Ketentuan Umum Zakat

Fiqh islamique > Zakat > Ketentuan Umum Zakat

Status zakat, hikmahnya, orang yang menahannya, kepemilikan harta, syarat-syarat kewajiban, dan ketentuan nishab.

Jawaban singkat

Ketentuan umum zakat menetapkan hukumnya, hikmahnya, dan syarat-syarat wajibnya. Zakat di sana didefinisikan sebagai bagian tertentu yang diambil dari harta tertentu untuk diserahkan kepada golongan-golongan tertentu. Dibahas pertumbuhan harta (nama') dan hukumnya menurut madzhab, kelebihan harta dan ketentuan nishab, kemudian kepemilikan harta, mulai dari wakaf hingga piutang, titipan, dan mahar, dengan mengingatkan bahwa zakat tidak wajib atas harta rampasan perang maupun atas harta apa pun yang berada di bawah kewenangan imam. Ketentuan-ketentuan mengenai orang yang menahan zakat melengkapi bab ini.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Kedudukan zakat, hikmahnya, orang yang menahannya, kepemilikan atas harta, syarat-syarat kewajibannya, dan ketentuan-ketentuan nishab.

Bagian-bagian halaman ini

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi