Syirkah dan Sewa-Menyewa

Accueil > Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa

Ketentuan syirkah dan sewa-menyewa: pengertian syirkah beserta syaratnya, mudharabah, muzara'ah, musaqah, ijarah, ju'alah, dan wakalah. Setiap halaman menyajikan hukumnya, dalil-dalilnya, dan perbedaan pendapat mazhab.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Hukum syirkah

Syirkah halal berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma': Zaid bin Arqam berkata: 'Aku dan Bara' adalah rekan dagang; kami membeli secara tunai dan secara tangguh' (al-Bukhari 2061); Sa'ib bin Abi Sa'ib adalah rekan dagang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum Islam: 'Selamat datang saudaraku dan rekan dagangku, yang tidak pernah putus asa dan tidak pernah gagal menepati' (diriwayatkan oleh Ahmad 15544, al-Hakim); dalam satu riwayat Abu Dawud (4838): 'engkau adalah rekan dagangku, dan sungguh rekan dagang yang baik engkau ini.' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda bahwa Allah 'menjadi pihak ketiga dari dua orang rekan dagang selama salah satu tidak mengkhianati yang lain; jika ia mengkhianati, maka Allah keluar dari tengah-tengah mereka' (diriwayatkan oleh Abu Dawud 3383, dinilai dhaif oleh ahli hadis). Banyak ulama meriwayatkan ijma' atas kehalalannya secara umum (Ibnu Qudamah, az-Zarkasyi, Ibnu Hubairah, al-Imrani, al-Mausili).

Rukun syirkah dan 2 macam besarnya

Menurut mayoritas, rukunnya: lafaz akad, para pihak, modal, dan kerja; menurut ulama Hanafi, hanya pertukaran ijab kabul yang menjadi rukun. Dibedakan antara syirkah milik (harta yang diterima warisan: tidak seorang pun boleh mengelola bagian yang lain tanpa persetujuannya; menjual bagiannya dan menyerahkan seluruhnya tanpa izin menimbulkan tanggung jawab menurut al-Qarafi dan ulama Syafi'i) dan syirkah akad, yang dibangun dengan pilihan untuk mencari keuntungan, dan mencakup 4 jenis.

4 jenis syirkah

  • Syirkah 'inan: satu-satunya yang disepakati secara ijma' (Ibnu Rusyd). Masing-masing menyertakan modal, kedua modal bercampur, masing-masing menjadi pemilik (prinsipal) atas bagiannya dan wakil atas bagian yang lain; keuntungan dan kerugian mengikuti porsi. Rekan yang bertindak tanpa izin wajib mengembalikan dan menanggung kerugian.
  • Syirkah mufawadhah (ulama Hanafi, ulama Maliki): kesetaraan modal, pengelolaan, dan tanggungan utang, masing-masing menjamin kewajiban yang lain; pengalihan wewenang bersifat umum; jika salah satu modal bertambah sebelum pembelian, mufawadhah berubah menjadi 'inan.
  • Syirkah abdan (badan): dua orang pengrajin menggabungkan kerja dan keuntungan yang Allah berikan; diakui oleh ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali dalam 2 bentuk (kerja bersama atau perolehan barang yang halal seperti kayu), ditolak oleh ulama Syafi'i karena masing-masing berbeda dengan badannya dan hasil kerja tetap tidak diketahui; Ibnu Taimiyah mengajarkan bahwa tidak seorang pun boleh melarang manusia dari praktik ini, karena termasuk perkara ijtihad dan kebiasaan yang terus-menerus dijalani kaum muslimin.
  • Syirkah wujuh (kredit): dua orang yang dipercaya membeli secara tangguh atas dasar kredit mereka semata dan berbagi keuntungan; diakui oleh ulama Hanafi, ulama Maliki (syirkah atas tanggungan), sebagian bentuk dalam mazhab Syafi'i, dan ulama Hanbali.

Pembubaran syirkah

Syirkah adalah akad yang boleh diakhiri menurut mayoritas (ulama Hanafi, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, sebagian kecil ulama Maliki): setiap rekan boleh mengakhirinya, ulama Hanafi mensyaratkan mitranya diberi tahu. Kematian salah satu rekan mengakhiri syirkah, bagiannya beralih ke ahli waris, yang bisa melanjutkannya atas kesepakatan bersama; kegilaan penuh dan pingsan juga memutus akad. Jika modal musnah sebelum pembelian, kerugian tetap ditanggung pemiliknya sebelum pencampuran (ulama Hanafi, pendapat Maliki yang masyhur untuk barang sejenis) dan dibagi setelah pencampuran.

Catatan praktis tentang syirkah

Perjanjian rekan dagang yang jujur mengadopsi persis ketentuan ini: porsi yang jelas, kewenangan pengelolaan yang ditetapkan, keuntungan dan kerugian yang proporsional, pintu keluar yang tertata.

Sources : al-Bukhari 2061 · Ahmad 15544 · Abu Dawud 3383 · Abu Dawud 4838

Les pages du pilier

  1. Syarat-syarat syirkah (syirkat al-amwal)
  2. Syirkah dalam Islam: Kedudukan dan Pembagiannya
  3. Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan)
  4. Muzara'ah (Bagi Hasil Pertanian)
  5. Musaqah (Perjanjian Penyiraman)
  6. Ijarah (sewa-menyewa)
  7. Ju'alah (Imbalan atas Pekerjaan)
  8. Wakalah (perwakilan)
  9. Pembubaran Syirkah dan Pembagian Harta
  10. Perusahaan kontemporer dalam pandangan fiqh
  11. Upah dan Kerja Upahan (Ujrah)
  12. Perantara dan komisi (samsarah)
  13. Ijarah muntahiyah bit tamlik: sewa yang berujung kepemilikan
  14. Syirkah dan Bekerja dengan Non-Muslim
  15. Pekerjaan yang haram dan beralih ke pekerjaan yang halal
  16. Tinggal di Negara Non-Muslim (Dar al-Hijrah)
بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi