Syuf'ah: rukun dan syaratnya

Fiqh islamique > Wakaf dan Kepemilikan > Syuf'ah: Hak Pratagang > Syuf'ah: rukun dan syaratnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Syufa'ah, atau hak syuf'ah, memberi kesempatan kepada pemilik bersama sebuah harta tak bergerak untuk mengambil kembali, dengan harga yang telah ditetapkan, bagian yang dijual sekongsinya kepada pihak ketiga. Ini adalah hak perolehan yang bersifat pengecualian, ditetapkan untuk menghilangkan mudharat yang berkaitan dengan kepemilikan bersama dan pertetanggaan, dan para fuqaha telah membahas setiap aspeknya: objeknya, orang-orang yang berhak, cara mengambilnya, dan batas waktunya. Artikel ini mengembalikan lembar demi lembar substansi perdebatan klasik antara ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, beserta argumen-argumen tekstual, rujukan-rujukannya (al-Bukhari dan Muslim, lengkap dengan nomor-nomornya), dan sumber-sumber fikih yang dikutip dalam catatan pinggir.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi