Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan)
Wakalah: perwakilan untuk melakukan apa yang dapat dilakukan sendiri, rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan apa yang mengakhirinya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50