Fiqh islamique > Zakat > Kepada Siapa Zakat Tidak Diberikan > Yang diharamkan: keluarga Nabi, orang kaya, orang fasik dan kerabat
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Zakat tidak diperuntukkan bagi semua orang yang berkebutuhan: syariat Islam mengecualikan dari penerimanya sebagian keluarga, sebagian perilaku dan sebagian kepercayaan. Lembar-lembar berikut menguraikan, madzhab demi madzhab, kedudukan keluarga Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), orang berbuat maksiat dan ahli bid'ah, orang tua dan anak, kerabat yang lebih jauh dan istri. Setiap pendapat berlandaskan Al-Qur'an, Sunnah yang shahih dan rujukan-rujukan klasik fikih, dengan kutipan-kutipannya yang persis.
Para ulama sepakat menyatakan haramnya sedekah wajib bagi Bani Hasyim (Rahmat al-umma fi ikhtilaf al-a'imma, 85). Ibnu Qudamah menulis: "Kami tidak mengetahui satu pun perselisihan bahwa sedekah wajib tidak halal bagi Bani Hasyim" (al-Mughni, 3/431).
Hikmah larangan ini adalah: seandainya sedekah halal bagi Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dan beliau mengambilnya, manusia akan memanfaatkan kesempatan untuk berkata: "Engkau tidak menyeru kami kepada ini kecuali untuk mengambil harta kami dan memberikannya kepada keluargamu, bukan untuk menyeru kami ke jalan yang lurus." Maka beliau diperintahkan mengambilnya dari orang-orang kaya setiap suku dan mengembalikannya di antara orang-orang miskin mereka, agar semua tahu beliau tidak menyeru mereka kecuali demi kepentingan mereka sendiri, tanpa mengambil dari mereka balasan apa pun. Demikianlah para rasul sebelum beliau diutus: Nuh menyatakannya ketika kaumnya mendustakannya, Hud ketika 'Ad mendustakannya, dan Shalih ketika Tsamud mendustakannya.
"dan aku tidak meminta upah sedikit pun kepada kalian atas (seruanku)"
QS. asy-Syu'ara' ayat 145
Para nabi hanya meminta upah kepada Allah Yang Maha Tinggi. Al-Muhallab menambahkan sedekah diharamkan bagi Nabi dan keluarganya karena ia "aubah (kotoran) manusia"; karena sedekah mengandung penghinaan dan penurunan; dan karena para nabi dan keluarga mereka dijaga dari segala penghinaan, kelemahan dan tunduk kepada selain Allah (Syarah Sahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 3/541).
Para ahli hukum menguatkan kaidah ini dengan Sunnah. Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) menukil bahwa al-Hasan bin Ali (radhiyallahu 'anhuma) mengambil satu buah kurma dari kurma-kurma sedekah dan memasukkannya ke mulutnya. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berseru "Kikh, kikh", lafaz untuk menegur seorang anak dan menjauhkannya, juga diucapkan untuk menyatakan kebencian, seakan-akan beliau memerintahkannya memuntahkannya (an-Nihaya fi gharib al-hadith wa-l-athar, 4/154), lalu bersabda:
Kikh, kikh. Tidakkah engkau tahu bahwa kami tidak makan sedekah?
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1420) dan Muslim (1069)
Hadits ini menegaskan sedekah tidak halal bagi Bani Hasyim, yakni keluarga Rasulullah: beliau melarang al-Hasan bin Ali satu butir kurma sedekah, lalu menguraikan sebabnya dengan sabda "kami tidak makan sedekah". Riwayat lain berbunyi: "sedekah tidak halal bagi kami", lafaz yang tegas melarangnya bagi mereka.
Berikutnya adalah hadits panjang Abd al-Muthalib bin Rabi'ah bin al-Harits. Rabi'ah bin al-Harits dan al-Abbas bin Abdul Muthalib sepakat mengutus kepada Rasulullah kedua anak muda itu, si perawi dan Fadhl bin al-Abbas, untuk memintanya mengangkat mereka kedua sebagai pemungut sedekah-sedekah ini, agar mereka memungut apa yang dipungut manusia dan menerima apa yang diterima manusia. Ali bin Abi Thalib menentangnya: "Jangan lakukan itu, demi Allah beliau tidak akan melakukannya." Rabi'ah tersinggung dan melihat di dalamnya iri hati terhadap mereka (Lisan al-'Arab, 14/77; Syarah Sahih Muslim karya an-Nawawi, 7/178): "Engkau hanya melihat iri hati terhadap kami: engkau menikahi putri Rasulullah dan kami tidak pernah mengiri kalian.
" Ali kemudian mengizinkan mereka berangkat.
Setelah shalat zhuhur, kedua anak muda itu mendahului semua orang hingga bilik Nabi, yang hari itu sedang berada di rumah Zainab binti Jahsy. Salah satunya menyampaikan permintaan: "Wahai Rasulullah, engkaulah yang paling bertakwa dan paling baik kepada kerabatnya; kami telah mencapai usia menikah, maksudnya baligh (Ikmal al-mu'allim bi-fawa'id Muslim, 3/627), dan kami datang agar engkau angkat kami sebagai pemungut sedekah-sedekah ini, agar kami memungutnya sebagaimana manusia dan menerima sebagaimana mereka." Beliau terdiam lama, hingga mereka hendak mengulang ucapannya, sementara Zainab berisyarat dengan tangannya, dari balik tabir (an-Nihaya, 4/271), agar mereka diam. Lalu beliau bersabda:
Sedekah tidak layak bagi keluarga Muhammad: ia tidak lain aubah (kotoran) manusia. Panggilkan aku Mahmiyah, orang yang memegang khumus, serta Nawfal bin al-Harits bin Abdul Muthalib.
Diriwayatkan oleh Muslim (1072)
Mahmiyah datang. Nabi berkata kepadanya: "Nikahkan putrimu dengan anak muda ini", menunjuk Fadhl bin al-Abbas, dan ia menikahkannya; kemudian kepada Nawfal bin al-Harits: "Nikahkan padaku putrimu dengan anak muda ini", dan ia menikahkannya; akhirnya beliau berkata kepadanya: "Bayarkan kepada mereka dari khumus sebanyak ini dan ini." Kedua hadits ini membuktikan zakat tidak sah bagi keluarga Muhammad, Bani Hasyim: yang pertama dengan lafaz "sedekah tidak layak bagi keluarga Muhammad, ia tidak lain aubah (kotoran) manusia", karena kerabat beliau dijaga dari aubah manusia; yang kedua tegas dengan ucapan "sedekah tidak halal bagi kami".
Mahmiyah, sekadar keterangan, adalah Mahmiyah bin Jaz' bin Abd Yaghuts az-Zubaidi, maula Bani Sahm di antara Quraisy: masuk Islam pada masa awal, hijrah ke Habsyi, ia adalah wakil Rasulullah atas khumus-khumus; Ibnu al-Kalbi menyebutnya mengikuti Badar, sedangkan al-Waqidi menempatkan peperangan pertamanya di al-Muraisi' (al-Isti'ab fi ma'rifat al-ashab, 4/24; al-Isabah fi tamyiz as-sahabah, 6/36-37).
Para ulama berbeda pendapat tentang memberikan zakat wajib kepada Bani al-Muthalib: 2 pendapat berhadapan. Yang pertama menilai sedekah tidak dibolehkan bagi mereka; itu madzhab ulama Syafi'i dan Zhahiriyyah, satu pendapat di kalangan ulama Maliki dan pendapat paling tampak dari 2 riwayat ulama Hanbali (al-Istidzkar, 5/81; al-Umm, 4/146; al-Muhalla, 6/147; Syarah az-Zarqani atas Mukhtasar Khalil, 2/483; Bilghat as-salik, 1/427; Tarh at-tathrib, 4/35; Fath al-Bari, 3/354; Kifayat al-akhyar, 1/506; al-Hawi al-kabir, 7/516; Syarah Muslim karya an-Nawawi, 7/165-176; al-Majmu', 6/218; al-Mughni, 3/432).
Imam an-Nawawi menulis: "Zakat haram bagi Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib, tanpa perselisihan" (al-Majmu', 6/218). Ibnu Qudamah menukil kedudukan ini dari Ahmad, diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dan lainnya (al-Mughni, 3/432). Ibnu Hazm menambahkan: "Tidak dibolehkan pula memberikannya kepada orang kafir, maupun kepada siapa pun dari Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib, kedua putra Abd Manaf" (al-Muhalla, 6/144). Imam asy-Syafi'i: "Bagi Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib, sedekah-sedekah wajib haram" (Mukhtasar al-Muzani, 1/133; al-Hawi al-kabir, 7/516).
Imam Ibnu Hubairah meringkas: berkenaan dengan Bani Abdul Muthalib, Abu Hanifah memandang sedekah tidak haram bagi mereka, Malik dan asy-Syafi'i memandang haram, dan Ahmad memiliki 2 riwayat yang paling tampak adalah larangan (al-Ifsah, 1/375-377).
Para pengikut pendapat ini berdalil dengan Sunnah. Sa'id bin al-Musayyab menukil Jubair bin Mut'im menceritakan kepadanya: "Aku berjalan bersama Utsman bin 'Affan menuju Nabi dan kami berkata: engkau telah memberikan Bani al-Muthalib khumus Khaibar dan meninggalkan kami, padahal kedudukan kami terhadapmu sama. Beliau menjawab: "
Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib adalah satu.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3989)
Jubair menambahkan: "Nabi tidak membagi apa pun dengan Bani Abd Syams maupun dengan Bani Naufal." Hadits ini membuktikan mustahilnya memberikan zakat kepada Bani al-Muthalib, dengan 2 cara. Pertama dengan ucapan "Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib adalah satu": karena tidak dibolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim, demikian pula Bani al-Muthalib. Ibnu Hazm menyimpulkan tidak bisa memisahkan hukum keduanya dengan cara apa pun: keduanya satu hal menurut lafaz ucapan Nabi sendiri, maka mereka keluarga Muhammad, yang sedekah haram bagi mereka (al-Muhalla, 6/147).
Kedua, Bani al-Muthalib menerima khumus seperti Bani Hasyim; padahal Bani Hasyim hanya menerimanya sebagai kompensasi zakat yang diharamkan bagi mereka: diketahui dengan demikian Bani al-Muthalib juga menerima sebagai kompensasi zakat, dan itu membuktikan zakat tidak diberikan kepada mereka (al-Mughni, 3/432).
Pendapat kedua menilai dibolehkan memberikan sedekah wajib kepada Bani al-Muthalib; itu madzhab ulama Hanafi, pendapat masyhur di kalangan ulama Maliki dan riwayat kedua ulama Hanbali (al-Mabsuth, 3/12; Bada'i' as-sana'i', 2/49; Fath al-Qadir, 2/710; Syarah az-Zarqani, 2/175; Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash, 4/248; Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi, 2/539; al-Mughni, 3/431; asy-Syarh ash-shaghir, 1/427; Tabyin al-haqa'iq, 1/303; al-Ifsah, 1/377).
Ad-Dardir menulis: "Adapun Bani al-Muthalib, saudara-saudara Hasyim, menurut kami mereka bukan keluarga al-Bait: sedekah diberikan kepada mereka"; dan as-Shawi merinci: "mereka bukan, menurut kami, keluarga al-Bait", dan itulah pendapat yang lebih kuat (asy-Syarh ash-saghir dengan Bilghat as-salik, 1/427).
Mereka berdalil dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Al-Qur'an terlebih dahulu:
"Sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin..."
QS. at-Taubah ayat 60
Ayat ini menunjukkan sedekah-sedekah hanya diperuntukkan bagi orang fakir, orang miskin dan golongan-golongan lain yang Allah sebutkan dalam ayat. Bani al-Muthalib, jika mereka miskin, masuk dalam keumuman ayat ini: maka boleh memberikan mereka zakat, dan dibolehkan bagi mereka menerimanya. Sunnah kemudian. Abdullah bin al-Abbas (radhiyallahu 'anhuma) menukil:
Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka ia zakat yang diterima; barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia sedekah di antara sedekah-sedekah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1609) dan Ibnu Majah (1827), hadits hasan
Hadits ini membuktikan dibolehkannya memberikan zakat kepada Bani al-Muthalib, dengan lafaz "makanan bagi orang-orang miskin": kata "orang-orang miskin" umum dan meliputi Bani al-Muthalib ketika mereka miskin, seperti orang-orang miskin lainnya.
Telah diuraikan sebelumnya siapa saja dari orang fakir dan miskin yang masuk dalam golongan-golongan ini. Ibnu Qudamah merinci 5 golongan hanya menerima dalam keadaan kebutuhan: orang fakir, orang miskin, mukatab (hamba yang berakad pemerdekaan), orang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri dan musafir; dan 5 golongan lain menerima bahkan dalam kecukupan (al-Mughni, 6/336):
Ulama Hanafi berbeda pendapat tentang pejuang dan orang berutang untuk perdamaian: mereka menilai keduanya hanya menerima dalam keadaan kebutuhan (Ibnu Abidin, 2/179; Fath al-Qadir, 2/21).
Pengecualian ketiga: orang-orang kafir, sekalipun ahli dzimmah: tidak dibolehkan memberikan mereka zakat. Para ulama sepakat mengharamkan mengalirkan zakat harta kepada para dzimmi. Ibnu al-Mundzir menukil ijma' mereka: "dzimmi tidak menerima apa pun dari zakat harta" (al-Ijma', 32). Ibnu Hubairah menegaskan: "Mereka sepakat tidak dibolehkan mengeluarkan zakat kepada orang kafir", berdasarkan hadits:
Allah mewajibkan atas mereka sedekah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
Ulama Hanbali membolehkan dalam satu pendapat memberikan golongan-golongan ini bersama para pemungut jika mereka bekerja pada zakat (al-Insaf, 3/252). Orang yang hatinya hendak ditarik juga dikecualikan, dengan rincian-rinciannya dan perselisihan yang telah disebut di tempatnya. Orang kafir yang dimaksud di sini adalah kafir asal, murtad, dan siapa pun yang mengaku Islam sambil melakukan perbuatan yang mengeluarkan dari Islam, seperti menghina Al-Qur'an, mengkafirkan Allah, Rasul-Nya atau agama Islam: orang kafir semacam itu tidak boleh menerima zakat, secara ijma'.
Ulama Maliki menetapkan secara tekstual tidak sah memberikan zakat kepada orang-orang kedurhakaan jika diduga mereka menghabiskannya pada kedurhakaan; jika tidak, dibolehkan memberikan mereka. Al-Kharsyi merinci: "Sedekah diberikan kepada orang yang menyimpang secara ringan, seperti lebih memilih Ali daripada sahabat-sahabat lain; ia sah bagi khawarij, qadariyyah dan yang semisalnya, menurut pendapat yang tidak mengkafirkan mereka. Diberikan kepada orang-orang kedurhakaan apa yang mereka habiskan pada kebutuhan-kebutuhan mereka; jika diduga kuat mereka menghabiskannya pada kedurhakaan, tidak diberikan kepada mereka, dan tidak sah jika telah diberikan" (Syarah Mukhtasar Khalil karya al-Kharsyi, 2/213).
Al-'Adawi menjelaskan dalam hasyiyahnya bahwa "penyimpangan ringan" bermakna bid'ah ringan yang tidak menuntut kekufuran; sebaliknya tidak diberikan, secara ijma', kepada yang menjadi kafir karena bid'ahnya, seperti yang mengaku Ali (radhiyallahu 'anhu) seorang nabi, bahwa Jibril ('alaihissalam) keliru, atau bahwa para imam dan para nabi mengetahui masa lalu dan masa depan. Apakah memberi kepada ahli bid'ah ringan bertentangan dengan yang lebih utama, atau sekadar dimakruhkan? Yang tampak adalah sekadar dibenci. Untuk khawarij dan qadariyyah, persoalan tetap terbuka: haram atau dimakruhkan?
"Pada kebutuhan-kebutuhan mereka": apa yang memaksa mereka dan mereka butuhkan; apakah yang sesuai keadaan mereka, atau yang menolak kebutuhan sekalipun tidak sesuai bagi mereka? Yang tampak adalah yang kedua, karena merendahkan kadar kedurhakaan. "Jika diduga kuat" bermakna kecurigaan telah menguat: yang tampak adalah kecurigaan saja cukup untuk menahan diri dari memberi (Hasyiyat al-'Adawi, 2/213).
Ad-Dardir menegaskan: "Tidak diberikan kepada orang kafir dan tidak sah, seperti orang-orang kedurhakaan jika diduga mereka menghabiskannya padanya; jika tidak, dibolehkan memberikan mereka"; ad-Dasuqi merinci persandingan itu berlaku untuk ketidakabsahan dalam kecurigaan (Hasyiyat ad-Dasuqi atas asy-Syarh al-kabir, 1/492). Imam al-Hattab menukil al-Burzuli bertanya kepada as-Suyuri: bolehkah memberikan zakat kepada orang yang jarang shalat? Ia menjawab tidak diberikan kepadanya, dalam pengertian keteguhan, dan jika diberikan kepadanya ia dianggap terpakai. Al-Burzuli menyimpulkan untuk orang-orang yang tenggelam dalam maksiat: jika mereka menghabiskan zakat pada kebutuhan-kebutuhan mereka, sekalipun kebanyakan mereka membelanjakannya di tempat yang tidak diridhai, seperti membeli khamr atau melunasi utang yang haram, tidak diberikan kepada mereka, dan tidak sah dari orang yang memberikannya; karena dengan itu sampai kepada kedurhakaan, dan tidak dihalalkan apa yang Allah perintahkan melalui apa yang Allah haramkan.
Itu pendapat yang memandang mereka muslim; menurut madzhab yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, tidak sah, dan Ibnu Habib menetapkannya secara tekstual; adapun orang-orang hawa nafsu, diperlakukan dengan kaidah yang telah kami tetapkan.
Dalam "an-Nawadir", Ashbagh menukil: "Menyerahkan zakat kepada orang yang keadaannya lebih baik lebih utama daripada menyerahkannya kepada yang keadaannya buruk, kecuali ditakuti kematiannya, saat itu diberikan kepadanya; dan ketika diduga kuat penerima menghabiskannya pada kedurhakaan, tidak diberikan kepadanya dan tidak sah jika telah terjadi." Tamat kutipan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) ditanya tentang memberikan zakat kepada ahli bid'ah atau orang yang tidak shalat. Beliau menjawab sebaiknya manusia mencari dengannya orang-orang yang layak di antara orang fakir, miskin, berutang dan lainnya dari ahli agama, mengikuti syariat: "Siapa pun yang menampakkan bid'ah atau kecabulan pantas dihukum dengan ditinggalkan dan lainnya, dan pantas diminta taubat: bagaimana mungkin ia dibantu dalam hal itu?" Adapun yang meninggalkan shalat: orang yang tidak shalat diperintahkan shalat; jika ia berkata "aku akan shalat", diberikan kepadanya, jika tidak, tidak diberikan (Majmu' al-fatawa, 25/87-89).
Dalam "al-Ikhtiyarat al-fiqhiyya", beliau menambahkan tidak boleh memberikan zakat kepada yang tidak memakainya untuk menaati Allah, karena Allah menetapkannya sebagai penopang ketaatan kepada-Nya bagi mukmin yang berkebutuhan, seperti orang fakir dan berutang, atau bagi yang menolong kaum mukminin: "Orang yang tidak shalat, dari kalangan yang berkebutuhan, tidak menerima apa pun hingga ia bertobat dan berikrar mendirikan shalat pada waktunya" (al-Ikhtiyarat, 154).
Ibnu al-Mundzir menukil ijma' para ulama: "tidak dibolehkan memberikan zakat kepada orang tua dalam keadaan orang yang memberi wajib menafkahi mereka" (al-Ijma', 32); karena memberikan zakatnya memakmurkan mereka dengan nafkahnya, menggugurkan kewajiban yang membebani ia dan mengembalikan manfaat kepadanya: seperti ia memberikannya kepada dirinya sendiri, maka tidak sah, sebagaimana tidak sah menunaikannya atas utangnya sendiri (al-Mughni, 3/423). Wazir Ibnu Hubairah menegaskan kesepakatan mereka atas larangan mengeluarkan zakat kepada orang tua dan keturunan, baik dalam garis naik maupun garis turun, kecuali Malik: untuk kakek dan nenek serta leluhur mereka, begitu pula anak laki-laki dari anak laki-laki, dibolehkan memberikan mereka, karena nafkah mereka tidak membebani ia (al-Ifsah, 1/378; lihat pula Fath al-Qadir, 2/269; al-Bada'i', 2/505; al-Mudawwanah, 1/256; al-Furu', 2/475; Jawahir al-iklil, 1/407; ad-Dasuqi, 498-499).
Dengan "kedua orang tua" dimaksudkan ayah dan ibu, beserta ayah dan ibu mereka sendiri seiring naiknya derajatnya terhadap pemberi, baik mereka mewarisi darinya maupun tidak. Dengan "anak", seiring turunnya derajatnya, dimaksudkan anak laki-laki dan anak perempuannya, mewaris maupun tidak. Ibnu Qudamah menukil Ahmad menetapkannya secara tekstual: "Zakat tidak diberikan kepada kedua orang tua, tidak kepada anak dari anak laki-laki, tidak kepada kakek, tidak kepada nenek, tidak kepada anak dari anak perempuan." Nabi bersabda tentang al-Hasan: "Anakku ini adalah seorang sayyid", memandangnya seperti anak kandungnya; karena ia dari tunjang nasabnya, paling menyerupai pewaris, dan karena di antara keduanya ada hubungan kerabat secara bagian dan keterikatan, berbeda dengan yang lain (al-Mughni, 3/423).
Ibnu al-Mundzir membatasi ijma' itu pada keadaan nafkah wajib. Jika syarat itu tidak terwujud, seperti ketika anak tidak mampu padahal memiliki nisab yang wajib zakatnya, an-Nawawi menulis: "Jika anak atau orang tua itu miskin atau fakir, dan pada sebagian kasus kami memandang nafkahnya tidak wajib, maka dibolehkan bagi kerabatnya atau anaknya memberikannya zakat dari pihak orang fakir dan miskin, tanpa perselisihan, karena ia saat itu seperti orang asing" (al-Majmu', 6/219).
An-Nawawi telah menjelaskan sebelumnya: para sahabat kami tidak membolehkan memberikan, dari pihak orang fakir dan miskin, kepada anaknya atau kerabatnya yang nafkahnya wajib, karena 2 alasan: pertama ia kaya dengan adanya nafkah itu; kedua, memberi kepada orang yang kita wajib nafkahi berarti berbakti kepada diri sendiri, dengan menggugurkan kewajiban nafkah (al-Majmu', 6/219). Para sahabat kami sebaliknya membolehkan memberikan kepada anaknya atau kerabatnya bagian-bagian pemungut, mukatab, orang berutang dan pejuang, jika anak atau kerabat itu memiliki kualitas tersebut; tidak dari pihak yang hatinya hendak ditarik jika ia termasuk yang nafkahnya wajib, karena manfaatnya kembali kepada pemberi, yakni gugurnya kewajiban nafkah; jika ia bukan termasuknya, dibolehkan.
Adapun bagian musafir, madzhabnya adalah jika anak atau kerabat itu safar, diberikan kepadanya dari nafkah apa yang melebihi biaya tinggal, ditambah kendaraan dan bekal, karena itu tidak membebani penanggung dan tidak bernilai nafkah tinggal yang wajib. Banyak sahabat, bahkan kebanyakan, memutuskannya demikian; al-Mahamili memutuskan lain: tidak diberikan kepadanya apa pun dari nafkah, hanya bekal, karena nafkahnya wajib baik saat tinggal maupun saat safar, sedangkan bekal tidak wajib saat safar. Para salaf dari sahabat kami menambahkan boleh memberikan kepada anaknya atau kerabatnya dari bagian pemungut jika mereka pemungut. Al-qadhi Abul Fathullah keberatan hal itu tidak sah, karena tidak terbayang pemungut menerima apa pun dari zakatnya sendiri.
Pengarang "asy-Syamil" menjelaskan para sahabat menyasar kasus pemberi adalah imam: imam boleh memberikan anak atau kerabat pemilik harta dari bagian pemungut, jika mereka pemungut, atas zakat anak atau kerabat itu. Semua ini menyangkut penerima yang nafkahnya wajib bagi pemberi; jika yang memberi orang lain, ulama Khurasan menyebut 2 pendapat, yang lebih kokoh ia tidak menerima apa pun, karena ia mencukupi dengan nafkah wajib yang ditanggungkan kerabatnya kepadanya.
Jika anak atau kerabat itu miskin atau fakir dan nafkah tidak wajib pada sebagian kasus, dibolehkan memberikannya zakat dari pihak orang fakir dan miskin tanpa perselisihan, karena ia saat itu seperti orang asing. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang memberikan zakat kepada orang tua dan anaknya yang nafkahnya tidak wajib: bolehkah atau tidak? Beliau menjawab penerima zakat ada 2 golongan: yang menerima untuk kebutuhan dirinya, seperti orang fakir dan orang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri, dan yang menerimanya untuk kebutuhan kaum muslimin, seperti pejuang dan orang berutang untuk mendamaikan manusia. Bagi golongan kedua dibolehkan memberikannya sekalipun mereka kerabat.
Adapun orang tua yang berutang atau mukatab, 2 pendapat: yang paling tampak adalah bolehnya. Jika mereka miskin dan ia tidak mampu menafkahi mereka, yang lebih kokoh memberikan mereka dibolehkan dalam keadaan ini, karena sebabnya ada dan penghalangnya tidak ada, maka dijalankan nash yang bersih dari penghalang yang menentangnya (Majmu' al-fatawa, 25/90; al-Ikhtiyarat, 61-62).
Beliau akhirnya ditanya tentang seorang perempuan miskin dan berutang, memiliki anak-anak kecil yang memiliki harta dan berada di bawah perwalian: bolehkah zakat mereka diberikan kepada nenek mereka, dan apakah ia lebih diutamakan daripada siapa pun lainnya? (Majmu' al-fatawa, 25/90-91)
Beliau menjawab: memberikan zakat mereka kepada nenek ini untuk melunasi utangnya dibolehkan, menurut pendapat paling tampak dari 2 pendapat para ulama, yang merupakan salah satu dari 2 pendapat madzhab Ahmad dan lainnya; demikian pula memberikan kepada kerabat lain dalam kategori utang. Adapun memberikannya untuk nafkah: jika ia cukup dengan nafkah mereka maupun nafkah orang lain, tidak diberikan kepadanya; jika ia membutuhkan zakat mereka, diberikan kepadanya menurut pendapat paling tampak, dan ia lebih berhak daripada orang asing, dan Allah lebih tahu (Majmu' al-fatawa, 25/91). Beliau juga ditanya: bolehkah orang yang berutang menerima zakat dari ayahnya untuk melunasinya? Beliau menjawab jika anak memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya, ia boleh menerima zakat dari ayahnya menurut pendapat paling tampak dari 2 pendapat madzhab Ahmad; jika ia membutuhkan nafkah dan ayahnya tidak memiliki apa pun untuk menafkahinya, itu diperdebatkan, dan yang paling tampak ia boleh menerima zakat ayahnya; jika ia cukup dengan nafkah ayahnya, ia tidak membutuhkan zakatnya, dan Allah lebih tahu (25/92).
Para ahli hukum berbeda pendapat tentang bolehnya memberikan zakat kepada kerabat yang mewarisi mereka, seperti saudara, paman dari pihak ayah dan anak-anak mereka. Mayoritas ahli hukum, Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad menurut satu riwayat, menilai dibolehkan memberikan zakat kepada kerabat yang mewarisi, seperti saudara, paman dari pihak ayah dan anak-anak mereka, begitu pula kepada kerabat yang tidak mewarisi (Tuhfat al-fuqaha', 1/303; al-Hidayah, 1/113; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/62; Fath al-Qadir, 2/22; al-Ifsah, 1/374). Ahmad, menurut riwayat lainnya, menilai tidak dibolehkan.
Al-Mughni merinci: adapun kerabat lainnya, siapa pun yang tidak mewarisi darinya boleh menerima zakat, baik tidak mewarisnya karena tidak adanya sebabnya, karena ia kerabat jauh yang tidak Allah maupun Rasul-Nya sebutkan di antara pewaris, maupun karena penghalang, seperti saudara yang tersingkir dari warisan karena adanya anak laki-laki atau ayah, dan paman dari pihak ayah yang tersingkir oleh saudara dan anaknya, seberapa rendah derajatnya: boleh diberikan zakat kepadanya, karena di antara keduanya tidak ada kerabat langsung maupun warisan, dan ia menyerupai orang asing. Jika ada warisan di antara mereka, seperti 2 saudara yang saling mewarisi, 2 riwayat: riwayat pertama menghendaki masing-masing boleh memberikan zakatnya kepada yang lain, itu yang tampak menurut beliau, diriwayatkan semua. Ishaq bin Ibrahim dan Ishaq bin Manshur bertanya kepadanya: bolehkah zakat diberikan kepada saudara, saudari dan bibi dari pihak ibu? Beliau menjawab: "Diberikan kepada seluruh kerabat, kecuali kedua orang tua dan anak"; itu pendapat kebanyakan ulama.
Abu Ubaid menjadikannya pendapatnya sendiri, berdasarkan ucapan Nabi:
Sedekah yang diberikan kepada orang miskin adalah sedekah, dan sedekah yang diberikan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (658), an-Nasa'i (2581) dan Ibnu Majah (1844), hadits shahih
Tidak disyaratkan sedekah itu nawafil maupun wajib, dan tidak dibedakan antara pewaris dan yang tidak mewaris; karena kerabat ini bukan dari tunjang nasabnya dan menyerupai orang asing.
Riwayat kedua melarang memberikan zakat kepada kerabat pewaris, dan itulah tampaknya ucapan al-Khiraqi: "tidak kepada yang nafkahnya wajib ditanggungnya" (al-Mughni, 3/423-424; Fath al-Qadir, 2/270; al-Ifsah, 1/374). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya: apakah memberikan zakat kepada kerabatnya yang berkebutuhan yang nafkahnya tidak membebani ia lebih utama daripada memberikannya kepada orang asing? Beliau menjawab jika kebutuhan kerabat setara dengan kebutuhan orang asing, kerabat lebih utama; jika yang lebih jauh lebih berkebutuhan, kerabat tidak diutamakan. Ahmad menukil dari Sufyan bin 'Uyainah: "Dahulu tidak diberikan dengan mengutamakan kerabat, tidak digunakan untuk menolak celaan, tidak untuk melindungi harta" (Majmu' al-fatawa, 25/89).
Suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya, menurut ijma' para ulama. Ibnu al-Mundzir menukil: "Para ulama sepakat laki-laki tidak memberikan zakat kepada istrinya, karena nafkahnya wajib atasnya dan ia kaya dengan kekayaannya" (al-Ijma', 46; al-Ishraf, 3/104). Ia dengan demikian telah cukup untuk tidak menerima zakat, dan tidak sah memberikannya kepadanya, sebagaimana tidak sah ia memberikannya kepadanya dalam kategori nafkah yang membebani ia (al-Ijma', 32; al-Mughni, 3/424).