Kafalah: akibat hukum dan kasus-kasusnya

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Kafalah dan dhaman (jaminan) > Kafalah: akibat hukum dan kasus-kasusnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Halaman ini menutup kajian kafalah (jaminan) dan dhaman dalam ensiklopedia fikih al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah. Tujuh belas lembar diterjemahkan secara setia di dalamnya: jaminan dengan badan orang yang dijatuhi hukuman, syarat-syarat lafal dhaman, hak menuntut kembali penanggung jaminan terhadap orang yang dijaminani, hukum utang orang yang telah wafat, kompensasi (muqashshah), pengalihan utang (hawalah) dan persoalan upah bagi penanggung jaminan. Pandangan empat mazhab diriwayatkan beserta rujukan klasiknya di dalam kurung, dan hadis-hadis dengan takhrijnya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi