Qardh: pinjaman tanpa bunga

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Pinjaman (Qardh) dan Hawalah > Qardh: pinjaman tanpa bunga

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab dari ensiklopedia fikih ini membahas qardh, pinjaman tanpa bunga di mana peminjam menanggung kewajiban mengembalikan yang setara dengan apa yang telah ia terima. 13 lembar yang dihimpun di sini mencakup rukun-rukun akad (pemberi pinjaman, lafaz, barang yang dipinjamkan), pinjaman manfaat dan budak, apa yang wajib dikembalikan, nasib mata uang yang turun atau naik nilainya, saat peminjam menjadi pemilik, hak penuntutan kembali pemberi pinjaman, tambahan-tambahan pada saat pelunasan, shuftajah (surat kredit yang mengamankan perjalanan), dan jual beli yang disertai salaf (pinjaman dengan pelunasan tangguh). Pendapat empat madzhab diberikan beserta rujukan-rujukan klasiknya di dalam tanda kurung.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi