Tiga macam haji: tamattu', qiran, dan ifrad

Fiqh islamique > Haji dan Umrah > Tiga macam haji: tamattu', qiran, dan ifrad

Menggabungkan haji dan umrah atau memisahkannya: 3 macam yang terkodifikasi, dalilnya, dan kafarat haji tamattu'.

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Bagian-bagian halaman

  • Tamattu': syarat-syaratnya secara rinci(Sumber melanjutkan di sini di tengah kalimat, pada akhir bagian sebelumnya:) penunaian kewajiban sebelum habis batas waktunya tidak terhalang, sebagaimana penundaan puasa ...
  • Qiran: syarat-syaratnya secara rinciPenambahan umrah ke atas haji hanya memberi manfaat dari apa yang telah memberi manfaat dari akad yang pertama; karena itu ia tidak sah, sebagaimana seseorang yang diupah untuk suatu pekerjaan ...

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Jum 11 Jumadil Awal
الجمعة 11 جمادى الأولى
أحدب متزايد Cembung Awal Hari 11.6 / 29.5
Iluminasi 89%
Bulan purnama dalam 3 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi