Sulh (Perdamaian)

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Sulh (Perdamaian)

Perdamaian (sulh): 3 jenisnya (dengan pengakuan, dengan penolakan, dengan diam), kedudukannya, syarat-syaratnya, dan akibat-akibatnya.

Diperbarui pada 07 Oktober 2026 pukul 18.42

Sulh (transaksi damai): ketentuan-ketentuannya dan penerapannya pada sengketa dagang antara pembeli dan penjual.

Bagian-bagian halaman

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 8 Jumadil Awal
الثلاثاء 8 جمادى الأولى
التربيع الأول Kuartal Pertama Hari 9.1 / 29.5
Iluminasi 68%
Bulan purnama dalam 6 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi