Harta yang Wajib Dizakati: Jenis, Nisab dan Kadar
Fiqh islamique >
Zakat >
Harta yang Wajib Dizakati: Jenis, Nisab dan Kadar
Ternak, emas dan perak, harta perniagaan, hasil panen, madu, hasil tambang dan harta terkubur: jenis, nisab dan kadar mazhab demi mazhab.
Jawaban singkat
Harta yang dikenai zakat terbagi ke dalam golongan-golongan, masing-masing dengan nishab dan kadarnya sendiri menurut madzhab: hewan ternak, emas dan perak, harta dagangan, hasil panen dan buah-buahan, kemudian madu, hasil tambang, dan harta karun terkubur. Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan, atas barang dagangan, niat memperdagangkannya sejak saat perolehan; mengenai madu sebaliknya mereka berbeda pendapat, ulama Hanafi dan Hanbali mewajibkan zakat di sana, sedangkan yang lain tidak.
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Hewan ternak, emas dan perak, harta niaga, hasil panen, madu, hasil tambang dan harta karun yang terkubur: jenis-jenis, nishab dan kadarnya madzhab demi madzhab.
Bagian-bagian halaman ini
- Hewan ternak, emas, perak dan harta niagaAdapun kuda: yang diperhitungkan adalah 5 dirham, dengan hawl dan nishab yang ditaksir menurut nilai sejak awal hawl, jika zakat ditunaikan dengan dirham dari ...
- Perdagangan, hasil panen dan buah-buahanPara ulama fikih bersepakat bahwa zakat harta niaga mensyaratkan pemiliknya, pada saat membeli atau memperolehnya, berniat menjadikannya ...
- Madu, hasil tambang dan harta karun yang terkuburPara ulama berselisih pendapat tentang madu: apakah zakat wajib di atasnya seperti atas apa yang dikeluarkan Allah dari bumi, atau tidak? Ulama Hanafi, ulama Hanbali dan ...
Sumber dan rujukan
- Coran 9:60
- Coran 9:103
- Mawsu'at al-fiqh
Les autres pages du pilier
À explorer aussi sur le site
بسم الله الرحمن الرحيم
Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
اللهم صل على محمد
Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad