Zakat tambang dan harta karun

Fiqh islamique > Zakat > Zakat tambang dan harta karun

Emas hasil tambang dan harta yang terkubur: khums atas hasil tambang, seperlima atas rikaz, dan pendapat madzhab tentang haul dan nisab.

Jawaban singkat

Tambang dan harta karun keduanya terlepas dari syarat tahun: zakat diambil pada hari keluarnya. Tambang menanggung zakat seperempat persepuluhan menurut mayoritas, dengan nishab logam (20 dinar emas atau 200 dirham perak), dan seperlima menurut ulama Hanafi, tanpa nishab. Harta karun terkubur menanggung seperlima, disamakan dengan harta rampasan perang sehingga tanpa nishab menurut mayoritas, nishab yang diharuskan oleh ulama Syafi'i dominan (an-Nasa'i 2493, Abu Dawud 1710). Permata laut dan ikan tetap bebas dari zakat menurut mayoritas.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Tambang yang wajib dizakati: definisi dan hukumnya

Tambang adalah apa yang terkandung dalam bumi dan diambil manusia melalui pekerjaan. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali membedakan tambang yang tampak, yang diambil tanpa usaha seperti belerang, minyak bumi, dan bitumen, milik bersama berdasarkan hadis garam Ma'rib: "garam itu seperti air" (Abu Dawud 3064, at-Tirmidzi 1380), dan tambang yang dalam, emas, perak, besi, tembaga, permata, yang membutuhkan usaha. Semua madzhab sepakat bahwa tambang tidak terikat haul: Malik menyatakannya dalam Muwatta, "zakat diambil pada hari keluarnya, tanpa menunggu satu tahun"; perselisihan menyangkut kadar zakat dan nisab.

Kadar zakat tambang menurut madzhab

Ulama Hanafi: seperlima atas segala yang dapat ditambang, logam atau permata, yang diambil oleh orang merdeka, budak, dzimmi, anak, atau perempuan, baik di tanah yang dikenai kharaj maupun tanah yang dikenai usyr; benda cair seperti minyak bumi, dan yang bukan padat maupun cair seperti gips dan kapur, tidak kena. Ulama Maliki: zakat hanya untuk emas dan perak; Malik memiliki 2 riwayat, seperlima atas tambang yang dikumpulkan tanpa susah payah, satu perempat usyr (2,5%) atas yang membutuhkan kerja. Ulama Syafi'i: satu perempat usyr (2,5%) sebagai pendapat yang rajih, satu riwayat menetapkan seperlima, riwayat lain membedakan berdasarkan usaha. Ulama Hanbali: satu perempat usyr (2,5%), termasuk atas permata, berdasarkan ayat "dan dari apa yang Dia keluarkan dari bumi untuk kalian" (QS al-Baqarah 267).

Nisab zakat tambang

Mayoritas (ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali) mensyaratkan nisab untuk logam: 20 dinar emas atau 200 dirham perak, atau setaranya, berdasarkan hadis "tidak ada (yang wajib) di bawah 5 awaq". Abu Hanifah tidak mensyaratkannya, karena hadis usyr tetap umum.

Zakat kekayaan laut

Mayoritas (

Abu Hanifah, Muhammad, ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali) tidak menetapkan apa pun atas permata dan pewangi laut: "tidak ada zakat atas ambar, itu hanyalah benda yang dibuang laut" (Ibnu Abbas, diriwayatkan oleh al-Bukhari secara ta'liq dan dilengkapi oleh asy-Syafi'i), dan Jabir menambahkan: "ambar bukan ghanimah, ia milik siapa yang menemukannya". Ahmad dalam satu riwayat dan Abu Yusuf menetapkan seperlima atas mutiara dan ambar, berdasarkan surat Ya'la bin Umayyah kepada Umar: "itu harta Allah, keluar darinya seperlima". Ikan tetap bebas zakat menurut semua ulama, kecuali satu pendapat menyendiri dari Umar bin Abdul Aziz.

Zakat harta terkubur (rikaz)

Apa yang ditemukan di jalan yang lalu-lalang atau kampung yang berpenghuni diumumkan selama satu tahun; apa yang tidak ditemukan di sana dikenai seperlima, seperti harta karun.

an-Nasa'i 2493, Abu Dawud 1710

Harta karun adalah harta yang terkubur sejak zaman lampau, tanpa pewaris yang diketahui: seperlima menjadi haknya berdasarkan "dan dalam harta karun ada seperlima". Ulama Hanafi, mayoritas ulama Maliki, ulama Hanbali, dan asy-Syafi'i terdahulu menerapkannya pada segala harta terkubur, besi, tembaga, perabot, barang dagangan; mayoritas ulama Syafi'i dan Malik dalam satu riwayat membatasinya pada emas dan perak. Nisab: mayoritas tidak mensyaratkannya, karena harta karun disamakan dengan ghanimah; mayoritas ulama Syafi'i mensyaratkannya, karena seperlima menurut mereka adalah zakat yang ditujukan kepada golongan-golongan. Jika ditemukan dalam harta warisan, ia mengikuti warisan; dalam harta yang dibeli, mayoritas mengembalikannya kepada penjual atau ahli warisnya, karena kepemilikan lama telah mencakup apa yang tersembunyi; Ahmad dalam satu riwayat, Abu Yusuf, dan Ibnu Qudamah lebih memilih sebaliknya.

Dua orang yang saling menuntut atas tanah yang tidak dimiliki siapa pun: yang datang lebih dahulu lebih diutamakan selama ia menggarapnya.

Catatan praktis tentang zakat tambang dan harta karun

Tambang dan harta karun sama-sama tidak terikat haul; keduanya berpisah pada kadar zakat: satu perempat usyr (2,5%) untuk tambang menurut mayoritas, seperlima untuk harta karun; nisab disyaratkan untuk tambang, umumnya tidak untuk harta karun. Hukum harta yang ditemukan bergantung pada tempatnya: tanah Islam, tanah perang, atau milik orang lain.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi