Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syuf'ah: Hak Pratagang > Syuf'ah: rukun dan syaratnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Syufa'ah, atau hak syuf'ah, memberi kesempatan kepada pemilik bersama sebuah harta tak bergerak untuk mengambil kembali, dengan harga yang telah ditetapkan, bagian yang dijual sekongsinya kepada pihak ketiga. Ini adalah hak perolehan yang bersifat pengecualian, ditetapkan untuk menghilangkan mudharat yang berkaitan dengan kepemilikan bersama dan pertetanggaan, dan para fuqaha telah membahas setiap aspeknya: objeknya, orang-orang yang berhak, cara mengambilnya, dan batas waktunya. Artikel ini mengembalikan lembar demi lembar substansi perdebatan klasik antara ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, beserta argumen-argumen tekstual, rujukan-rujukannya (al-Bukhari dan Muslim, lengkap dengan nomor-nomornya), dan sumber-sumber fikih yang dikutip dalam catatan pinggir.