Sedekah: amal sukarela dan keutamaannya

Fiqh islamique > Zakat > Sedekah: amal sukarela dan keutamaannya

Apa yang membedakan sedekah dari zakat, bentuk-bentuknya yang paling ringan, pahala yang diriwayatkan, dan adab menyembunyikannya.

Jawaban singkat

Sedekah sunnah tetap bebas dari segi kadarnya dan waktunya, sedangkan zakat telah ditetapkan kadarnya, nishabnya, dan penerimanya. Orang yang memberikan seluruh hartanya tanpa memaksudkan zakat tidak gugur kewajibannya menurut ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sedangkan para Ashab Abu Hanifah menerimanya. Mayoritas mewajibkan penyerahan segera ketika tahun genap; menyetor lebih awal dibolehkan sejak ada nishab menurut ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, sedangkan ulama Maliki menolaknya (Abu Dawud 1624). Penundaan tetap dimaklumi karena alasan yang sah, seperti menunggu orang miskin yang lebih membutuhkan, tidak pernah jika orang-orang yang ada saat itu kelaparan.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Sedekah: pengertian yang lebih luas dari zakat

Istilah sedekah lebih luas daripada zakat: para fuqaha memakainya untuk sedekah wajib maupun sedekah sukarela, nafkah keluarga, pemenuhan hak, bahkan pemaafan (Fath al-Bari 3/262). Dalam pengertian luas itulah zakat disampaikan kepada Mu'adz: 'kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari harta mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka' (al-Bukhari 1331, Muslim 19). Zakat adalah sedekah yang tertentu: jumlah, nishab, dan mustahiknya telah ditetapkan; sedekah sukarela tetap bebas dalam jumlah dan waktunya.

Sedekah sukarela tidak menggugurkan zakat tanpa niat

Persoalan klasik: orang yang wajib zakat menyedekahkan seluruh hartanya tanpa meniatkan zakat, apakah itu menggugurkan? Ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menjawab tidak: tanpa niat, tidak ada pengguguran, seperti 100 rakaat yang dishalatkan tanpa meniatkan salat wajib; an-Nawawi menyatakannya ijma', dan harta yang disedekahkan tetap menjadi amal sukarela. Abu Yusuf dan Muhammad, murid-murid

Abu Hanifah, menyahihkan sedekah menyeluruh itu karena bagian wajib ternyata ikut termasuk; untuk sedekah sebagian, Abu Yusuf tidak menggugurkan apa pun, Muhammad menggugurkan zakat atas bagian yang disedekahkan. Sedekah dengan niat ganda, zakat dan sukarela, dihitung zakat menurut Abu Yusuf, sukarela menurut Muhammad.

Membayar sedekah untuk orang lain

al-Qarafi menggolongkan amalan yang boleh ditanggung orang lain: sebagian sah menurut ijma', seperti membayar utang atau nafkah; sebagian tidak pernah sah, seperti iman; zakat berada pada golongan yang diperselisihkan, karena ia menyimpan unsur ibadah yang menuntut niat orang yang berutang. Jika pembayar adalah orang dekat yang perbuatannya diterima tanpa izin, pengeluaran itu sah dengan qiyas terhadap kurban; an-Nawawi dan al-Maziri menilai sah perwakilan dalam zakat dari harta orang yang diwakili.

Waktu sedekah: segera dan penundaan yang berdalil

Menurut mayoritas, perintah Ilahi menuntut penyerahan segera setelah tahun (haul) berakhir, tanpa uzur takut rugi atau kerugian; Ahmad memperketat aturan: menyerahkan semuanya sekaligus saat jatuh tempo.

Ulama Hanafi yang dominan membolehkan penyerahan kapan saja selama tidak ada tuntutan, al-Karkhi di antara mereka mensyaratkan segera. Penundaan tetap dibolehkan karena satu alasan: menunggu kerabat yang lebih utama atau orang miskin yang lebih membutuhkan, hal yang kecil menurut ulama Hanbali, tidak boleh jika orang-orang yang hadir kelaparan; demikian pula untuk menghindari kemudaratan pribadi, berdasarkan hadis 'tidak ada bahaya (kemudaratan) dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan'.

Mempercepat sedekah dan zakat

al-Abbas memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar dibolehkan membayar zakatnya lebih dulu, sebelum jatuh tempo, dan beliau memberi izin kepadanya.

Abu Dawud 1624, at-Tirmidzi 678, Ibnu Majah 1795

Ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali membolehkan percepatan sejak nishab terpenuhi, karena tahun (haul) hanyalah syarat dan bukan sebab; ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam satu riwayat tidak menetapkan batas apa pun, hingga membayar 10 tahun sekaligus selama nishab tetap ada. Ulama Syafi'i berbeda pendapat untuk lebih dari 2 tahun. Ulama Maliki menolak percepatan sebagaimana salat tidak boleh diawalkan sebelum masuk waktunya; zakat hasil tanaman pun tidak pernah boleh diawalkan sebelum tumbuhnya.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi