Fiqh islamique > Zakat > Kepada Siapa Zakat Tidak Diberikan
Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat: orang kaya, orang yang wajib engkau nafkahi, orang kafir menurut mayoritas, dan ketentuan-ketentuan keluarga.
Zakat tidak dapat diberikan kepada orang kaya: para ulama telah sepakat bahwa zakat tidak halal baginya, karena Allah menetapkannya untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Zakat juga haram untuk Bani Hasyim, keluarga Nabi, menurut kesepakatan seluruh ulama, dan tidak dibolehkan bagi seorang laki-laki menyerahkan zakat kepada istrinya, berdasarkan ijma menurut al-Kasani. Halaman ini juga membahas penerima yang dilarang bagi zakat fitrah, pajak dan potongan yang tidak dihitung sebagai zakat, pemindahan zakat antar kota, dan penyerahan zakat dengan nilai uang.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50