Zakat fitrah
Fiqh islamique >
Zakat >
Zakat fitrah
Zakat fitrah dari A sampai Z: statusnya dan hikmahnya, siapa yang wajib membayar dan untuk siapa, kas orang gila dan janin, batas-batas waktu dan pengalihan, jenis-jenis harta yang diterima, jumlah (sha') dan nilainya dalam uang, serta pendistribusiannya, menurut 4 mazhab.
Jawaban singkat
Zakat fitrah adalah kewajiban: Ibnu al-Mundzir meriwayatkan bahwa seluruh ahli ilmu telah sepakat bahwa sedekah fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Rasul Allah mewajibkan zakat fitrah, satu sha' kurma atau satu sha' barli, atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin; sebagian golongan yang datang kemudian dari Ashab Malik dan Dawud hanya memandangnya sunnah muakkadah. Nabi memerintahkan menunaikannya sebelum berangkat menuju sholat. Hukumnya, orang yang wajib menunaikannya, jenis-jenisnya, kadarnya, dan penyalurannya dijelaskan di sini menurut 4 madzhab.
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Zakat fitrah secara lengkap: kedudukan dan hikmahnya, atas siapa ia wajib, kasus-kasus khusus, jenis-jenis hartanya, kadarnya, dan penyalurannya, menurut 4 mazhab.
Bagian-bagian halaman ini
- Zakat fitrah: kedudukan, hikmah, dan syarat-syaratnyaPara ulama berbeda pendapat tentang kedudukan zakat fitrah menurut 2 pendapat. Yang pertama: ia wajib, dan ini pendapat mayoritas ulama ...
- Untuk siapakah zakat fitrah ditunaikan?Mereka yang mewajibkan zakat fitrah istri atas suaminya mengemukakan dalil-dalil lain. Kedua: barangsiapa wajib menunaikan zakat hartanya, ia juga wajib ...
- Orang gila, janin, tenggat waktu, dan pemindahan zakat fitrahMayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah wajib atas orang gila dari hartanya jika ia memiliki harta; jika ia tidak memiliki harta, walinya menunaikannya untuk ...
- Jenis-jenis harta zakat fitrah: keabsahan dan pilihanDasar bab ini bertumpu pada hadits-hadits para Sahabat yang merinci jenis-jenis yang ditunaikan:
- Kadar zakat fitrah: sha' dan nilai uangKarena kismis memberi rasa kenyang lebih sedikit daripada gandum, sebagaimana halnya jelai dan kurma, kadarnya ditetapkan satu sha', seperti halnya jelai dan kurma. Variasi riwayat « dari ...
- Penyaluran zakat fitrah dan para penerimanyaPara fuqaha sepakat bahwa menyalurkan zakat fitrah sendiri itu boleh, sebagaimana boleh pula menyerahkannya kepada imam; perbedaan pendapat mereka menyangkut mana yang paling ...
Sumber dan rujukan
- al-Bukhari 1433
- Muslim 984
- Abu Dawud 1609
- Ibn Majah 1827
- al-Bukhari 1438
- Muslim 986
- al-Bukhari 1435
- Muslim 985
Les autres pages du pilier
À explorer aussi sur le site
بسم الله الرحمن الرحيم
Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
اللهم صل على محمد
Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad