Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Kafalah dan dhaman (jaminan) > Kafalah: akibat hukum dan kasus-kasusnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Halaman ini menutup kajian kafalah (jaminan) dan dhaman dalam ensiklopedia fikih al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah. Tujuh belas lembar diterjemahkan secara setia di dalamnya: jaminan dengan badan orang yang dijatuhi hukuman, syarat-syarat lafal dhaman, hak menuntut kembali penanggung jaminan terhadap orang yang dijaminani, hukum utang orang yang telah wafat, kompensasi (muqashshah), pengalihan utang (hawalah) dan persoalan upah bagi penanggung jaminan. Pandangan empat mazhab diriwayatkan beserta rujukan klasiknya di dalam kurung, dan hadis-hadis dengan takhrijnya.