Menurut Yusuf bin Khalid as-Samti, itu tidak sah bahkan dengan "selamanya", karena penambahan "selamanya" pada sedekah untuk Zaid atau anaknya tidak berpengaruh: karena yang bersangkutan tidak menjadi kekal, jangka waktunya batal.

Hilal ar-Ray (rahimahullah) meriwayatkan bahwa

Abu Hanifah (rahimahullah) berkata: ketika laki-laki berkata "tanah ini adalah sedekah" sambil menyebutkan tempat dan batasnya tanpa lebih, ia wajib menjadikan benda itu sedekah kepada orang miskin dan fakir, atau menjualnya dan menjadikan harganya sedekah kepada orang fakir: itu tidak menjadi waqf, dan itulah ajaran kami. Ketika ditanya tentang "tanah ini sedekah untuk orang fakir", beliau berkata: hal itu dan kasus pertama identik: itu pendapat

Abu Hanifah dan pendapat kami. Ketika ditanya apakah ada perbedaan antara "sedekah untuk orang fakir" dan "sedekah" saja, beliau berkata: tidak, keduanya identik: setiap sedekah yang tidak dikaitkan dengan seseorang adalah untuk orang fakir.

Ketika ditanya tentang laki-laki yang berkata "tanah ini, yang disebutkannya batas dan tempatnya, adalah mawqufah", tanpa lebih: beliau berkata: ia tidak menjadi sedekah maupun waqf menurut

Abu Hanifah dan kami; menurut Abu Yusuf, jika ia berkata "tanah ini mawqufah" tanpa lebih, ia untuk orang miskin: ucapannya "mawqufah" adalah istilah yang mencakup waqf dan orang miskin, dan ia menjadi waqf untuk orang fakir: itulah pendapat Usman al-Batti. Ketika ditanya tentang alasan mengapa "tanah ini adalah waqf" tanpa lebih batal, berlawanan dengan Abu Yusuf, beliau berkata: karena waqf bisa untuk orang kaya dan orang miskin, dan ia tidak menentukan yang mana: maka aku membatalkannya.

Ibnu al-Humam (rahimahullah) berkata: "mawqufah" saja: sah hanya menurut Abu Yusuf, yang menjadikannya, dengan istilah semata, waqf untuk orang miskin, dan itulah pendapat Usman al-Batti; dengan menetapkan tujuan khusus, orang miskin, kekekalan menjadi wajib, karena ujung orang miskin tidak pernah terputus. As-Sadr asy-Syahid berkata: para syaikh Balkh memfatwakan menurut Abu Yusuf, dan kami juga, karena kebiasaan; dan dari sana ditolak keberatan Hilal kepada Abu Yusuf (waqf bisa untuk orang kaya dan orang miskin, tanpa ketentuan, maka batal): ketika kebiasaan mengarahkannya kepada orang miskin, itu seakan-akan penyebutan tegas mereka. "Mawqufah untuk orang miskin": sah bahkan menurut Hilal, karena keraguannya hilang dengan penyebutan orang miskin, berlawanan dengan "mahbusah" atau "habsan": seandainya "habsan" memiliki kebiasaan yang sama, ia seharusnya bernilai "mawqufah".

Demikian pula "untuk sabil": jika kebiasaan menjadikannya waqf kekal untuk orang miskin, demikianlah hukumnya, jika tidak ia ditanya: jika ia berkata "aku hendak waqf", ia menjadi waqf, karena jangka waktunya menerimanya (Sharh Fath al-Qadir, 6/202 ; Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/205-206). Dalam Al-Ishaf juga: siapa yang berkata "aku mewakafkan tanah ini" atau "aku menjadikannya harta mawquf" tanpa lebih: dibolehkan menurut Abu Yusuf, harta menjadi waqf untuk orang miskin, dan itulah fatwa para syaikh Balkh, karena "aku mewakafkan" menuntut penghapusannya kepada Allah kemudian kepada wakilnya, orang miskin, yang menuntut kekekalan: maka penyebutannya tidak diperlukan, seperti pembebasan budak.

"Aku mewakafkan tanah ini untuk anak Zaid," atau kelompok yang ditetapkan secara nama: tidak sah bahkan menurut Abu Yusuf, karena penetapan penerima manfaat menghalangi kehendak hal lain, berlawanan dengan ketiadaan penetapan, yang menjadikannya waqf untuk orang miskin; tampak perbedaan antara "tanah ini mawqufah" dan "mawqufah untuk anakku": ia mengsahkan yang pertama dan bukan yang kedua, karena yang mutlak kembali kepada orang miskin berdasarkan kebiasaan, penyebutan anak membatasinya; tampak dari sana bahwa perselisihan mereka tentang tuntutan penyebutan kekekalan menyangkut penyebutannya tegas atau penyebutan senilainya, seperti orang miskin dan semisalnya; kekekalan, dalam maknanya, adalah syarat berdasarkan ijma' menurut pendapat benar, yang ditetapkan para muhaqqiq di kalangan syaikh-syaikh (rahimahumullah) (Al-Ishaf, 16-17).

Rukun kedua: pewaqif (al-waqif)

Fuqaha menetapkan beberapa syarat bagi pewaqif, yang pertama ia mampu berhibah: karena waqf adalah hibah, maka kemampuan berhibah dituntut darinya. Kemampuan ini terwujud demikian: pertama, pewaqif adalah orang yang terkena taklif (mukallaf), yaitu baligh dan berakal: waqf anak kecil dan orang gila tidak sah menurut semua fuqaha, karena waqf adalah amal yang merugikan karena menghapus kepemilikan tanpa ganti, dan anak kecil serta orang gila tidak termasuk orang yang mampu melakukan amal yang merugikan: maka hibah, sedekah, dan pembebasan budak mereka juga tidak sah (Bada'i' as-Sana'i', 6/219 ; Al-Bahr ar-Ra'iq, 5/202 ; Al-Ishaf, hlm.

10 ; Majma' al-Anhar, 2/567 ; Ad-Durr al-Mukhtar, 4/430 ; Al-Hindiyya, 2/352 ; Ash-Sharh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 5/457, 490-491 ; Sharh Mukhtasar Khalil, 7/102-103 ; Mughni al-Muhtaj, 3/453 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/411-412 ; Kanz ar-Raghibin, 3/239 ; An-Najm al-Wahaj, 5/454 ; Ad-Dibaj, 2/515 ; Hashiyat al-Baijuri, 2/88 ; I'anat at-Talibin, 3/297 ; Kashshaf al-Qina', 4/293 ; Sharh Muntaha al-Iradat, 4/329). Kedua, pewaqif merdeka: waqf budak tidak sah, karena itu adalah penghapusan kepemilikan dan budak bukan termasuk pemilik, entah diizinkan atau di bawah pelarangan, karena hal itu bukan termasuk perdagangan maupun kebutuhannya: maka yang diizinkan tidak memperoleh kepemilikan darinya, sebagaimana ia tidak memperoleh kepemilikan sedekah, hibah, dan pembebasan budak.

Kehendak bebas pewaqif

Ketiga, pewaqif beramal atas kehendaknya sendiri: waqf orang yang dipaksa (mukrah) tidak sah, sebagaimana telah menetapkannya ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, karena dalam keadaan paksaan ia tidak memiliki ucapan yang benar maupun kemampuan berhibah maupun hal lainnya, ucapannya dan perbuatannya, karena paksaan, adalah ucapan-ucapan sia-sia; dan itulah juga makna ucapan ulama Hanafi.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi