Fiqh islamique > Zakat > Ketentuan Umum Zakat
Status zakat, hikmahnya, orang yang menahannya, kepemilikan harta, syarat-syarat kewajiban, dan ketentuan nishab.
Ketentuan umum zakat menetapkan hukumnya, hikmahnya, dan syarat-syarat wajibnya. Zakat di sana didefinisikan sebagai bagian tertentu yang diambil dari harta tertentu untuk diserahkan kepada golongan-golongan tertentu. Dibahas pertumbuhan harta (nama') dan hukumnya menurut madzhab, kelebihan harta dan ketentuan nishab, kemudian kepemilikan harta, mulai dari wakaf hingga piutang, titipan, dan mahar, dengan mengingatkan bahwa zakat tidak wajib atas harta rampasan perang maupun atas harta apa pun yang berada di bawah kewenangan imam. Ketentuan-ketentuan mengenai orang yang menahan zakat melengkapi bab ini.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Kedudukan zakat, hikmahnya, orang yang menahannya, kepemilikan atas harta, syarat-syarat kewajibannya, dan ketentuan-ketentuan nishab.